Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33567/PP/M.XVI/19/2011
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33567/PP/M.XVI/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penolakan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding terhadap pembebanan pos tarif untuk importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 024720 tanggal 22 Januari 2010 berupa:
Jenis Barang: Cell 8 OPZV 800 FAC 3110571114, Connector Flex, End Connector, dll (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB);
Negara Asal:China- Nilai pabean: CIF USD 103,516.60- Pos Tarif:(items 1) 8507.20.9000 pembebanan BM 0% (AC-FTA) ;
ditetapkan kembali menjadi pos tarif 8507.20.9000 dengan pembebanan BM 15% (MFN) dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
juncto Surat nomor SR-159/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 2 Maret 2011 hal Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Uraian Banding pada pokoknya Terbanding menyatakan bahwa alasan penolakan keberatan adalah:
bahwa Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan pos tarif dan pembebanannya atas PIB nomor 024720 tanggal 22 Januari 2010 yang diberitahukan untuk jenis barang seri 1 berupa Cell 8 Opzv 800 Fac 3110571114, pos tarif 8507.20.9000 (BM 15% BBS 100% AC-FTA, PPN 10%, PPH 2.5%), Negara Asal CHINA, Supplier Hoppecke Asia Pasific Pte., Ltd, 3 International Business Park #03-10 Nordic European Centre #03-10 Singapore;
bahwa berdasarkan SPTNP nomor SPTNP-005427/NOTUL/KPU‑TP/BD.02/2010 tanggal 19 Februari 2010 barang tersebut pada Seri 1 (satu) ditetapkan tarifnya ke dalam pos tarif 8507.20.9000 dengan pembebanan BM 15% MFN), PPN 10%, PPH 2.5%;
Berdasarkan data-data yang dilampirkan, maka dilakukan identifikasi dan klasifikasi barang dan pemenuhan peraturan yang terkait sebagai berikut:
Berdasarkan data APPEXIM diketahui bahwa barang yang dipermasalahkan adalah PIB nomor 024720 tanggal 22 Januari 2010 yang diimpor oleh PT HOPPECKE INDONESIA adalah CELL 8 OPZV 800 FAC 3110571114 BAlK DAN BARU (7 jenis barang), terhadap Seri Barang nomor 1 (satu) diberitahukan dengan HS 8507.20.9000 (BM 15% BBS 100% AC-FTA, PPN 10%, PPH 2.5%) sedangkan oleh Pejabat pemeriksa Dokumen ditetapkan dengan HS 8507.20.9000 (BM 15% (MFN), PPN 10%, PPH 2.5%);
Penelitian dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan
|
Dokumen
|
Nomor
|
Tanggal
|
Keterangan
|
|
PIB
|
024720
|
22 Januari 2010
|
Pemasok: Hoppecke Asia Pasific Pte., Ltd, 3 International Business Park #03-10 Nordic European Centre #03-10 Singapore
|
|
Invoice
|
91223
|
22 Des 2009
|
Supplier Hoppecke Asia Pasific Pte., Ltd, 3 International Business Park #03-10 Nordic European Centre #03-10 Singapore
|
|
Packing List
|
91223
|
22 Des 2009
|
|
|
Form E
|
E104200F 00220001
|
04 Jan 2010
|
Eksporter Hoppecke Battery -1 Systems (Wuhan) Co., Ltd No. 9 Tianyuan Rd., Dongxihu District, Wuhan, China
|
|
B/L (PIB)
|
SNK0020 09120635 9
|
07 Jan 2010
|
Diberitahukan pada PIB
|
-
Pada form E, terdapat perbedaan nama Eksportir (Goods consigned from berbeda), dimana pihak yang menerbitkan Invoice (Nomor: 91223 tanggal 22 Des 2009) adalah Hoppecke Asia Pasific Pte., Ltd, 3 International Business Park #03-10 Nordic European Centre #03-10 Singapore, sedangkan pada Form E adalah Hoppecke Battery -1 Systems (Wuhan) Co., Ltd No. 9 Tianyuan Rd., Dongxihu District, Wuhan, China, sehingga disimpulkan terdapat perbedaan antara penerbit invoice (dari Singapore) dengan surat keterangan asal barang Form E (dari China);
-
Penerbitan Form E dilakukan sebelurn penerbitan B/L atau tanggal Form E adalah sebelum tanggal B/L
-
Berdasarkan hasil penelitian di atas, maka disampaikan pembahasan sebagai berikut:
-
Perbedaan antara Penerbit invoice dan penerbit Surat Keterangan Asal (Form E);
Berdasarkan “Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin” (ASEAN version) tanggal 05 Mei 2009, pada bagian “Definition”, telah dijelaskan bahwa yang dimaksud exporter ialah Orang atau badan hukum yang berlokasi di wilayah dari mana barang diekspor, sebagaimana kutipan berikut: “exporter means a natural or juridical person located in the territory of a Party from where a good is exported by such a person;
|
No.
