Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36287/PP/M.XII/19/2012

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36287/PP/M.XII/19/2012

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, mengenai klasifikasi pos tarif yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi barang berupa Arbocel FD 600/30 dan Vitacel Weizenfaser WF 200 yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2308.00.0000 (Bea Masuk 5%) untuk Arbocel FD 600/30 dan 2106.90.9900 (Bea Masuk 5%) untuk Vitacel Weizenfaser WF 200 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa sedangkan Pemohon Banding mengimpor jenis barang berupa Arbocel FD 600/30 dan Vitacel Weizenfaser WF 200 yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 050222 tanggal 03 Maret 2009, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 4704.29.0000 (Bea Masuk 0%) untuk Arbocel FD 600/30 dan 4706.92.0000 (Bea Masuk 0%) untuk Vitacel Weizenfaser WF 200

Menurut Terbanding

:

bahwa Terbanding menetapkan tarif atas barang yang diimpor Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 050222 tanggal 03 Maret 2009 yang diberitahukan :

Nama Barang : (1) Arbocel FD 600/30 dan (2) Vitacel Weizenfaser WF 200Klasifikasi : (1) 4704.29.0000 (BM : 0%) dan (2) 4706.92.0000 (BM : 0%)ditetapkan dengan pos tarif :

– Pos (1) : 2308.00.0000 (BM : 5%),- Pos (2) : 2106.90.9900 (BM : 5%).

Menurut Pemohon

:

bahwa barang yang Pemohon Banding impor Arbocel FD 600/30 benar mempunyai HS code 4704.29.0000 yang berfungsi filler dalam industri sintetik kulit dan Vitacel WF 200 adalah benar Pemohon Banding import dengan HS code 4706.92.0000 sesuai dengan asal dari barang tersebut yaitu berasal dari serat kayu bukan pati gandum yang berfungsi sebagai bahan campuran buatan makanan:

Menurut Majelis

:

bahwa Pemohon Banding melakukan impor 2 (dua) jenis barang dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 050222 tanggal 03 Maret 2009 berupa :

No.
Uraian Barang
Pos Tarif
Bea Masuk
1.
Arbocel FD 600/30
4704.29.0000
0%
2.
Vitacel Weizenfaser WF 200
4706.92.0000
0%

bahwa Terbanding menetapkan pos tarif atas 5 (empat) jenis barang yang diimpor ke dalam pos tarif sebagai berikut:

No.
Uraian Barang
Pos Tarif
Bea Masuk
1.
Arbocel FD 600/30
2308.00.0000
5%
2.
Vitacel Weizenfaser WF 200
2106.90.9900
5%

dan menerbitkan SPKPBM Nomor: S-007193/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 01 April 2009 sebesar Rp 7.915.259,00;

bahwa Dasar Penetapan menurut Risalah Penetapan Klasifikasi bulan Mei 2009 diuraikan pendapat Terbanding sebagai berikut:

Pertimbangan
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi atas barang Arbocel FD 600/30 dan Vitacel Weizenfaser WF 200 dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 050222 tanggal 03 Maret 2009, Pos Tarif 4704.29.0000 dan 4706.92.0000 (BM=0%);

bahwa sesuai dengan Buku BTBMI 2007, maka dapat diketahui HS : 4704.29.0000 adalah pulp kayu kimia, sulfite, selain mutu larut, semi kelantang atau dikelantang, selain dari jenis pohon jenis konifera, dan HS : 4706.92.0000 adalah pulp dari serat yang berasal dari kertas atau kertas karton …. atau dari bahan selukosa berserat lainnya selain pulp dari linter kapas, pulp dari serat dari kertas atau kertas karton yang dipulihkan, selain bambu …. kimia;

bahwa berdasarkan MSDS yang dilampirkan Pemohon Banding di dokumen PIB, ditemukan data-data sebagai berikut : VITACEL

Composition/Information on Ingredients : Dietary fiber from wheat plant,
Regulations : Vitacel® Wheat Fibre is a foodstuff which cab be added to all other foodstuff.
bahwa sesuai dengan penjelasan di atas maka seharusnya VITACEL lebih tepat dikelompokkan ke dalam makanan.

bahwa sedangkan untuk ARBOCEL, berdasarkan data-data tambahan yang diperoleh dari internet (http://www.jrs.de/wEnglisch/anwend/tierernaehrung/ start.shtml?navid=226), bahwa ARBOCEL dipakai juga dalam olahan makanan untuk hewan sehingga lebih tepat kalau diklasigfikasikan sebagai makanan hewan.

