Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33566/PP/M.XVI/19/2011
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33566/PP/M.XVI/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penolakan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding terhadap pembebanan pos tarif untuk importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 040097 tanggal 5 Februari 2010 berupa:
Jenis Barang: Power Com Sb 100-12V,
TerminalScrew, dan Connector Flex (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)
Negara Asal:China
Nilai pabean: CIF USD 11,495.75
Pos Tarif:pos tarif 8507.20.9000 dengan pembebanan BM 0% untuk pos 1
pos tarif 7415.33.1000 dengan pembebanan BM 0% untuk pos 2
pos tarif 7407.21.0000 dengan pembebanan BM 0% untuk pos 3;(AC-FTA)
ditetapkan kembali menjadi pos tarif 8507.20.9000 dengan pembebanan BM 15% untuk pos 1, pos tarif 7415.33.1000 dengan pembebanan BM 10% untuk pos 2, dan pos tarif 7407.21.0000 dengan pembebanan BM 5% untuk pos 3 (MFN) dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan surat keputusan nomor KEP-4620/KPU.01/2010 tanggal 14 Juni 2010 juncto Surat nomor SR-158/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 2 Maret 2011 hal Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Uraian Banding pada pokoknya Terbanding menyatakan bahwa alasan penolakan keberatan adalah:
bahwa Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan pos tarif dan pembebanannya atas PIB nomor 040097 tanggal 5 Februari 2010 dengan pos tarif 8507.20.9000 dengan pembebanan BM 0% untuk pos 1, pos tarif 7415.33.1000 dengan pembebanan BM 0% untuk pos 2, dan pos tarif 7407.21.0000 dengan pembebanan BM 0% untuk pos 3 (AC FTA), Negara Asal CHINA, Supplier Hoppecke Asia Pasific Pte., Ltd, 3 International Business Park #03-10 Nordic European Centre #03-10 Singapore;
bahwa berdasarkan SPTNP nomor SPTNP-006116/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 25 Februari 2010 barang tersebut pada ditetapkan menjadi pos tarif 8507.20.9000 dengan pembebanan BM 15% untuk pos 1, pos tarif 7415.33.1000 dengan pembebanan BM 10% untuk pos 2, dan pos tarif 7407.21.0000 dengan pembebanan BM 5% untuk pos 3 (MFN);
Berdasarkan data-data yang dilampirkan, maka dilakukan identifikasi dan klasifikasi barang dan pemenuhan peraturan yang terkait sebagai berikut:
Penelitian dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan:
|
Dokumen
|
Nomor
|
Tanggal
|
Keterangan
|
|
PIB
|
040097
|
5 Februari 2010
|
Pemasok: Hoppecke Asia Pasific Pte., Ltd, 3 International Business Park #03-10 Nordic European Centre #03-10 Singapore
|
|
Invoice
|
91269
|
15 Januari 2010
|
Supplier Hoppecke Asia Pasific Pte., Ltd, 3 International Business Park #03-10 Nordic European Centre #03-10 Singapore
|
|
Form E
|
E104200F 00220002
|
19 Jan 2010
|
Eksporter Hoppecke Battery -1 Systems (Wuhan) Co., Ltd No. 9 Tianyuan Rd., Dongxihu District, Wuhan, China
|
|
B/L (PIB)
|
EXPS1001-02002
|
20 Jan 2010
|
Supplier Hoppecke Asia Pasific Pte., Ltd, 3 International Business Park #03-10 Nordic European Centre #03-10 Singapore
|
-
berdasarkan penelitian terhadap masing-masing Operational Certification Procedures for the rules of origin (yang berlaku di Indonesia saat ini) yang telah disepakati, diketahui bahwa perjanjian Free Trade Area (FTA) yang telah mengatur tentang diperbolehkannya system Third Country Invoicing adalah ASEAN FTA (yang berpedoman pada PMK No. 125/PMK.010/2006 tanggal 15 Desember 2006 yang terakhir diubah dengan PMK No. 247/PMK.011/2009 tanggal 31 Desember 2009), ASEAN-Korea FTA (yang berpedoman pada PMK 236/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang terakhir diubah dengan PMK 200/PMK.011/2009 tanggal 4 Desember 2009) dan IJ-EPA (yang berpedoman pada PMK 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008);
-
bahwa hal tersebut di atas dipertegas dengan:
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement yang menyatakan (pada angka 1 huruf j) bahwa Third Country Invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau Negara bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di Negara anggota FTA. Saat ini hanya berlaku untuk skema AFTA, AKFTA, dan IJ-EPA;