|
Skema FTA
|
Jenis SKA
|
Dasar Hukum
|
|
1.
|
CEPT AFTA (Common Effective Preferential Tariff ASEAN Fre Trad Area)
|
Form D
|
PMK 125/PMK.010/2009 tgl 15 Desember 2009 yang terakhir dirubah dengan PMK 247/PMK.011/2009 tgl 31 Desember 2009.
|
|
2.
|
AC-FTA (ASEAN China – Free Trade Area)
|
Form E
|
PMK 235/PMK.011/2008 tgl 23 Desember 2008
|
|
3.
|
AKFTA (ASEAN Korea – Free Trade Area)
|
Form AK
|
PMK 236/PMK.011/2008 tgl 23 Desember 2008 yang terakhir dirubah dengan PMK 200/PMK.011/2009 tanggal 4 Desember 2009
|
|
4.
|
IJ-EPA (Indonesia Japan – Economic Partnership Agreement)
|
Form JIEPA
|
PMK 95/PMK.011/2008 tgl 30 Juni 2008
|
-
fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). dst;
-
tindasan asli (original copy) Bill of Lading (B/L) atau photocopy Air Way Bill (AWB), atau fotokopi Cargo Receipt jika pelaksanaan ekspornya melalui pelabuhan darat; dan
-
invoice, dst;
-
Berdasarkan butir 4 Surat Direktur Teknis Kepabeanan nomor S-287/BC.2/2010 tanggal 02 Juni 2010 perihal Penegasan mengenai SE-05/BC/2010 terkait tanggal penerbitan SKA, disebutkan hal-hal sebagai berikut:
-
CEPT/ATIGA (Form D) sesuai Article 10: “The Certification of Origin (Form D) shall be issued by the issuing authorities of the exporting Member State at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that Member State within the meaning of the CEPT-AFTA ROO”.
-
AKFTA (Form AK), sesuai Rule 7 (1): “A Certificate of Origin shall be issued at the time of exportation or soon thereafter whenever the good to be exported can be considered to be originating in the territory of the exporting Party within the meaning of Annex 3;
-
AC-FTA (Form E), sesuai Rule 10 (a): “The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Government authorities of the exporting Party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the ASEAN-China Rules of Origin”;
-
IJEPA (Form JIEPA), sesuai Rule 2 (a): “In principle a certificate of origin should be issued by the time of shipment or no later than three days from the date of shipment”.