Penetapan Klasifikasi Barang
bahwa mengacu data-data di atas maka sesuai dengan Buku BTBMI 2007, Arbocel FD 600/30 diklasifikasikan pada Pos Tarif 2308.00.0000 dengan pembebanan Bea Masuk 5% dan Vitacel Weizenfaser WF 200 diklasifikasikan pada Pos Tarif 2106.90.9900 dengan pembebanan Bea Masuk 5%.

bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : IMP.0904.400 tanggal 27 April 2009 dilampiri dengan Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 003478/JB/KBR/2009 tanggal 01 Mei 2009 dan dijawab oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding : KEP-4380/KPU.01/2009 tanggal 23 Juni 2009 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding, dan menetapkan sesuai penetapan Terbanding sebelumnya ke dalam Pos Tarif sebagai berikut :
– Pos (1) : Arbocel FD 600/30, Pos Tarif 2308.00.0000 (BM : 5%),- Pos (2) : Vitacel Weizenfaser WF 200, Pos Tarif 2106.90.9900 (BM : 5%).

bahwa pada bagian Menimbang Keputusan Terbanding mengemukakan pokok-pokok permasalahan sebagai berikut:

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung identifikasi/ klasifikasi yang ada.

bahwa penelitian identifikasi barang : bahwa berdasarkan data-data PIB, Invoice, Packing List, MSDS dan data dari website pemasok, barang yang dipermasalahkan diidentifikasi sebagai : Pos 1 : Arbocel FD 600/30 adalah bahan nabati mengandung raw fibre concentrate dari jenis yang digunakan untuk produksi makanan hewan, Pos 2 : Vitacel Weizenfaser WF 200 adalah olahan dari wheat (gandum- ganduman) dengan kandungan dietary fiber yang digunakan pada industri makanan.

bahwa penelitian klasifikasi:
bahwa Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS), “Judul dari Bagian, Bab, dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”.Pos 1 : Arbocel FD 600/30

bahwa sesuai BTBMI 2007, barang diklasifikasikan pada pos ini adalah pulp kayu kimia, sulfit, selain mutu larut, dan Pos tarif 4704.29.0000 adalah untuk : pulp kayu dari pohon bukan jenis konifera.

bahwa berdasarkan data-data yang ada, barang yang dipermasalahkan diidentifikasikan sebagai bahan nabati mengandung raw fibre concentrate dari jenis yang digunakan untuk produksi makanan hewan.

bahwa sesuai BTBMI 2007, bahan nabati dan sisa nabati, dalam bentuk pellet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk produksi makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya, diklasifikasikan pada pos tarif2308.00.00.00 dengan pembebanan Bea Masuk 5%.Pos 2 : Vitacel Weizenfaser WF 200

bahwa sesuai BTBMI 2007, barang diklasifikasikan pada pos 47.06 adalah pulp dari serat yang berasal dari kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap) atau dari bahan selulosa berserat lainnya.

bahwa jenis barang yang dipermasalahkan tidak dapat diklasifikasikan pada Bab 47 (pulp dari kayu atau bahan atau dari bahan selulosa berserat lainnya) karena berdasarkan data-data yang ada menunjukkan barang yang diimpor merupakan olahan dari wheat (gandum-ganduman) dengan kandungan dietary fiber yang digunakan pada industri makanan.

bahwa berdasarkan BTBMI 2007, olahan yang dapat dimakan diklasifikasikan pada Bab 21, dan olahan makanan yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya Pos 21.06.

bahwa EN Vol 1 fourth edition (2007) menjelaskan:Provided that they are not covered by any other heading of the nomenclature, this heading covers :(A) Preparation for use, either directly or after processing (such as cooking, dissolving or boiling in water, milk etc.), for human consumption,(B) Preparation consisting wholly or partly of foodstuffs, used in the making of beverages or food preparations for human consumption. The heading includes preparations consisting of mixtures of chemicals (organic acids, calcium salts, etc.) with foodstuffs (flour, sugar, milk powder, etc.), for incorporation in food preparations either as ingredients or to improve some of their characteristics (appearance, keeping quality, etc.) (see General Explanatory Note to Chapter 38).

