Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33448/PP/M.V/19/2011

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33448/PP/M.V/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOKSENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas impor Used Komori L626 + LX Printing Machine, SN: 180 Year: 1991 sebesar USD 48,000.00;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 209606 tanggal 26 juni 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode I gugur) karena bukti yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sebagai harga transaksi dan menetapkan nilai dilakukan dengan metode II sampai VI secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa barang yang Pemohon Banding beli harus Pemohon Banding rekondisi terlebih dahulu dengan penggantian suku cadang yang harus diganti belum lagi biaya-biaya lain sehingga pada saat dijual harga akan berbeda karena kondisi barang sudah direkondisi;
Menurut Majelis
:
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:P.1. EnquiryP.2. QuotationP.3. Purchase OrderP.4. Sales ContractP.5. InvoiceP.6. Packing ListP.7. Bill Of Lading P.8. Telegraphic Transfer Bank/Nota Debet BankP.9. Buku Pengeluaran Kas/Bank/Cek/GiroP.10. Buku Besar P.11. Pemberitahuan Impor BarangP.12. Kartu Persediaan Barang

bahwa Majelis memberikan bukti pendukung nilai transaksi tersebut kepada Terbanding dan diminta kepada Terbanding untuk memberikan tanggapan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan surat dengan Nomor: 1393/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 29 April 2011 perihal: Tanggapan atas Data/Bukti Pendukung Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

No.
Jenis Dokumen
Uraian
Temuan
Keterangan
1
Enquiry
Tgl 25-02-2010
– Payment 30 days after B/L date
Terlampir
2
Quatation
Tgl 03-03-2010
-Harga barang C&F USD 33,000.00
Terlampir
3
Purchase Order
003A/ZK P0/111/10 ; Tgl 12- 03- 2010
-Harga barang C&F USD 33,000.00
Terlampir
4
Sales Contract
101/03/10 Tgl 18- 03-2010
– Beneficiary Bank : JP Morgan Chase Bank Branch No 832 184 0 Hillsid Avenue Jamaica Ne Yor 11432
5
Invoice
162 Tgl 19-04-2010
– C&F 33,000.00
Terlampir
6
Packing List
162 Tgl 19-04-2010
Terlampir
7
Bill of Lading
AOL/NY/JAK/057A Tgl 11-05-2010
– Freight Prepaid
Terlampir
8
Pembukuan terkai Pembelian
Telah dicatat pada Jurnal Pembelian, Buku Besar Pembelian, Kartu Pembelian, dan Buku Hutanq Dagang
Terlampir
9
PIB
209606 Tgl 26-06- 2010
Terlampir
10-
14
Pembukuan terkait Pelunasa BM Pengeluaran
Barang & Rekondisi
– Telah dicatat
Terlampir
15
Form TT
Tgl 11-06-2010
– Beneficiary Bank : JP Morgan Chase Bank Branch No. 832, 184-01 Hillside Avenue, Jamaica, New York 11433
– Terdapat perbedaan dengan yang tersebut pada Sales Contract (SC : New York 11432, TT : New York 11433)
– Tidak ada validasi yang menunjukkan jumlah dana yang ditransfer
16
Pembukuan terkait Penjualan
– Telah dicatat pada Buku Besar Kas, Jurnal Pendapatan, Jurnal Piutang dll
– Pada Surat Jalan yang dilampirkan tidak terdapat nama Pembeli, tetapi hanya tertera alamat penerima;
-Pemohon tidak melampirkan Faktur
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, bukti-bukti pendukung nilai pabean tersebut tidak dapat mendukung pembuktian harga yang seharusnya dibayar dan pembukuan yang diserahkan pada saat persidangan diragukan, karena tidak dilampirkan pada saat pengajuan keberatan;
bahwa harga yang diberitahukan pada PIB Nomor 209606 tanggal 26 Juni 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV (survey harga pasar);
bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut di atas Pemohon Banding menyerahkan surat Nomor: 138/ZK/V/2011 tanggal 03 Mei 2011 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa pembayaran atas invoice nomor 162 tanggal 19 April 2010 sejumlah USD 33,000 yang kami bayar melalui kas pada tanggal 11 Juni 2010 sejumlah Rp 306.290.000,00 (tiga ratus enam juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
bahwa pembayaran dilakukan melalui kas karena biasanya di perusahaan Pemohon Banding mutasi uang keluar masuknya sebagian besar dilakukan melalui kas;
bahwa Pemohon Banding mengumpulkan pembayaran dari para pembeli dengan uang tunai setelah uang terkumpul dari beberapa pembeli kemudian Pemohon Banding membayar pembelian tersebut dengan uang tunai yang disetor melalui BCA;
bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding tidak menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tersebut di atas;
bahwa Terbanding tidak menjelaskan mengenai metode penetapan Nilai Pabean yang digunakan sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan yang berlaku;
bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai pengguguran nilai transaksi dan penetapan Nilai Pabean tidak dapat diperiksa kebenarannya oleh Majelis, sedangkan disisi lain ketentuan perundangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi;
bahwa berdasarkan data tersebut di atas, Majelis melakukan penelitian atas dokumen-dokumen pendukung dengan hasil sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan korespondensi untuk negosiasi dengan mengirimkan Enquiry kepada supplier yaitu Crystal Graphics Equipment Inc. tanggal 25 Februari 2010 untuk menanyakan apakah supplier mempunyai barang yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding dengan rincian sbegai berikut:
No. Quantity Description
Used Printing Machine: 1 (one) unit Komori L626 + LX complete with parts and accessories, SN: 180 Year: 1991
Shipment: May – June 2010Port of Destination: Tg. Priok, JakartaPayment: 30 days of B/L date C&F Jakarta
bahwa atas permintaan barang Pemohon Banding tersebut pihak supplier mengirimkan Quotation tanggal 03 Maret 2010 dengan rincian sebagai berikut:
No. Quantity Description
Unit Price (USD)
Used Printing Machine: 1 (one) unit Komori L626 + LX complete with parts and accessories, SN: 180 Year: 1991
33,000.00
Shipment: June 2010Port of Destination: Tg. Priok, JakartaPayment: 30 days of B/L date C&F Jakarta
bahwa Pemohon Banding melakukan permintaan pemesanan barang dengan pihak supplier yaitu Crystal Graphics Equipment Inc. dengan Purchase Order Nomor: 003A/ZK-PO/III/10 tanggal 12 Maret 2010, dengan rincian sebagai berikut:
No. Quantity Description
Unit Price (USD)
Total (USD)
Used Printing Machine: 1 (one) unit Komori L626 + LX complete with parts and accessories, SN: 180 Year: 1991
33,000.00
33,000.00
Shipment: June 2010Port of Destination: Tg. Priok, JakartaPayment: 30 days of B/L date C&F Jakarta
bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak Supplier yaitu Crystal Graphics Equipment Inc. membuat Sales Contract No. 101/03/10 tanggal 18 Maret 2010, dengan perincian sebagai berikut:
No. Quantity Description
Unit Price (USD)
Total (USD)
Used Printing Machine:
1 (one) unit Komori L626 + LX complete with parts and accessories, SN: 180 Year: 1991 C&F Jakarta
33,000.00
33,000.00
Shipment: June 2010Port of Destination: Tg. Priok, JakartaPayment: 30 days of B/L date C&F JakartaBank Info: JPMorgan Chase BankAccount: 127079785465
bahwa atas tagihan atas barang tersebut Pemohon Banding menerima Invoice Nomor: 162 tanggal 19 April 2010 dan Packing List dengan rincian sebagai berikut:
No. Quantity Description
Unit Price (USD)
Total (USD)
Used Printing Machine:
