Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33767/PP/M.X/16/2011
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh moopiholic
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33767/PP/M.X/16/2011
Pajak Pertambahan Nilai
2008
bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-415/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011 tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 00248/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009 diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, dengan rincian sebagai berikut:
|
Uraian
|
Semula (Rp)
|
Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)
|
Menjadi (Rp)
|
|
Pajak yang kurang (lebih) dibayar
|
0,00
|
–
|
0,00
|
|
Sanksi Administrasi:
|
|||
|
1. Sanksi Bunga 14 (3) KUP
|
21.000,00
|
–
|
21.000,00
|
|
2. Sanksi Bunga 14 (4) KUP
|
17.960.478,00
|
–
|
17.960.478,00
|
|
Jumlah yang masih harus dibayar
|
17.981.478,00
|
–
|
17.981.478,00
|
Menurut Terbanding
:
Terbanding tidak mengirimkan Surat Uraian Banding
Menurut Pemohon
:
bahwa atas penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 00248/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009, Pemohon Banding mengajukan permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 30 September 2010;
bahwa atas permohonan Pemohon Banding tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-415/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011 tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 00248/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009 yang isinya menolak permohonan Pemohon Banding atas Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 30 September 2010;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor: 03/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 ditandatangani oleh Sdr. Ir. Linggar Mulyono, jabatan Direktur Utama;
bahwa Surat Banding Nomor: 03/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 03/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-415/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011, mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 00248/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009;
bahwa Surat Banding Nomor: 03/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, diajukan atas 1 (satu) keputusan, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 03/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, telah memuat alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-415/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011, namun apabila dihitung dari tanggal 1 Maret 2011 sampai dengan tanggal 30 Mei 2011 adalah masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 03/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, dilampiri dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-415/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-415/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011 adalah sebesar Rp.17.981.478,00 sehingga 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.8.990.739,00. Dalam berkas banding, diketahui Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran atas 50% dari pajak yang terutang sebesar Rp.8.990.739,00 tersebut;
bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran atas 50% dari pajak yang terutang sebesar Rp.8.990.739,00, dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
bahwa Surat Banding Nomor: 03/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 30 Mei 2011 (diantar) sedang tanggal penerbitan Surat Keputusan Terbanding atas atas keberatan Pemohon Banding adalah 1 Maret 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 1 Maret 2011 sampai dengan tanggal 30 Mei 2011 adalah masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, dengan demikian Surat Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Akta Notaris Topan Dwi Susanto, SH, Nomor 09 tanggal 04 Maret 2008 terbukti bahwa Sdr. Ir. Linggar Mulyono menjabat sebagai Direktur Utama, sehingga yang bersangkutan berwenang untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 03/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, dengan demikian pengajuan Permohonan Banding tersebut memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan atas data-data, keterangan dan bukti yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 03/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 37 ayat (1), namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dengan surat Nomor: 03/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 tidak dapat diterima;
MENIMBANG
Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian didalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-415/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 000248/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009, atas nama : PT. XXXX tidak dapat diterima;