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan dengan Surat Nomor : IMP.0907.928 tanggal 28 Juli 2009 yang dilampiri dengan data pendukung antara lain : PIB beserta dokumen pelengkapnya yaitu : Certificate of Analysis, Material Safety Data Sheet.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan tambahan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Vitacel Weizenfaser WF 200 yang Pemohon Banding import adalah benar menggunakan HS CODE: 4706.92.0000, dikarenakan asal dari Vitacel Weizenfaser WF 200 ini dari serat murni tumbuhan, sama sekali tidak mengandung gandum, adapun fungsi serat tersebut untuk campuran bahan makanan, hal ini adalah salah satu hal lain dari kegunaan serat tersebut.

bahwa Vitacel ini adalah murni sebagai serat, bukan olahan makanan seperti interpretasi di dalam HS CODE 2106.90.9400.

bahwa HS Code ini juga digunakan oleh supplier untuk proses customs export di negara asal yaitu German, dimana sebelum barang tiba di Negara tujuan harus melalui proses customs export di negara tersebut, dan menurut aturan yang berlaku 4 digit pertama dari HS Code adalah berlaku international, sehingga kami dapat menyimpulkan bahwa HS Code yang diberikan oleh supplier dan digunakan oleh Pemohon Banding adalah benar.

bahwa menurut ketentuan umum dalam rangka menginterpretasikan HS Code dalam BTBMI Nomor 2 Butir 2b menyebutkan bahwa setiap penyebutan dalam pos mengenai suatu bahan atau zat harus dianggap meliputi juga campuran atau kombinasi bahan atau zat dengan bahan atau zat lain, bukan merupakan fungsi, sehingga untuk HS CODE: 4706.92.0000 sudah meliputi dari asal barang tersebut yaitu serat tumbuhan dimana 74% mengadung selulose, dan semua serat berasal dari tumbuhan.

bahwa sementara Pemohon Banding menggunakan HS CODE 4704.29.0000 untuk Arbocel FD 600/30, karena asal dari produk ini dari pulp kayu yang berfungsi sebagai filler dalam industri sintetik kulit.

bahwa untuk meyakinkan bahwa barang tersebut adalah benar mengandung selulose, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta melakukan tes lab terhadap kedua sampel tersebut dan hasilnya diketemukan bahwa kedua sampel tersebut adalah mengandung selulose, sehingga Pemohon Banding merivisi HS Code menjadi 3912.90.9000 dengan uraian sebagai cellulosa dan turunan kimianya, tidak dirinci.

bahwa untuk menguatkan pendapatnya Pemohon Banding menyampaikan tambahan dokumen berupa Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang yang dilakukan oleh Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta yang dituangkan dalam surat Nomor : S-91-SHPIB/BC.24/2010 tanggal 2 Pebruari 2010 sehubungan dengan Surat Terbanding Nomor S-80/KPU.01/PFPD/2010 tanggal 27 Januari 2010 atas identitas contoh surat aju Pemohon Banding Nomor Pendaftaran 018562 tanggal 18 Januari 2010 berupa Arbocel FD 600/30 dan Vitacel Weizenfaser WF 200 : bentuk fisik bubuk warna putih, contoh uji memiliki kandungan cellulose, hasil uji tidak mendeteksi adanya kandungan lain, uji pati terhadap contoh uji negatif, sehingga disimpulkan merupakan cellulose dalam bentuk bubuk.

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan tanggapan tertulis sebagai berikut :

Penelitian
bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dokumen pendukung klasifikasi yang dilampirkan, dasar penetapan SPKPBM, dan berkas pendukung lainnya.

