Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-35312/PP/M.V/19/2011
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-35312/PP/M.V/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 20,240.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian diatas, harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 249000 tanggal 26 Juli 2010 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa dari penetapan nilai pabean yang dilakukan, jelas penetapan tersebut sewenang-wenang dengan menggunakan data barang SERUPA tetapi tidak mengacu pada hakikat dan definisi barang serupa itu sendiri serta Bea dan Cukai tidak memperhatikan aturan dan larangan dalam penggunaan metode VI Fleksibilitas Metode III sebagaimana diatur didalam P-01/BC/2007;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “ yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean ditambah dengan …..
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap data yang relevan yang tersedia disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI yang diterapkan secara hierarki;
bahwa berkenaan dengan hal tersebut, nilai pabean PIB Nomor 249000 tanggal 26 Juli 2010 ditetapkan menjadi CIF USD 20,240.00;
bahwa Majelis meminta bukti kepada Terbanding bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan Metode II s.d. Metode VI yang diterapkan secara hierarki;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan :- Risalah Penetapan- BCF 2.7- Data Pembanding
bahwa ketentuan perundangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
1. Purchase Order2. Sales Contract3. Commercial Invoice4. Packing List5. Bill Of Lading6. Shipping Insurance7. Telegraphic Transfer Bank/Nota Debet Bank8. Rekening Koran Bank9. Buku Pengeluaran Kas/Bank/Cek/Giro10. Buku Besar11. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang12. Pemberitahuan Impor Barang13. Faktur Pajak14. Kuitansi15. Gambar barang
bahwa berdasarkan data tersebut, Majelis melakukan penelitian atas dokumen-dokumen pendukung dengan hasil sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada pihak supplier yaitu Tian Woo Trading Co dengan Purchase Order Nomor: PRC-001/COIN/III/10 tanggal 22 Maret 2010, dengan rincian sebagai berikut:
|
Description
|
Quantity
|
Unit
|
|
Cotton Gloves 80Z with PVC Dots 10.5″ “ATS”
Orange Red Cotton Gloves with PVC Dots 11″ “ATS”
|
16.000
4.000
|
Doz
Doz
|
|
Name of Commodity
|
Quantities (Doz)
|
Unit Price (USD)
|
|
Cotton Gloves 80Z with PVC Dots 10.5″ “ATS”
Orange Red Cotton Gloves with PVC Dots 11″ “ATS”
|
16.000
4.000
|
0.79
1.12
|
|
Total CNF Jakarta
|
|
|
|
Descriptions of Goods
|
Quantities (DOZ)
|
Unit Price (USD)
|
|
Cotton Gloves 80Z with PVC Dots 10.5″ “ATS”
Orange Red Cotton Gloves with PVC Dots 11″ “ATS”
|
16.000
4.000
|
0.79
1.12
|
|
Total CNF Jakarta
|
|
|
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan Perundang-Undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Nomor: KEP-8084/KPU.01/2010 tanggal 27 September 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan / atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 024041/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 30 Juli 2010, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi barang 800 ctn one lot of Gloves (2 Jenis Barang), negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 249000 tanggal 26 Juli 2010 adalah CIF USD17,140.00.
