Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33446/PP/M.V/19/2011

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33446/PP/M.V/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas impor Waterstained Material of TFS (Lembaran Besi dilapisi Kromium, negara asal Taiwan yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 069869 tanggal 27 Oktober 2009 dari semula sebesar CIF USD 625,340.24 menjadi CIF USD 639,134.51 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode VI fleksibel II mengacu harga pada data importasi yaitu PIB Nomor : 215358 tanggal 11 Agustus 2009 yaitu sebesar CIF USD 695.00/MT sehingga nilai pabean atas barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 069869 tanggal 27 Oktober 2009 menjadi sebesar CIF USD 639,134.51;

Menurut Pemohon
:
bahwa penetapan berdasarkan Metode VI (sesuai uraian 8) tidak diperlukan karena berdasar Pasal 23 ayat 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai di atas, selisih kurang dari 20% harga seharusnya diterima;

Menurut Majelis
:

bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa nilai pabean ditetapkan oleh Terbanding dengan menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hierarki;

bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk memberikan alasan dan bukti nilai pabean ditetapkan oleh Terbanding dengan menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hierarki;

bahwa uji data pembanding :

bahwa dari data importasi barang atas jenis barang serupa yang diterima nilai pabeannya oleh Terbanding:

Pos
PIB Pembanding
Harga Satuan Pemberitahuan
Keterangan
Nomor
Tanggal
Harga Satuan
1
215358
11-08-09
USD 695.00 / MT
USD 680.00 / MT
Harga Pemberitahuan lebih rendah dari Harga Pembanding
bahwa berdasarkan data pembanding, harga pemberitahuan lebih rendah dari harga pembanding, sehingga harga yang diberitahukan pada PIB dianggap tidak wajar;
bahwa Terbanding tidak memberikan bukti-bukti pendukung atas PIB Pembanding tersebut di atas, sehingga Majelis tidak dapat meyakini keterangan yang diberikan oleh Terbanding tersebut;
bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai pengguguran nilai transaksi dan penetapan Nilai Pabean tidak dapat diperiksa kebenarannya oleh Majelis, sedangkan disisi lain ketentuan perundangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa: P.1. Korespondensi negosiasi hargaP.2. Sales ConfirmationP.3. InvoiceP.4. Packing ListP.5. Bill Of Lading P.6. Letter of CreditP.7. Schedule Marine Cargo PolicyP.8. Buku Pengeluaran Kas/Bank/Cek/GiroP.9. Rekening KoranP.10. Buku Besar P.11. Pemberitahuan Impor BarangP.12. Kartu Persediaan BarangP.13. Faktur PajakP.14. Deklarasi Nilai Pabean (DNP)P.15. Foto BarangP.16. Surat Persetujuan Pengeluaran BarangP.17. Pemberitahuan Jalur Merah
bahwa berdasarkan data tersebut, Majelis melakukan penelitian atas dokumen-dokumen pendukung dengan hasil sebagai berikut:
bahwa diketahui terdapat surat Ton Yi Industrial Corp. perihal The Winner of 3st Lot Tender Waterstained Material of TFS 919.618 MT tertanggal 28 September 2009;
bahwa berdasarkan Sales Confirmation tanggal 05 Oktober 2009 antara Pemohon Banding sebagai klien dengan Ton Yi Industrial Corp. sebagai supplier atas barang-barang yang akan diimpor oleh Pemohon Banding diketahui barang yang akan diimpor oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Description
Quantity (MT)
Unit Price (USD)
Total Amount (USD)
Waterstained Material of Tin Free Steel in Coil
919.618
680
625,340.24
Total
919.618
625,340.24
Term: CFR Surabaya, Indonesia by 20’ Dry ContainerPayment: By Irrevocable L/C at Sight BasisContract: No. TY-CSB0909004Delivery: EDT Early Sep. 2009 subject to L/C reach to Ton Yi by Sep. 21Bank Account: Ton Yi Industrial Corp.Account: 21353002370 Mega International Commercial Bank Co., LTD Tainan BranchTotal quantity & amount: +/- 5% can be accepted
