Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-34802/PP/M.VIII/19/2011

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-34802/PP/M.VIII/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah PIB Nomor 277216 tanggal 16 Agustus 2010 berupa dua jenis barang Multimedia Active Speaker, negara asal China dengan Nilai Pabean CIF USD 84,446.00 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 95,294.80;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, nilai yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 277216 tanggal 16 Agustus 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II s.d. VI secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan hal-hal yang diberitahukan pada PM 277216 tanggal 16 Agustus 2010, risalah penetapan keberatan yang ditetapkan Terbanding terhadap penetapan nilai pabean disimpulkan

bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 277216 tanggal 16 Agustus 2010 tidak dapat diyakini kebenaran, dikarenakan total harga yang tercantum dalam sales kontrak berbeda dengan total harga yang tercantum dalam invoice dan tidak dilampirkannya dengan lengkap bukti Pembayaran T/T, Rekening Koran dan pembukuan perusahaan untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor dua jenis barang Multimedia Active Speaker negara asal China PIB Nomor 277216 tanggal 16 Agustus 2010 dengan Nilai Pabean CIF USD 84,446.00;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa :“Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :
(1). Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;
(2). Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :
a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;
b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;
c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;
d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;
e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;
f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di            Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;
(3). Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;

bahwa berdasarkan Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur; dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8643/KPU.01/2010 tanggal 13 Oktober 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT Bhakti Sentosa Raya terhadap SPTNP Nomor SPTNP-025814/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Agustus 2010 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada bagian menimbang pada poin b, c, e, f, g dan h disebutkan bahwa:
bahwa PT.Bhakti Sentosa Raya mengimpor :
Jenis barang : dua
jenis barang Multimedia Active Speaker
Jumlah barang : 1275 Cartons
Negara Asal : China
Nilai Pabean : CIF USD 84,446.00;
bahwa berdasarkan SPTNP Nomor SPTNP-025814/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Agustus 2010, barang tersebut ditetapkan nilai pabeannya menjadi CIF USD 95,294.80;
bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah perbedaan nilai pabean sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp.17.125.000,00;
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai pabean, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 277216 tanggal 16 Agustus 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan metode VI sesuai dengan urutan hirarkinya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan g, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas keberatan PT.Bhakti Sentosa Raya terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-025814/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Agustus 2010;
bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 277216 tanggal 16 Agustus 2010 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan asli dan fotokopi bukti pendukung permohonan Banding berupa :
Korespondensi untuk negosiasi harga;
Confirmation Payment;
Sales Contract;
Purchase Order;
Bill of Lading;
Packing List;
Freight Insurance;
Freight Cost;
Pemberitahuan Impor Barang;
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;
Invoice;
Telegraphic Transfer Bank / Nota Debet Bank;
Rekening Koran Bank;
Cash / Bank Voucher;
Buku Besar Kas / Bank;
Kartu Stok;
Faktur Pajak;
SPT Masa PPN dan PPnBM;
bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang tersebut di atas, Majelis melakukan penelitian terhadap isi dokumen tersebut;

bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : 25/EARSON/2010 tanggal 12 Juli 2010 yang diterbitkan oleh Dongguan Earson Audio Technology Company Limited diketahui

bahwa Dongguan Earson Audio Technology Company Limited setuju untuk menjual Multimedia Active Speaker dengan deskripsi sebagai berikut :

