Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33499/PP/M.VII/19/2011

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh moopiholic

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33499/PP/M.VII/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 061527, tanggal 24 Februari 2010 berupa importasi 1 NIU Brand New Honda Motorcycle in CBU: Form of Honda MDL: Scoopy 1 C/N: KT110D-0032015, E/N: KT110DE-0032015; Tahun 2010; Kondisi: baik dan baru dll. (31 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Thailand, dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 40,545.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 41,345.00, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.4.895.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 061527 tanggal 24 Februari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II sampai dengan metode VI sesuai hierarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa perlu diketahui Nilai Pabean yang tercantum dalam PIB Nomor: 061527 tanggal 24 Februari 2010 adalah nilai transaksi yang sebenarnya terjadi, berdasarkan nilai transaksi pembelian Pemohon Banding dari pihak supplier;
Menurut Majelis
:

bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding yakni Sdr. Hilda Eka Avanti/NIP; 197502241995032001, dan Zulfera Fourina/NIP: 197307031993012002, hadir beberapa kali dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, terakhir pada sidang tanggal 19 April 2011 memenuhi Panggilan Panitera Pengganti atas nama Majelis Hakim Nomor : Pang-055/SP/Pg.11/2011, tanggal 30 Maret 2011 untuk menghadiri persidangan dalam rangka Permohonan Banding Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 53 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor: 061527, tanggal 24 Februari 2010 berupa importasi 1 NIU Brand New Honda Motorcycle in CBU: Form of Honda MDL: Scoopy 1 C/N: KT110D-0032015, E/N: KT110DE-0032015; Tahun 2010; Kondisi: baik dan baru dll. (31 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Thailand, dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 40,545.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2962/KPU.01/2010 tanggal 20 April 2010 menjadi sebesar CIF USD 41,345.00;

bahwa dalam menimbang huruf e, f, dan g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2962/KPU.01/2010, tanggal 20 April 2010, menyatakan:
“e.bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
f.bahwa dari hasil penelitian pada huruf e di atas, dokumen pendukung nilai transaksi tidak memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
g.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 061527 tanggal 24 Februari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II sampai dengan metode VI sesuai hierarki penggunaannya”;

bahwa Terbanding tidak menyebutkan alasan Terbanding tidak dapat meyakini pemberitahuan Pemohon Banding sebagai nilai transaksi (metode I gugur);

bahwa di dalam persidangan tanggal 19 April 2010 Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor: SR-331/KPU.01/BD.02/2011, tanggal 18 April 2011, Risalah Penetapan Nilai Pabean, dan Print Out Data Base Harga (DBH) I;

bahwa Pemohon Banding yang hadir di dalam persidangan menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa selanjutnya, di dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa :
Pemberitahuan Import Barang ( PIB );
Invoice;
Packing List;
Bill of Lading;
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
TT/Nota Debet Bank;
Rekening Koran Bank;
Buku Besar Kas/Bank;
Faktur Pajak PPN;
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.4126/AJ.402/DRJD/2009, tanggal 17 Desember 2009;
Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Nomor : SK.4126/AJ.402/DRJD/2009, tanggal 17 Desember 2009;
Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor Untuk Keperluan Impor, Nomor : 107/IATT/TPT/1/2010, tanggal 29 Januari 2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 061527, tanggal 24 Februari 2010 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006301/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 Maret 2010 sebesar Rp 4.895.000,00;

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-2962/KPU.01/2010 tanggal 20 April 2010, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 002/PAI/II/2010 tanggal 02 Maret 2010;

bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean “;