-
bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan No.235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009;
-
bahwa sesuai butir (3) dan (4) Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor S-165/MK.04/2010 tanggal 21 April 2010 hal Tangggapan Terhadap Permohonan Pemberian Kemudahan Bagi Importir Produsen yang menggunakan Form E dengan Mekanisme Third Party/Contry Invoicing disebutkan:
-
Berdasarkan uraian di atas, dikarenakan adanya penggunaan Third Country Invoicing (mengingat invoice barang bukan berasal dari negara China), serta penerbitan Form E sebelum tanggal B/L, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB nomor 040097 tanggal 5 Februari 2010 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana diatur dalam PMK nomor 235/PMK.011/2008, sehingga atas importasinya dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum untuk pos tarif 8507.20.9000 yaitu sebesar 15%;
:
berdasarkan Surat Banding nomor HIN/GE/1008.042 tanggal 9 Agustus 2010 jo. Surat Bantahan tanpa nomor tanggal 30 Maret 2011 hal Tanggapan atas Surat nomor SR-158/KPU.01/BD.02/2011 pada pokoknya Pemohon Banding mengemukakan alasan mengajukan banding atas keputusan Terbanding nomor KEP-4620/KPU-01/2010 tanggal 14 Juni 2010 adalah:
bahwa perbedaan perhitungan pajak terutang tersebut karena adanya perbedaan tarif bea masuk menurut perhitungan Pemohon Banding dengan pihak Terbanding sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, atas impor yang Pemohon Banding lakukan dari Wuhan-China mendapat preferensi tarif dalam rangka ACFTA sesuai dengan PMK nomor 235/PMK.011/2008 (BM dengan tarif 5%, PPN 10% dan PPh 2,5%);
bahwa sedangkan menurut Terbanding atas impor yang Pemohon Banding lakukan dikenakan tarif sesuai dengan pemberitahuan (BM dengan tarif 15, PPN 10% dan PPh 2,5%);
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tarif bea masuk tersebut dengan alasan sebagai berikut:
bahwa barang yang Pemohon Banding impor tersebut berasal dari Wuhan-China. Hal ini juga telah dibuktikan dengan adanya surat keterangan asal barang (Form E) sehingga tarif BM yang berlaku adalah sesuai dengan tarif AC-FTA yang berlaku sejak 1 Januari 2010, yaitu 0%;
bahwa salah satu alasan penolakan permohonan keberatan Pemohon Banding karena adanya perbedaan antara pihak penerbit Invoice (yaitu: Hoppecke Asia Pacific Pte Ltd – Singapore) dengan Surat Keterangan Asal Barang Form E (yaitu: Hoppecke Battery Systems (Wuhan) Co. Ltd – Wuhan – China);
bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa sesuai kebijakan internal Hoppecke Group, Hoppecke Asia Pacific Pte Ltd – Singapore (HAP), ditunjuk sebagai Logistic Centre untuk pengiriman barang dari dan ke Hoppecke Group di seluruh dunia termasuk kantor pusat di Jerman, termasuk pengiriman barang dari Hoppecke Battery Systems Wuhan (Hoppecke Wuhan) ke Pemohon Banding (HIN). Hoppecke Asia Pacific Pte Ltd bukan merupakan pihak ketiga, oleh karena itu penerbitan Invoice yang dilakukan oleh Hoppecke Asia Pacific bukan merupakan ”Third Party Invoicing”;
bahwa Pemohon Banding memahami bahwa dengan mekanisme third party invoicing dikhawatirkan berpotensi disalahgunakan oleh importir sebagai legitimasi untuk mendapatkan pembebasan keringanan Bea Masuk yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan negara. Dalam kasus Pemohon Banding, perbedaan pihak penerbit Invoice dengan surat keterangan asal barang bukanlah third party invoicing dan tidak ada sedikitpun upaya untuk menyalahgunakan fasilitas pembebasan keringanan bea masuk;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding dan bukti-bukti dipersidangan, diperoleh petunjuk sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang diberitahukan dalam PIB nomor 040097 tanggal 5 Februari 2010 berupa Power Com Sb 100-12V, TerminalScrew, dan Connector Flex (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China, untuk seri barang 1 yang diberitahukan pada pos tarif 8507.20.9000 dengan pembebanan BM 0% untuk pos 1, pos tarif 7415.33.1000 dengan pembebanan BM 0% untuk pos 2, dan pos tarif 7407.21.0000 dengan pembebanan BM 0% untuk pos 3;
