Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36337/PP/M.XI/99/2012

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36337/PP/M.XI/99/2012

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2006

POKOK SENGKETA
Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1092/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 13 Agustus 2010 sehingga mengakibatkan Pajak Penghasilan yang Lebih Bayar sebesar Rp.135.832.283,00 yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menurut Tergugat

:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1092/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo. Pasal 36 ayat (2) huruf g dan huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007;

Menurut Penggugat

:

bahwa KEP-1092/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar PPh Badan Tahun Pajak 2006, merupakan keputusan Tergugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU KUP stdtd UU No. 16 Tahun 2000, atas permohonan Penggugat dalam surat No. 295/DCM-KUG/III/2010 tg1.15 Maret 2010. Oleh karenanya gugatan Penggugat telah memenuhi Pasal 40 ayat (6) UU Pengadilan Pajak, yaitu gugatan diajukan untuk satu keputusan;

Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada didalam berkas gugatan serta pemeriksaan dalam persidangan diperoleh petunjuk, bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 No. KEP-1092/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan diketahui selanjutnya atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 No. 00047/406/06/441/08 tanggal 14 November 2008 tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat-Surat dan Permohonan Dikabulkannya SPT Tahunan PPh Badan Lebih Bayar Rp.310.431.933,00 Untuk Masa/Tahun Pajak 2006 tanggal 19 November 2007 dengan surat Penggugat Nomor: 1761/DCM-KUG/XII/2008 tanggal 09 Desember 2008 ;

bahwa atas surat Permohonan Pembatalan Surat-Surat dan Permohonan Dikabulkannya SPT Tahunan PPh Badan Lebih Bayar Rp.310.431.933,00 Untuk Masa/Tahun Pajak 2006 tanggal 19 November 2007 Penggugat tersebut Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-1543/WPJ.09/KP.1106/2008 tanggal 17 Desember 2008 yang menyatakan Tergugat ( Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung) menerbitkan Surat No. 00047/406/06/441/08 tanggal 14 November 2008 tidak lebih dari 12 bulan sejak surat permohonan dari Wajib Pajak diterima tanggal 19 November 2007;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan diketahui selanjutnya atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 No. 00047/406/06/441/08 tanggal 14 November 2008 tersebut, Penggugat mengajukan kembali Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak penghasilan No. 00047/406/06/441/08 tanggal 14 November 2008 dan mengabulkan SPT PPh Badan Lebih Bayar Rp.310.431.933,00 tanggal 19 November 2007 dengan surat Penggugat Nomor: 1550/DCM-KUG/X/2009 tanggal 30 Oktober 2009 ;

bahwa atas surat Permohonan Pembatalan Surat Ketetaapan Pajak Lebih Bayar Pajak penghasilan No. 00047/406/06/441/08 tanggal 14 November 2008 dan mengabulkan SPT PPh Badan Lebih Bayar Rp.310.431.933,00 tanggal 19November 2007 Penggugat tersebut Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-262/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 05 Maret 2010 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak penghasilan Nomor. 00047/406/06/441/08 tanggal 14 November 2008Tahun Pajak 2006 menetapkan, menolak permohonan Wajib Pajak dalam suratnyaNomor: 1550/DCM-KUG/X/2009 tanggal 30 Oktober 2009 dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak penghasilan No. 00047/406/06/441/08 tanggal 14 November 2008 Tahun Pajak 2006;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan diketahui selanjutnya atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 No. 00047/406/06/441/08 tanggal 14 November 2008 tersebut, Penggugat mengajukan kembali Permohonan Ulang Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak penghasilan No. 00047/406/06/441/08 tanggal 14 November 2008 dan mengabulkan SPT PPh Badan Lebih Bayar Rp.310.431.933,00 tanggal 19 November 2007 dengan surat Penggugat Nomor: 295/DCM-KUG/III/2010 tanggal 15 Maret 2010 ;

bahwa atas surat Permohonan Ulang Pembatalan Surat Ketetaapan Pajak Lebih Bayar Pajak penghasilan No. 00047/406/06/441/08 tanggal 14 November 2008 dan mengabulkan SPT PPh Badan Lebih Bayar Rp.310.431.933,00 tanggal 19 November 2007 Penggugat tersebut Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S-1634/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 11 Agustus 2010 Hal: Pemberitahuan Tentang Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak, butir 1 (satu) menyatakan:Apabila Saudara bermaksud mengajukan upaya hukum selanjutnya, terhadap Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar yang diproses berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tidak dapat mengajukan permohonan gugatan atau banding kepada badan peradilan pajak melainkan diajukan permohonan kembali sesuai ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000.bahwa atas surat Permohonan Ulang Pembatalan Surat Ketetaapan Pajak Lebih Bayar Pajak penghasilan No. 00047/406/06/441/08 tanggal 14 November 2008 dan mengabulkan SPT PPh Badan Lebih Bayar Rp.310.431.933,00 tanggal 19 November 2007 dengan surat Penggugat Nomor: 295/DCM-KUG/III/2010 tanggal 15 Maret 2010 Penggugat tersebut Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-1092/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 menetapkan, menolak Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Wajib Pajak dalam suratnya Nomor: 295/DCM- KUG/III/2010 tanggal 15 Maret 2010 dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak penghasilan No. 00047/406/06/441/08 tanggal 14 November 2008 Tahun Pajak 2006;bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan:“(1) Direktur Jenderal Pajak dapat:mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;mengurangkan atau membatalkan Ketetapan Pajak yang tidak benar(2) Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.”bahwa Penjelasan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan:“Dapat saja terjadi dalam praktek, bahwa sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak, karena ketidaktelitian petugas pajak dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal yang demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Demikian juga Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya, dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan Ketetapan Pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan Surat Keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi”;berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada didalam berkas gugatan serta pemeriksaan dalam persidangan diperoleh petunjuk, bahwa. Surat Penggugat Nomor: 1751/DCM-KUG/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008, 1550/DCM-KUG/X/2009 tanggal 30 Oktober 2009 dan 295/DCM-KUG/III/2010 tanggal 15 Maret 2010 merupakan Surat Pemohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 merupakan ketentuan peraturan pelaksanaan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 mengenai tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak;

bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak menyatakan:(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.(2) Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak.(3) Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang.

bahwa Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak menyatakan:(1) Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima.(2) Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima.(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan yang diajukan tersebut dianggap diterima.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada didalam berkas gugatan serta pemeriksaan dalam persidangan diperoleh petunjuk, atas:

1. Permohonan Pembatalan Surat-Surat dan Permohonan Dikabulkannya SPT Tahunan PPh Badan Lebih Bayar Rp.310.431.933,00 Untuk Masa/Tahun Pajak 2006 tanggal 19 November 2007 dengan surat Penggugat Nomor: 1761/DCM- KUG/XII/2008 tanggal 09 Desember 2008;

2. Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak penghasilan No. 00047/406/06/441/08 tanggal 14 November 2008 dan mengabulkan SPT PPh Badan Lebih Bayar Rp.310.431.933,00 tanggal 19 November 2007 dengan surat Penggugat Nomor: 1550/DCM-KUG/X/2009 tanggal 30 Oktober 2009;2 3. Permohonan Ulang Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak penghasilan No. 00047/406/06/441/08 tanggal 14 November 2008 dan mengabulkan SPT PPh Badan Lebih Bayar Rp.310.431.933,00 tanggal 19 November 2007 dengan surat Penggugat Nomor: 295/DCM-KUG/III/2010 tanggal 15 Maret 2010;

Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat atas masing-masing surat a quo sebagai berikut:1 Surat Nomor: S-1543/WPJ.09/KP.1106/2008 tanggal 17 Desember 2008 yang menyatakan Tergugat (Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung) menerbitkan Surat No. 00047/406/06/441/08 tanggal 14 November 2008 tidak lebih dari 12 bulan sejak surat permohonan dari Wajib Pajak diterima tanggal 19 November 2007;2 Surat Keputusan Nomor KEP-262/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 05 Maret 2010 yang menolak permohonan Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut:3 Surat Keputusan Nomor: KEP-1092/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 13 Agustus 2010 yang menolak permohonan Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa terhadap Surat Keputusan tersebut Penggugat masih keberatan sehingga dengan surat Nomor: 1350/DCM-KUG/IX/2010 tanggal 06 September Penggugat mengajukan Gugatan;bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak menyatakan:(1) Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur JenderalPajak yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dapat diajukan gugatankepada badan peradilan pajak.”(2) Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan denganSurat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan permohonan kembali kepada DirekturJenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan tersebut;bahwa menurut Tergugat, Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1092/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tidak dapat diajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor:542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang PengadilanPajak menyatakan:Pengadilan Pajak dalam halGugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusanlainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umumdan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa:“ Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak.
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;
bahwa berdasarkan data dan keterangan yang ada di dalam berkas gugatan, dan pemeriksaan dalam persidangan terdapat cukup bukti yang dapat menyakinkan Majelis bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas ketetapan Tergugat Nomor: 00047/406/06/441/08 tanggal 14 November 2008 dan Tergugat telah memberikan jawaban Permohonan Penggugat dengan ketetapan Tergugat Nomor:- S-1543/WPJ.09/KP.1106/2008 tanggal 17 Desember 2008;- KEP-262/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 05 Maret 2010;- KEP-1092/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 13 Agustus 2010;bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berkesimpulan, bahwa meskipun perlakuan Tergugat yang dianggap kurang adil karena kurang sesuai dengan asas pemerintahan yang baik tetapi karena upaya hukum yang ditempuh oleh Penggugat adalah Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-undang KUP, maka bahwa berdasarkan ayat (2) Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak a quo upaya hukum yang tersedia adalah bahwa seharusnya Penggugat mengajukan permohonan kembali kepada Tergugat seusai dengan Keputusan Menteri Keuangan a quo, bukan mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk tidak dapat menerima permohonan gugatan Penggugat atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1092/WPJ.09 /BD.06/2010 tanggal 13 Agustus 2010 karena bukan kewenangan Pengadilan Pajak;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1092/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200