Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-35210/PP/M.VIII/19/2011

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-35210/PP/M.VIII/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah PIB Nomor 181101 tanggal 04 Juni 2010 berupa Computer Case with Power Supply and Cooling Fan, 5 (lima) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China dengan Nilai Pabean CIF USD 51,408.55 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 57,039.30;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai uraian maka harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur); selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaan;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang Pemohon Banding lampirkan, Pemohon Banding keberatan terhadap koreksi yang dilakukan. Pemohon Banding mohon dengan adanya surat penjelasan ini dapat membantu untuk meninjau kembali selisih koreksi tersebut dan dalam proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor dua jenis barang Computer Case with Power Supply and Cooling Fan, 5 (lima) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China PIB Nomor 181101 tanggal 04 Juni 2010 dengan Nilai Pabean CIF USD 51,408.55;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa :
“Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :(1). Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;(2). Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :
Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;
Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;
c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;
(3). Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;

bahwa berdasarkan Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur; dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6178/KPU.01/2010 tanggal 04 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT Bhakti Sentosa Raya terhadap SPTNP Nomor SPTNP-017118/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 08 Juni 2010 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada bagian menimbang pada poin b, c, e, f, g, h, I, j dan k disebutkan bahwa:
bahwa Pemohon dengan PIB Nomor : 181101 tanggal 04 Juni 2010 mengimpor barang dengan pemberitahuan :
Jenis barang : Computer Case with Power Supply and Cooling Fan,5 (lima) jeilis barang sesuai Lembar Lanjutan PIBJumlah barang : 2,763 CtnsNegara Asal : ChinaNilai Pabean : CIF USD 51,408.55;
bahwa berdasarkan penetapan Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nilai pabean atas PIB Nomor : 181101 tanggal 04 Juni 2010 tersebut ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 57,039.30;
f. bahwa sebagai bahan pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data teknis sebagai berikut :
1. bukti penerimaan jaminan;
2. fotocopy SPTNP;3. copy PIB, B/L, Packing List, Invoice dan data pendukung lainnya;
g. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;h. bahwa dokumen pendukung yang diserahkan oleh yang bersangkutan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 181101 tanggal 04 Juni 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki;
bahwa pemohon adalah Importir High Risk, sehingga berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 “Dalam hal nilal pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh Importir High Risk, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dart metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunannya”;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan j, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas keberatan PT.Bhakti Sentosa Raya terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-017134/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 08 Juni 2010;
bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 181101 tanggal 04 Juni 2010 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan asli dan fotokopi bukti pendukung permohonan Banding berupa :
Korespondensi untuk negosiasi harga;
Confirmation Payment;
Sales Contract;
Purchase Order;
Bill of Lading;
Packing List;
Freight Insurance;
Freight Cost;
Pemberitahuan Impor Barang;
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;
Invoice;
Telegraphic Transfer Bank / Nota Debet Bank;
Rekening Koran Bank;
Cash / Bank Voucher;
