Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33501/PP/M.VII/19/2011

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33501/PP/M.VII/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 341787, tanggal 08 Desember 2009 berupa importasi 3000 Kgs Nickel Square 1×1, negara asal Philippines, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 55,440.0 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 61,462.80, dan berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2313/KPU.01/2010, tanggal 30 Maret 2010 ditetapkan kembali menjadi sebesar CIF USD 57,000.00, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang sebesar Rp.3.408.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II s.d. metode VI sesuai hierarki penggunaan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menyatakan, nilai transaksi impor barang yang Pemohon Banding lakukan sudah sesuai dengan nilai yang tertera pada invoice. Untuk mendukung hal tersebut Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti baik yang bersumber dari internal Pemohon Banding maupun bukti-bukti yang bersumber dari pihak lain yang bersifat netral dalam hal ini adalah lembaga perbankan yang merupakan lembaga independen dimana tugas dan tanggung jawabnya telah diatur oleh Undang-Undang Perbankan serta disebutkan pula mengenai konsekuensi-konsekuensi hukum bagi pihak perbankan apabila mereka memberikan ataupun melakukan tindakan melanggar hukum seperti menerbitkan maupun memberikan dokumen palsu;
Menurut Majelis
:
bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding yakni Sdr. Hilda Eka Avanti/NIP; 197502241995032001, dan Zulfera Fourina/NIP: 197307031993012002, hadir beberapa kali dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, terakhir pada sidang tanggal 26 April 2011 memenuhi Panggilan Panitera Pengganti atas nama Majelis Hakim Nomor : Pang-058/SP/Pg.11/2011, tanggal 06 April 2011 untuk menghadiri persidangan dalam rangka Permohonan Banding Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 53 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa wakil Pemohon Banding hadir beberapa kali dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, terakhir pada sidang tanggal 26 April 2011 memenuhi Undangan Sidang Panitera Pengganti Pengadilan Pajak atas nama Majelis VI Nomor : Und-089/SP/Pg.11/2011, tanggal 06 April 2011 untuk menghadiri persidangan dalam rangka Permohonan Banding Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 53 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding melakukan importasi sesuai dengan PIB Nomor: 341787, tanggal 08 Desember 2009 berupa importasi 3000 Kgs Nickel Square 1×1, negara asal Philippines, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 55,440.0 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2313/KPU.01/2010 tanggal 30 Maret 2010 menjadi sebesar CIF USD 57,000.00,bahwa dalam menimbang huruf e, f, dan g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2313/KPU.01/2010, tanggal 30 Maret 2010, menyatakan:
“e.bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan dasar penetapan SPTNP dan data lainnya;f.bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;g.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II s.d. metode VI sesuai hierarki penggunaan”;

bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Surat Uraian Banding, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), dan Print Out Data Base Harga (DBH) I;bahwa pada sidang tanggal 26 April 2011, Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor: SR- /KPU.01/BD.02/2011 tanpa tanggal tanpa bulan tahun 2011, Risalah Penetapan Nilai Pabean, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) dan Print Out Data Base Harga (DBH) I sebagaimana yang diminta Majelis;

bahwa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis fotokopi dokumen sebagai berikut :P-1SK Keberatan No. KEP-2313/KPU.01/2010 tanggal 30 Maret 2010P-2SSPCP;P-3SPTNP No. SPTNP-000261/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 05 Januari 2010;
P-4Telegraphic Transfer;
P-5Surat Keberatan Nomor: 03/KN-I-Ni.Square/000261 tanggal 03 Februari 2010;
P-6Salinan Bank Garansi (Senilai setengah dari jumlah nilai NOTUL);
P-7Rekening Koran;
P-8Pemberitahuan Import Barang;
P-9Purchase Order;
P-10Commercial Invoice;
P-11Packing List;
P-12Certificate of Analysis;
P-13Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;
P-14Shipping Insurance;
P-15Bank Payment Voucher;
P-16Bill of Lading;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 341787 tanggal 08 Desember 2009 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000261/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 05 Januari 2010 sebesar Rp 13.155.000,00;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2313/KPU.01/2010 tanggal 30 Maret 2010, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 03/KN-I-Ni.Square/000261 tanggal 03 Februari 2010;

bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean “;

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 341787, tanggal 08 Desember 2009 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Nopember 1996 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan petunjuk pelaksanaan diatur dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya”;

bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Terbanding ini menyatakan:“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :a. Penelitian Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB”;

bahwa selanjutnya Pasal 21 ayat (1) Keputusan Terbanding ini menyatakan :“Penelitian kewajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara membandingkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dengan harga barang identik yang terdapat pada Data Base Harga I”;

bahwa Terbanding di dalam persidangan tanggal 26 April 2011 hadir menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor: SR-/KPU.01/BD.02/2011 tanpa tanggal tanpa bulan tahun 2011, Risalah Penetapan Nilai Pabean, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) dan Print Out Data Base Harga (DBH) I sebagaimana yang diminta Majelis;

bahwa BCF 2.7 adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan:“Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini“ ;

