Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-35308/PP/M.XV/18/2011
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-35308/PP/M.XV/18/2011
JENIS PAJAK
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah perbedaan dasar perhitungan untuk menghitung besarnya PBB yang terutang Tahun Pajak 2009 yang mengakibatkan perbedaan jumlah PBB yang harus dibayar menurut Terbanding dan Pemohon Banding dengan selisih sebesar Rp516.990.601,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak – Direktur Pajak Bumi dan Bangunan nomor S-353/PJ.6/1998 tanggal 3 April 1998 Hal Persentase bagian PBB atas pembayaran (lumpsum a.n. PT ABC pada angka 1 dijelaskan bahwa lumpsum payment yang ditetapkan sebagai dasar penetapan ketetapan PBB dibuat setiap dua tahun sejak tahun 1982;
bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Nomor S-506/PJ.06/2009 tanggal 12 Agustus 2009 hal Perhitungan Penyesuaian Lumpsum Payment PT ABC pada angka 4 (empat), lumpsum payment yang harus dibayarkan PT ABC tahun 2007 adalah sebesar US$ 1.742.222,78;
bahwa penetapan lumpsum payment sebagai dasar penetapan pajak yang terutang yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-273/WPJ.29/2010 tanggal 24 Juni 2010 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Menurut Pemohon
:
bahwa dengan demikian Pajak Bumi dan Bangunan terutang tahun 2009 untuk kabupaten Barito Selatan menurut Pemohon Banding seharusnya adalah:
Semula menjadi Pajak Bumi Rp876.040.482,00
dan Bangunan terutang Rp359.040.881,00
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian dan pemeriksaan Majelis atas berkas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan Surat Bantahan Pemohon Banding serta data dan fakta yang ditemukan selama persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Pemohon Banding sebesar Rp876.040.482,00 berdasarkan penjelasan Pasal 11.2 Perjanjian antara Perusahaan Negara Tambang Batubara dan PT ABC No. J2/ji.DU/52/82 tanggal 16 Desember 1982 Pasal 11 paragrap 11.1 (iii) yang menyatakan bahwa:
Regional Development Tax (IPEDA) and other regional taxes fees or impositions in the form of annual lumpsum payment which amount shall only be US $ 100,000 (US Dollar One hundred thousand) or the Rupiah equivalent each year commencing as from the commencement of the Construction Period. The figure of US$ 100,000 is based upon the 1982 US Dollar value and will be adjusted every two (2) years according to the deflator published by the IBRD “;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Terbanding menghitung besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding pada tahun 2009 berdasarkan nilai lumpsum dengan perhitungan sebagai berikut : (1,742.22/100) x US$ 100,000 = US$ 1,742,222.78 dengan prosentase bagian Pajak Bumi dan Bangunan untuk masing-masing kabupaten sebagai berikut:
Kab. Hulu Sungai Utara (skrg. Kab. Balangan) : 41% x 50% x US$ 1,742,222.78 = US$ 357,155.67
Kab. Tabalong : 39% x 50% x US$ 1,742,222.78 = US$ 339,733.44
Kab. Barito Selatan : 20% x 50% x US$ 1,742,222.78 = US$ 174,222.28
bahwa untuk kabupaten Barito terbagi dua menjadi kabupaten Barito Selatan dan Barito Timur sehingga perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (lumpsum payment) menjadi sebagai berikut:
Kab. Barito Selatan : 50% x US$ 1,742,222.78 x Rp10.056,6 = Rp876.040.482,-
Kab. Barito Timur : 50% x US$ 1,742,222.78 x Rp10.056,6 = Rp876.040.482,-
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan apabila tahun 1982 dijadikan acuan di dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (lumpsum payment) untuk tahun 2009 dikarenakan Terbanding telah menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (lumpsum payment) atas nama Pemohon Banding untuk tahun 1996 berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak-Direktur Pajak Bumi dan Bangunan Nomor S-353/PJ.6/1998 tanggal 13 April 1998 sehingga pembayaran lumpsum sebesar US$ 138,601.49;
bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-353/PJ.6/1998 tanggal 3 April 1998 butir 1 menyatakan sebagai berikut:
“Berdasarkan penjelasan Pasal 11.2 Perjanjian Kerjasama Batubara, disimpulkan bahwa pengenaan PBB dan pajak-pajak daerah yang harus dibayar PT. ABC setiap tahun sebesar US$ 100,000 setelah disesuaikan dengan angka index deflator-IBRD setiap dua tahun sejak tahun 1982. Maka pembayaran lumpsum tahun 1996 oleh PT. Bukit Asam sebesar US$ 138,601.49”
bahwa dengan demikian, menurut pendapat Pemohon Banding tahun 1996 yang harus dijadikan acuan dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (lumpsum payment) untuk tahun 2009 bukan dari tahun 1982;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis dapat berkesimpulan bahwa penetapan Terbanding berdasarkan ketentuan Pasal 11.2 dalam Kontrak Karya antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Republik Indonesia sedangkan Pemohon Banding mendasarkan pada argumentasinya dengan memakai acuan yang bukan dari tahun 1982 melainkan dasar perhitungan tahun 1996 sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-353/PJ.6/1998 tanggal 3 April 1998 tentang persentase bagian Pajak Bumi dan Bangunan atas pembayaran lumpsum a.n. PT. ABC, untuk Dati II Barito Selatan sebesar 20%;
bahwa Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1032/KMK.04/1998, dinyatakan kedudukan Kontrak Karya dalam system perundang-undangan di Indonesia khususnya perundang-undangan perpajakan adalah sejajar dengan undang-undang dan bersifat lex specialis terhadap undang-undang yang berlaku umum;
