Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-34803/PP/M.VIII/19/2011

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-34803/PP/M.VIII/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah PIB Nomor 088716 tanggal 23 Maret 2010 berupa Polypropelene Resin Titanpro SM256, negara asal Malaysia dengan Klasifikasi HS 3902.30.90.10 (BM 10%, Bebas 100%) yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi HS 3902.30.90.10 (BM 10%,);

Menurut Terbanding
:
bahwa dalam kolom 13 Form D yang dilampirkan kedapatan pada box Issued retroactively tidak diberi tanda √ sehingga sesuai dengan ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, preferensi tarif dalam rangka skema CEPT tidak dapat diberikan;
Menurut Pemohon
:
bahwa pada KEP- 4200/KPU.01/2010 tanggal 02 Juni 2010 menyebutkan bahwa pada Form D tidak ada tanda “Issued Retroactively”;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Polypropylene Resin Titanpro SM256 sebanyak 660 Bag, 16,500,00 kg dari Malaysia dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 24,750.00 dengan Klasifikasi HS 3902.30.9010 ( BM 10%, BBS 100%) yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi HS 3902.30.9010 ( BM 10 %);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4200/KPU.01/ 2010 tanggal 02 Juni 2010, karena pada Pemohon Banding telah menuliskan fasilitas CEPT ( kode 06 ), dan dilampiri dengan Form D dari Malaysia;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan APPENDIX D OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF SCHEME FOR THE ASEAN FREE TRADE AREA
Article 10 angka 3 disebutkan :In exceptional cases where a Chertificate of Origin (Form D) has not been issued at the time of importation or no later than three (3) days from the declared shipment date, due to involuntary errors or omissions or other valid causes, the certificate of Origin (Form D) may be issued retroactively but no longer than one year from the date of shipment and shall be duly and prominently marked “Issued Retroactively”;
berdasarkan penelitian Terbanding pada Form D nomor JB2010/2/5723 tanggal 15 Maret 2010 yang dilampirkan Pemohon, kedapatan Form D diterbitkan setelah tanggal pengapalan/tanggal B/L Nomor : PGUJKT1000167 tanggal 10 Maret 2010 (lebih dari 3 hari),;
berdasarkan hal-hal tersebut, maka tarif referensi CEPT (Form D) atas importasi Pemohon Banding PIB Nomor 088716 tanggal 23 Maret 2010 dikembalikan kepada tarif Bea Masuk MFN dan untuk pos tarif 3902.30.9010 pembebanan bea masuk sebesar 10 %;
berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diberikan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT), dan berlaku tarif Bea Masuk yang berlaku umum;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Terbanding menetapkan klasifikasi barang impor ke dalam pos tarif dan pernbebanan sebagai berikut Polypropylene Resin Titanpro SM256 Klasifikasi 3902.30.9010 BM 10 %;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah mengeluarkan SE-16/BC/2010, di mana di dalam SE ini dijelaskan sebagaimana di dalam butir 3, yaitu :

bahwa terkait dengan pemberian tanda cap “issued retroactively ” pada SKA yang diterbitkan 3 hari setelah tanggal pengapalan, maka ketentuan yang berlaku dalam butir 5 huruf b angka 6 dan butir 5 huruf b angka 9 Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-05/BC/2010 diubah sehingga menjadi sebagai berikut :

bahwa Butir 5 huruf b angka 6 :bahwa mencocokkan tanggal penerbitan SKA dengan tanggal pengapalan yang tertera pada BL. Apabila SKA diterbitkan lebih dari tiga hari setelah pengapalan, maka pada SKA harus terdapat tanda /cap “ISSUED RETROACTIVELY .Dalam hal pada SKA tidak terdapat tanda/cap “ISSUED RETROACTIVELY, maka terhadap impor yang menggunakan SKA tersebut tetap dapat diberikan tarif preferensi sepanjang tidak terdapat keraguan mengenai hal-hal yang terkait dengan keabsahan SKA, pemenuhan ketentuan asal barang ( origin criteria ), atau hal-hal lain terkait pemenuhan ketentuan kepabeanan khususnya mengenai tata cara pengisian PIB dan penyampaian SKA pada saat impor;

bahwa Butir 5 huruf b angka 9 :bahwa dalam hal terdapat perbedaan / kesalahan kecil ( minor discrepancies ) antara SKA dan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, maka perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah. Perbedaan /kesalahan kecil tersebut antara lain disebabkan kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/atau alamat eksportir, nama sarana pengangkut, dan/atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean ( invoice, B/L/ AWB, Packing List );

