Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-34802/PP/M.VIII/19/2011
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-34802/PP/M.VIII/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah PIB Nomor 277216 tanggal 16 Agustus 2010 berupa dua jenis barang Multimedia Active Speaker, negara asal China dengan Nilai Pabean CIF USD 84,446.00 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 95,294.80;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, nilai yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 277216 tanggal 16 Agustus 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II s.d. VI secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan hal-hal yang diberitahukan pada PM 277216 tanggal 16 Agustus 2010, risalah penetapan keberatan yang ditetapkan Terbanding terhadap penetapan nilai pabean disimpulkan
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 277216 tanggal 16 Agustus 2010 tidak dapat diyakini kebenaran, dikarenakan total harga yang tercantum dalam sales kontrak berbeda dengan total harga yang tercantum dalam invoice dan tidak dilampirkannya dengan lengkap bukti Pembayaran T/T, Rekening Koran dan pembukuan perusahaan untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor dua jenis barang Multimedia Active Speaker negara asal China PIB Nomor 277216 tanggal 16 Agustus 2010 dengan Nilai Pabean CIF USD 84,446.00;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa :“Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :
(1). Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;
(2). Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :
a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;
b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;
c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;
d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;
e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;
f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;
(3). Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;
bahwa berdasarkan Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur; dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8643/KPU.01/2010 tanggal 13 Oktober 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT Bhakti Sentosa Raya terhadap SPTNP Nomor SPTNP-025814/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Agustus 2010 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada bagian menimbang pada poin b, c, e, f, g dan h disebutkan bahwa:
bahwa PT.Bhakti Sentosa Raya mengimpor :
Jenis barang : dua
jenis barang Multimedia Active Speaker
Jumlah barang : 1275 Cartons
Negara Asal : China
Nilai Pabean : CIF USD 84,446.00;
bahwa berdasarkan SPTNP Nomor SPTNP-025814/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Agustus 2010, barang tersebut ditetapkan nilai pabeannya menjadi CIF USD 95,294.80;
bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah perbedaan nilai pabean sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp.17.125.000,00;
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai pabean, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 277216 tanggal 16 Agustus 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan metode VI sesuai dengan urutan hirarkinya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan g, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas keberatan PT.Bhakti Sentosa Raya terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-025814/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Agustus 2010;
bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 277216 tanggal 16 Agustus 2010 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan asli dan fotokopi bukti pendukung permohonan Banding berupa :
Korespondensi untuk negosiasi harga;
Confirmation Payment;
Sales Contract;
Purchase Order;
Bill of Lading;
Packing List;
Freight Insurance;
Freight Cost;
Pemberitahuan Impor Barang;
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;
Invoice;
Telegraphic Transfer Bank / Nota Debet Bank;
Rekening Koran Bank;
Cash / Bank Voucher;
Buku Besar Kas / Bank;
Kartu Stok;
Faktur Pajak;
SPT Masa PPN dan PPnBM;
bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang tersebut di atas, Majelis melakukan penelitian terhadap isi dokumen tersebut;
bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : 25/EARSON/2010 tanggal 12 Juli 2010 yang diterbitkan oleh Dongguan Earson Audio Technology Company Limited diketahui
bahwa Dongguan Earson Audio Technology Company Limited setuju untuk menjual Multimedia Active Speaker dengan deskripsi sebagai berikut :
|
Descriptions of Goods
|
QTY
|
Unit Price (USD)
|
Amount (USD)
|
|
Multimedia Active Speaker
|
|
|
|
|
ITEM CODE
|
|
|
|
|
CST 2118 N
|
1,000 Sets
|
10.50
|
10,500.00
|
|
CST 2218 N
|
2,270 Sets
|
10.50
|
23,835.00
|
|
CST 5100 N
|
3,930 Sets
|
9.00
|
35,370.00
|
|
CST 6400 N
|
7,764 Sets
|
12.80
|
99,379.20
|
|
CST 9980 N
|
800 Sets
|
32.40
|
25,920.00
|
|
TOTAL
|
15,764 Sets
|
|
195,004.20
|
-
Spare Part : 1-5% from total quantity order (FOC Value for Customs Only) or Depend on Goods Conditions;
-
Port of Loading : Chiwan, China;
-
Port of Destination : JICT I Tanjung Priok, Jakarta Indonesia;
-
Term Payment : Five Weeks From Arrival Date;
-
Other Clausal : Shipment have to load in 40’HQ dry container (2×40’HQ);-
-
Delivery : 03 Agustus 2010 by APL CHIWAN V 085W;
|
OCF
|
1,460.00
|
|
DDC
|
290.00
|
|
FAF
|
–
|
|
TOTAL USD
|
1,750.00
|
Hutang Dongguan (Pel.Inv.ER202-032 $ 34,335.00) Rp. 307.023.570,00
Hutang Dongguan (Pel.Inv.ER202-033 $ 82,986.00) Rp. 742.060.812,00
Hutang Dongguan (Pel.Inv.ER202-034 $ 38,841.60) Rp. 347.321.587,00
Hutang Dongguan (Pel.Inv.ER202-035 $ 38,841.60) Rp. 347.321.587,00
Biaya Administrasi Bank Rp. 40.000,00
Selisih Kurs (Pel.Inv.ER202-032 $ 34,335.00) Rp 789.705,00
Selisih Kurs (Pel.Inv.ER202-033 $ 82,986.00) Rp 1.908.678,00
Selisih Kurs (Pel.Inv.ER202-034 $ 38,841.60) Rp 893.357,00
Selisih Kurs (Pel.Inv.ER202-035 $ 38,841.60) Rp 893.357,00
Bank Ekonomi Rp. 1.748.252.653,00;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berketetapan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 277216 tanggal 16 Agustus 2010 berupa Multimedia Active Speaker negara asal China dengan harga sebesar CIF USD 95,294.80, tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-8643/KPU.01/2010 tanggal 13 Oktober 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-025814/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Agustus 2010, sehingga nilai pabean ditetapkan sesuai dengan PIB Nomor : 277216 tanggal 16 Agustus 2010 yaitu sebesar CIF USD 84,446.00;