bahwa dengan demikian pada prinsipnya ketentuan perundang-undangan perpajakan adalah tunduk pada PKP2B yang dinyatakan dalam Kontrak Karya tersebut pada saat ditandatangani dan memiliki kedudukan yang sejajar dengan Pasal-pasal dalam Undang-undang dan oleh karenanya Surat Direktur Jenderal Pajak yang kedudukannya jauh di bawah kedudukan Undang-undang tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Kontrak Karya apalagi mengubah ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut;
bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-353/PJ.6/1998 tanggal 3 April 1998 hal:
persentase bagian Pajak Bumi dan Bangunan atas pembayaran lumpsum a.n. PT. ABC yang ditandatangani oleh Direktur Pajak Bumi dan Bangunan yang isinya bertentangan dengan ketentuan maupun penjelasan Pasal 11.2 Kontrak Karya dimaksud, tidak dapat dijadikan acuan hukum atau dengan kata lain dapat dapat diabaikan karena dinilai kedudukan hukumnya tidak sejajar dengan perundang-undangan Republik Indonesia;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa perhitungan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Pemohon Banding harus mengacu pada ketentuan Penjelasan Pasal 11.2 Kontrak Karya tersebut;
bahwa selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding juga mempermasalahkan mengenai besaran angka deflator yang dipergunakan oleh Terbanding dalam menentukan nilai lumpsum pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi kewajiban Pemohon Banding;
bahwa berkenaan dengan hal tersebut dalam persidangan pada tanggal 13 Juli 2011, Pemohon Banding menyampaikan keterangan tambahan tertulis dengan Surat Nomor: AI/210/VII/2011/ac tanggal 12 Juli 2011, yang pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Permasalahan
bahwa terjadinya perbedaan cara menghitung GDP Deflators Negara Indonesia untuk Tahun 2007 dimana Pemohon Banding menghitung berdasarkan “Inflation GDP Deflator (Annual %)” yang diterbitkan oleh World Bank-IBRD dan memakai tahun dasar 2000 sesuai tahun dasar yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sedangkan Terbanding memakai tahun dasar 1982 yang diklaim oleh Terbanding sesuai PKP2B Pasal 11.2 (iii), sehingga baik Pemohon Banding maupun Terbanding memakai
“Inflation GDP Deflator (Annual %)” yang diterbitkan oleh World Bank- IBRD hanya berbeda dalam memakai tahun dasar saat menghitung GDP Deflators Negara Indonesia;
bahwa PKP2B Pasal 11.2 (iii) hanya mengatur penggunaan “deflator” yang diterbitkan oleh IBRD sebagai dasar untuk menyesuaikan nilai pembayaran lumpsum, tidak mengatur tentang cara penghitungan GDP Deflators;
bahwa yang berhak untuk menghitung dan menetapkan GDP Deflators Negara Indonesia adalah Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 dimana dalam menghitungnya memakai “Inflation GDP Deflator (Annual %)” yang sama dengan yang diterbitkan oleh World Bank;2. Tahun Dasar
bahwa pendapat Terbanding yang mengatakan bahwa dalam menghitung GDP Deflators memakai tahun dasar 1982 seperti tertuang dalam PKP2B Pasal 11.2 (iii) adalah tidak tepat; bahwa PKP2B Pasal 11.2 (iii) berbunyi:
“Regional Development Tax (IPEDA) and other regional taxes fees or impositions in the form of annual lumpsum payment which amount shall only be US $ 100,000 (US Dollar One hundred thousand) or the Rupiah equivalent each year commencing as from the commencement of the Construction Period. The figure of US$ 100,000 is based upon the 1982 US Dollar value and will be adjusted every two (2) years according to the deflator published by the IBRD”;
bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada kalimat dalam PKP2B Pasal 11.2 (iii) yang dapat diartikan bahwa dalam menghitung GDP Deflators memakai tahun dasar 1982, yang ada adalah “angka US$ 100,000” didasarkan pada nilai Dollar US pada tahun 1982 (The Figure of US$ 100,000 is based upon the 1982 US Dollar value) dan akan disesuaikan setiap 2 tahun berdasarkan deflator yang diterbitkan IBRD, sehingga tahun 1982 dalam Pasal 11.2 (iii) tersebut hanya untuk memberitahukan atau menginformasikan bahwa “angka US$ 100,000” pada saat PKP2B dibuat berdasarkan nilai Dollar US pada tahun 1982;
bahwa menurut Pemohon Banding, isi dan maksud dari PKP2B Pasal 11.2 (iii) adalah ditetapkannya pembayaran lumpsum hanya US$ 100,000 atau equivalent Rupiah (amount shall only be US$ 100,000 (US Dollar One Hundred Thousand) or the Rupiah equivalent) dan angka US$ 100,000 tersebut akan disesuaikan setiap 2 tahun berdasarkan deflator yang diterbitkan IBRD dengan maksud agar nilai US$ 100,000 atau equivalent Rupiah pada tahun 1982 harus bernilai sama atau setara nilainya dengan nilai US$ atau equivalent Rupiah pada tahun tahun yang akan datang (“Future Value” US$ 100,000 tahun 1982 harus bernilai sama atau setara nilainya dengan nilai US$ 100,000 tahun 1982);
bahwa bila melihat hasil perhitungan lumpsum tahun 2009 yang dilakukan oleh Terbanding dimana memakai GDP Deflators tahun 2007 dengan dasar tahun 1982, maka nilai US$ 100,000 tahun 1982 menjadi US$ 1,742,222.78 di tahun 2007 (naik 1.742,22 persen dibandingkan tahun 1982); apa benar nilai US$ 100,000 tahun 1982 bernilai sama atau setara nilainya dengan nilai US$ 1,742,222.78 tahun 2007? bahwa apabila Pemohon Banding menghitung dengan equivalent Rupiah (diperbolehkan sesuai PKP2B Pasal 11.2 (iii)), maka nilai US$ 100,000 tahun 1982 adalah equivalent dengan Rp69.250.000,00 (kurs 1 USD = Rp692,50 pada tahun 1982), maka berdasarkan perhitungan Terbanding pada tahun 2007 nilai Rp69.250.000,00 bernilai sama atau setara nilainya dengan US$ 1,742,222.78 x Rp9.334,00 = Rp16.261.907.428,52 apa benar nilai tersebut? Dengan kata lain apakah memang benar nilai Rupiah tahun 1982 terinflasi Rp16.261.907.428,52 / Rp69.250.000,00 = 23.482,90 persen?
