Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-35205/PP/M.VIII/15/2011

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-35205/PP/M.VIII/15/2011

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam adalah pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1375/WPJ.07/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00023/406/08/052/10 tanggal 14 April 2010;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-1375/WPJ.07/2011 tanggal 16 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00023/406/08/052/10 tanggal 14 April 2010;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1375/WPJ.07/2011 tanggal 16 Juni 2011, Pemohon Banding dengan surat Nomor : 340/ACC/SBPI/IX/2011 tanggal 19 September 2011 mengajukan banding;
Menurut Majelis
:
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor: 340/ACC/SBPI/IX/2011 tanggal 19 September 2011, ditandatangani oleh Takashi Moriyama, jabatan: Presiden Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: 340/ACC/SBPI/IX/2011 tanggal 19 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 340/ACC/SBPI/IX/2011 tanggal 19 September 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1375/WPJ.07/2011 tanggal 16 Juni 2011 tentang keberatan atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2008Nomor: 00023/406/08/052/10 tanggal 14 April 2010;
bahwa Surat Banding Nomor: 340/ACC/SBPI/IX/2011 tanggal 19 September 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 19 September 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2011;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Terbanding memberikan bukti pengiriman keputusan Nomor: KEP-1375/WPJ.07/2011 tanggal 16 Juni 2011 berupa bukti terima kiriman dari Kantor Pos Jakarta Mampang 17520 yang menyatakan bahwa keputusan Terbanding dikirim tanggal 17 Juni 2011;
bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan ”banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam perturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor : 12 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan ”tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa jika tanggal pengiriman keputusan Nomor: KEP-1375/WPJ.07/2011 tanggal 16 Juni 2011 adalah tanggal 17 Juni 2011 maka jatuh tempo pengajuan banding (3 bulan) adalah tanggal 16 September 2011, sedangkan Surat Banding Nomor: 340/ACC/SBPI/IX/2011 diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 19 September 2011 dengan demikian Majelis memutuskan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak , karenanya tidak dapat diterima;

MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan Perundang-Undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1375/WPJ.07/2011 tanggal 16 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00023/406/08/052/10 tanggal 14 April 2010;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200