Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-35211/PP/M.VIII/19/2011

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-35211/PP/M.VIII/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah PIB Nomor 191247 tanggal 12 Juni 2010 berupa dua jenis barang Multimedia Active Speaker, negara asal China dengan Nilai Pabean CIF USD 104,925.00 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 122,588.49 dan ditetapkan kembali menjadi sebesar CIF USD 117,545.33

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai uraian maka harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur); selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaan;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang Pemohon Banding lampirkan, Pemohon Banding keberatan terhadap koreksi yang dilakukan. Pemohon Banding mohon dengan adanya surat penjelasan ini dapat membantu untuk meninjau kembali selisih koreksi tersebut dan dalam proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor dua jenis barang Multimedia Active Speaker (4 Jenis Barang) negara asal China PIB Nomor 191247 tanggal 12 Juni 2010 dengan Nilai Pabean CIF USD 104,925.00;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa :
“Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :
(1). Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;
(2). Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :
a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;
b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;
c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;
d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;
e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;
f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;
(3). Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;
bahwa berdasarkan Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :
Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
a) barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
b) nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
c) penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur; dan/atau
d) Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6413/KPU.01/2010 tanggal 10 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT Bhakti Sentosa Raya terhadap SPTNP Nomor SPTNP-018177/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 15 Juni 2010 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada bagian menimbang pada poin b, c, e, f, g, h, i dan j disebutkan bahwa:
b. bahwa pemohon mengimpor barang dengan PIB nomor 191247 tanggal 12 Juni 2010 yang diberitahukan :
Jenis barang : Multimedia Active Speaker (4 Jenis Barang)
Jumlah barang : 1.922 ktn
Negara Asal : China
Nilai Pabean : CIF USD 104,925.00;
c. bahwa berdasarkan SPTNP, barang tersebut ditetapkan nilai pabeannya menjadi CIF USD 122,588.49;
e. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, pemohon melampirkan dokumen dan data-data teknis pendukung;
f. bahwa berdasarkan SPTNP diketahui terdapat kesalahan tarif dan nilai pabean pada pos 4. Namun, berdasarkan penelitian lebih lanjut pada menu Aplikasi PFPD dan risalah yang diterima dari PFPD disimpulkan tidak terdapat kesalahan tarif dan nilai pabean. (telah dilakukan konfirmasi kepada PFPD ybs pada tanggal 05-08-2010);
g. bahwa yang menjadi pokok masalah adalah penetapan nilai pabean menjadi CIF USD 122,588.49 sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp 25.349.000,00;
h. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
i. bahwa dari penelitian dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan selanjutnya dilakukan penelitian dengan menggunakan metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaanya;
j. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan i, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas keberatan PT.Bhakti Sentosa Raya terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-018177/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 15 Juni 2010;
bahwa dalam diktum Memutuskan, bagian Kedua Menetapkan Nilai Pabean untuk PIB Nomor : 191247 tanggal 12 Juni 2010 sebesar CIF USD 117,545.33; bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 191247 tanggal 12 Juni 2010 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan asli dan fotokopi bukti pendukung permohonan Banding berupa :
1. Korespondensi untuk negosiasi harga;
2. Confirmation Payment;
3. Sales Contract;
4. Purchase Order;
5. Bill of Lading;
6. Packing List;
7. Freight Insurance;
8. Freight Cost;
9. Pemberitahuan Impor Barang;
10. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;
11. Invoice;
12. Telegraphic Transfer Bank / Nota Debet Bank;
13. Rekening Koran Bank;
14. Cash / Bank Voucher;
15. Buku Besar Kas / Bank;
16. Kartu Stok;
17. Faktur Pajak;
18. SPT Masa PPN dan PPnBM;
bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang tersebut di atas, Majelis melakukan penelitian terhadap isi dokumen tersebut;
bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : 17/EARSON/2010 tanggal 10 Mei 2010 yang diterbitkan oleh Dongguan Earson Audio Technology Company Limited diketahui bahwa Dongguan Earson Audio Technology Company Limited setuju untuk menjual Multimedia Active Speaker dengan deskripsi sebagai berikut :

Descriptions of Goods
QTY
Unit Price (USD)
A (Multimedia Active Speaker) 
ITEM CODE
CST 2118 N
1,000 Sets
10.50
10,5
CST 2218 N
2,270 Sets
10.50
23,8
CST 6100 N
2,760 Sets
12.50
34,500.00
CST 6400 N
2,022 Sets
12.80
25,881.60
CST 6600 N
2,748 Sets
12.50
34,350.00
CST 9980 N
2,748 Sets
32.40
12,960.00
TOTAL
11,200 Sets
142,026.60
bahwa dalam Sales Contract tersebut disebutkan : Bank Detail :Name Account : Dongguan Earson Audio Technology Co., Ltd.Account Number : 7448001482400013365Bank Name : China Citic Bank, BeijingSwift Address : CIBKCNBJXXX2nd Account :Name Account : Dongguan Earson Audio Technology Co., Ltd.Account Number : 802861827208114014Bank Name : Bank Of China, Dongguan BranchSwift Address : BKCHCNBJ44WTerm of Payment : Five Weeks from Arrival dateSpare Parts : 1-5% From Total Quantity Order (Free ofCharge Value Only for Customs)or Depend on Goods Condition
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : EARSON 0510#3 tanggal 17 Mei 2010 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding untuk Sales Contract Nomor :17/EARSON/2010 tanggal 10 Mei 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemesanan barang kepada Dongguan Earson Audio Technology Company Limited berupa Multimedia Active Speaker sejumlah 8,778 Sets dengan total harga FOB Chiwan USD 103,185.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : EARSON 0510#3 tanggal 17 Mei 2010 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Term and Condition pada packing list tersebut tertulis sebagai berikut :
  • Spare Part : 1-5% from total quantity order (FOC Value for Customs Only) or Depend on Goods Conditions;
  • Port of Loading : Chiwan, China;
  • Port of Destination : JICT I Tanjung Priok, Jakarta Indonesia;
  • Term Payment : Five Weeks From Arrival Date;
  • Other Clausal : Shipment have to load in 40’HQ dry container (3×40’HQ) / Partial Shipment;
  • Delivery : 01 Juni 2010 by APL CHILE V 063W;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : ER 202-021 tanggal 28 Mei 2010 yang diterbitkan oleh Dongguan Earson Audio Technology Company Limited diketahui bahwa Dongguan Earson Audio Technology Company Limited telah menerbitkan Invoice untuk Pemohon Banding atas barang berupa Multimedia Active Speaker sebanyak 8,778 Sets dengan harga total sebesar USD 103,185.00 yang menunjuk pada Sales Contract Nomor: 17/EARSON/2010 tanggal 10 Mei 2010 dan Purchase Order Nomor : EARSON 0510#3 tanggal 17 Mei 2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice Nomor: ER 202-021 tanggal 28 Mei 2010 yang diterbitkan oleh Dongguan Earson Audio Technology Company Limited diperoleh petunjuk bahwa Dongguan Earson Audio Technology Company Limited telah menerbitkan Packing List untuk Pemohon Banding untuk barang berupa Multimedia Active Speaker sebanyak 8,778 Sets, yang dikemas dalam 1,922 karton dengan berat kotor 35,540.00 kg dan berat bersih 33,509.00 kg yang diangkut dengan kapal APL CHILE V 063W, dari Chiwan, China ke Jakarta, Indonesia;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : APLU 053596302 tanggal 31 Mei 2010 yang diterbitkan oleh APL diketahui bahwa Dongguan Earson Audio Technology Company Limited telah mengirimkan 3 (tiga) kontainer dengan Nomor APHU686214-3, APLU905098-5 dan TCKU919513-6 ukuran 40’ yang berisi 1,922 karton dengan berat kotor total 35,540.00 kg kepada Pemohon Banding, dengan menggunakan sarana pengangkut APL CHILE V 063W dari pelabuhan muat Chiwan, China menuju Jakarta, Indonesia;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Invoice yang diterbitkan oleh APL Nomor : JKTU138779 tanggal 14 Juni 2010 untuk Pemohon Banding atas B/L Nomor : 053596302 juga diketahui bahwa pembayaran freight menggunakan system Collect sebesar USD 2,175.00 dengan rincian sebagai berikut :
OCF DDC FAF
1,740.00 435.00-
TOTAL USD
2,175.00