Penelitian Identifikasi Barang
bahwa Pemohon Banding dalam mengajukan keberatannya melampirkan data pendukung antara lain : PIB beserta dokumen pelengkapnya, COA dan MSDS dari J. Rettenmaier & Sohne.

bahwa berdasarkan Material Safety Data Sheet dari J. Rettenmaier & Sohne diperoleh informasi:(Pos 1) Arbocel FD 600/30- Product name : Arbocel® FD 600/30,- Name of the substance : Technical Cellulose,- Form, colour, smeel : Fibrous, off-white;(Pos 2) Vitacel Weizenfaser WF 200- Product name : Vitacel® Wheat Fiber WF 200,- Name of the substance : Dietray Fiber,- Composition : Dietary fiber from wheat plant- Form colour, smeel : Powder, off-white;

bahwa berdasarkan browsing website pemasok J. Rettenmaier & Sohne pada http://www.jrs.de di dapat informasi bahwa : Vitacel® type WF 200 adalah wheat fiber, dengan bulk density 85 g/l dan digunakan sebagai dietary fibers for the food industry, Arbocel® : raw fibre concentrate are well able to increase the digestibility of nutrients and therefore help to make animal production more economical … e.g. in poultry and pig production.

bahwa berdasarkan uraian di atas maka barang-barang yang dipermasalahkan dapat diidentifikasikan sebagai berikut : Pos 1 : Arbocel FD 600/30 : adalah bahan nabati mengandung raw fibre concentrate dari jenis yang digunakan untuk produksi makanan hewan, Pos 2 : Vitacel Weizenfaser WF 200 : adalah olahan dari wheat (gandum- ganduman) dengan kandungan dietary fibre yang digunakan pada industri makanan.Penelitian Klasifikasi

bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) 1 dinyatakan bahwa Judul dari Bagian, Bab, dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan.Pos 1 : Arbocel FD 600/30

bahwa sesuai BTBMI 2007, barang diklasifikasikan pada pos ini adalah pulp kayu kimia, sulfit, selain mutu larut, dan Pos tarif 4704.29.0000 adalah untuk: pulp kayu dari pohon bukan jenis konifera.

bahwa berdasarkan data-data yang ada, barang yang dipermasalahkan diidentifikasikan sebagai bahan nabati mengandung raw fibre concentrate dari jenis yang digunakan untuk produksi makanan hewan.

bahwa sesuai BTBMI 2007, bahan nabati dan sisa nabati, dalam bentuk pellet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk produksi makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya, diklasifikasikan pada pos tarif2308.00.00.00.Pos 2 : Vitacel Weizenfaser WF 200

bahwa sesuai BTBMI 2007, barang diklasifikasikan pada pos 47.06 adalah pulp dari serat yang berasal dari kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap) atau dari bahan selulosa berserat lainnya.

bahwa jenis barang yang dipermasalahkan tidak dapat diklasifikasikan pada Bab 47 (pulp dari kayu atau bahan atau dari bahan selulosa berserat lainnya) karena berdasarkan data-data yang ada menunjukkan barang yang diimpor merupakan olahan dari wheat (gandum-ganduman) dengan kandungan dietary fiber yang digunakan pada industri makanan.

bahwa berdasarkan BTBMI 2007, olahan yang dapat dimakan diklasifikasikan pada Bab 21, dan olahan makanan yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya Pos 21.06.

bahwa EN Vol 1 fourth edition (2007) menjelaskan:Provided that they are not covered by any other heading of the nomenclature, this heading covers :(C) Preparation for use, either directly or after processing (such as cooking, dissolving or boiling in water, milk etc.), for human consumption,(D) Preparation consisting wholly or partly of foodstuffs, used in the making of beverages or food preparations for human consumption. The heading includes preparations consisting of mixtures of chemicals (organic acids, calcium salts, etc.) with foodstuffs (flour, sugar, milk powder, etc.), for incorporation in food preparations either as ingredients or to improve some of their characteristics (appearance, keeping quality, etc.) (see General Explanatory Note to Chapter 38).

bahwa sesuai BTBMI 2007, olahan makanan yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain, selain konsentrat protein dan zat protein ditekturisasi, diklasifikasikan pda sub pos 2106.90, dan lebih lanjut olahan makan lainnya diklasifikasikan pada pos tarif 2106.90.9900.

bahwa berdasar data dan informasi yang disampaikan dalam persidangan baik oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, Majelis melakukan penelitian sebagai berikut:

bahwa sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding identifikasi barang yang dilakukan Majelis berdasarkan PIB, Certificate of Analysis dan Material Safety Data Sheet diketahui sebagai berikut:

bahwa dengan demikian sesuai dengan pernyataan Terbanding maka dapat disimpulkan bahwa barang yang diimpor berupa :

Pos 1 : Arbocel FD 600/30 : adalah bahan nabati mengandung raw fibre concentrate dari jenis yang digunakan untuk produksi makanan hewan; Pos 2 : Vitacel Weizenfaser WF 200 : adalah olahan dari wheat (gandum- ganduman) dengan kandungan dietary fibre yang digunakan pada industri makanan;

bahwa kajian klasifikasi atas jenis barang, yang dipermasalahkan adalah sebagai berikut :

bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) 1, Judul dari Bagian, Bab, dan Sub-sub dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan.