3. Perhitungan GDP Deflators Negara Indonesia
bahwa dalam menghitung GDP Deflators Negara Indonesia yang dilakukan oleh BPS juga berdasarkan “Inflation, GDP Deflator (Annual %)” yang diterbitkan oleh World Bank-IBRD dimana ditetapkan:
a. Tahun Dasar/Base Year = 100b. Akumulasi Inflasi (didapat dari GDP Deflator Tahun lalu x Inflasi Tahun Sekarang)
bahwa data “Inflation, GDP Deflator (Annual %)” tahun 1980 s.d. 2007 untuk Negara Indonesia yang berasal dari Terbanding yang bersumber dari: http://ddp-ext.worldbank.org/ext/DPPQQ/report.do?method=show report dapat diterima oleh Pemohon Banding, tetapi untuk besarnya GDP Deflators Negara Indonesia yang dibuat oleh Terbanding tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding dikarenakan Terbanding memakai tahun dasar 1982 dimana seharusnya dalam menghitung GDP Deflators Negara Indonesia untuk tahun 2007 harus memakai tahun dasar yang telah disesuaikan pada tahun 2000 (sesuai dengan besarnya GDP Deflators Negara Indonesia yang dihitung dan dikeluarkan oleh BPS dimana BPS merupakan satu-satunya badan yang berhak menetapkan besarnya GDP Deflators di Indonesia);
bahwa besarnya GDP Deflators Negara Indonesia yang dikeluarkan oleh BPS adalah sama dengan yang dikeluarkan oleh pihak lain dikarenakan mereka dalam menghitung memakai “Inflation, GDP Deflator (Annual %)” yang dikeluarkan oleh World Bank serta memakai tahun dasar yang telah disesuaikan;
bahwa contoh besarnya GDP Deflators Negara Indonesia yang diambil/bersumber pada : http://www.tradingeconomics.com/economic- statistics/Indonesia/GDP Deflators/ tentang : “Indonesia GDP Deflators Statistics” adalah sama dengan dikeluarkan oleh BPS;
bahwa dengan demikian, berdasarkan butir 1 sampai dengan 3 di atas, maka menurut Pemohon Banding besarnya pembayaran lumpsum tahun 2009 (dengan memakai GDP deflators Negara Indonesia Tahun 2007 yang tahun dasarnya telah disesuaikan secara periodic dan yang terakhir tahun 2000 sesuai yang dikeluarkan BPS) adalah:
= GDP Deflators Tahun 2007 x US$ 138,601.49 = 201,52% x US$ 138,601.49= US$ 279,309.72
bahwa dalam permohonan keberatan serta banding yang disampaikan Pemohon Banding disebutkan bahwa pembayaran lumpsum tahun 2009 adalah US$ 757,709.02 berbeda dengan hasil akhir perhitungan yang disampaikan ke Majelis Hakim dalam surat ini, sehingga Pemohon Banding menyadari konsekuensi dari hal tersebut, dan oleh karenanya semua keputusan diserahkan kepada Majelis Hakim untuk dapat diputuskan dengan adil;
bahwa selanjutnya dengan Surat Nomor: AI/219/VII/2001/ac tanggal 19 Juli 2011, Pemohon Banding menyampaikan kembali keterangan tertulis tambahan, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Permasalahan
bahwa yang menjadi sengketa adalah perbedaan faktor-faktor yang dipakai sebagai dasar pengenaan PBB untuk SPPT Tahun 2009;
bahwa faktor-faktor yang dipakai sebagai dasar pengenaan PBB untuk SPPT Tahun 2009 adalah sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
Tahun Dasar adalah tahun 2000 (Badan Pusat Statistik); GDP Deflator IBRD 2007 (201,52); danP Pembayaran lumpsum tahun 1996 sebesar US$ 138,601.49 (surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-353/PJ.6/1998 tanggal 3 April 1998)
b. Menurut Terbanding Tahun Dasar adalah tahun 1982 (Pasal 11.2 (iii) PKP2B) GDP Deflator IBRD tahun 2007 (1.742,22278); dan Pembayaran lumpsum tahun 1982 sebesar US$ 100,000.00 (Pasal 11.2 (iii) PKP2B)Tahun Dasar
bahwa Pasal 11.2 (iii) PKP2B menyatakan:
“Regional Development Tax (IPEDA) and other regional taxes fees or impositions in the form of annual lumpsum payment which amount shall only be US $ 100,000 (US Dollar One hundred thousand) or the Rupiah equivalent each year commencing as from the commencement of the Construction Period. The figure of US$ 100,000 is based upon the 1982 US Dollar value and will be adjusted every two (2) years according to the deflator published by the IBRD”
bahwa terjemahan dari penerjemah resmi, Drs. M. Masron, berbunyi: “Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) dan pajak-pajak daerah atau pungutan- pungutan lainnya dalam bentuk pembayaran tahunan gabungan yang jumlahnya hanya sebesar US$ 100,000 (Seratus Ribu Dollar US) atau nilai Rupiah yang setara setiap tahunnya dimulai dari tanggal mulai Periode Konstruksi. Angka sebesar US$ 100,000 tersebut didasarkan pada nilai Dollar US pada tahun 1982 dan akan disesuaikan setiap 2 (dua) tahun berdasarkan deflator yang diterbitkan oleh IBRD”