Descriptions of Goods
QTY
Unit Price (USD)
Amount (USD)
Multimedia Active Speaker
ITEM CODE
CST 2118 N
1,000 Sets
10.50
10,500.00
CST 2218 N
2,270 Sets
10.50
 23,835.00
CST 5100 N
3,930 Sets
9.00
35,370.00
CST 6400 N
7,764 Sets
12.80
99,379.20
CST 9980 N
800 Sets
32.40
 25,920.00
TOTAL
15,764 Sets
195,004.20
bahwa dalam Sales Contract tersebut disebutkan :Bank Detail :Name Account: Dongguan Earson Audio Technology Co., Ltd.Account Number: 7448001482400013365Bank Name : China Citic Bank, BeijingSwift Address : CIBKCNBJXXX
2nd Account :Name Account: Dongguan Earson Audio Technology Co., Ltd.Account Number: 802861827208114014Bank Name : Bank Of China, Dongguan BranchSwift Address : BKCHCNBJ44W
Term of Payment: Five Weeks from Arrival dateSpare Parts : 1-5% From Total Quantity Order (Free of Charge Value Only for Customs) or Depend on Goods Condition
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : EARSON 0710#4 tanggal 20 Juli 2010 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding untuk Sales Contract Nomor : 25/EARSON/2010 tanggal 12 Juli 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemesanan barang kepada Dongguan Earson Audio Technology Company Limited berupa Multimedia Active Speaker sejumlah 7,650 Sets dengan total harga FOB Chiwan USD 82,986.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : EARSON 0710#4 tanggal 20 Juli 2010 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Term and Condition pada packing list tersebut tertulis sebagai berikut :
  1. Spare Part : 1-5% from total quantity order (FOC Value for Customs Only) or Depend on Goods Conditions;
  2. Port of Loading : Chiwan, China;
  3. Port of Destination : JICT I Tanjung Priok, Jakarta Indonesia;
  4. Term Payment : Five Weeks From Arrival Date;
  5. Other Clausal : Shipment have to load in 40’HQ dry container (2×40’HQ);-
  6. Delivery : 03 Agustus 2010 by APL CHIWAN V 085W;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : ER 202-033 tanggal 02 Agustus 2010 yang diterbitkan oleh Dongguan Earson Audio Technology Company Limited diketahui bahwa Dongguan Earson Audio Technology Company Limited telah menerbitkan Invoice untuk Pemohon Banding atas barang berupa Multimedia Active Speaker sebanyak 7,650 Sets dengan harga total sebesar USD 82,986.00 yang menunjuk pada Sales Contract Nomor: 25/EARSON/2010 tanggal 12 Juli 2010 dan Purchase Order Nomor : EARSON 0710#4 tanggal 20 Juli 2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice Nomor: ER 202-033 tanggal 02 Agustus 2010 yang diterbitkan oleh Dongguan Earson Audio Technology Company Limited diperoleh petunjuk bahwa Dongguan Earson Audio Technology Company Limited telah menerbitkan Packing List untuk Pemohon Banding untuk barang berupa Multimedia Active Speaker sebanyak 7,650 Sets, yang dikemas dalam 1,275 karton dengan berat kotor 24,286.00 kg dan berat bersih 22,887.00 kg yang diangkut dengan kapal APL CHIWAN V 085W, dari Chiwan, China ke Jakarta, Indonesia;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : APLU 053690786 tanggal 03 Agustus 2010 yang diterbitkan oleh APL diketahui bahwa Dongguan Earson Audio Technology Company Limited telah mengirimkan 2 (dua) kontainer dengan Nomor APHU658571-1 dan GESU509640-0 ukuran 40’ yang berisi 1,275 karton dengan berat kotor total 24,286.00 kg kepada Pemohon Banding, dengan menggunakan sarana pengangkut APL CHIWAN V 085W dari pelabuhan muat Chiwan, China menuju Jakarta, Indonesia;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Invoice yang diterbitkan oleh APL Nomor : JKTU143381 tanggal 16 AGustus 2010 untuk Pemohon Banding atas B/L Nomor : 053690786 juga diketahui bahwa pembayaran freight menggunakan system Collect sebesar USD 1,750.00 dengan rincian sebagai berikut :
OCF
1,460.00
DDC
290.00
FAF
TOTAL USD
1,750.00
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan DDC adalah Destination Delivery Charge yang dahulunya THC (Terminal Handling Charge) merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pemindahan Container dari kapal ke yard/terminal peti kemas termasuk biaya penumpukannya yang tidak masuk biaya freight dalam perhitungan CIF;