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan SE-16/BC/2010 di atas yang diterbitkan tanggal 4 Agustus 2010, dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 23 Maret 2010, maka jelaslah bahwa untuk sengketa di atas, Pemohon Banding seharusnya tidak dikenakan pembebanan bea masuk;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding yang berupa :- Purchase Order Nomor : 10000418-01 tanggal 18 Januari 2010- Proforma Sale Invoice Nomor : 0020177592 tanggal 20 Januari 2010- Commercial Invoice Nomor : TP0372/2010 tanggal 02 Maret 2010- Packing List Nomor untuk Invoice Nomor : TP0372/2010 tanggal 02 Maret 2010- Bill of Lading Nomor : PGUJKT1000167 tanggal 10 Maret 2010diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dari TITAN TRADING CORP.SDN.BHD. berupa Polypropylene Resin Titanpro SM256 sebanyak 660 Bag, 16,500,00 kg dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 24,750.00 negara asal Malaysia;

bahwa atas importasi tersebut Pemohon Banding telah melaporkan/ mengajukan PIB Nomor ; 088716 tanggal 23 Maret 2010 ;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas PIB Nomor : 088716 tanggal 23 Maret 2010 pemohon mencantumkan pada kolom 19. Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas : CEPT (06), Surat Keputusan JB2010/2/5723 tanggal 15 Maret 2010;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas pengisian kolom 19. Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas : CEPT (06) pada PIB Nomor : 088716 tanggal 23 Maret 2010, Pemohon Banding melampirkan foto copy Form D Nomor : JB2010/2/5723 tanggal 15 Maret 2010 yang diterbitkan oleh Minisry of International Trade and Industry Malaysia, untuk TITAN TRADING CORP.SDN.BHD. atas eksportasinya berupa Polypropylene Resin Titanpro SM256 sebanyak 660 Bag, kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksanaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : PGUJKT1000167 tanggal 10 Maret 2010 dan Form D Nomor : JB2010/2/5723 tanggal 15 Maret 2010 diketahui bahwa form D tersebut diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari setelah tanggal Bill of Lading diterbitkan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 pada :
– butir 3d disebutkan : ”Dalam hal terdapat alasan khusus, SKA tidak dapat diterbitkan pada saat pengapalan atau 3 (tiga) hari setelahnya, atas permintaan ekspotir atau agen yang ditunjuknya, SKA dapat diterbitkan dan berlaku mundur selama satu tahun sejak tanggal pengapalan. Untuk hal ini, pada SKA harus diberi catatan/cap “ISSUED RETROACTIVELY”. Namun untuk rnendapatkan preferensi tarif dalant rangka FTA tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam butir 4 (empat);
– butir 5b. angka 6 : “Mencocokkan tanggal penerbitan SKA dengan tanggal pengapalan yang tertera pada B/L. Apabila SKA diterbitkan 3 (tiga) hari setelah pengapalan, maka pada SKA harus terdapat tanda/cap “ISSUED RETROACTIVELY’, Apabila tidak, maka tarif preferential tidak dapat diberikan.

bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis atas Form D Nomor : JB2010/2/5723 tanggal 15 Maret 2010 diketahui bahwa tidak terdapat catatan/cap “ISSUED RETROACTIVELY” maupun tanda centang ( √ ) pada box “Issued Retroactively”(kolom 13);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SE-16/BC/2010 tanggal 14 Agustus 2010 diketahui – pada alinea pertama disebutkan : “Sehubungan dengan Surat Menteri Perdagangan kepada Menteri Keuangan Nomor : 938/M­DAG/SD/7/2010 tanggal 9 Juli 2010 perihal Perrnintaan Penundaan Pelaksanaan Sebagian Ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 dan Nomor: 1072/M-DAG/SD/7/2010 tanggal 30 Juli 2010 tentang Penegasan Pelaksanaan OCP CEPT AFTA, ASEAN Korea FTA, ASEAN China FTA dan IJEPA. dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1) Berdasarkan Surat Menteri Perdagangan Nomor 936/M-DAG/SD/712010 tanggal 9 Juli 2010, Menteri Perdagangan meminta kepada Menteri Keuangan agar dapat menunda sebagian ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 yang disusun berdasarkan ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) masing-­masing Free Trade Agreements (FTA), dengan pertimbangan hal tersebut sebagai penyelesaian sernentara karena banyak dunia usaha yang belum memahami ketentuan tersebut sehingga menghambat arus impor dengan banyaknya Nota Pembetulan atas impor yang menggunakan skema FTA Japan Indonesia Economic Partnership Agreements (JIEPA), Common Effective Preferential Tariff — ASEAN Free Trade Area (CEPT-AFTA) atau ASEAN Trade In Goods Agreements (ATIGN, ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan ASEAN-Korea FDA (AK­FTA”);
pada butir 3. disebutkan :
Terkait dengan pernberian tanda cap “ISSUED RETROACTIVELY’ pada SKA yang diterbitkan 3 (tiga) hari seteiah tanggal pengapalan, maka ketentuan yang diatur dalam angka 5 huruf b angka 6) dan angka 5 huruf b angka 9) Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE­05/BC/2010 diubah sehingga menjadi sebagai berikutAngka 5 huruf b angka 9):
Mencocokkan tanggal penerbitan SKA dengan tanggal pengapalan yang tertera pada B/L. Apabila SKA diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari setelah pengapalan, maka pada SKA harus terdapat tanda/ cap “ISSUED RETROACTIVELY’, Dalam hal pada SKA tidak terdapat tanda/ cap “ISSUED RETROACTIVELY”, maka terhadap impor yang menggunakan SKA tersebut tetap dapat diberikan tariff preferensi sepanjang tidak terdapat keraguan mengenai hal-hal yang terkait dengan keabsahan SKA, pemenuhan ketentuan asal barang (origin criteria), atau hal-hal lain terkait pernenuhan ketentuan kepabeanan khususnya mengenai tata cara pengisian dan penyarnpaian SKA pada saat impor.Angka 5 huruf b angka 9):
Dalam hal terdapat perbedaan/ kesalahan kecil (minor discrepancies) antara SKA dengan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, maka perbedaan, tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah. Perbedaan/ kesalahan kecil tersebut antara lain disebabkan kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/atau alamat eksportir, nama sarana pengangkut, dan/atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya rnelalui dokumen pelengkap pabean (invoice. BL/AWB, Packing List).

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SE-16/BC/2010 tanggal 14 Agustus 2010 disebutkan bahwa : “Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut lerhitung sejak tanggal 23 Maret 2010” tanpa menyebutkan berakhirnya tanggal berlakunya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan Terbanding tidak pernah menyebutkan adanya keraguan mengenai hal-hal yang terkait dengan keabsahan SKA, pemenuhan ketentuan asal barang (origin criteria), atau hal-hal lain terkait pernenuhan ketentuan kepabeanan khususnya mengenai tata cara pengisian dan penyarnpaian SKA pada saat impor;

bahwa menurut Majelis, Terbanding seharuanya melaksanakan SE-16/BC/2010 tanggal 14 Agustus 2010;

bahwa berdasarkan data-data, khususnya Form D Nomor : JB2010/2/5723 tanggal 15 Maret 2010, yang diberikan kepada Majelis dan berdasarkan SE-16/BC/2010 tanggal 14 Agustus 2010 maka Majelis berpendapat atas importasi dengan PIB Nomor : : 088716 tanggal 23 Maret 2010 diberikan tarif preferential yaitu dengan Klasifikasi HS 3902.30.9010 ( BM 0 %);

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, Pembebanan Bea Masuk yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : : 088716 tanggal 23 Maret 2010 dengan Klasifikasi HS 3902.30.9010 ( BM 10 %) tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4200/KPU.01/2010 tanggal 02 Juni 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-009039/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 30 Maret 2010, sehingga pembebanan BM sesuai dengan PIB Nomor : 088716 tanggal 23 Maret 2010 yaitu dengan Klasifikasi HS 3902.30.9010 ( BM 0 %);

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200