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 061527, tanggal 24 Februari 2010 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Nopember 1996 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan petunjuk pelaksanaan diatur dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya”;

bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Terbanding ini menyatakan:“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :a. Penelitian Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB”;

bahwa selanjutnya Pasal 21 ayat (1) Keputusan Terbanding ini menyatakan :“Penelitian kewajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara membandingkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dengan harga barang identik yang terdapat pada Data Base Harga I”;

bahwa di dalam persidangan tanggal 19 April 2010 Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor: SR-331/KPU.01/BD.02/2011, tanggal 18 April 2011, Risalah Penetapan Nilai Pabean, dan Print Out Data Base Harga (DBH) I;

bahwa berdasarkan Penjelasan Tertulis Nomor: SR-331/KPU.01/BD.02/2011, tanggal 18 April 2011, dapat diketahui jenis barang yang ditetapkan oleh Terbanding adalah untuk importasi yang diberitahu dalam PIB Nomor : 061527, tanggal 24 Februari 2010 untuk item pos 23, 24, 25, dan 26 berupa Brand New Honda Motorcycle In CBU Form of Honda MDL : Phantom Year 2010, sedangkan untuk item pos lainnya sesuai dengan pemberitahuan;

bahwa berdasarkan Risalah Penetapan Nilai Pabean, dapat diketahui alasan penetapan adalah sebagai berikut :
Pemohon Banding adalah Importir Jalur Merah, dengan profil importir High Risk;
Penelitian Invoice, Packing List dan Bill of Lading disebutkan bahwa Pemohon Banding mengimpor jenis barang berupa Brand New Honda Motorcycle In CBU Form of Honda MDL : Phantom Year 2010 dengan harga CIF USD 1,650.00 / NIU;
Uji kewajaran dengan DBH I kedapatan nilai transaksi tidak wajar serta tidak dilampiri dengan bukti-bukti yang mendukung kebenaran nilai tranksaksi (bukti transfer dan sales contract), sehingga Metode I (Harga Transaksi) gugur maka nilai pabean ditetapkan menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki;
Pada sistem Apexim terdapat data pembanding barang identik yaitu PIB Nomor 035482 tanggal 02 Februari 2010 atas nama PT. Prioritas Autotech International dengan harga CIF USD 1,850.00 /NIU, pemasok Jan Intertrade (Thailand) Co. Ltd., negara asal Thailand serta Bill of Lading tanggal 24 Januari 2010;
bahwa berdasarkan Risalah Penetapan Nilai Pabean, dapat diketahui nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II yaitu sebesar CIF USD 1,850.00 /NIU;

bahwa menurut Terbanding penetapan nilai pabean yang dilakukan PFPD Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok memakai Metode II (harga transaksi barang identik);

bahwa dengan demikian menurut Majelis, Terbanding melakukan penetapan nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik yang dimaksud Pasal 15 ayat (2) Undang-undang tersebut, atau metode II;

bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan “Dua barang dianggap identik apabila keduanya sama dalam segala hal, setidak-tidaknya karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta :a.diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataub.diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama;
“bahwa Pasal 9 Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007, menyatakan:
“(1) Apabila nilai pabean tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik.

(2) Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk dasar penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sepanjang memenuhi persyaratan :
a. berasal dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu tiga puluh hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
c. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang, barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
(3) Apabila terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik, maka untuk menetapkan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah”.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Print Out Data Base Harga (DBH) I yakni PIB pembanding Nomor : 035482 tanggal 02 Februari 2010, dengan uraian barang Brand New Honda Motorcycle In CBU Form of Honda MDL : Phantom Year 2010 dengan harga CIF USD 1,850.00 / NIU, negara asal Japan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 061527, tanggal 24 Februari 2010, diketahui Pemasok : Jan Intertrade (Thailand) Co. Ltd., alamat: 38/18 Rattanatibeth Road, Saima, Nonthaburi 11000, Thailand, , Kepada Pemohon Banding, alamat: Jl. Pramuka Raya 151, Gd. IS Plaza Lt.8, Jakarta Timur 13120, Uraian dan Jenis Barang yang ditetapkan : Brand New Honda Motorcycle In CBU Form of Honda MDL : Phantom Year 2010;