bahwa pada KEP-81/BC/1999 Pasal 5 ayat (1) f disebutkan :Untuk memperoleh nilai transaksi, harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar ditambah dengan biaya-biaya tertentu, yaitu :Pasal 5 ayat (1) f :“biaya pemuatan, pembongkaran dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke tempat impor di Daerah Pabean”;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Majelis berpendapat bahwa hanya biaya handling di luar daerah pabean yang masuk dalam biaya freight;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwa biaya freight yang harus ditambahkan adalah sebesar USD 1,460.00 yang merupakan biaya pengangkutan untuk 2 (dua) container;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy Nomor : DI0103021004333 tanggal 03 Agustus 2010 yang diterbitkan oleh PT.Asuransi Buana Independent diketahui bahwa PT.Bhakti Sentosa Raya mengasuransikan 1,275 karton Multimedia Active Speaker senilai USD 82,986.00 sesuai dengan Invoice Nomor : ER 202-033, B/L Nomor : APLU 053690786 yang diangkut dengan MV APL CHIWAN V 085W;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pembayaran diketahui bahwa Pemohon Banding dengan Nomor rekening di Bank Ekonomi : 2021860401 telah melakukan transfer dana (TT) melalui Bank Ekonomi pada tanggal 21 September 2010 ke nomor rekening 7448001482400013365 pada bank China Citic Bank, Beijing atas nama Dongguan Earson Audio Technology Co., Ltd. sebesar USD 195,004.20;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Pemohon Banding Nomor rekening 2021860401 yang dikeluarkan oleh Bank Ekonomi diketahui bahwa pada tanggal 21 September 2010 ada keterangan mutasi debit sebesar Rp.1.748.252.653,00 dan tercatat dalam Bukti Pengeluaran Bank Nomor Voucher: 05/EK/IX/10 sebesar Rp.1.748.252.653,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Pemohon Banding diketahui bahwa atas Invoice Nomor : ER 202-033 tanggal 02 Agustus 2010 Pemohon Banding telah mencatat Pembelian pada tanggal 13 Agustus 2010 Nomor Voucher: ER202-033/PU/VIII/10 dengan jurnal sebagai berikut :Pembelian Import Rp. 742.060.812,00 Hutang Dongguan Rp. 742.060.812,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Pemohon Banding diketahui bahwa atas Invoice Nomor : ER 202-033 tanggal 02 Agustus 2010 Pemohon Banding telah mencatat pembayaran pada tanggal 21 September 2010 Nomor Voucher: 05/EK/IX/10 dengan Jurnal sebagai berikut :
Hutang Dongguan (Pel.Inv.ER202-032 $ 34,335.00) Rp. 307.023.570,00
Hutang Dongguan (Pel.Inv.ER202-033 $ 82,986.00) Rp. 742.060.812,00
Hutang Dongguan (Pel.Inv.ER202-034 $ 38,841.60) Rp. 347.321.587,00
Hutang Dongguan (Pel.Inv.ER202-035 $ 38,841.60) Rp. 347.321.587,00
Biaya Administrasi Bank Rp. 40.000,00
Selisih Kurs (Pel.Inv.ER202-032 $ 34,335.00) Rp 789.705,00
Selisih Kurs (Pel.Inv.ER202-033 $ 82,986.00) Rp 1.908.678,00
Selisih Kurs (Pel.Inv.ER202-034 $ 38,841.60) Rp 893.357,00
Selisih Kurs (Pel.Inv.ER202-035 $ 38,841.60) Rp 893.357,00
Bank Ekonomi Rp. 1.748.252.653,00;
bahwa berdasarkan penilaian atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti adanya pengiriman uang antara Pemohon Banding dengan Dongguan Earson Audio Technology Company Limited sebesar USD 195,004.20;
bahwa berdasarkan Lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Poin 4.7.3 disebutkan bahwa “apabila asuransi menggunakan perusahaan asuransi dalam negeri, maka besarnya asuransi dianggap nol, untuk itu pembeli harus menyampaikan polis asuransi yang bersangkutan, apabila pembeli tidak menyampaikannya, nilai pabean barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi”;
bahwa berdasarkan penilaian atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 277216 tanggal 16 Agustus 2010 berupa Multimedia Active Speaker, negara asal China sebagai nilai transaksi sebesar CIF USD 84,446.00 yang berasal dari :Harga yang tercantum dalam InvoiceUSD 82,986.00FreightUSD 1,460.00Asuransi Perusahaan Dalam NegeriUSD 0.00Total Nilai TransaksiUSD 84,446.00;adalah sudah benar;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berketetapan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 277216 tanggal 16 Agustus 2010 berupa Multimedia Active Speaker negara asal China dengan harga sebesar CIF USD 95,294.80, tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-8643/KPU.01/2010 tanggal 13 Oktober 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-025814/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Agustus 2010, sehingga nilai pabean ditetapkan sesuai dengan PIB Nomor : 277216 tanggal 16 Agustus 2010 yaitu sebesar CIF USD 84,446.00;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200