bahwa BCF 2.7 merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dengan diserahkannya kepada Majelis BCF 2.7 dan Print Out Data Base Harga (DBH) I tersebut maka dapat dibuktikan adanya penggunaan Metode II s.d. VI dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa Majelis memeriksa Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) atas PIB Nomor: 341787, tanggal 08 Desember 2009 atas nama Pemohon Banding, yang pada butir 10 menyatakan,”Penetapan Nilai Pabean :
Nilai Pabean ditetapkan:20.49/ KGM
Metode yang digunakan:Metode II;
Sumber data:PIB No 330808, tanggal 26-11-2009;
Keterangan:- “
bahwa Majelis berpendapat penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-2313/KPU.01/2010, tanggal 30 Maret 2010;

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti dokumen importasi asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : PO-0303-09, tanggal 11 September 2009, dari Pemohon Banding, alamat: Plaza DM, Lt.8, Suite 805, Jl.Jend. Sudirman Kav.25, Karet, Setiabudi, Jakarta 12920, kepada CCMS Trade Payable, alamat: 25 International Bussiness Park, #02-60 German Centre, Singapore 609916, diketahui Pemohon Banding memesan kepada CCMS Trade Payable, berupa 3,000.00 Kg Nickel Square 1” x 1” : OMG, dengan harga CIF USD 18,480.00/MT, total harga transaksi sebesar USD 55,440.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor: 26500, tanggal 06 Nopember 2009, yang diterbitkan oleh Agility Solutions Inc., alamat : People’s Technology Complex, Carmona, Cavite, Philippines, diperoleh petunjuk bahwa Agility Solutions Inc., membebankan kepada Pemohon Banding untuk 3,000 Kg Nickel Square 1” x 1”, dengan harga USD 18.48/KGS, total harga transaksi sebesar USD 55,440.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice No: 26500, tanggal 06 Nopember 2009, yang diterbitkan oleh Agility Solutions Inc., diperoleh petunjuk bahwa Agility Solutions Inc., mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi 3,000 Kg Nickel Square 1” x 1”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading B/L: No: MNL0445082/001, tanggal: 14 Nopember 2009, yang diterbitkan oleh Seaquest Line, diketahui pengirim barang yaitu Agility Solutions Inc., alamat : People’s Technology Complex, Carmona, Cavite, Philippines, kepada Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 3,000 Kg Nickel Square 1” x 1”, negara asal Philippines, melalui pelabuhan Manila, dengan tujuan pelabuhan Jakarta, Indonesia dengan kapal Warnow Dolphin (Freight Prepaid);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy Nomor: 1.305.09.300.000134, tanggal 04 Desember 2009, yang diterbitkan oleh PT.Asuransi Takaful Indonesia, (perusahaan asuransi dalam negeri), diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding mengasuransikan pengiriman importasi 3,000 Kg Nickel Square 1” x 1”, Amount Takaful USD 55,440.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen yang terdapat dalam berkas banding Pemohon Banding berupa : Rekening Koran, Buku Besar Bank, Bank Payment Voucher No: 4088, tanggal 26 Nopember 2009, diketahui tidak terdapat pembayaran kepada Agility Solutions Inc., Philippines, untuk Invoice Nomor: 26500, tanggal 06 Nopember 2009;

bahwa Majelis memeriksa Formulir Pengiriman Uang pada Bank HSBC, tanggal 02 Desember 2009; Norek Penerima: 252-038930-178, (HSBC Singapore) Nama Penerima: CCM Singapore Pte Ltd., Nama Pengirim: Pemohon Banding, alamat: Plaza DM, Lt.8, Suite 805, Jl.Jend. Sudirman Kav.25, Karet, Setiabudi, Jakarta 12920, jumlah transfer sebesar USD 60,710.29;

bahwa jumlah transfer sebesar USD 60,710.29 dimaksud adalah untuk pembayaran : IN026100, DN1214, DN1215, DN1193, DN1199, dan IN025736, dan tidak terdapat pembayaran untuk Invoice Nomor: 26500;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 341787 tanggal 08 Desember 2009, Pemohon Banding telah melakukan importasi 3000 Kgs Nickel Square 1×1, negara asal Philippines, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 55,440.00, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi atas 3000 Kgs Nickel Square 1×1, negara asal Philippines, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 55,440.00, tidak sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 341787 tanggal 08 Desember 2009 atas importasi 3000 Kgs Nickel Square 1×1, negara asal Philippines, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 55,440.00 adalah tidak benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2313/KPU.01/2010 tanggal 30 Maret 2010 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 57,000.00 sudah benar dan tetap dipertahankan;

MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait.

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2313/KPU.01/2010 tanggal 30 Maret 2010, mengenai Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000261/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 05 Januari 2010, sehingga Nilai Pabean atas importasi 3000 Kgs Nickel Square 1×1, negara asal Philippines, ditetapkan sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2313/KPU.01/2010, tanggal 30 Maret 2010, yaitu sebesar CIF USD 57,000.00.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200