-
Berdasarkan uraian di atas, dikarenakan adanya penggunaan Third Country Invoicing (mengingat invoice barang bukan berasal dari negara China), serta penerbitan Form E sebelum tanggal B/L, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB nomor 024720 tanggal 22 Januari 2010 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana diatur dalam PMK nomor 235/PMK.011/2008, sehingga atas importasinya dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum untuk pos tarif 8507.20.9000 yaitu sebesar 15%;
:
bahwa berdasarkan Surat Banding nomor HIN/GE/1008.041 tanggal 9 Agustus 2010 jo. Surat Bantahan tanpa nomor tanggal 30 Maret 2011 hal Tanggapan atas Surat nomor SR-159/KPU.01/BD.02/2011 pada pokoknya Pemohon Banding mengemukakan alasan mengajukan banding atas keputusan Terbanding nomor KEP-4625/KPU-01/2010 tanggal 14 Juni 2010 adalah:
bahwa perbedaan tarif bea masuk menurut Pemohon Banding dengan pihak Terbanding sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, terhadap barang HS 8507.20.9000 yang Pemohon Banding impor dari China mendapat preferensi tarif dalam rangka AC-FTA sesuai dengan PMK nomor 235/PMK.011/2008 (BM dengan tarif 15%, PPN 10% dan PPh 2,5%);
bahwa menurut Terbanding terhadap barang HS 8507.20.9000 dikenakan BM dengan tarif 15% Tarif MFN, PPN 10% dan PPh 2,5%;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tarif bea masuk tersebut dengan alasan sebagai berikut:
bahwa barang yang Pemohon Banding impor tersebut berasal dari Wuhan-China. Hal ini juga telah dibuktikan dengan adanya surat keterangan asal barang (Form E) sehingga tarif BM yang berlaku adalah sesuai dengan tarif AC-FTA, yaitu 0% (AC-FTA);
bahwa salah satu alasan penolakan permohonan keberatan Pemohon Banding karena adanya perbedaan antara pihak penerbit Invoice (yaitu: Hoppecke Asia Pacific Pte Ltd – Singapore) dengan Surat Keterangan Asal Barang Form E (yaitu: Hoppecke Battery Systems (Wuhan) Co. Ltd – Wuhan – China);
bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa sesuai kebijakan internal Hoppecke Group, Hoppecke Asia Pacific Pte Ltd – Singapore (HAP), ditunjuk sebagai Logistic Centre untuk pengiriman barang dari dan ke Hoppecke Group di seluruh dunia termasuk kantor pusat di Jerman, termasuk pengiriman barang dari Hoppecke Battery Systems Wuhan (Hoppecke Wuhan) ke Pemohon Banding (HIN). Hoppecke Asia Pacific Pte Ltd bukan merupakan pihak ketiga, oleh karena itu penerbitan Invoice yang dilakukan oleh Hoppecke Asia Pacific bukan merupakan ”Third Party Invoicing”;
bahwa Pemohon Banding memahami bahwa dengan mekanisme third party invoicing dikhawatirkan berpotensi disalahgunakan oleh importir sebagai legitimasi untuk mendapatkan pembebasan keringanan Bea Masuk yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan negara. Dalam kasus Pemohon Banding, perbedaan pihak penerbit Invoice dengan surat keterangan asal barang bukanlah third party invoicing dan tidak ada sedikitpun upaya untuk menyalahgunakan fasilitas pembebasan keringanan bea masuk;
bahwa selain itu, Terbanding juga menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan alasan Surat Keterangan asal Barang, Form E diterbitkan sebelum tanggal B/L. Form E nomor E104200F00220001 diterbitkan tanggal 4 Januari 2010, sebelum tanggal B/L (07 Januari 2010);
Penerbitan form E yang dipermasalahkan dimana terbit sebelum Bill of Lading juga tidak tepat karena pengiriman dilakukan dari pelabuhan di Wuhan China tertanggal 29 Desember 2009 dengan kapal STX Asia dan dikirim ke pelabuhan Shanghai China. Dari pelabuhan Shanghai dikirim ke Jakarta dengan kapal Hua An Ji 8 0956E tertanggal 7 Januari 2010. Pihak eksportir dalam hal ini Hoppecke Battery Systems Wuhan sudah dapat memproses pembuatan form E berdasarkan B/L dari pelabuhan Wuhan dan terbit pada tanggal 4 Januari 2010 yang berarti terbit setelah B/L. Form E ini diterbitkan di Wuhan dan bukan di Shanghai. Hal ini terjadi karena Wuhan merupakan pelabuhan kecil sehingga tidak ada alat angkut laut yang langsung dari Wuhan ke Jakarta sehingga harus melalui pelabuhan yang lebih besar, dalam hal ini pelabuhan Shanghai;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding dan bukti-bukti dipersidangan, diperoleh petunjuk sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang diberitahukan dalam PIB nomor 024720 tanggal 22 Januari 2010 berupa Cell 8 OPZV 800 FAC 3110571114, Connector Flex, End Connector, dll (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China, untuk seri barang 1 yang diklasifikasikan pada pos tarif/pembebanan HS 8507.20.9000 BM 0% (AC-FTA);