bahwa atas pemberitahuan pos tarif tersebut, Terbanding menetapkan kembali pos tarif 8507.20.9000 dengan pembebanan BM 15% untuk pos 1, pos tarif 7415.33.1000 dengan pembebanan BM 10% untuk pos 2, dan pos tarif 7407.21.0000 dengan pembebanan BM 5% untuk pos 3 (MFN) dengan menerbitkan SPTNP nomor SPTNP-006116/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 25 Februari 2010 sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan BM dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 11.577.000,00;
bahwa terhadap SPTNP nomor SPTNP-006116/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 25 Februari 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor HIN/GE/1008.042 tanggal 9 Agustus 2010 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan nomor 003081/CB/KBR/2010 tanggal 19 April 2010, diterima dengan lengkap dan benar pada tanggal 19 April 2010;
bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan menerbitkan Keputusan Terbanding nomor Kep-4620/KPU-01/2010 tanggal 14 Juni 2010, dan terhadap penolakan keberatan tersebut Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat nomor HIN/GE/1008.042 tanggal 9 Agustus 2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa dasar hukum penetapan kembali pos tarif dan pembebanannya atas PIB nomor 040097 tanggal 5 Februari 2010 yang dilakukan oleh Terbanding adalah:
Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: (a) barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2009: “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tariff terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA).
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui alasan penolakan Terbanding terhadap keberatan Pemohon Banding karena:
berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang dilampirkan, dapat diketahui bahwa dokumen berupa invoice dan bill of lading diterbitkan (exporter) oleh Hoppecke Asia Pacific Pte., Ltd., 3 International Business Park Nordic European Centre # 03-10, Singapore 609927 (Singapore), namun pada Form E disebutkan eksportir dari Hoppecke Battery Systems (Wuhan) Co., Ltd., No. 9 Tianyuan Rd., Dongxihu District, Wuhan, China;
berdasarkan penelitian terhadap masing-masing Operational Certification Procedures for the rules of origin (yang berlaku di Indonesia saat ini) yang telah disepakati, diketahui bahwa perjanjian Free Trade Area (FTA) yang telah mengatur tentang diperbolehkannya system Third Country Invoicing adalah ASEAN FTA (yang berpedoman pada PMK No. 125/PMK.010/2006 tanggal 15 Desember 2006 yang terakhir diubah dengan PMK No. 247/PMK.011/2009 tanggal 31 Desember 2009), ASEAN-Korea FTA (yang berpedoman pada PMK 236/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang terakhir diubah dengan PMK 200/PMK.011/2009 tanggal 4 Desember 2009) dan IJ-EPA (yang berpedoman pada PMK 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008);
berdasarkan uraian di atas, dikarenakan adanya penggunaan Third Country Invoicing (mengingat invoice barang bukan berasal dari negara China), serta penerbitan Form E sebelum tanggal B/L, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB nomor 040097 tanggal 5 Februari 2010 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana diatur dalam PMK nomor 235/PMK.011/2008, sehingga atas importasinya dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum untuk pos tarif 8507.20.9000 yaitu sebesar 15%;
bahwa tanggapan Pemohon Banding terhadap alasan penolakan Terbanding adalah sebagai berikut:
bahwa barang yang Pemohon Banding impor tersebut berasal dari Wuhan-China. Hal ini juga telah dibuktikan dengan adanya surat keterangan asal barang (Form E);
bahwa perbedaan antara pihak penerbit Invoice (yaitu: Hoppecke Asia Pacific Pte Ltd-Singapore) dengan Surat Keterangan Asal Barang Form E (yaitu: Hoppecke Battery Systems (Wuhan) Co. Ltd – Wuhan – China) karena sesuai kebijakan internal Hoppecke Group, Hoppecke Asia Pacific Pte Ltd – Singapore (HAP), ditunjuk sebagai Logistic Centre untuk pengiriman barang dari dan ke Hoppecke Group di seluruh dunia termasuk kantor pusat di Jerman, termasuk pengiriman barang dari Hoppecke Battery Systems Wuhan (Hoppecke Wuhan) ke Pemohon Banding (HIN).