bahwa menurut Pemohon Banding dalam Pasal 11.2 (iii) PKP2B hanya menyatakan bahwa angka sebesar US$ 100,000 tersebut didasarkan pada nilai Dolar US pada tahun 1982 dan akan disesuaikan setiap 2 (dua) tahun berdasarkan deflator yang diterbitkan oleh IBRD;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam Pasal 11.2 (iii) PKP2B tidak mengatur tentang tahun dasar mengingat penentuan tahun dasar merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik yang terkait terkait dengan struktur perekonomian yang meliputi perkembangan harga, cakupan komoditas produksi dan konsumsi serta jenis dan kualitas barang maupun jasa yang dihasilkan;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam Pasal 11.2 (iii) PKP2B hanya mengatur tentang penggunaan data angka deflator yang diterbitkan oleh IBRD sebagai dasar untuk menyesuaikan nilai pembayaran lumpsum setiap 2 (dua) tahun;
bahwa besarnya GDP Deflator yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik adalah sama dengan yang dikeluarkan pihak lain karena dalam menghitung sama-sama memakai “Inflation, GDP Deflator (Annual %)” yang diterbitkan IBRD serta memakai tahun dasar yang telah disesuaikan;bahwa menurut Pemohon Banding karena Pasal 11.2 (iii) PKP2B nyata-nyata tidak mengatur tentang tahun dasar, maka tahun dasar yang digunakan adalah tahun dasar yang telah ditetapkan secara periodic oleh Badan Pusat Statistik (perubahan tahun dasar untuk perhitungan GDP harga konstan dilakukan secara periodik : 1960, 1973, 1983, 1993, dan 2000);Pembayaran Lumpsum
bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-353/PJ.6/1998 tanggal 3 April 1998 butir 1 menyatakan sebagai berikut:
“Berdasarkan penjelasan Pasal 11.2 Perjanjian Kerjasama Batubara, disimpulkan bahwa pengenaan PBB dan pajak-pajak daerah yang harus dibayar PT. ABC setiap tahun sebesar US$ 100,000 setelah disesuaikan dengan angka index deflator-IBRD setiap dua tahun sejak tahun 1982. Maka pembayaran lumpsum tahun 1996 oleh PT. Bukit Asam sebesar US$ 138,601.49”
bahwa kesepakatan antara Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan, Direktorat Batubara, PT. Tambang Batubara Bukit Asam, dan PT. ABC pada tanggal 30 Maret 1998 yang tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S- 353/PJ.6/1998 tanggal 3 April 1998 telah merujuk dan berdasarkan Pasal 11.2 (iii) PKP2B sehingga Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-353/PJ.6/1998 tanggal 3 April 1998 merupakan satu kesatuan dengan PKP2B yang kedudukannya lex specialis dari UU PBB tahun 1994;
Perhitungan Lumpsum tahun 2009
bahwa sesuai dengan hal tersebut, maka perhitungan lumpsum untuk tahun 2009 sebagai dasar perhitungan SPPT PBB tahun 2009 adalah dengan cara mengalikan GDP Deflator tahun 2007 : 201,52%, dengan pembayaran lumpsum tahun 1996 sebesar US$ 138,601.49 (surat Direktur Jenderal Pajak : S-353/PJ.6/1998 tanggal 3 April 1998) = USD 279,309.72;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka perhitungan lumpsum tahun 2009 sebesar US$ 279,309.72 sudah sesuai dengan ketentuan dalam PKP2B dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa dalam permohonan keberatan serta banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding disebutkan bahwa perhitungan lumpsum tahun 2009 adalah US$ 757,709.02 berbeda dengan hasil akhir perhitungan yang disampaikan kepada Majelis Hakim dalam surat ini, sehingga Pemohon Banding menyadari konsekuensi dari hal tersebut, dan oleh karenanya semua keputusan diserahkan kepada Majelis Hakim untuk dapat diputuskan dengan adil;
Kesimpulan bahwa Pasal 11.2 (iii) PKP2B tidak mengatur tentang tahun dasar mengingat penentuan tahun dasar merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik;
bahwa penggunaan tahun dasar 1982 oleh Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan Pasal 11.2 (iii) PKP2B;
bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-353/PJ.6/1998 tanggal 3 April 1998 telah merujuk dan berdasarkan Pasal 11.2 (iii) PKP2B sehingga merupakan satu kesatuan dengan PKP2B yang kedudukannya lex specialis dari Undang- undang PBB Tahun 1994;
bahwa perhitungan lumpsum tahun 2009 sebesar US$ 279,309.72 sudah sesuai dengan ketentuan dalam PKP2B dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis dapat membatalkan Keputusan Terbanding karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam PKP2B dan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa Terbanding juga menyampaikan keterangan tertulis tambahan dalam persidangan dengan Surat Nomor: S-4729/PJ.07/2011 tanggal 18 Juli 2011, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
:
bahwa berdasarkan penelitian dan pemeriksaan Majelis atas berkas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan Surat Bantahan Pemohon Banding serta data dan fakta yang ditemukan selama persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Pemohon Banding sebesar Rp876.040.482,00 berdasarkan penjelasan Pasal 11.2 Perjanjian antara Perusahaan Negara Tambang Batubara dan PT ABC No. J2/ji.DU/52/82 tanggal 16 Desember 1982 Pasal 11 paragrap 11.1 (iii) yang menyatakan bahwa:
Regional Development Tax (IPEDA) and other regional taxes fees or impositions in the form of annual lumpsum payment which amount shall only be US $ 100,000 (US Dollar One hundred thousand) or the Rupiah equivalent each year commencing as from the commencement of the Construction Period. The figure of US$ 100,000 is based upon the 1982 US Dollar value and will be adjusted every two (2) years according to the deflator published by the IBRD “;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Terbanding menghitung besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding pada tahun 2009 berdasarkan nilai lumpsum dengan perhitungan sebagai berikut :
(1,742.22/100) x US$ 100,000 = US$ 1,742,222.78 dengan prosentase bagian Pajak Bumi dan Bangunan untuk masing-masing kabupaten sebagai berikut:
Kab. Hulu Sungai Utara (skrg. Kab. Balangan) : 41% x 50% x US$ 1,742,222.78 = US$ 357,155.67
Kab. Tabalong : 39% x 50% x US$ 1,742,222.78 = US$ 339,733.44
Kab. Barito Selatan : 20% x 50% x US$ 1,742,222.78 = US$ 174,222.28
bahwa untuk kabupaten Barito terbagi dua menjadi kabupaten Barito Selatan dan Barito Timur sehingga perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (lumpsum payment) menjadi sebagai berikut:
Kab. Barito Selatan : 50% x US$ 1,742,222.78 x Rp10.056,6 = Rp876.040.482,-
Kab. Barito Timur : 50% x US$ 1,742,222.78 x Rp10.056,6 = Rp876.040.482,-
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan apabila tahun 1982 dijadikan acuan di dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (lumpsum payment) untuk tahun 2009 dikarenakan Terbanding telah menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (lumpsum payment) atas nama Pemohon Banding untuk tahun 1996 berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak-Direktur Pajak Bumi dan Bangunan Nomor S-353/PJ.6/1998 tanggal 13 April 1998 sehingga pembayaran lumpsum sebesar US$ 138,601.49;
bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-353/PJ.6/1998 tanggal 3 April 1998 butir 1 menyatakan sebagai berikut:
“Berdasarkan penjelasan Pasal 11.2 Perjanjian Kerjasama Batubara, disimpulkan bahwa pengenaan PBB dan pajak-pajak daerah yang harus dibayar PT. ABC setiap tahun sebesar US$ 100,000 setelah disesuaikan dengan angka index deflator-IBRD setiap dua tahun sejak tahun 1982. Maka pembayaran lumpsum tahun 1996 oleh PT. Bukit Asam sebesar US$ 138,601.49”
bahwa dengan demikian, menurut pendapat Pemohon Banding tahun 1996 yang harus dijadikan acuan dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (lumpsum payment) untuk tahun 2009 bukan dari tahun 1982;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis dapat berkesimpulan bahwa penetapan Terbanding berdasarkan ketentuan Pasal 11.2 dalam Kontrak Karya antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Republik Indonesia sedangkan Pemohon Banding mendasarkan pada argumentasinya dengan memakai acuan yang bukan dari tahun 1982 melainkan dasar perhitungan tahun 1996 sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-353/PJ.6/1998 tanggal 3 April 1998 tentang persentase bagian Pajak Bumi dan Bangunan atas pembayaran lumpsum a.n. PT. ABC, untuk Dati II Barito Selatan sebesar 20%;
bahwa Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1032/KMK.04/1998, dinyatakan kedudukan Kontrak Karya dalam system perundang-undangan di Indonesia khususnya perundang-undangan perpajakan adalah sejajar dengan undang-undang dan bersifat lex specialis terhadap undang-undang yang berlaku umum;
bahwa dengan demikian pada prinsipnya ketentuan perundang-undangan perpajakan adalah tunduk pada PKP2B yang dinyatakan dalam Kontrak Karya tersebut pada saat ditandatangani dan memiliki kedudukan yang sejajar dengan Pasal-pasal dalam Undang-undang dan oleh karenanya Surat Direktur Jenderal Pajak yang kedudukannya jauh di bawah kedudukan Undang-undang tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Kontrak Karya apalagi mengubah ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut;
bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-353/PJ.6/1998 tanggal 3 April 1998 hal: persentase bagian Pajak Bumi dan Bangunan atas pembayaran lumpsum a.n. PT. ABC yang ditandatangani oleh Direktur Pajak Bumi dan Bangunan yang isinya bertentangan dengan ketentuan maupun penjelasan Pasal 11.2 Kontrak Karya dimaksud, tidak dapat dijadikan acuan hukum atau dengan kata lain dapat dapat diabaikan karena dinilai kedudukan hukumnya tidak sejajar dengan perundang-undangan Republik Indonesia;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa perhitungan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Pemohon Banding harus mengacu pada ketentuan Penjelasan Pasal 11.2 Kontrak Karya tersebut;