bahwa jenis barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yang dikenakan tambah bayar adalah Brand New Honda Motorcycle In CBU Form of Honda MDL : Phantom Year 2010 sedangkan jenis barang yang tertera pada DBH I yang diserahkan Terbanding sebagai PIB pembanding adalah sama yakni Brand New Honda Motorcycle In CBU Form of Honda MDL : Phantom Year 2010;

bahwa atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 061527, tanggal 24 Februari 2010, untuk 1 NIU Brand New Honda Motorcycle In CBU Form of Honda MDL : Phantom Year 2010, diberitahukan dengan harga sebesar USD 1,650.00 dan ditetapkan oleh Terbanding dengan harga satuan sebesar USD 1,850.00;

bahwa dengan tingkat perdagangan yang sama antara yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan jumlah barang yang tertera pada DBH I dapat diketahui nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah di atas 5% (10,81%) dari harga barang identik yang tertera pada DBH I;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti dokumen importasi asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : 009/2010, tanggal 12 Februari 2010 yang diterbitkan oleh Jan Intertrade (Thailand) Co. Ltd., alamat: 38/18 Rattanatibeth Road, Saima, Nonthaburi 11000, Thailand, diperoleh petunjuk bahwa Jan Intertrade (Thailand) Co. Ltd. membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi 1 NIU Brand New Honda Motorcycle in CBU: Form of Honda MDL: Scoopy 1 C/N: KT110D-0032015, E/N: KT110DE-0032015; Tahun 2010; Kondisi: baik dan baru dll. (31 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan nilai transaksi CNF USD 40,545.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice Nomor : 009/2010, tanggal 12 Februari 2010 yang diterbitkan oleh Jan Intertrade (Thailand) Co. Ltd., diperoleh petunjuk
bahwa Jan Intertrade (Thailand) Co. Ltd., mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi 1 NIU Brand New Honda Motorcycle in CBU: Form of Honda MDL: Scoopy 1 C/N: KT110D-0032015, E/N: KT110DE-0032015; Tahun 2010; Kondisi: baik dan baru dll. (31 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : CW10020201, tanggal 14 Februari 2010 yang diterbitkan oleh CEVA Ocean Line, diketahui pengirim barang yaitu Jan Intertrade (Thailand) Co. Ltd., alamat: 38/18 Rattanatibeth Road, Saima, Nonthaburi 11000, Thailand, kepada Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 1 NIU Brand New Honda Motorcycle in CBU: Form of Honda MDL: Scoopy 1 C/N: KT110D-0032015, E/N: KT110DE-0032015; Tahun 2010; Kondisi: baik dan baru dll. (31 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Thailand, melalui pelabuhan Bangkok, Thailand, dengan tujuan pelabuhan Jakarta, Indonesia dengan kapal YM Port Kelang, Voyage No: 0008S (Freight Prepaid);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas 3 (tiga) lembar Aplikasi Transfer sebagai berikut :
Permohonan Pengiriman Uang pada Bank BCA tanggal 12 Februari 2010. Norek Penerima: 0583008388 (Bangkok Bank Publik Company Limited, Bangkok), Nama Penerima: Jan Intertrade (Thailand) Co. Ltd., alamat: 38/18 Rattanatibeth Road, Saima, Nonthaburi 11000, Thailand,.Nama Pengirim: Pemohon Banding. Jumlah transfer sebesar USD 2,095.00 (USD 2,095.00 x Rp 9.367,00 = Rp 19.623.865,00 + ongkos kirim Rp 80.000,00 = Rp 19.703.865,00);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA Norek: 2883030095, mata uang: IDR, a.n Pemohon Banding, alamat: Gedung Is Plaza Lt.8, Jl.Pramuka Raya 151, Jakarta Timur 13120, periode: 31-01-10 s/d 28-02-10, dapat diketahui pada tanggal 12 Februari 2010 terdapat mutasi debet rekening sebesar Rp 19.703.865,00;
Permohonan Pengiriman Uang pada Bank BCA tanggal 12 Februari 2010. Norek Penerima: 0583008388 (Bangkok Bank Publik Company Limited, Bangkok), Nama Penerima: Jan Intertrade (Thailand) Co. Ltd., alamat: 38/18 Rattanatibeth Road, Saima, Nonthaburi 11000, Thailand,.Nama Pengirim: Pemohon Banding. Jumlah transfer sebesar USD 39,700.00 (USD 39,700.00 x Rp 9.367,00 = Rp 371.869.900,00 + ongkos kirim Rp 80.000,00 = Rp 371.949.900,00);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA Norek: 2883030095, mata uang: IDR, a.n Pemohon Banding, alamat: Gedung Is Plaza Lt.8, Jl.Pramuka Raya 151, Jakarta Timur 13120, periode: 31-01-10 s/d 28-02-10, dapat diketahui pada tanggal 12 Februari 2010 terdapat mutasi debet rekening sebesar Rp 371.949.900,00;
Permohonan Pengiriman Uang pada Bank BCA tanggal 24 Februari 2010. Norek Penerima: 0583008388 (Bangkok Bank Publik Company Limited, Bangkok), Nama Penerima: Jan Intertrade (Thailand) Co. Ltd., alamat: 38/18 Rattanatibeth Road, Saima, Nonthaburi 11000, Thailand,.Nama Pengirim: Pemohon Banding. Jumlah transfer sebesar USD 7,750.00 (USD 7,750.00 x Rp 9.323,00 = Rp 72.253.250,00 + ongkos kirim Rp 80.000,00 = Rp 72.333.250,00)
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA Norek: 2883030095, mata uang: IDR, a.n Pemohon Banding, alamat: Gedung Is Plaza Lt.8, Jl.Pramuka Raya 151, Jakarta Timur 13120, periode: 31-01-10 s/d 28-02-10, dapat diketahui pada tanggal 24 Februari 2010 terdapat mutasi debet rekening sebesar Rp 72.333.250,00;