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti dipersidangan dan keterangan Terbanding maupun Pemohon Banding, Majelis berpendapat:
a) Bahwa importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 040097 tanggal 5 Februari 2010 berupa Power Com Sb 100-12V, TerminalScrew, dan Connector Flex (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, nilai pabean CIF USD 11,495.75 merupakan importasi barang yang DAPAT memperoleh fasilitas Preferensi Tarif dalam rangka Asean-China Free Trade Agreement (AC-FTA) sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku;
b) bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terbukti bahwa barang impor berasal dari negara China sebagaimana tercantum dalam dokumen pendukung sebagai berikut:- berdasarkan Surat Keterangan Asal (Form E) nomor E104200F00220002 tanggal 19 Januari 2010 diketahui bahwa eksportir name adalah Hoppecke Battery Systems (Wuhan) Co., Ltd, no.9 Tianyuan Rd, Dongxihu District, Wuhan, China;
berdasarkan Bill of Lading nomor EXPS1001-02002 tanggal 20 Januari 2010, port of loading: Shanghai China, Vessel TS Singapore V.0025, port of discharge Jakarta Indonesia;
berdasarkan Certificate of Marine Cargo Risk No 0001 tanggal 20 Januari 2010 diketahui bahwa nilai pertanggungan sebesar USD 12,645.34 atas barang impor yang dimuat sesuai B/L nomor EXPS1001-02002 tanggal 20 Januari 2010 yang dikirim dari Shanghai, China tujuan Jakarta;
c) Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Hoppecke Battery -1 Systems (Wuhan) Co., Ltd No. 9 Tianyuan Rd, Dongxihu District, Wuhan, China dan Hoppecke Asia Pasific Pte., Ltd, 3 International Business Park #03-10 Nordic European Centre #03-10 merupakan satu grup bisnis sehingga penerbitan invoice oleh Hoppecke Asia Pasific Pte., Ltd, Singapore merupakan suatu praktek yang lazim dalam dunia bisnis/perdagangan dan merupakan kebijakan grup bisnis dimana Hoppecke Asia Pasific Pte., Ltd sebagai logistic center dari Hoppecke Gruppe yang berpusat di Jerman;
d) bahwa dalam surat pernyataan di atas materai yang ditandatangani Wolfgang Erbe, Managing Director Hoppecke Asia Pacific Pte., Ltd, Pemohon Banding menyatakan bahwa ”Hoppecke Asia Pacific Pte., Ltd, Singapore is in charge as a logistics center for finished products from China for the entire Hoppecke Organizatiuon. All finished products made in China with their final destination to Europe or Asia are sold through Hoppecke Asia Pacific – Logistics Center”. The task of logistics center includes:coordination of supply chain, central purchase of logistic services (sea/air freight), reduction of stock by supply chain optimization, and to issue invoices on internal sales involving Hoppecke Asia Pacific (HAP)”;
e) bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) sama sekali belum/tidak mengatur tentang Third Country Invoicing sebagaimana pendapat Terbanding;
f) bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut terbukti bahwa barang yang diimpor berasal dari negara China, telah didukung oleh dokumen yang dipersyaratkan berupa Surat Keterangan Asal (Form E) nomor E104200F00220002 tanggal 19 Januari 2010 sehingga atas importasi tersebut berhak memperoleh fasilitas Preferensi Tarif dalam rangka Asean-China Free Trade Agreement (AC-FTA);
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Majelis berkesimpulan mengabulkan banding Pemohon Banding, sehingga tarif pos dan pembebanan atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 040097 tanggal 5 Februari 2010 berupa Power Com Sb 100-12V, TerminalScrew, dan Connector Flex (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, nilai pabean CIF USD 11,495.75 diklasifikasikan pada pos tarif 8507.20.9000 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA) untuk pos 1, pos tarif 7415.33.1000 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA) untuk pos 2, dan pos tarif 7407.21.0000 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA) untuk pos 3;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2009 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-4620/KPU-01/2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor SPTNP-006116/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 25 Februari 2010 dan menetapkan tarif pos dan pembebanan atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 040097 tanggal 5 Februari 2010 berupa Power Com Sb 100-12V, TerminalScrew, dan Connector Flex (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, nilai pabean CIF USD 11,495.75 diklasifikasikan pada pos tarif 8507.20.9000 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA) untuk pos 1, pos tarif 7415.33.1000 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA) untuk pos 2, dan pos tarif 7407.21.0000 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA) untuk pos 3.