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang yang diimpor berupa Arbocel FD 600/30 ke dalam Pos Tarif 4704.29.0000, berdasarkan uraian Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007 sebagai berikut :
Pos 47.04 : Pulp kayu kimia, sulfit, selain mutu larut; tidak dikelantang, Pos Tarif 4704.29.0000 : Pohon bukan jenis konifera.

bahwa sesuai Catatan Penjelasan Harmonized System Bagian X, Umum, disebutkan sebagai berikut :
Pulp dalam bab ini secara esensial terdiri dari serat selulosa yang didapat berbagai bahan sayuran, atau dari tekstil bekas dari sayuran;

Jenis pulp yang paling penting dalam perdagangan internasional adalah pulp kayu, yang disebut dengan “mechanical wood pulp” (pulp kayu mekanik) “Chemical wood pulp” (pulp kayu kimia), semi-chemical wood pulp” (pulp kayu semi kimia), berdasarkan metoda penyiapannya. Kayu yang paling banyak dipergunakan adalah pinus, pohon cemara, poplar dan aspen, akan tetapi kayu yang lebih keras seperti beech, kastanye, eucalyptus dan kayu-kayu tropis tertentu juga biasa digunakan.

bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Arbocel FD 600/30 adalah Technical Cellulose yang merupakan bahan nabati mengandung raw fibre concentrate dari jenis yang digunakan untuk produksi makanan hewan sehingga Majelis menolak permohonan Banding Pemohon Banding atas Pos Tarif4704.29.0000 (Bea Masuk 0%) karena cakupan pos tersebut adalah pulp dari kertas atau kertas karton yang dipulihkan atau dari bahan serat selulosa lainnya berdasarkan penjelasan umum Explanatory Notes Bab 47 terutama digunakan dalam industri kertas, atau industri tekstil, plastik, pernis dan lain-lain tanpa menyebutkan kegunaan makanan.

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang yang diimpor berupa Vitacel Weizenfaser WF 200 ke dalam Pos Tarif 4706.92.0000, berdasarkan uraian Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007 sebagai berikut :
Pos 47.06: Pulp dari serat yang berasal dari kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap) atau dari bahan selulosa berserat lainnya, Pos Tarif 4706.92.0000 : Lain-lain: Kimia.

bahwa sesuai Catatan Penjelasan Harmonized System Bagian X, Umum, disebutkan sebagai berikut :
Pulp dalam bab ini secara esensial terdiri dari serat selulosa yang didapat berbagai bahan sayuran, atau dari tekstil bekas dari sayuran.Jenis pulp yang paling penting dalam perdagangan internasional adalah pulp kayu, yang disebut dengan “mechanical wood pulp” (pulp kayu mekanik) “Chemical wood pulp” (pulp kayu kimia), semi-chemical wood pulp” (pulp kayu semi kimia), berdasarkan metoda penyiapannya. Kayu yang paling banyak dipergunakan adalah pinus, pohon cemara, poplar dan aspen, akan tetapi kayu yang lebih keras seperti beech, kastanye, eucalyptus dan kayu-kayu tropis tertentu juga biasa digunakan.

bahwa sesuai Catatan Penjelasan Harmonized System Pos 47.06 dijelaskan:bahwa jenis penting dari bahan selulose berserat, selain kayu, digunakan untuk membuat pulp antara lain, katun linters, kain bekas, straw, esparto, flax, ramie, jute, hemp, sisal, bagasse, bambu, kertas atau kertas karton bekas dan sisa;bahwa pulp dalam pos ini bisa didapatkan dari proses mekanis, proses kimia atau kombinasi proses kimia dan mekanis;

bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Vitacel Weizenfaser WF 200 yang berasal dari serat tumbuhan atau serat pangan tersusun dari selulosa, hemiselulosa, dan terkadang mengandung pula lignin yang merupakan serat tidak larut yang dimurnikan dari tumbuhan yang diproduksi secara mekanik berfungsi untuk perbaikan tekstur pada makanan serta dapat mengurangi air atau minyak yang keluar dari makanan olahan tersebut dan berfungsi untuk Neutraceutical yang baik untuk pencernaan biasanya digunakan oleh perusahaan/industri makanan olahan seperti: Meat, Bakery, Wafer sehingga Majelis menolak permohonan Banding Pemohon Banding atas 4706.92.0000 (Bea Masuk 0%) karena cakupan pos tersebut adalah pulp dari kertas atau kertas karton yang dipulihkan atau dari bahan serat selulosa lainnya berdasarkan penjelasan umum Explanatory Notes Bab 47 terutama digunakan dalam industri kertas, atau industri tekstil, plastik, pernis dan lain-lain tanpa menyebutkan kegunaan makanan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengubah klasifikasi barang yang diimpor berupa Arbocel FD 600/30 dan Vitacel Weizenfaser WF 200 dalam Pos Tarif 3912.31.0000, berdasarkan uraian Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007 sebagai berikut :
Pos 39.12 Sellulosa dan turunan kimianya, tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, dalam bentuk asal; selulosa asetat; Pos Tarif 3912.31.0000 : Karboksimetilselulosa dan garamnya,

bahwa berdasarkan BTBMI 2007, barang diklasifikasikan pada Bab 39 adalah Plastik dan barang daripadanya dan selanjutnya barang yang diklasifikasikan pada pos 39.12 adalah Selulosa dan turunan kimianya, tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, dalam bentuk asal.

bahwa berdasarkan Catatan Penjelasan Pos 39.12 disebutkan bahwa : (A) SELULOSA. Selulosa adalah suatu karbohidrat yang memiliki berat molekul yang tinggi, yang membentuk struktur padat pada jenis sayuran. Selulosa ini terdapat dalam katun pada keadaan asli. Selulosa ini, dalam bentuk asalnya, tidak dikiasifikasikan pada pos lain selain pos ini.

bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Arbocel FD 600/30 adalah bahan nabati mengandung raw fibre concentrate dari jenis yang digunakan untuk produksi makanan hewan dan Vitacel Weizenfaser WF 200 yang berasal dari serat tumbuhan atau serat pangan tersusun dari selulosa, hemiselulosa, dan terkadang mengandung pula lignin yang merupakan serat tidak larut yang dimurnikan dari tumbuhan yang diproduksi secara mekanik berfungsi untuk perbaikan tekstur pada makanan serta dapat mengurangi air atau minyak yang keluar dari makanan olahan tersebut dan berfungsi untuk Neutraceutical yang baik untuk pencernaan biasanya digunakan oleh perusahaan/industri makanan olahan seperti: Meat, Bakery, Wafer sehingga Majelis menolak permohonan Banding Pemohon Banding atas Pos Tarif 39.12, dengan memperhatikan judul Bab, Pos dan Catatan Penjelasan terkait dengan pos tersebut, maka menurut pendapat Majelis, barang yang diklasifikasikan pada pos 39.12 merupakan selulosa dalam bentuk asalnya sedangkan barang yang diimpor merupakan serat olahan dari serat selulosa yang digunakan pada industri makanan, sehingga tidak dapat diklasifikasikan pada pos 39.12.

bahwa Terbanding menetapkan barang yang diimpor berupa Arbocel FD 600/30 ke dalam Pos Tarif 2308.00.00.00, berdasarkan uraian Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007 adalah bahan nabati dan sisa nabati, dalam bentuk pellet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk produksi makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya, dengan pembebanan Bea Masuk 5%; sehingga Majelis berketetapan untuk mempertahankan penetapan Terbanding.

bahwa Terbanding menetapkan barang yang diimpor berupa Vitacel Weizenfaser WF 200 ke dalam Pos Tarif 2106.90.9900, berdasarkan uraian Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007 sebagai berikut :

Pos 21.06 : Olahan makanan yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya,Sub Pos HS 2106.90 : Lain-lain, Sub Pos AHTN 2106.90 : Lain-lain, Pos Tarif 2106.90.9900 : Lain-lain.

bahwa sesuai pendapat Terbanding, dalam Explanatory Notes to HS untuk pos21.06, dinyatakan bahwa :

Pos ini mencakup hal-hal sebagai berikut kecuali tidak dimasukkan dalam pos Di Nomenclature :

Olahan yang untuk dipakai, baik secara langsung atau setelah pemrosesan (seperti dimasak, peleburan atau dimasak dalam air, susu, dan lain-lain) untuk konsumsi manusia.