bahwa selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding juga mempermasalahkan mengenai besaran angka deflator yang dipergunakan oleh Terbanding dalam menentukan nilai lumpsum pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi kewajiban Pemohon Banding;
bahwa berkenaan dengan hal tersebut dalam persidangan pada tanggal 13 Juli 2011, Pemohon Banding menyampaikan keterangan tambahan tertulis dengan Surat Nomor: AI/210/VII/2011/ac tanggal 12 Juli 2011, yang pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Permasalahan
bahwa terjadinya perbedaan cara menghitung GDP Deflators Negara Indonesia untuk Tahun 2007 dimana Pemohon Banding menghitung berdasarkan “Inflation GDP Deflator (Annual %)” yang diterbitkan oleh World Bank-IBRD dan memakai tahun dasar 2000 sesuai tahun dasar yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sedangkan Terbanding memakai tahun dasar 1982 yang diklaim oleh Terbanding sesuai PKP2B Pasal 11.2 (iii), sehingga baik Pemohon Banding maupun Terbanding memakai
“Inflation GDP Deflator (Annual %)” yang diterbitkan oleh World Bank- IBRD hanya berbeda dalam memakai tahun dasar saat menghitung GDP Deflators Negara Indonesia;
bahwa PKP2B Pasal 11.2 (iii) hanya mengatur penggunaan “deflator” yang diterbitkan oleh IBRD sebagai dasar untuk menyesuaikan nilai pembayaran lumpsum, tidak mengatur tentang cara penghitungan GDP Deflators;
bahwa yang berhak untuk menghitung dan menetapkan GDP Deflators Negara Indonesia adalah Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 dimana dalam menghitungnya memakai “Inflation GDP Deflator (Annual %)” yang sama dengan yang diterbitkan oleh World Bank;2. Tahun Dasar
bahwa pendapat Terbanding yang mengatakan bahwa dalam menghitung GDP Deflators memakai tahun dasar 1982 seperti tertuang dalam PKP2B Pasal 11.2 (iii) adalah tidak tepat; bahwa PKP2B Pasal 11.2 (iii) berbunyi:
“Regional Development Tax (IPEDA) and other regional taxes fees or impositions in the form of annual lumpsum payment which amount shall only be US $ 100,000 (US Dollar One hundred thousand) or the Rupiah equivalent each year commencing as from the commencement of the Construction Period. The figure of US$ 100,000 is based upon the 1982 US Dollar value and will be adjusted every two (2) years according to the deflator published by the IBRD”;
bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada kalimat dalam PKP2B Pasal 11.2 (iii) yang dapat diartikan bahwa dalam menghitung GDP Deflators memakai tahun dasar 1982, yang ada adalah “angka US$ 100,000” didasarkan pada nilai Dollar US pada tahun 1982 (The Figure of US$ 100,000 is based upon the 1982 US Dollar value) dan akan disesuaikan setiap 2 tahun berdasarkan deflator yang diterbitkan IBRD, sehingga tahun 1982 dalam Pasal 11.2 (iii) tersebut hanya untuk memberitahukan atau menginformasikan bahwa “angka US$ 100,000” pada saat PKP2B dibuat berdasarkan nilai Dollar US pada tahun 1982;
bahwa menurut Pemohon Banding, isi dan maksud dari PKP2B Pasal 11.2 (iii) adalah ditetapkannya pembayaran lumpsum hanya US$ 100,000 atau equivalent Rupiah (amount shall only be US$ 100,000 (US Dollar One Hundred Thousand) or the Rupiah equivalent) dan angka US$ 100,000 tersebut akan disesuaikan setiap 2 tahun berdasarkan deflator yang diterbitkan IBRD dengan maksud agar nilai US$ 100,000 atau equivalent Rupiah pada tahun 1982 harus bernilai sama atau setara nilainya dengan nilai US$ atau equivalent Rupiah pada tahun tahun yang akan datang (“Future Value” US$ 100,000 tahun 1982 harus bernilai sama atau setara nilainya dengan nilai US$ 100,000 tahun 1982);
bahwa bila melihat hasil perhitungan lumpsum tahun 2009 yang dilakukan oleh Terbanding dimana memakai GDP Deflators tahun 2007 dengan dasar tahun 1982, maka nilai US$ 100,000 tahun 1982 menjadi US$ 1,742,222.78 di tahun 2007 (naik 1.742,22 persen dibandingkan tahun 1982); apa benar nilai US$ 100,000 tahun 1982 bernilai sama atau setara nilainya dengan nilai US$ 1,742,222.78 tahun 2007? bahwa apabila Pemohon Banding menghitung dengan equivalent Rupiah (diperbolehkan sesuai PKP2B Pasal 11.2 (iii)), maka nilai US$ 100,000 tahun 1982 adalah equivalent dengan Rp69.250.000,00 (kurs 1 USD = Rp692,50 pada tahun 1982), maka berdasarkan perhitungan Terbanding pada tahun 2007 nilai Rp69.250.000,00 bernilai sama atau setara nilainya dengan US$ 1,742,222.78 x Rp9.334,00 = Rp16.261.907.428,52 apa benar nilai tersebut? Dengan kata lain apakah memang benar nilai Rupiah tahun 1982 terinflasi Rp16.261.907.428,52 / Rp69.250.000,00 = 23.482,90 persen?