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan DDC adalah Destination Delivery Charge yang dahulunya THC (Terminal Handling Charge) merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pemindahan Container dari kapal ke yard/terminal peti kemas termasuk biaya penumpukannya yang tidak masuk biaya freight dalam perhitungan CIF;
bahwa pada KEP-81/BC/1999 Pasal 5 ayat (1) f disebutkan : Untuk memperoleh nilai transaksi, harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar ditambah dengan biaya-biaya tertentu, yaitu :Pasal 5 ayat (1) f :
biaya pemuatan, pembongkaran dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke tempat impor di Daerah Pabean;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Majelis berpendapat bahwa hanya biaya handling di luar daerah pabean yang masuk dalam biaya freight;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwa biaya freight yang harus ditambahkan adalah sebesar USD 1,740.00 yang merupakan biaya pengangkutan untuk 3 (tiga) container;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy Nomor : DI0103021002950 tanggal 31 Mei 2010 yang diterbitkan oleh PT.Asuransi Buana Independent diketahui bahwa PT.Bhakti Sentosa Raya mengasuransikan 1,922 karton Multimedia Active Speaker senilai USD 103,185.00 sesuai dengan Invoice Nomor : ER202-021, B/L Nomor : APLU 053596302 yang diangkut dengan MV APL CHILE V 063W;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pembayaran diketahui bahwa Pemohon Banding dengan Nomor rekening di Bank Bank Ekonomi : 2021860401 telah melakukan transfer dana (TT) melalui Bank Ekonomi pada tanggal 20 Juli 2010 ke nomor rekening 7448001482400013365 pada bank China Citic Bank, Beijing atas nama Dongguan Earson Audio Technology Co., Ltd. sebesar USD 103,185.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Pemohon Banding Nomor rekening 2021860401 yang dikeluarkan oleh Bank Ekonomi diketahui bahwa pada tanggal 20 Juli 2010 ada keterangan mutasi debit sebesar Rp.934.689.730,00 dan tercatat dalam Bukti Pengeluaran Bank Nomor Voucher: 06/EK/VII/10 sebesar Rp.934.689.730,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Pemohon Banding diketahui bahwa atas Invoice Nomor : ER 202-021 tanggal 28 Mei 2010 Pemohon Banding telah mencatat Pembelian pada tanggal 11 Juni 2010 Nomor Voucher: ER202-021/PU/VI/10 dengan jurnal sebagai berikut :
Pembelian ImportRp. 950.994.234,00Hutang DongguanRp. 950.994.234,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Pemohon Banding diketahui bahwa atas Invoice Nomor : ER 202-021 tanggal 28 Mei 2010 Pemohon Banding telah mencatat pembayaran pada tanggal 20 Juli 2010 Nomor Voucher:06/EK/VII/10 dengan Jurnal sebagai berikut:
Hutang Dongguan (Pel.Inv.ER202-021 $ 103,185.00)Rp.950.994.234,00Biaya Administrasi Bank Rp. 40.000,00Selisih Kurs (Pel.Inv.ER202-021 $ 103,185.00) Rp. 16.344.504,00Bank EkonomiRp. 934.689.730,00;
bahwa berdasarkan penilaian atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti adanya pengiriman uang antara Pemohon Banding dengan Dongguan Earson Audio Technology Company Limited sebesar USD 103,185.00; tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Poin 4.7.3 disebutkan bahwa
apabila asuransi menggunakan perusahaan asuransi dalam negeri, maka besarnya asuransi dianggap nol, untuk itu pembeli harus menyampaikan polis asuransi yang bersangkutan, apabila pembeli tidak menyampaikannya, nilai pabean barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi”;
bahwa berdasarkan penilaian atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 191247 tanggal 12 Juni 2010 berupa Multimedia Active Speaker, negara asal China sebagai nilai transaksi sebesar CIF USD 104,925.00 yang berasal dari :
Harga yang tercantum dalam Invoice USD 103,185.00Freight USD 1,740.00Asuransi Perusahaan Dalam Negeri USD 0.00Total Nilai Transaksi USD 104,925.00;adalah sudah benar;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berketetapan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 191247 tanggal 12 Juni 2010 berupa Multimedia Active Speaker negara asal China dengan harga sebesar CIF US 117,545.33, tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan Perundang-Undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6413/KPU.01/2010 tanggal 10 Agustus 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-018177/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2010 tanggal 15 Juni 2010, sehingga nilai pabean ditetapkan sesuai dengan PIB Nomor : 191247 tanggal 12 Juni 2010 yaitu sebesarCIF USD 104,925.00;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200