Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33568/PP/M.XVI/19/2011

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33568/PP/M.XVI/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 105/Imp-PPIC/V/2010 tanggal 1 November 2010, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10084/KPU.01/2010 tanggal 9 Desember 2010 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan Surat Banding Nomor: B.10084/SMI/2011 tanggal 2 Februari 2011 mengajukan banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa bahwa penjelasan Terbanding sesuai dengan yang tertulis di halaman 1 sampai dengan 2 pada putusan ini;
Menurut Pemohon
:
bahwa penjelasan Pemohon Banding sesuai dengan yang tertulis di halaman 2 sampai dengan 4 pada putusan ini;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor: B.10084/SMI/2011 tanggal 2 Februari 2011 ditandatangani oleh Sdr. Bruno Hasson, jabatan : Direktur Utama;

bahwa Surat Banding Nomor: B.10084/SMI/2011 tanggal 2 Februari 2011 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: B.10084/SMI/2011 tanggal 2 Februari 2011 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10084/KPU.01/2010 tanggal 9 Desember 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-030844/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 20 Oktober 2010;

bahwa Surat Banding Nomor: B.10084/SMI/2011 tanggal 2 Februari 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 4 Februari 2011 (diantar) sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 14 Desember 2010, sehingga pengajuan banding adalah 53 (lima puluh tiga) hari dengan perhitungan sebagai berikut:
Desember=18 hariJanuari=31 hariFebruari=4 hariJumlah=53 hari

bahwa pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: B.10084/SMI/2011 tanggal 2 Februari 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: B.10084/SMI/2011 tanggal 2 Februari 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 14 Desember 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: B.10084/SMI/2011 tanggal 2 Februari 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 11.482.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp 5.741.000,00 dan dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan bukti pelunasan berupa SSPCP sebesar 11.482.000,00 tertanggal 28 Februari 2011;

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 dinyatakan bahwa:
(4)Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).bahwa mengingat Surat Banding diterima Pengadilan Pajak tanggal 4 Februari 2011 sedangkan Pemohon Banding melakukan pembayaran atas Keputusan Terbanding dengan SSPCP tertanggal 28 Februari 2011, maka dapat disimpulkan bahwa pengajuan Surat Banding dilakukan sebelum dilakukan pembayaran 50% dari pajak terutang sehingga masih diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai bukti pembayaran pajak terutang;

bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan Pasal 36 ayat (4) dan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen SSPCP yang diserahkan Pemohon Banding terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran pada tanggal 28 Februari 2011, sedangkan Surat Keputusan diterbitkan Terbanding dan diterima oleh Pemohon Banding tanggal 14 Desember 2010 sehingga pembayaran dilakukan dalam jangka waktu 77 (tujuh puluh tujuh) hari melebihi jangka waktu 60 hari pengajuan banding dengan demikian surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Majelis berkesimpulan bahwa surat banding tidak memenuhi ketentuan formal karena terbukti Pemohon Banding melakukan pembayaran dalam jangka waktu 77 (tujuh puluh tujuh) hari melebihi jangka waktu 60 hari pengajuan banding sehingga surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menyatakan Surat Banding Nomor B.10084/SMI/2011 tanggal 2 Februari 2011 tidak dapat diterima dan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan

MEMUTUSKAN
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-10084/KPU.01/2010 tanggal 9 Desember 2010 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-030844/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 20 Oktober 2010 tidak dapat diterima.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200