Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33506/PP/M.VII/19/2011
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33506/PP/M.VII/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 00027/HSC/II/2010 tanggal 23 Februari 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1162/BC.8/2010 tanggal 29 April 2010, permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 00080/HSC/06/2010 tanggal 18 Juni 2010 Pemohon Banding mengajukan banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa bahwa penjelasan Terbanding sesuai dengan yang tertulis di halaman 2 sampai dengan 3 pada putusan ini;
Menurut Pemohon
:
bahwa penjelasan Pemohon Banding sesuai dengan yang tertulis di halaman 2 sampai dengan 3 pada putusan ini;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut:
I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor : 00080/HSC/06/2010 tanggal 18 Juni 2010, ditandatangani oleh Sdr. James Mondong, jabatan : Direktur;
1. Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor : 00080/HSC/06/2010 tanggal 18 Juni 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
bahwa Surat Banding Nomor : 00080/HSC/06/2010 tanggal 18 Juni 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 21 Juni 2010 (Cap Harian Pos tanggal 18 Juni 2010), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 29 April 2010, diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 27 Juni 2010 dan diketahui surat banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 51 hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
3. Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor : 00080/HSC/06/2010 tanggal 18 Juni 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1162/BC.8/2010 tanggal 29 April 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-000204/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal 04 Februari 2010;
bahwa Surat Banding Nomor : 00080/HSC/06/2010 tanggal 18 Juni 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
4.Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor : 00080/HSC/06/2010 tanggal 18 Juni 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
5. Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor : 00080/HSC/06/2010 tanggal 18 Juni 2010, dilampiri dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1162/BC.8/2010 tanggal 29 April 2010;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding Pemohon Banding dapat diketahui didalam surat banding telah dilampirkan fotokopi keputusan yang dibanding, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
6.Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 11.520.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp 5.760.000,00;
bahwa Pemohon Banding di dalam berkasnya melampirkan fotokopi bukti atas pembayaran berupa SSPCP tanggal 19 Mei 2010 yang diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran Bank BCA KCP Tanjung Mas, sebesar Rp 5.760.000,00 yang ditujukan untuk pembayaran Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-000204/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal 04 Februari 2010;bahwa dengan tidak hadirnya Pemohon Banding dalam persidangan, sehingga tidak ditunjukkan asli Surat Setoran Pabean, Cukai Dan Pajak Dalam Rangka Impor yang ditujukan untuk pembayaran Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-000204/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal 04 Februari 2010, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
7. Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa berdasarkan Surat Banding Pemohon Banding Nomor : 00080/HSC/06/2010 tanggal 18 Juni 2010, diketahui bahwa penandatangan Surat Banding adalah Sdr. James Mondong, jabatan : Direktur;bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;
bahwa dengan tidak hadirnya Pemohon Banding dalam persidangan, sehingga Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli Akta Perusahaan PT Harapan Sumber Cahaya yang menyatakan
bahwa Sdr. James Mondong, menjabat sebagai Direktur PT Harapan Sumber Cahaya;
bahwa karenanya Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 00080/HSC/06/2010 tanggal 18 Juni 2011, tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding;
II.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan
bahwa penetapan Terbanding dengan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-000204/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal 04 Februari 2010 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor : 001299 tanggal 19 Januari 2010;
bahwa Surat Keberatan Nomor : 00027/HSC/II/2010 tanggal 23 Februari 2010 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-000204/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal 04 Februari 2010 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Keberatan Nomor : 00027/HSC/II/2010 tanggal 23 Februari 2010 diajukan kepada Terbanding dan jaminan diserahkan dengan Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 000103/KPP.MP.02/2010 tanggal 01 Maret 2010, sehingga sejak penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-000204/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal 04 Februari 2010 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan secara lengkap dan benar tanggal 01 Maret 2010 adalah 26 hari, dengan demikian pengajuan keberatan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Keberatan Nomor : 00027/HSC/II/2010 tanggal 23 Februari 2010 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Keberatan
III.Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding
bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1162/BC.8/2010 tanggal 29 April 2010 merupakan keputusan terhadap permohonan keberatan Pemohon Banding Nomor : 00027/HSC/II/2010 tanggal 23 Februari 2010 atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-000204/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal 04 Februari 2010;
bahwa Surat Keberatan Nomor : 00027/HSC/II/2010 tanggal 23 Februari 2010 diajukan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-000204/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal 04 Februari 2010 tanggal yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas;
bahwa tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut adalah tanggal 29 April 2010 sedang tanggal Surat Keberatan Pemohon Banding adalah tanggal 23 Februari 2010 dan tanggal diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding adalah tanggal 01 Maret 2010, diketahui Terbanding menerbitkan Surat Keputusan tersebut dalam jangka waktu 60 hari, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 60 hari (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tidak mengandung kesalahan tulis pada subyek, jenis dan tahun pajak yang dituju oleh keputusan, sedemikian rupa sehingga dapat mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kewajiban dan/atau hak perpajakannya secara baik dan benar;
bahwa keputusan Terbanding Nomor : KEP-1162/BC.8/2010 tanggal 29 April 2010 memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan;
IV.Pemenuhan Ketentuan Formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak
bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-000204/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal 04 Februari 2010 merupakan koreksi Terbanding atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor : 001299 tanggal 19 Januari 2010 sehingga mengakibatkan Pemohon Banding harus membayar kekurangan pajak terutang sebesar Rp 11.520.000,00;
bahwa diketahui Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-000204/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal 04 Februari 2010 diterbitkan dalam waktu 17 hari, sehingga Terbanding memenuhi jangka waktu tiga puluh hari sejak tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-000204/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal 04 Februari 2010 memenuhi ketentuan formal penerbitan penetapan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya dinyatakan tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1162/BC.8/2010 tanggal 29 April 2010 mengenai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-000204/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal 04 Februari 2010 yang diterbitkan oleh diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas tidak dapat diterima.