3. Perhitungan GDP Deflators Negara Indonesia
bahwa dalam menghitung GDP Deflators Negara Indonesia yang dilakukan oleh BPS juga berdasarkan “Inflation, GDP Deflator (Annual %)” yang diterbitkan oleh World Bank-IBRD dimana ditetapkan:
a. Tahun Dasar/Base Year = 100b. Akumulasi Inflasi (didapat dari GDP Deflator Tahun lalu x Inflasi Tahun Sekarang)
bahwa data “Inflation, GDP Deflator (Annual %)” tahun 1980 s.d. 2007 untuk Negara Indonesia yang berasal dari Terbanding yang bersumber dari: http://ddp-ext.worldbank.org/ext/DPPQQ/report.do?method=show report dapat diterima oleh Pemohon Banding, tetapi untuk besarnya GDP Deflators Negara Indonesia yang dibuat oleh Terbanding tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding dikarenakan Terbanding memakai tahun dasar 1982 dimana seharusnya dalam menghitung GDP Deflators Negara Indonesia untuk tahun 2007 harus memakai tahun dasar yang telah disesuaikan pada tahun 2000 (sesuai dengan besarnya GDP Deflators Negara Indonesia yang dihitung dan dikeluarkan oleh BPS dimana BPS merupakan satu-satunya badan yang berhak menetapkan besarnya GDP Deflators di Indonesia);
bahwa besarnya GDP Deflators Negara Indonesia yang dikeluarkan oleh BPS adalah sama dengan yang dikeluarkan oleh pihak lain dikarenakan mereka dalam menghitung memakai “Inflation, GDP Deflator (Annual %)” yang dikeluarkan oleh World Bank serta memakai tahun dasar yang telah disesuaikan;
bahwa contoh besarnya GDP Deflators Negara Indonesia yang diambil/bersumber pada : http://www.tradingeconomics.com/economic- statistics/Indonesia/GDP Deflators/ tentang : “Indonesia GDP Deflators Statistics” adalah sama dengan dikeluarkan oleh BPS;
bahwa dengan demikian, berdasarkan butir 1 sampai dengan 3 di atas, maka menurut Pemohon Banding besarnya pembayaran lumpsum tahun 2009 (dengan memakai GDP deflators Negara Indonesia Tahun 2007 yang tahun dasarnya telah disesuaikan secara periodic dan yang terakhir tahun 2000 sesuai yang dikeluarkan BPS) adalah:
= GDP Deflators Tahun 2007 x US$ 138,601.49 = 201,52% x US$ 138,601.49= US$ 279,309.72
bahwa dalam permohonan keberatan serta banding yang disampaikan Pemohon Banding disebutkan bahwa pembayaran lumpsum tahun 2009 adalah US$ 757,709.02 berbeda dengan hasil akhir perhitungan yang disampaikan ke Majelis Hakim dalam surat ini, sehingga Pemohon Banding menyadari konsekuensi dari hal tersebut, dan oleh karenanya semua keputusan diserahkan kepada Majelis Hakim untuk dapat diputuskan dengan adil;
bahwa selanjutnya dengan Surat Nomor: AI/219/VII/2001/ac tanggal 19 Juli 2011, Pemohon Banding menyampaikan kembali keterangan tertulis tambahan, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Permasalahan
bahwa yang menjadi sengketa adalah perbedaan faktor-faktor yang dipakai sebagai dasar pengenaan PBB untuk SPPT Tahun 2009;
bahwa faktor-faktor yang dipakai sebagai dasar pengenaan PBB untuk SPPT Tahun 2009 adalah sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
Tahun Dasar adalah tahun 2000 (Badan Pusat Statistik);
GDP Deflator IBRD 2007 (201,52); danP
Pembayaran lumpsum tahun 1996 sebesar US$ 138,601.49 (surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-353/PJ.6/1998 tanggal 3 April 1998)
b. Menurut Terbanding
Tahun Dasar adalah tahun 1982 (Pasal 11.2 (iii) PKP2B)
GDP Deflator IBRD tahun 2007 (1.742,22278); dan
Pembayaran lumpsum tahun 1982 sebesar US$ 100,000.00 (Pasal 11.2 (iii) PKP2B)Tahun Dasar
bahwa Pasal 11.2 (iii) PKP2B menyatakan:
“Regional Development Tax (IPEDA) and other regional taxes fees or impositions in the form of annual lumpsum payment which amount shall only be US $ 100,000 (US Dollar One hundred thousand) or the Rupiah equivalent each year commencing as from the commencement of the Construction Period. The figure of US$ 100,000 is based upon the 1982 US Dollar value and will be adjusted every two (2) years according to the deflator published by the IBRD”
bahwa terjemahan dari penerjemah resmi, Drs. M. Masron, berbunyi: “Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) dan pajak-pajak daerah atau pungutan- pungutan lainnya dalam bentuk pembayaran tahunan gabungan yang jumlahnya hanya sebesar US$ 100,000 (Seratus Ribu Dollar US) atau nilai Rupiah yang setara setiap tahunnya dimulai dari tanggal mulai Periode Konstruksi. Angka sebesar US$ 100,000 tersebut didasarkan pada nilai Dollar US pada tahun 1982 dan akan disesuaikan setiap 2 (dua) tahun berdasarkan deflator yang diterbitkan oleh IBRD”
bahwa menurut Pemohon Banding dalam Pasal 11.2 (iii) PKP2B hanya menyatakan bahwa angka sebesar US$ 100,000 tersebut didasarkan pada nilai Dolar US pada tahun 1982 dan akan disesuaikan setiap 2 (dua) tahun berdasarkan deflator yang diterbitkan oleh IBRD;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam Pasal 11.2 (iii) PKP2B tidak mengatur tentang tahun dasar mengingat penentuan tahun dasar merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik yang terkait terkait dengan struktur perekonomian yang meliputi perkembangan harga, cakupan komoditas produksi dan konsumsi serta jenis dan kualitas barang maupun jasa yang dihasilkan;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam Pasal 11.2 (iii) PKP2B hanya mengatur tentang penggunaan data angka deflator yang diterbitkan oleh IBRD sebagai dasar untuk menyesuaikan nilai pembayaran lumpsum setiap 2 (dua) tahun;
