Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-35210/PP/M.VIII/19/2011
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-35210/PP/M.VIII/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah PIB Nomor 181101 tanggal 04 Juni 2010 berupa Computer Case with Power Supply and Cooling Fan, 5 (lima) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China dengan Nilai Pabean CIF USD 51,408.55 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 57,039.30;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai uraian maka harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur); selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaan;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang Pemohon Banding lampirkan, Pemohon Banding keberatan terhadap koreksi yang dilakukan. Pemohon Banding mohon dengan adanya surat penjelasan ini dapat membantu untuk meninjau kembali selisih koreksi tersebut dan dalam proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor dua jenis barang Computer Case with Power Supply and Cooling Fan, 5 (lima) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China PIB Nomor 181101 tanggal 04 Juni 2010 dengan Nilai Pabean CIF USD 51,408.55;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa :
“Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :(1). Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;(2). Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :
Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;
Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;
c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;
(3). Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;
bahwa berdasarkan Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur; dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6178/KPU.01/2010 tanggal 04 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT Bhakti Sentosa Raya terhadap SPTNP Nomor SPTNP-017118/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 08 Juni 2010 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada bagian menimbang pada poin b, c, e, f, g, h, I, j dan k disebutkan bahwa:
bahwa Pemohon dengan PIB Nomor : 181101 tanggal 04 Juni 2010 mengimpor barang dengan pemberitahuan :
Jenis barang : Computer Case with Power Supply and Cooling Fan,5 (lima) jeilis barang sesuai Lembar Lanjutan PIBJumlah barang : 2,763 CtnsNegara Asal : ChinaNilai Pabean : CIF USD 51,408.55;
bahwa berdasarkan penetapan Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nilai pabean atas PIB Nomor : 181101 tanggal 04 Juni 2010 tersebut ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 57,039.30;
f. bahwa sebagai bahan pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data teknis sebagai berikut :
1. bukti penerimaan jaminan;
2. fotocopy SPTNP;3. copy PIB, B/L, Packing List, Invoice dan data pendukung lainnya;
g. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;h. bahwa dokumen pendukung yang diserahkan oleh yang bersangkutan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 181101 tanggal 04 Juni 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki;
bahwa pemohon adalah Importir High Risk, sehingga berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 “Dalam hal nilal pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh Importir High Risk, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dart metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunannya”;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan j, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas keberatan PT.Bhakti Sentosa Raya terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-017134/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 08 Juni 2010;
bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 181101 tanggal 04 Juni 2010 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan asli dan fotokopi bukti pendukung permohonan Banding berupa :
Korespondensi untuk negosiasi harga;
Confirmation Payment;
Sales Contract;
Purchase Order;
Bill of Lading;
Packing List;
Freight Insurance;
Freight Cost;
Pemberitahuan Impor Barang;
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;
Invoice;
Telegraphic Transfer Bank / Nota Debet Bank;
Rekening Koran Bank;
Cash / Bank Voucher;
Buku Besar Kas / Bank;
Kartu Stok;
Faktur Pajak;
SPT Masa PPN dan PPnBM;
bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang tersebut di atas, Majelis melakukan penelitian terhadap isi dokumen tersebut;
bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : 10008/SOLY/5/2010-2 tanggal 10 Mei 2010 yang diterbitkan oleh Solytech Enterprise Corporation diketahui bahwa Solytech Enterprise Corporation setuju untuk menjual Computer Case W/ Power Supply & Cooling Fan dengan deskripsi sebagai berikut :
|
Hutang Solytech (Pel.Inv.SSEC 10008 $ 50,240.00)
|
Rp.
|
468.739.200,00
|
|
Biaya Administrasi Bank
|
Rp.
|
45.275,00
|
|
Selisih Kurs (Pel.Inv.SSEC 10008 $ 50,240.00)
|
Rp.
|
13.816.000,00
|
|
1. Front Panel
|
23 pcs @ USD 0.35
|
USD 8.05,
|
|
2. Carton
|
5 pcs @ USD 0.10
|
USD 0.50,
|
|
Jumlah
|
USD 8.55;
|
|
|
Harga yang tercantum dalam Invoice
|
USD
|
50,248.55
|
|
Freight
|
USD
|
1,160.00
|
|
Asuransi Perusahaan Dalam Negeri
|
USD
|
0.00
|
|
Total Nilai Transaksi
|
USD
|
51,408.55;
|
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan Perundang-Undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6178/KPU.01/2010 tanggal 04 Agustus 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-017118/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2010 tanggal 08 Juni 2010
