Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33868/PP/M.XVI/19/2011

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33868/PP/M.XVI/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penolakan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP nomor S-013544/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 11 Mei 2010 dengan data importasi sebagai berikut:
Nomor PIB : 146272 tanggal 7 Mei 2010Jenis Barang: Millionate MR-200 Jumlah: 20 Tne;Nilai Pabean diberitahukan: CIF USD 36,000.00Pos Tarif diberitahukan: 2929.10.0000 (BM 0%, PPN 10%, dan PPh 2,5%) yang ditetapkan kembali Nilai Pabeannya menjadi sebesar CIF USD 48,700.00 dan Pos Tarif menjadi 3911.90.0000 dengan pembebanan BM 5%, PPN 10%, dan PPh 2,5% dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa bahwa penjelasan Terbanding sesuai dengan yang tertulis di halaman 7 sampai dengan 12 pada putusan ini;
Menurut Pemohon
:
bahwa penjelasan Pemohon Banding sesuai dengan yang tertulis di halaman 12 sampai dengan 3 pada putusan ini;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan bukti-bukti dipersidangan, diperoleh petunjuk sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang diberitahukan dalam PIB nomor 146272 tanggal 7 Mei 2010 berupa Millionate MR-200 negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahuan dalam PIB sebesar CIF USD 36,000.00 yang ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Terbanding sebesar CIF USD 48,700.00 dengan menerbitkan SPTNP nomor S-013544/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 11 Mei 2010 sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan BM dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 70.690.141,00;
bahwa terhadap SPTNP nomor S-013544/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 11 Mei 2010 , Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 017/SK-IC/V/2009 tanggal 2 Mei 2009 dan dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-5298/KPU-01/2010 tanggal 5 Juli 2010, keberatan Pemohon Banding ditolak dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 72,093.60, dengan menerbitkan SPTNP nomor S-015495/NOTUL/KPU-TP/BD.02/09 tanggal 3 Juli 2009 sehingga Pemohon Banding kembali harus membayar kekurangan BM dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 36.172.057,00;
bahwa atas penolakan tersebut Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat tanpa nomor tanggal 20 Juli 2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa dasar hukum penetapan nilai pabean atas PIB nomor 146272 tanggal 7 Mei 2010 yang dilakukan oleh Terbanding adalah:
Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan: “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”;
Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean“;
Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;
bahwa terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini penolakan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP nomor S-013544/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 11 Mei 2010 atas importasi barang dalam PIB nomor 146272 tanggal 7 Mei 2010 berupa Millionate MR-200 sebanyak 20 Tne dengan pemberitahuan Nilai Pabean sebesar CIF USD 36,000.00 yang ditetapkan kembali menjadi sebesar CIF USD 48,700.00 dan pemberitahuan klasifikasi barang dengan Pos Tarif 2929.10.0000 (BM 0%) yang ditetapkan kembali menjadi 3911.90.0000 dengan pembebanan BM 5%;
Pemeriksaan terhadap Pos Tarif dan Pembebanannya
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti dipersidangan, mendengar pendapat Terbanding dan Pemohon Banding Majelis berpendapat sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan dokumen PIB, Certificate of Analysis, dan Material Safety Data Sheet (MSDS) diketahui bahwa barang yang diimpor adalah Millionate MR-200;
Bahwa berdasarkan Certificate of Analysis dari Nippon Polyurethane Industry Co.Ltd :
Product Name : Millionate MR-200
General description : Polymethylene Polyphenyl Polyisocyanate
Physical forms : liquid; color Brownish
Composition/information on Ingredients ;

