Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-35209/PP/M.VIII/19/2011
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-35209/PP/M.VIII/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah PIB Nomor 175394 tanggal 01 Juni 2010 berupa dua jenis barang Multimedia Active Speaker, negara asal China dengan Nilai Pabean CIF USD 83,276.00 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 88,434.59;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai uraian maka harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur); selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaan;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang Pemohon Banding lampirkan, Pemohon Banding keberatan terhadap koreksi yang dilakukan. Pemohon Banding mohon dengan adanya surat penjelasan ini dapat membantu untuk meninjau kembali selisih koreksi tersebut dan dalam proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
Pemohon Banding telah mengimpor dua jenis barang 2 jenis barang (sesuai lampiran PIB) negara asal China PIB Nomor 175394 tanggal 01Juni 2010 dengan Nilai Pabean CIF USD 83,276.00;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa :
“Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :
(1). Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;
(2). Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :
a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;
b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;
c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;
d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;
e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;
f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu; Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;
bahwa berdasarkan Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :
Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6291/KPU.01/2010 tanggal 05 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT Bhakti Sentosa Raya terhadap SPTNP Nomor SPTNP-017134/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 08 Juni2010 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada bagian menimbang pada poin b, c, e, f, g dan h disebutkan bahwa:
b. bahwa PT.Bhakti Sentosa Raya mengimpor :
Jenis barang : 2 jenis barang (sesuai lampiran PIB) No / Tgl PIB : 175394 / 01 Juni 2010
Jumlah barang : 1,310 CT
Negara Asal : China
n : CIF USD 83,276.00;
c. bahwa berdasarkan SPTNP, barang tersebut ditetapkan nilai pabeannya menjadi CIF USD 88,434.59;
e. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
f. bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
g. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaannya;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan g, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas keberatan PT.Bhakti Sentosa Raya terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-017134/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 08 Juni 2010;
bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 175394 tanggal 01 Juni 2010 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan asli dan fotokopi bukti pendukung permohonan Banding berupa :
1. Korespondensi untuk negosiasi harga;
2. Confirmation Payment;
3. Sales Contract;
4. Purchase Order;
5. Bill of Lading;
6. Packing List;
7. Freight Insurance;
8. Freight Cost;
9. Pemberitahuan Impor Barang;
10. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;
11. Invoice;
12. Telegraphic Transfer Bank / Nota Debet Bank;
13. Rekening Koran Bank;
14. Cash / Bank Voucher;
15. Buku Besar Kas / Bank;
16. Kartu Stok;
17. Faktur Pajak;
18. SPT Masa PPN dan PPnBM;
bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang tersebut di atas, Majelis melakukan penelitian terhadap isi dokumen tersebut;
bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : 15/EARSON/2010 tanggal 26 April 2010 yang diterbitkan oleh Dongguan Earson Audio Technology Company Limited diketahui
bahwa Dongguan Earson Audio Technology Company Limited setuju untuk menjual Multimedia Active Speaker dengan deskripsi sebagai berikut :
|
Descriptions of Goods
|
QTY
|
Unit Price (USD)
|
Amount (USD)
|
|
Multimedia Active Speaker
|
|
|
|
|
ITEM CODE
|
|
|
|
|
CST 6100 N
|
2,760 Sets
|
12.50
|
34,500.00
|
|
CST 6400 N
|
3,720 Sets
|
12.80
|
47,616.00
|
|
TOTAL
|
6,840Sets
|
|
82,116.00
|
|
OCFDDC FAF
|
1,160.00 290.00
|
|
TOTAL USD
|
1,450.00
|
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan Perundang-Undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6291/KPU.01/2010 tanggal 05 Agustus 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-017134/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2010 tanggal 08 Juni 2010;