bahwa atas pemberitahuan pos tarif 8507.20.9000 BM 0% (AC-FTA) untuk seri barang 1, Terbanding menetapkan kembali dengan pembebanan BM 15% (MFN) dengan menerbitkan SPTNP nomor SPTNP-005427/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Februari 2010 sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan BM dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 101.515.000,00;
bahwa terhadap SPTNP nomor SPTNP-005427/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Februari 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor HIN/GE/1008.041 tanggal 9 Agustus 2010 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan nomor 003080/CB/KBR/2010 tanggal 19 April 2010, diterima dengan lengkap dan benar pada tanggal 19 April 2010;
bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan menerbitkan Keputusan Terbanding nomor Kep-4625/KPU-01/2010 tanggal 14 Juni 2010, dan terhadap penolakan keberatan tersebut Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat nomor HIN/GE/1008.041 tanggal 9 Agustus 2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa dasar hukum penetapan kembali pos tarif dan pembebanannya atas PIB nomor 024720 tanggal 22 Januari 2010 yang dilakukan oleh Terbanding adalah:
1. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
(a) barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
2. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2009: “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tariff terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”.
3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA).
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena:
Bahwa terdapat perbedaan nama Eksportir dimana dalam Invoice nomor 91223 tanggal 22 Desember 2009 adalah Hoppecke Asia Pasific Pte., Ltd, 3 International Business Park #03-10 Nordic European Centre #03-10 Singapore, sedangkan dalam Form E nomor E104200F00220001 tanggal 4 Januari 2010 adalah Hoppecke Battery-1 Systems (Wuhan) Co., Ltd No. 9 Tianyuan Rd., Dongxihu District, Wuhan, China, sehingga disimpulkan terdapat perbedaan antara penerbit invoice (dari Singapore) dengan surat keterangan asal barang Form E (dari China);
Tanggal penerbitan Form E dilakukan sebelum tanggal penerbitan B/L dimana Form E nomor E104200F00220001 diterbitkan pada tanggal 04 Januari 2010 sedangkan tanggal B/L adalah 07 Januari 2010, dimana berdasarkan Rule 10 huruf a, “Operational Certification Procedures for the rules of origin”, disebutkan bahwa certificate of Origin / Surat Keterangan Asal (SKA) diterbitkan pada saat atau segera setelah ekspor;
Berdasarkan uraian di atas, dikarenakan adanya penggunaan Third Country Invoicing (mengingat invoice barang bukan berasal dari negara China), serta penerbitan Form E sebelum tanggal B/L, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB nomor 024720 tanggal 22 Januari 2010 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana diatur dalam PMK nomor 235/PMK.011/2008, sehingga atas importasinya dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum untuk pos tarif 8507.20.9000 yaitu sebesar 15%;
bahwa tangapan Pemohon Banding terhadap alasan penolakan Terbanding adalah sebagai berikut:
bahwa barang yang Pemohon Banding impor tersebut berasal dari Wuhan-China. Hal ini juga telah dibuktikan dengan adanya surat keterangan asal barang (Form E);
bahwa perbedaan antara pihak penerbit Invoice (yaitu: Hoppecke Asia Pacific Pte Ltd-Singapore) dengan Surat Keterangan Asal Barang Form E (yaitu: Hoppecke Battery Systems (Wuhan) Co. Ltd – Wuhan – China) karena sesuai kebijakan internal Hoppecke Group, Hoppecke Asia Pacific Pte Ltd – Singapore (HAP), ditunjuk sebagai Logistic Centre untuk pengiriman barang dari dan ke Hoppecke Group di seluruh dunia termasuk kantor pusat di Jerman, termasuk pengiriman barang dari Hoppecke Battery Systems Wuhan (Hoppecke Wuhan) ke Pemohon Banding (HIN).