Olahan yang terdiri dari bahan makanan dalam keadaan utuh atau potongan, yang digunakan dalam pembuatan minuman atau olahan makanan untuk konsumsi manusia. Pos ini meliputi juga olahan yang terdiri dari campuran zat kimia (asam organik, garam kalsium, lechitin, dan lain-lain) dengan bahan- bahan makanan (tepung, gula, bubuk gula, dan lain-lain), untuk digabungkan dengan olahan makanan baik sebagai ramuan atau untuk meningkatkan beberapa karakteristiknya (penampakan, menjaga kualitas).

bahwa sesuai pendapat Terbanding, dalam Explantory Notes to HS juga dijelaskan contoh barang yang diklasifikasikan dalam pos 21.06 yaitu: (14) Produk yang terbuat dari campuran tanaman atau bagian dari tanaman…dan (15) campuran dari tanaman, bagian dari tanaman, biji, buah dari jenis yang termasuk dalam pos lainnya (misalnya Bab 7, 9, 11, 12)…;

bahwa sesuai pendapat Terbanding, terkait penjelasan Explantory Notes di atas, Vitacel terbuat dari tumbuhan/bahan makanan yaitu gandum dan digunakan sebagai bahan tambahan/campuran makanan untuk keperluan diet sehingga memenuhi persyaratan untuk diklasifikasikan dalam pos 21.06..

bahwa berdasarkan penelusuran dalam WCO HS Commodity Database, terdapat beberapa referensi barang serupa yang diklasifikasikan dalam sub pos 2106.90 yaitu: slimming food preparation with dietic fibre and sterculia reducing appetite and dietary supplement which is made up in capsules and consists of green tea extract, grape seed extract, pine bark extract, cellulose, and magnesium stearate.

bahwa jenis barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Vitacel seroes yang berasal dari serat tumbuhan atau serat pangan tersusun dari selulosa, hemiselulosa, dan terkadang mengandung pula lignin yang merupakan serat tidak larut yang dimurnikan dari tumbuhan yang diproduksi secara mekanik berfungsi untuk perbaikan tekstur pada makanan serta dapat mengurangi air atau minyak yan keluar dari makanan olahan tersebut dan berfungsi untuk Neutraceutical yang baik untuk pencernaan biasanya digunakan oleh perusahaan/industri makanan olahan seperti: Meat, Bakery, Wafer, maka barang tersebut dapat diklasifikasikan pada Pos Tarif 2106.90.99.00 dengan pembebanan Bea Masuk 5%; sehingga Majelis berketetapan untuk mempertahankan penetapan Terbanding.

bahwa berdasarkan keterangan diatas untuk jenis barang yang diimpor olehPemohon Banding berupa :

Arbocel FD 600/30 ke dalam Pos Tarif 2308.00.00.00 yaitu “Bahan nabati dan sisa nabati, dalam bentuk pellet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk produksi makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya”,
Vitacel Weizenfaser WF 200 diklasifikasikan pada Pos 21.06 yaitu “Olahan makanan yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya”, sehingga apabila diteliti pos demi pos dapat diklasifikasikan pada Pos Tarif 2106.90.99.00 uraian Lain-lain: Lain-lain – Lain-lain.sehingga Majelis berkeyakinan terdapat bukti yang kuat untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan penetapan Terbanding;
MENIMBANG
Surat Banding, hasil pemeriksaan, dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.

MENGINGAT
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4380/KPU.01/2009 tanggal 23 Juni 2009 mengenai penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor S-007193/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 01 April 2009, dan menetapkan Klasifikasi barang dalam PIB Nomor 050222 tanggal 03 Maret 2009 berupa Arbocel FD 600/30 ke dalam Pos Tarif 2308.00.00.00 dengan Bea Masuk 5% dan Vitacel Weizenfaser WF 200 ke dalam Pos Tarif 2106.90.99.00 dengan Bea Masuk 5%.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200