Buku Besar Kas / Bank;
Kartu Stok;
Faktur Pajak;
SPT Masa PPN dan PPnBM;
bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang tersebut di atas, Majelis melakukan penelitian terhadap isi dokumen tersebut;

bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : 10008/SOLY/5/2010-2 tanggal 10 Mei 2010 yang diterbitkan oleh Solytech Enterprise Corporation diketahui bahwa Solytech Enterprise Corporation setuju untuk menjual Computer Case W/ Power Supply & Cooling Fan dengan deskripsi sebagai berikut :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : SSEC 0510#3 tanggal 17 Mei 2010 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding untuk Sales Contract Nomor : 10008/SOLY/5/2010-2 tanggal 10 Mei 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemesanan barang kepada Solytech Enterprise Corporation berupa Computer Case W/ Power Supply & Cooling Fan sejumlah 2,360 Sets dan 4,000 Pcs dengan total harga FOB Chiwan USD 50,240.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : SSEC 0510#3 tanggal 17 Mei 2010 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Term and Condition pada packing list tersebut tertulis sebagai berikut :
Spare Part : 1-5% from total quantity order (FOC Value for Customs only) or Depend on Goods Conditions; Port of Loading : Chiwan, China; Port of Destination : JICT I Tanjung Priok, Jakarta Indonesia; Payment By : As Aranger per Shipment / Invoice; Other Clausal : Shipment have to load in 40’HQ dry container (2×40’HQ); Delivery : 24 May 2010 by APL ALMANDINE V 384W;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : SSEC 10008 tanggal 24 Mei 2010 yang diterbitkan oleh Solytech Enterprise Corporation diketahui bahwa Solytech Enterprise Corporation telah menerbitkan Invoice untuk Pemohon Banding atas barang berupa Computer Case W/ Power Supply & Cooling Fan sebanyak 2,360 Sets dan 4,028 Pcs dengan harga total sebesar USD 50,248.55 yang menunjuk pada Sales Contract Nomor: 10008/SOLY/5/2010-2 tanggal 10 Mei 2010 dan Purchase Order Nomor : SSEC 0510#3 tanggal 17 Mei 2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice Nomor: SSEC 10008 tanggal 24 Mei 2010 yang diterbitkan oleh Solytech Enterprise Corporation diperoleh petunjuk bahwa Solytech Enterprise Corporation telah menerbitkan Packing List untuk Pemohon Banding untuk barang berupa Computer Case W/ Power Supply & Cooling Fan sebanyak 2,360 Sets dan 4,028 Pcs, yang dikemas dalam 2,763 karton dengan berat kotor 16,764.60 kg dan berat bersih 14,992.20 kg yang diangkut dengan kapal APL ALMANDINE V 384W, dari Chiwan, China ke Jakarta, Indonesia;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: APLU 053596882 tanggal 25 Mei 2010 yang diterbitkan oleh APL diketahui bahwa Solytech Enterprise Corporation telah mengirimkan 2 (dua) kontainer dengan Nomor ICSU694303-0 dan TCNU856414-7 ukuran 40’ yang berisi 2,763 karton dengan berat kotor total 16,764.60 kg kepada Pemohon Banding, dengan menggunakan sarana pengangkut APL ALMANDINE V 384W dari pelabuhan muat Chiwan, China menuju Jakarta, Indonesia;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Invoice yang diterbitkan oleh APL Nomor : JKTU138244 tanggal 08 Juni 2010 untuk Pemohon Banding atas B/L Nomor : 053596882 juga diketahui bahwa pembayaran freight menggunakan system Collect sebesar USD 1,450.00 dengan rincian sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan DDC adalah Destination Delivery Charge yang dahulunya THC (Terminal Handling Charge) merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pemindahan Container dari kapal ke yard/terminal peti kemas termasuk biaya penumpukannya yang tidak masuk biaya freight dalam perhitungan CIF;