APPEARANCE
ANALYSIS DATA
SPEC
NCO CONTENT %
 OK
 30.5 – 32.0
ACIDITY %
30.8
 BELOW 0.04
VISCOCITY
0.01
 150 — 250
SPECIFIC GRAVITY
163
1.220 — 1.240
  • Bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding pada http://www.polyurethane.org/s api/doc_paper.asp?cid=1044&did=4101 diketahui bahwa pengertian NCO Content adalah Approximately 95 % of all polyurethanes are manufactured using methylenediphenyldiisocyanate (MDI) and toluene diisocyanate (TDI)-based isocyanates. Most of the MDI-based isocyanates are sold as crude products (polymeric. MDI) which contain oligomers of MDI and other side reaction products formed during manufacture. Carbodiimide-modified MDI products and MDI prepolymers are also available. In the manufacture of polyurethanes the proper ratio of isocyanate to polyol is crucial to the production of quality materials. The determination of the NCO content of an aromatic isocyanate raw material is, therefore, a most important analysis. The method used must be reproducible and easy to carry out because inexperienced operators are often asked to perform the isocyanate assay;
  • Berdasarkan data-data di atas bahwa Millionate MR 200 yang komposisinya terdiri dari 4,4=Diphenylmethane diisocyanate (MDI) dan Polymethylene polyphenyl polyisocyanate berupa cairan kental berwarna coklat dengan kandungan utama berupa Polymethylene polyphenyl polyisocyanate yang merupakan bahan baku dalam pembuatan Polyurethane (Polyurethane yang dibuat menggunakan MDI- based isocyanates);
  • Bahwa berdasarkan pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dinyatakan:
  • Menetapkan Sistem Klasifikasi Barang Impor dengan mengacu pada Amandemen Keempat Harmonized System dan revisi ASEAN Harmonized Taiff Nomenclature (AHTN) yang meliputi :
  1. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmontzed System (KUMHS) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini;
  2. Sistem Klasifikasi Barang sebagaimana ditetapkan dalam “Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini;
  3. Catatan Penjelasan Tambahan (Supplementary Explanatory Notes) – AHTN.
  • Bahwa berdasarkan Catatan 1 KUMHS, dinyatakan bahwa “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;
  • Bahwa berdasarkan Explanatory Notes Volume 2, 4th edition (2007) dinyatakan bahwa untuk pos 29.29 “Isocyanates” dikecualikan daripadanya atas barang berupa “poly (methylene phenyl isocyanate) (crude MDI or polymeric MDI)”, sebagaimana dimaksud dalam keterangan sebagai berikut:
This heading includes:
(2) Isocyanates
This group of chemicals includes mono- and polyfunctional isocyanates. Isocyanates with di- or higher functionality, such as methylene diphenyl isocyanate (MDI), hexamethylene diisocyanate (HDI), toluene diisocyanate (TDI) and toluene diisocyanate dimer, are used extensively in the manufacture of polyurethanes.
This heading excludes poly(methylene phenyl isocyanate) (crude MDI or polymeric MDI) (heading 39.09);
  • Bahwa dalam Explanatory Notes heading 29.29 menyatakan bahwa Isocyanates with di- or higher functionality, such as methylene diphenyl isocyanate (MDI), are used extensively in the manufacture of polyurethanes, dengan demikian Millionate MR 200 adalah polyurethane yang komposisinya terdiri dari 4,4′ Diphenylmethane diisocyanate (MDI) dan Polymethylene polyphenyl polyisocyanate sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 29.29;
  • Bahwa sesuai penjelasan pada Explanatory Notes Fourth edition (2007) untuk pos 29.29 bahwa This heading excludes poly(methylene phenyl isocyanate) (crude MDI or polymeric MDI) (heading 39.09) sehingga jenis barang Millionate MR 200 dikeluarkan dari pos tarif 29.29 dan diklasifikasikan pada pos tarif 39.09;
  • Bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Majelis berpendapat bahwa jenis barang Millionate MR 200 yang merupakan Polyurethane yang dibuat menggunakan MDI-based isocyanates lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3909.50.00.00 dengan BM 5%;
  1. Pemeriksaan terhadap Nilai Pabean
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui alasan penetapan nilai pabean dan penolakan keberatan oleh Terbanding karena harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode II sampai dengan metode VI secara hierarki;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui Pemohon Banding tidak setuju terhadap alasan penetapan dan penolakan keberatan oleh Terbanding dan berpendapat:
  • bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding sampaikan adalah harga transaksi yang sebenarnya;
  • bahwa Pemohon Banding dapat buktikan bahwa nilai pabean Pemohon Banding adalah harga transaksi yang sebenarnya;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti transaksi menunjukkan fakta sebagai berikut:
  • bahwa berdasarkan Bill of Lading nomor SNK004B100400019 tanggal 16 April 2010 diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor berupa Millionate MR-200 sebanyak 80 drum, 20 Tne dimuat dalam 1×20’ kontainer nomor SKLU0305439, Ocean Vessel: Sinokor Star 220W, port of loading Tokuyama Japan, tujuan Jakarta;
  • bahwa berdasarkan Commercial Invoice No. CP380200 tanggal 17 April 2010 diperoleh petunjuk bahwa atas importasi barang berupa MILLIONATE MR-20 volume 20 MT dengan unit price USD 1,800/MT dan total CIF USD 36,000.00, Pemohon Banding melakukan pembayaran dengan menggunakan L/C nomor IM2GBR0002910 tanggal 12 Maret 2010 melalui Bank BNI cabang Gambir dengan termin pembayaran L/C selama 120 hari setelah tanggal B/L;
  • bahwa berdasarkan Marine Cargo Policy CP380200 nomor EOP-006222P tanggal 15 April 2010 diperoleh petunjuk bahwa atas importasi barang berupa MILLIONATE MR-20, HS Code no: 2929.10.0000, Origin of Goods: Japan, volume 20 MT, amount insured total USD 39,600.00 (merupakan 110% of invoice value=USD 36,000.00 x 110%);
  • bahwa berdasarkan L/C Bank BNI nomor IM2GBR0002910 atas importasi barang Pemohon Banding berupa Millionate MR-200, sebanyak 20 Tne dengan nilai CIF USD 36,000.00;
  • bahwa berdasarkan buku pembelian impor bulan Maret 2010, telah dicatat pembelian barang berupa MR-200 sebanyak 20 Tne pada tanggal 12 Maret 2010 kepada PT. Marubeni Asean dengan total USD 36,000.00 dengan pembukaan L/C No. IM2GBR0002910;
  • bahwa berdasarkan Rekening Giro Bank BNI, mata uang USD No. 0000058631 atas nama PT. Intimas Chemindo, tanggal 16 Agustus 2010 telah dilakukan transaksi debet sebesar USD 36,000.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti tersebut Majelis berpendapat terdapat cukup bukti bahwa harga transaksi yang diberitahukan dalam PIB nomor 146272 tanggal 7 Mei 2010 merupakan harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sehingga penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding dengan menerbitkan SPTNP nomor S-13544/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 11 Mei 2010 yang dikuatkan dengan Keputusan nomor KEP-5298/KPU-01/2010 tanggal 5 Juli 2010 sebesar CIF USD 72,093.60 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga atas importasi barang berupa Millionate MR 200 yang diberitahukan dalam PIB nomor 146272 tanggal 7 Mei 2010 diklasifikasikan pada pos tarif 3909.50.00.00 dengan BM 5% dan nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 36,000.00;

MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan
Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-5298/KPU-01/2010 tanggal 5 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP nomor S-013544/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 11 Mei 2010, dan menetapkan atas importasi barang berupa Millionate MR 200 yang diberitahukan dalam PIB nomor 146272 tanggal 7 Mei 2010 diklasifikasikan pada pos tarif 3909.50.00.00 dengan BM 5% dan nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 36,000.00.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200