Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-35204/PP/M.VIII/99/2011
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-35204/PP/M.VIII/99/2011
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2005
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-01/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 07 Januari 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar tidak dapat dipertimbangkan;
Menurut Tergugat
:
bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA Empat) nomor: S-01/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 07 Januari 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Dapat Dipertimbangkan, diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat mengajukan Surat Nomor : S-01/VWBI/V/2010 tanggal 26 Mei 2010 Perihal Permohonan Pembetulan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Nomor : 00023/240/05/057/07 sebesar Rp.1.106.258.197,- tanggal 26 Juni 2007. Dan mendapatkan Jawaban dariKantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empt dengan Surat Nomor : S-01/WPJ.07/KP.0503.2011, tanggal 07 Januari 2011 yang memberitahukan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar tidak dapat dipertimbangkan;
Menurut Majelis
:
bahwa hasil pemeriksaan dan penelitian Majelis diketahui bahwa Tergugat menerbitkan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) nomor: 00023/240/05/057/07 tanggal 7 Januari 2011 yang telah diajukan keberatan oleh Penggugat dengan surat nomor: 09/VWBI/VIII/2007 tanggal 6 Agustus 2007;
bahwa atas surat keberatan tersebut telah dijawab Tergugat dengan Keputusan Keberatan nomor : KEP-602/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 6 Mei 2008;
bahwa atas keputusan keberatan tersebut tersebut telah diajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat nomor : 03/VWBI/I/09 tanggal 19 Februri 2009 dan telah di putus dengan putusan nomor : PUT-20193/PP/M.VI/25/2009 tanggal 16 Oktober 2009 dengan putusan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;
bahwa Penggugat dengan surat nomor : 03/VWBI/XII/2009 tanggal 1 Desember 2009 mengajukan keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing Empat yang telah dijawab dengan surat nomor : S-00355/WPJ.07/KP.0503/2009 tanggal 8 Desember 2009 yang menyatakan bahwa surat keberatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) KUP, sehingga tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa kemudian Pemohon Banding mengajukan permohonan gugatan kepada Pengadilan Pajak dengan surat nomor : 07/VWBI- P/I/2010 tanggal 4 Januari 2010 yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan nomor : PUT-24018/PP/M.VI/99/2010 tanggal 9 Juni 2010 dengan putusan menolak permohonan gugatan Penggugat;
bahwa atas putusan Pengadilan Pajak nomor : PUT-24018/PP/M.VI/99/2010 tanggal 9 Juni 2010 tersebut telah ditindaklanjuti Tergugat dengan keputusan nomor KEP-00080/WPJ.07/KP.0503/2010 tanggal 23 Juni 2010;
bahwa atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pembetulan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) dengan surat nomor : 01//VWBI/V/2010 tanggal 26 Mei 2010 dan telah dijawab Tergugat dengan surat nomor : S-3849/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 13 Juli 2010 dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dan surat nomor : S-01/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 7 Januari 2011 (diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Empat);
bahwa atas surat Tergugat nomor : S-01/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 7 Januari 2011 tersebut, kemudian diajukan gugatan oleh Penggugat dengan surat nomor : 01/VWBI/I/2011 tanggal 27 Januari 2011;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Penggugat tidak dapat mengajukan gugatan atas surat nomor : S-01/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 7 Januari 2011 karena materi sengketa yaitu SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) nomor :00023/240/05/057/07 tanggal 26 Juni 2007 telah pernah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan nomor: PUT-20193/PP/M.VI/25/2009 dan nomor: PUT-24018/ Pengadilan Pajak/M.VI/99/2010 ;
bahwa dengn demikian Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat atas surat nomor : S-01/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 7 Januari 2011 dinyatakan ditolak;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan Perundang-Undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Nomor : S-01/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 7 Januari 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak dapat Dipertimbangkan;