bahwa pada KEP-81/BC/1999 Pasal 5 ayat (1) f disebutkan :Untuk memperoleh nilai transaksi, harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar ditambah dengan biaya-biaya tertentu, yaitu :Pasal 5 ayat (1) f :biaya pemuatan, pembongkaran dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke tempat impor di Daerah Pabean”;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Majelis berpendapat bahwa hanya biaya handling di luar daerah pabean yang masuk dalam biaya freight;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwa biaya freight yang harus ditambahkan adalah sebesar USD 1,160.00 yang merupakan biaya pengangkutan untuk 2 (dua) container;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy Nomor : DI0103021002813 tanggal 25 Mei 2010 yang diterbitkan oleh PT.Asuransi Buana Independent diketahui bahwa PT.Bhakti Sentosa Raya mengasuransikan 2,763 karton Computer Case W/ Power Supply & Cooling Fan senilai USD 50,248.55 sesuai dengan Invoice Nomor : SSEC 10008 tanggal 24 Mei 2010, B/L Nomor : APLU 053596882 yang diangkut dengan MV APL ALMANDINE V 384W;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pembayaran diketahui bahwa Pemohon Banding dengan Nomor rekening di Bank BII : 2-143-00481-8 telah melakukan transfer dana (TT) melalui Bank BII pada tanggal 09 Juli 2010 ke nomor rekening 0058-441-006969 pada bank E.SUN COMMERCIAL BANK dengan alamat HSINCHUANG BRANCH atas nama Solytech Enterprise Corporation sebesar USD 50,240.00 dengan kurs sebesar I USD = Rp.9.055,00 sehingga dalam nilai rupiah sebesar Rp.454.923.200,00 ditambah biaya Rp 45.275,00 maka total nilai rupiah yang disetor sebesar Rp.454.968.475,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Pemohon Banding Nomor rekening 2-143-00481-8 yang dikeluarkan oleh Bank BII diketahui bahwa pada tanggal 09 Juli 2010 ada keterangan mutasi debit sebesar Rp.454.968.475,00 dan tercatat dalam Bukti Pengeluaran Bank Nomor Voucher: 05/IK/VII/10 sebesar Rp.454.968.475,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Pemohon Banding diketahui bahwa atas Invoice Nomor : SSEC 10008 tanggal 24 Mei 2010 Pemohon Banding telah mencatat Pembelian pada tanggal 04 Juni 2010 Nomor Voucher: SSEC 10008/PU/VI/10 dengan jurnal sebagai berikut :
Pembelian Import : Rp. 468.739.200,00 Hutang : Rp 468.739.200,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Pemohon Banding diketahui bahwa atas Invoice Nomor : SSEC 10008 tanggal 24 Mei 2010 Pemohon Banding telah mencatat pembayaran pada tanggal 09 Juli 2010 Nomor Voucher: 05/IK/VII/10 dengan Jurnal sebagai berikut:
Hutang Solytech (Pel.Inv.SSEC 10008 $ 50,240.00)
Rp.
468.739.200,00
Biaya Administrasi Bank
Rp.
45.275,00
Selisih Kurs (Pel.Inv.SSEC 10008 $ 50,240.00)
Rp.
13.816.000,00
Bank BII Rp. 454.968.475,00;
bahwa berdasarkan penilaian atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti adanya pengiriman uang antara Pemohon Banding dengan Solytech Enterprise Corporation sebesar USD 50,240.00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa atas Invoice Nomor : SSEC 10008 tanggal 24 Mei 2010 sebesar USD 50,248.55 dilunasi oleh Pemohon Banding sebesar USD 50,240.00 selisih pelunasan sebesar USD 8.55 dikarenakan terdapat barang yang tidak ditagih oleh Supplier (Free of Charge) berupa Spare parts (F.O.C Value Only for Customs) yang terdiri dari :
1. Front Panel
23 pcs @ USD 0.35
USD 8.05,
2. Carton
5 pcs @ USD 0.10
USD 0.50,
Jumlah
USD 8.55;
bahwa berdasarkan Lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Poin 4.7.3 disebutkan bahwa apabila asuransi menggunakan perusahaan asuransi dalam negeri, maka besarnya asuransi dianggap nol, untuk itu pembeli harus menyampaikan polis asuransi yang bersangkutan, apabila pembeli tidak menyampaikannya, nilai pabean barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi”;
bahwa berdasarkan penilaian atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 181101 tanggal 04 Juni 2010 berupa Computer Case W/ Power Supply & Cooling Fan, negara asal China sebagai nilai transaksi sebesar CIF USD 51,408.55 yang berasal dari :
Harga yang tercantum dalam Invoice
USD
50,248.55
Freight
USD
1,160.00
Asuransi Perusahaan Dalam Negeri
USD
0.00
Total Nilai Transaksi
USD
51,408.55;
adalah sudah benar;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berketetapan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 181101 tanggal 04 Juni 2010 berupa Computer Case W/ Power Supply & Cooling Fan negara asal China dengan harga sebesar CIF USD 57,039.30, tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan Perundang-Undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6178/KPU.01/2010 tanggal 04 Agustus 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-017118/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2010 tanggal 08 Juni 2010

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200