bahwa berdasarkan bukti aplikasi transfer tersebut di atas, dapat diketahui total pembayaran untuk Invoice Nomor : 009/2010, tanggal 12 Februari 2010, adalah sebesar USD 49,545.00 (USD 2,095.00 + USD 39,700.00 + USD 7,750.00), tidak sama dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 061527, tanggal 24 Februari 2010;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 061527 tanggal 24 Februari 2010, Pemohon Banding telah melakukan importasi 1 NIU Brand New Honda Motorcycle in CBU: Form of Honda MDL: Scoopy 1 C/N: KT110D-0032015, E/N: KT110DE-0032015; Tahun 2010; Kondisi: baik dan baru dll. (31 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Thailand dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 40,545.00, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi atas 1 NIU Brand New Honda Motorcycle in CBU: Form of Honda MDL: Scoopy 1 C/N: KT110D-0032015, E/N: KT110DE-0032015; Tahun 2010; Kondisi: baik dan baru dll. (31 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Thailand dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 40,545.00, tidak sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: : 061527 tanggal 24 Februari 2010 atas importasi 1 NIU Brand New Honda Motorcycle in CBU: Form of Honda MDL: Scoopy 1 C/N: KT110D-0032015, E/N: KT110DE-0032015; Tahun 2010; Kondisi: baik dan baru dll. (31 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Thailand, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 40,545.00 tidak benar;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-2962/KPU.01/2010, tanggal 20 April 2010;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006301/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 Maret 2010, yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2962/KPU.01/2010, tanggal 20 April 2010 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 41,345.00, sudah benar dan dapat dipertahankan;

MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2962/KPU.01/2010 tanggal 20 April 2010, mengenai Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006301/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 Maret 2010, sehingga Nilai Pabean atas importasi 1 NIU Brand New Honda Motorcycle in CBU: Form of Honda MDL: Scoopy 1 C/N: KT110D-0032015, E/N: KT110DE-0032015; Tahun 2010; Kondisi: baik dan baru dll. (31 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Thailand, ditetapkan sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2962/KPU.01/2010, tanggal 20 April 2010, yaitu sebesar CIF USD 41,345.00.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200