bahwa Penerbitan form E yang dipermasalahkan dimana terbit sebelum Bill of Lading juga tidak tepat karena pengiriman dilakukan dari pelabuhan di Wuhan China tertanggal 29 Desember 2009 dengan kapal STX Asia dan dikirim ke pelabuhan Shanghai China. Dari pelabuhan Shanghai dikirim ke Jakarta dengan kapal Hua An Ji 8 0956E tertanggal 7 Januari 2010. Pihak eksportir dalam hal ini Hoppecke Battery Systems Wuhan sudah dapat memproses pembuatan form E berdasarkan B/L dari pelabuhan Wuhan dan terbit pada tanggal 4 Januari 2010 yang berarti terbit setelah B/L. Form E ini diterbitkan di Wuhan dan bukan di Shanghai. Hal ini terjadi karena Wuhan merupakan pelabuhan kecil sehingga tidak ada alat angkut laut yang langsung dari Wuhan ke Jakarta sehingga harus melalui pelabuhan yang lebih besar, dalam hal ini pelabuhan Shanghai;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti dipersidangan dan keterangan Terbanding maupun Pemohon Banding, Majelis berpendapat:
a) Bahwa importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 024720 tanggal 22 Januari 2010 berupa Cell 8 OPZV 800 FAC 3110571114, Connector Flex, End Connector, dll (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, nilai pabean CIF USD 103,516.60 merupakan importasi barang yang DAPAT memperoleh fasilitas Preferensi Tarif dalam rangka Asean-China Free Trade Agreement (AC-FTA) sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku;
b) bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terbukti bahwa barang impor berasal dari negara China sebagaimana tercantum dalam dokumen pendukung sebagai berikut:- berdasarkan Surat Keterangan Asal (Form E) nomor E104200F00220001 tanggal 4 Januari 2010 diketahui bahwa eksportir name adalah Hoppecke Battery Systems (Wuhan) Co., Ltd, no.9 Tianyuan Rd, Dongxihu District, Wuhan, China;
berdasarkan Bill of Lading nomor CNWUH0183900102 tanggal 29 Desember 2009, port of loading: Wuhan, Vessel Hua An Ji 8 0956E (Local Vessel), shipper Hoppecke Battery Systems (Wuhan) Co., Ltd;
berdasarkan Bill of Lading nomor SNKO020091206359 tanggal 7 Januari 2010, port of loading: Shanghai China, Vessel STX Asia 0001S, shipper Hoppecke Battery Systems (Wuhan) Co., Ltd, port of discharge Jakarta Indonesia;
berdasarkan Certificate of Marine Insurance no 680 tanggal 29 Desember 2009 diketahui bahwa nilai pertanggungan sebesar USD 113,868.26 atas barang impor yang dimuat sesuai B/L nomor SNKO020091206359 tanggal 7 Januari 2010;
c) bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Hoppecke Battery -1 Systems (Wuhan) Co., Ltd No. 9 Tianyuan Rd, Dongxihu District, Wuhan, China dan Hoppecke Asia Pasific Pte., Ltd, 3 International Business Park #03-10 Nordic European Centre #03-10 merupakan satu grup bisnis sehingga penerbitan invoice oleh Hoppecke Asia Pasific Pte., Ltd, Singapore merupakan suatu praktek yang lazim dalam dunia bisnis/perdagangan dan merupakan kebijakan grup bisnis dimana Hoppecke Asia Pasific Pte., Ltd sebagai logistic center dari Hoppecke Gruppe yang berpusat di Jerman;
d) bahwa dalam surat pernyataan di atas materai yang ditandatangani Wolfgang Erbe, Managing Director Hoppecke Asia Pacific Pte., Ltd, Pemohon Banding menyatakan bahwa ”Hoppecke Asia Pacific Pte., Ltd, Singapore is in charge as a logistics center for finished products from China for the entire Hoppecke Organizatiuon. All finished products made in China with their final destination to Europe or Asia are sold through Hoppecke Asia Pacific – Logistics Center”. The task of logistics center includes:coordination of supply chain, central purchase of logistic services (sea/air freight), reduction of stock by supply chain optimization, and to issue invoices on internal sales involving Hoppecke Asia Pacific (HAP)”;
e) Bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Form E nomor E104200F00220001 tanggal 4 Januari 2010 diterbitkan sebelum B/L nomor SNKO020091206359 tanggal 7 Januari 2010 tidak tepat karena pengiriman barang dilakukan dari pelabuhan Wuhan China dengan B/L nomor CNWUH0183900102 tanggal 29 Desember 2009, mengunakan Vessel Hua An Ji 8 0956E (Local Vessel) ke pelabuhan Shanghai China. Kemudian dari pelabuhan Shanghai dikirim ke Jakarta dengan STX Asia 0001S, shipper Hoppecke Battery Systems (Wuhan) Co., Ltd, port of discharge Jakarta Indonesia, sehingga Pihak eksportir dalam hal ini Hoppecke Battery Systems Wuhan memproses pembuatan form E berdasarkan B/L dari pelabuhan Wuhan. Hal ini terjadi karena Wuhan merupakan pelabuhan kecil sehingga tidak ada alat angkut laut yang langsung dari Wuhan ke Jakarta sehingga harus melalui pelabuhan yang lebih besar, dalam hal ini pelabuhan Shanghai;
f) bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap keputusan Terbanding nomor KEP-4625/KPU-01/2010 tanggal 14 Juni 2010, Terbanding menggunakan dasar hukum Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010, sedangkan importasi barang dalam PIB nomor 024720 tanggal 22 Januari 2010, dilampiri B/L tanggal 7 Januari 2010, sehingga pada saat importasi dilakukan dasar hukum tersebut belum ada (belum diberlakukan) dengan demikian keputusan Terbanding dapat dibatalkan demi hukum;
g) bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) sama sekali belum/tidak mengatur tentang Third Country Invoicing sebagaimana pendapat Terbanding;
h) bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut terbukti bahwa barang yang diimpor berasal dari negara China, telah didukung oleh dokumen yang dipersyaratkan berupa Surat Keterangan Asal (Form E) nomor E104200F00220001 tanggal 4 Januari 2010 sehingga atas importasi tersebut berhak memperoleh fasilitas Preferensi Tarif dalam rangka Asean-China Free Trade Agreement (AC-FTA);
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Majelis berkesimpulan mengabulkan banding Pemohon Banding, sehingga tarif pos dan pembebanan atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 024720 tanggal 22 Januari 2010 berupa Cell 8 OPZV 800 FAC 3110571114, Connector Flex, End Connector, dll (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, nilai pabean CIF USD 103,516.60 diklasifikasikan pada tarif pos 8507.20.9000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA);
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2009 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-4625/KPU-01/2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor SPTNP-005427/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Februari 2010 dan menetapkan tarif pos dan pembebanan atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 024720 tanggal 22 Januari 2010 berupa Cell 8 OPZV 800 FAC 3110571114, Connector Flex, End Connector, dll (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, nilai pabean CIF USD 103,516.60 diklasifikasikan pada tarif pos 8507.20.9000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA).