bahwa besarnya GDP Deflator yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik adalah sama dengan yang dikeluarkan pihak lain karena dalam menghitung sama-sama memakai “Inflation, GDP Deflator (Annual %)” yang diterbitkan IBRD serta memakai tahun dasar yang telah disesuaikan;
bahwa menurut Pemohon Banding karena Pasal 11.2 (iii) PKP2B nyata-nyata tidak mengatur tentang tahun dasar, maka tahun dasar yang digunakan adalah tahun dasar yang telah ditetapkan secara periodic oleh Badan Pusat Statistik (perubahan tahun dasar untuk perhitungan GDP harga konstan dilakukan secara periodik : 1960, 1973, 1983, 1993, dan 2000);Pembayaran Lumpsum
bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-353/PJ.6/1998 tanggal 3 April 1998 butir 1 menyatakan sebagai berikut:
“Berdasarkan penjelasan Pasal 11.2 Perjanjian Kerjasama Batubara, disimpulkan bahwa pengenaan PBB dan pajak-pajak daerah yang harus dibayar PT. ABC setiap tahun sebesar US$ 100,000 setelah disesuaikan dengan angka index deflator-IBRD setiap dua tahun sejak tahun 1982. Maka pembayaran lumpsum tahun 1996 oleh PT. Bukit Asam sebesar US$ 138,601.49”
bahwa kesepakatan antara Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan, Direktorat Batubara, PT. Tambang Batubara Bukit Asam, dan PT. ABC pada tanggal 30 Maret 1998 yang tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S- 353/PJ.6/1998 tanggal 3 April 1998 telah merujuk dan berdasarkan Pasal 11.2 (iii) PKP2B sehingga Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-353/PJ.6/1998 tanggal 3 April 1998 merupakan satu kesatuan dengan PKP2B yang kedudukannya lex specialis dari UU PBB tahun 1994;
Perhitungan Lumpsum tahun 2009
bahwa sesuai dengan hal tersebut, maka perhitungan lumpsum untuk tahun 2009 sebagai dasar perhitungan SPPT PBB tahun 2009 adalah dengan cara mengalikan GDP Deflator tahun 2007 : 201,52%, dengan pembayaran lumpsum tahun 1996 sebesar US$ 138,601.49 (surat Direktur Jenderal Pajak : S-353/PJ.6/1998 tanggal 3 April 1998) = USD 279,309.72;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka perhitungan lumpsum tahun 2009 sebesar US$ 279,309.72 sudah sesuai dengan ketentuan dalam PKP2B dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa dalam permohonan keberatan serta banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding disebutkan bahwa perhitungan lumpsum tahun 2009 adalah US$ 757,709.02 berbeda dengan hasil akhir perhitungan yang disampaikan kepada Majelis Hakim dalam surat ini, sehingga Pemohon Banding menyadari konsekuensi dari hal tersebut, dan oleh karenanya semua keputusan diserahkan kepada Majelis Hakim untuk dapat diputuskan dengan adil;Kesimpulanbahwa Pasal 11.2 (iii) PKP2B tidak mengatur tentang tahun dasar mengingat penentuan tahun dasar merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik;
bahwa penggunaan tahun dasar 1982 oleh Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan Pasal 11.2 (iii) PKP2B;
bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-353/PJ.6/1998 tanggal 3 April 1998 telah merujuk dan berdasarkan Pasal 11.2 (iii) PKP2B sehingga merupakan satu kesatuan dengan PKP2B yang kedudukannya lex specialis dari Undang- undang PBB Tahun 1994;
bahwa perhitungan lumpsum tahun 2009 sebesar US$ 279,309.72 sudah sesuai dengan ketentuan dalam PKP2B dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis dapat membatalkan Keputusan Terbanding karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam PKP2B dan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa Terbanding juga menyampaikan keterangan tertulis tambahan dalam persidangan dengan Surat Nomor: S-4729/PJ.07/2011 tanggal 18 Juli 2011, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Terbanding yang menetapkan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp876.040.482,00 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2009 telah benar dan tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;: bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga besarnya PBB terutang ditetapkan sebagaimana keputusan Terbanding Nomor : KEP-273/WPJ.29/2010 tanggal 24 Juni 2010;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang- undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 dan ketentuan pelaksanan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-273/WPJ.29/2010 tanggal 24 Juni 2010, tentang keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Nomor : 62.04.000.000.000.0003-3 tanggal 11 September 2009, atas nama PT XXX;