1 (one) unit Komori L626 + LX complete with parts and accessories, SN: 180 Year: 1991 C&F Jakarta
33,000.00
33,000.00
Bank Info: JPMorgan Chase BankAccount: 127079785465Net Weight: 14,950.00 Kgs
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: AOL/NY/JAK/057A tanggal 11 Mei 2010 yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut:Shipper: Crystal Graphics Equipment Inc.Consignee: PT Zamrud KhatulistiwaPort of Loading: Norfolk, VAPort of Discharge: Jakarta JavaQuantity of goods : 1 Unit Used Printing Machine with Parts & Accessories
bahwa pembayaran atas tagihan dari supplier dilakukan dengan pembayaran melalui BCA Bank, pada tanggal 11 Juni 2010 sejumlah Rp 306.290.000,00 dengan perincian sebagai berikut:
Jumlah yang dikirim : USD 33,000.00 kurs Rp 9.280,00 Rp 306.240.000,00BiayaRp 50.000,00TotalRp 306.290.000,00
Penerima Nama: Crystal Graphics Equipment Inc.Bank: JPMorgan Chase Bank Branch No. 832 184-01No Rekening: 127079785465
Pengirim/PenyetorNama: PT Zamrud KhatulistiwaBerita : Invoice No. 162 Sales Contract No. 101/03/10
bahwa Pemohon Banding dalam melakukan pembayaran atas transaksi tersebut secara tunai, sehingga tidak terdapat di dalam Rekening Koran Pemohon Banding;
bahwa terdapat pembayaran Kas Nomor 155ZK sebesar CIF USD 33,000.00 kurs Rp 9.280.00/USD = Rp 306.240.000,00;
bahwa terdapat kartu pembelian untuk barang 1 x 40 used Copiers sebesar Rp 302.610.000,00 (USD 33,000,00 kurs Rp 9.170,00/USD = Rp 302.610.000,00 + selisih kurs sebesar Rp 3.630.000,00) dan terdapat kartu penjualan untuk barang 1 x 40 used Copiers tersebut sebesar Rp 425.000.000,00;
bahwa terdapat jurnal pembayaran utang atas order 097ZK sebesar Rp 302.610.000,00 + selisih selisih kurs Rp 3.630.000,00, sehingga totalnya sebesar Rp 306.240.000,00;
bahwa terdapat Buku Besar Penjualan dan Jurnal Piutang sebesar Rp 425.000.000,00;bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 209606 tanggal 26 Juni 2010, nilai pabean barang impor Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Nama Pemasok: Crystal Graphics Equipment Inc.Importir: PT Zamrud KhatulistiwaPelabuhan muat: Norfolk, VAPelabuhan Bongkar: Tanjung PriokNomor Invoice: 162 tanggal 19 April 2010 Nomor B/L: AOL/NY/JAK/057A tanggal 11 Mei 2010Nilai C&F: USD 33,000.00Asuransi LN: USD 165.00 Nilai CIF: USD 33,165.00
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lampiran PIB dan pencocokan dengan dokumen Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Bukti Transfer Bank, Bukti Pengeluaran Bank, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak) serta Buku Besar Kas/Bank terbukti bahwa jenis dan kuantitas barang serta harga yang terdapat dalam PIB telah sesuai dengan dokumen transaksi;
bahwa setelah meneliti dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 209606 tanggal 26 Juni 2010, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 209606 tanggal 26 Juni 2010 yaitu sebesar CIF USD 33,165.00;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 209606 tanggal 26 Juni 2010 sebagai Nilai Pabean sudah benar dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Nomor: KEP-6978/KPU.01/2010 tanggal 20 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan / atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-020404/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 30 Juni 2010, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi barang 15 Pckg Used Komori L626 + LX Printing Machine, SN: 180 Year: 1991, negara asal United States yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 209606 tanggal 26 Juni 2010 adalah sebesar CIF USD 33,165.00;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200