Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33569/PP/M.XVI/99/2011
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33569/PP/M.XVI/99/2011
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00008/IB.PPH/WPJ.06/KP.0703/2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Pemberian Imbalan Bunga yang tidak disetujui oleh Penggugat;
Menurut Tergugat
:
bahwa penjelasan Tergugat sesuai dengan yang tertulis di halaman 4 sampai dengan halaman 10 pada putusan ini;
Menurut Penggugat
:
bahwa penjelasan Penggugat sesuai dengan yang tertulis di halaman 2 sampai dengan halaman 4 dan halaman 10 sampai dengan halaman 15 pada putusan ini;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Penggugat dasar pengajuan gugatan mengenai imbalan bunga, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP: “ Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;
bahwa menurut Penggugat alasan untuk meminta pengembalian bunga kepada Tergugat terkait dengan keputusan pengadilan pajak yaitu Penggugat meminta agar pengembalian bunga tersebut ditransfer ke rekening Penggugat tetapi oleh Tergugat dipindahbukukan dengan surat pemindahbukuan Nomor: PBK-00221/XII/WPJ.06/KP.0703/2010 tanggal 14 Desember 2010;
bahwa Penggugat menjelaskan telah menerima SKPKB untuk Tahun Pajak 2008 Penggugat tidak setuju atas SKPKB tersebut sehingga diajukan keberatan, tetapi hasilnya belum keluar, sementara itu untuk jenis dan Tahun Pajak lain sudah diajukan banding ke Pengadilan Pajak dan telah keluar putusannya yaitu mengabulkan permohonan Penggugat. Atas pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak ini Tergugat langsung memperhitungkan SKPKB yang terutang (yang masih dalam proses keberatan). Menurut pendapat Penggugat tidak seharusnya Tergugat melakukan hal tersebut, karena penggugat tidak setuju atas SKPKB tersebut, yang artinya pajak terutang menurut Penggugat adalah Rp 0,00;
bahwa menurut Tergugat alasan pemotongan SKPKB karena Tergugat telah mengirimkan SPHP tetapi sampai dengan batas waktu Penggugat tidak memberikan tanggapannya, oleh karena itu Tergugat menganggap bahwa Penggugat setuju seluruhnya atas hasil pemeriksaan, pada saat hari terakhir akan diterbitkannya SKP Tergugat menerima surat tanggapan SPHP sehingga Tergugat menolak surat tanggapan tersebut;
bahwa menurut Penggugat surat pemeriksaan rutin SPT Lebih Bayar diterima Penggugat pada tanggal 11 November 2009, Tergugat mengirimkan SPHP tanggal 7 April 2010, Penggugat menanggapinya pada tanggal 8 April 2010 yang diterima oleh Tergugat tanggal 14 April 2010, dalam surat tanggapan tersebut Penggugat menyatakan tidak setuju seluruhnya atas hasil pemeriksaan;
bahwa menurut Penggugat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 Pasal 23 ayat (4) menyatakan: ”Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Wajib Pajak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan namun tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menggunakan surat tanggapan tersebut sebagai dasar untuk membuat risalah pembahasan dan berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak”;
bahwa menurut Penggugat dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 Pasal 24 ayat (2) huruf b: ”Pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak dihitung sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali:b. dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir dan tidak menyampaikan tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5), pajak yang terutang dihitung berdasarkan hasil Pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada Wajib Pajak”;
bahwa dalam kenyataannya Penggugat memberikan tanggapan SPHP sehingga tidak tepat apabila menggunakan dasar hukum Pasal 24 ayat (2) huruf b;
bahwa gugatan ini ditujukan atas akibat dari keputusan yang telah memotong SKPLB, sementara menurut aturan atas SKPKB tersebut Penggugat belum terutang pajak;
bahwa menurut Tergugat menjelaskan tidak seharusnya terjadi sengketa gugatan ini karena pada akhirnya telah dikembalikan semuanya kepada Penggugat, karena Tergugat menerbitkan SKP Pembetulan;
bahwa Majelis menyatakan kepada Tergugat SKP Pembetulan tersebut diterbitkan setelah atau sebelum gugatan oleh Penggugat diajukan;
bahwa menurut Tergugat SKP Pembetulan tersebut diterbitkan setelah diajukannya gugatan;
bahwa Penggugat membenarkan penjelasan Tergugat dengan kronolgis sebagai berikut:
– 19 April 2011: Tergugat menerbitkan SKP Pembetulan;
– 3 Mei 2011:Penggugat mengajukan permohonan pengembalian imbalan bunga;
– 9 Mei 2011:Tergugat mengirimkan cek pengembalian imbalan bunga;
– 12 Mei 2011: Penggugat menerima uang imbalan bunga;
bahwa Penggugat menyatakan bersedia mencabut gugatan ini dengan catatan Tergugat yang menyatakan dipersidangan bahwa imbalan bunga telah dikembalikan sehingga tidak ada sengketa lagi, hal ini dilakukan karena untuk mencabut gugatan memerlukan persetujuan Tergugat;
bahwa Tergugat dalam peridangan menyatakan setuju dengan pendapat Penggugat;
bahwa selanjutnya Penggugat dengan surat Nomor : 024/SKR-EXT/VII/2011 tanggal 28 Juli 2011 menyatakan mencabut gugatan atas Surat Permohonan Gugatan Nomor : 004/SKR-EXT/I/2011 tanggal 14 Januari 2011 dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Tergugat telah membetulkan SKPKB PPh Bd Nomor : 00010/206/08/021/10 27 April 2010 Tahun Pajak 2008 dengan KEP-005/WPJ.06/KP.0705/2011 tanggal 11 April 2011;
bahwa Tergugat dalam persidangan baik langsung maupun tidak langsung juga telah menyadari kekeliruan sebagaimana Penggugat sampaikan dalam pokok gugatan aquo sehingga dapat menghindari kesan (seolah-olah) Penggugat memojokkan atau memusuhi Tergugat;
bahwa meskipun dilihat dari fakta hukum di persidangan maupun dari ketentuan perpajakan terkait Penggugat tidak dalam posisi yang salah tetapi meskupun persidangan hukum belum selesai tetapi Tergugat telah melaksanakan sendiri inti dari gugatan Penggugat, maka Penggugat angggap Penggugat telah mendapat keadilan;
bahwa untuk menghindari beban administrasi dan demi terwujudnya peradilan yang efisien (cepat) murah dan sederhana;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, banding yang dicabut dengan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Tergugat;
bahwa Pejabat yang hadir untuk mewakili Tergugat dalam sidang tanggal 28 September 2006 menyatakan tidak keberatan atas dicabutnya gugatan Penggugat dan menyatakan persetujuannya kepada Majelis;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa permohonan gugatan Penggugat dihapuskan dari daftar sengketa dan tidak diperiksa lebih lanjut;
MENIMBANG
Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
Ketentuan Pelaksanaan Undang-undang yang bersangkutan;2009 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
MEMUTUSKAN
Menyatakan gugatatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00008/IB.PPH/WPJ.06/KP.0703/2010 tanggal 17 Desember 2010, tentang Pemberian Imbalan Bunga tidak dapat diterima.
