Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-35312/PP/M.V/19/2011

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-35312/PP/M.V/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 20,240.00;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian diatas, harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 249000 tanggal 26 Juli 2010 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa dari penetapan nilai pabean yang dilakukan, jelas penetapan tersebut sewenang-wenang dengan menggunakan data barang SERUPA tetapi tidak mengacu pada hakikat dan definisi barang serupa itu sendiri serta Bea dan Cukai tidak memperhatikan aturan dan larangan dalam penggunaan metode VI Fleksibilitas Metode III sebagaimana diatur didalam P-01/BC/2007;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “ yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean ditambah dengan …..

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap data yang relevan yang tersedia disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI yang diterapkan secara hierarki;

bahwa berkenaan dengan hal tersebut, nilai pabean PIB Nomor 249000 tanggal 26 Juli 2010 ditetapkan menjadi CIF USD 20,240.00;

bahwa Majelis meminta bukti kepada Terbanding bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan Metode II s.d. Metode VI yang diterapkan secara hierarki;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan :- Risalah Penetapan- BCF 2.7- Data Pembanding

bahwa ketentuan perundangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
1. Purchase Order2. Sales Contract3. Commercial Invoice4. Packing List5. Bill Of Lading6. Shipping Insurance7. Telegraphic Transfer Bank/Nota Debet Bank8. Rekening Koran Bank9. Buku Pengeluaran Kas/Bank/Cek/Giro10. Buku Besar11. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang12. Pemberitahuan Impor Barang13. Faktur Pajak14. Kuitansi15. Gambar barang

bahwa berdasarkan data tersebut, Majelis melakukan penelitian atas dokumen-dokumen pendukung dengan hasil sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada pihak supplier yaitu Tian Woo Trading Co dengan Purchase Order Nomor: PRC-001/COIN/III/10 tanggal 22 Maret 2010, dengan rincian sebagai berikut:

Description
Quantity
Unit
Cotton Gloves 80Z with PVC Dots 10.5″ “ATS”
Orange Red Cotton Gloves with PVC Dots 11″ “ATS”
16.000
4.000
Doz
Doz
Term of Payment : T/TPort of Loading : Shekou, ChinaPort of Destination : Tanjung Priok UTC1, JakartaTime of Delivery : July 2010Insurance : To be effected by the Buyer
bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak Supplier yaitu Tian Woo Trading Co membuat Sales Contract No. TW0293/10 tanggal 29 Maret 2010, dengan perincian sebagai berikut:
Name of Commodity
Quantities (Doz) 
Unit Price (USD)
Cotton Gloves 80Z with PVC Dots 10.5″ “ATS”
Orange Red Cotton Gloves with PVC Dots 11″ “ATS”
16.000
4.000
0.79
1.12
Total CNF Jakarta
Port of Loading : Shekou, ChinaPort of Destination : Tanjung Priok UTC1, JakartaTime of Delivery : July 2010Insurance : To be effected by the Buyer
bahwa atas tagihan atas barang tersebut Pemohon Banding menerima Commercial Invoice Nomor: SD06-0847 tanggal 17 Juni 2010 dan Packing List dengan rincian sebagai berikut:
Descriptions of Goods
Quantities (DOZ)
Unit Price (USD)
Cotton Gloves 80Z with PVC Dots 10.5″ “ATS”
Orange Red Cotton Gloves with PVC Dots 11″ “ATS”
16.000
4.000
0.79
1.12
Total CNF Jakarta
Gross Weight : 15,360.00Net Weight : 14,720.00Package : 800 ctn
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: SZXCB100006252 tanggal 07 April 2010 yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Tian Woo Trading CoConsignee : PT Cahaya Obor Inter NusaPort of Loading : Shekou, ChinaPort of Discharge : Jakarta UTC1Quantity of goods : 800 Cartons One Lot of Gloves
bahwa terdapat Marine Cargo Policy PT Asuransi Adira Dinamika dengan polis nomor: 990310000099-000001 tanggal 14 Juli 2010 dengan perincian sebagai berikut :
Assured : PT Cahaya Obor Inter NusaVessel : JinheBill of Lading Nomor : SZXCB100006252 tanggal 04 Juli 2010Invoice Nomor : SD06-0847 tanggal 17 Juni 2010Sailing on/ about : 04 Juli 2010At and From : Shekou, ChinaTo : JakartaInterest : 16.000 Doz JA708 Cotton Gloves 80Z with PVC Dots 10.5″ “ATS” 4.000 Doz JA708 Orange Red CottonGloves with PVC Dots 11″ “ATS” Amount Insured : USD 17,140.00bahwa pembayaran atas tagihan dari supplier dilakukan melalui transfer dari Bank Mandiri Cabang Jakarta Bandengan pada tanggal 23 Juli 2010 sejumlah Rp 155.237.700,00 dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah yang dikirim USD 17,140.00 kurs USD 9.055Rp 155.202.700,00Biaya Rp 35.000,00Jumlah Rp 155.237.700,00
PenerimaNama : Tian Woo Trading CoBank : Standard Chartered Bank Central BranchAccount No. : 447-299-8252-4Pengirim/PenyetorNama : PT Cahaya Obor Inter NusaBerita : Pay For Inv. #SD06-0847
bahwa Rekening Koran Pemohon Banding di Bank Mandiri Cabang Jakarta Bandengan Nomor Rekening: 115-00-0678587-9 pada tanggal 23 Juli 2010 menunjukkan adanya pendebetan sebesar Rp 155.237.700,00;
bahwa pembayaran tersebut telah didukung dengan bukti berupa Buku Besar Bank atas akun Bank Mandiri dan Cash Bank Voucher dalam jumlah yang sesuai;
bahwa atas pertanyaan mengenai Kartu Stok, Pemohon Banding menjelaskan pihaknya tidak mempunyai kartu stok karena memang tidak mempunyai gudang barang;
bahwa atas penelitian terhadap Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 259294/WBC.07/KP.0303/2010 tanggal 03 Agustus 2010 adalah benar untuk PIB Nomor: 249000 tanggal 26 Juli 2010 atas nama PT Cahaya Obor Inter Nusa NPWP: 02.379.242.7-046.000;
bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 249000 tanggal 26 Juli 2010, nilai pabean barang impor Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Nama Pemasok : Tian Woo Trading Co Importir : PT Cahaya Obor Inter Nusa Pelabuhan muat : ShekouPelabuhan Bongkar : Tanjung PriokNomor Invoice : SD06-0847 tanggal 17 Juni 2010Nomor B/L : SZXCB100006252 tanggal 04 Juli 2010Nilai CIF : USD 17,140.00Uraian Barang : 800 ctn one lot of Gloves (2 Jenis Barang)
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lampiran PIB dan pencocokan dengan dokumen Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Bukti Transfer Bank, Rekening Koran, Bukti Pengeluaran Bank, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak) serta Buku Besar Kas/Bank terbukti bahwa jenis dan kuantitas barang serta harga yang terdapat dalam PIB telah sesuai dengan dokumen transaksi;
bahwa setelah meneliti dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 249000 tanggal 26 Juli 2010, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 249000 tanggal 26 Juli 2010 yaitu sebesar CIF USD 17,140.00;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 249000 tanggal 26 Juli 2010 sebagai Nilai Pabean sudah benar dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan Perundang-Undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Nomor: KEP-8084/KPU.01/2010 tanggal 27 September 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan / atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 024041/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 30 Juli 2010, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi barang 800 ctn one lot of Gloves (2 Jenis Barang), negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 249000 tanggal 26 Juli 2010 adalah CIF USD17,140.00.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200