bahwa atas tagihan atas barang tersebut Pemohon Banding menerima Invoice dan Packing List Nomor: TY-CSB04/09 tanggal 08 Oktober 2009 dengan rincian sebagai berikut:
P’Kgs
Description
Quantity
Unit Price
Amount
Name of Goods:
Waterstained
Material of Tin Free Steel in Coil
HS, No : 7210.50.00.00
Contract No :
TY-CSB0909004
Country of Origin : Taiwan
CER Tanjung Perak Surabaya, Indonesia Per MT
919.618 MT
USD 680.00
USD 625,340.24
919.618 MT
USD 625,340.24
L/C Number: 0950010570LC09Netto Weight: 919,618.00 KgsGross Weight: 930,518.00 KgsPackaging weight: 109 Coils
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor : APLU 452953724 tanggal 08 Oktober 2009 yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
Shipper: Ton Yi Industrial Corp.Consignee: To the order of PT Bank Mutiara Tbk.Notify Party: CV Samudra BiruVessel: APL TennesseePort of Loading: Kaohsiung, TaiwanPort of Discharge: Tanjung Perak, SurabayaQuantity of goods: 109 Coils Waterstained Material of Tin Free Steel in CoilContract: No. TY-CSB0909004 and 5Country of Origin: TaiwanL/C Number: 0950010570LC09
bahwa terdapat Schedule Marine Cargo Policy PT Asuransi Wahana Tata dengan polis nomor: 027.1050.101.2009.000558.00 tanggal 20 Oktober 2009 dengan perincian sebagai berikut :
Name of Insured: PT Bank Mutiara Tbk qq CV Samudra BiruAddress of Insured: Jalan Rajawali No. 51A, SurabayaIssuing Bank: PT Bank Mutiara TbkL/C Number: 0950010570LC09 Date 09 Oktober 2009Invoice Number: TY-CSB04/09 tanggal 08 Oktober 2009B/L Number: APLU 452953724 tanggal 08 Oktober 2009Conveyance: Vessel/ Iron Vessel/ APL TennesseeDate Of Sailing: 08 Oktober 2009At and From: Koahsiung PortTo: Tanjung Perak Port, SurabayaConsignee: CV Samudra BiruAmount Insured: USD 626,340.24Interest: 919.618 MT Waterstained Material of TFS
bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran melalui Letter of Credit PT Bank Mutiara, Tbk Nomor: 0950010570LC09 tanggal 09 Oktober 2009 dengan rincian sebagai berikut:
Applicant: CV Samudra BiruBenefeciary: Ton Yi Industrial Corp.Amount: USD 1,488,118.80Drawee – BIC: PT Bank Mutiara TbkPort of Loading: Any Taiwan PortsPort of Discharge: Tanjung Perak, SurabayaDescription of Goods &/or Services: * Name of Goods: 1. Waterstained Material of ETC Vol: 1268,792 MT 2. Waterstained Material of TFS Vol: 919,618 MT* Price per MT: USD 680.00* CFR Price: USD 1,488,118.80* Contract No: TY-CSB0909004 and 5* Country of Origin: Taiwan* CFR Tanjung Perak Surabaya
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Rekening Koran PT Bank Century Tbk;
bahwa Pemohon Banding juga tidak melampirkan dan menyerahkan Contract No. TY-CSB0909004 and 5;
bahwa berdasarkan Deklarasi Nilai Pabean diketahui bahwa jumlah nilai transaksi sebagai berikut:Harga yang tercantum dalam invoice : USD 625,340.24Biaya Pengepakan / Pallet: Biaya Transportasi: Asuransi: .JumlahNilai Transaksi : USD 625,340.24
bahwa atas penelitian terhadap Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 20091112 tanggal 27 Oktober 2009 adalah benar untuk PIB nomor: 069869 tanggal 27 Oktober 2009 atas nama CV Samudra Biru NPWP: 01.441.048.4-631.000;
bahwa selanjutnya atas penelitian terhadap Kartu Stock Barang Pemohon Banding terdapat jumlah barang yang masuk sesuai dengan Invoice nomor : TY-CSB04/09 tanggal 08 Oktober 2009;
bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 069869 tanggal 27 Oktober 2009, nilai pabean barang impor Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Nama Pemasok: Ton Yi Industrial CorpImportir: CV Samudra BiruPelabuhan muat: KaohsiungPelabuhan Bongkar: Tanjung PerakNomor Invoice: TY-CSB04/09 tanggal 08 Agustus 2009 Nomor B/L: APLU 452953724 tanggal 08 Agustus 2009Nilai CIF: USD 625,340.24Uraian Barang: 919.618 MT Waterstained Material of TFS in Coil
bahwa Majelis menanyakan kepada Pemohon Banding mengenai jumlah overbooking yang mencapai sebesar USD 1,488,118.80, sedangkan pembayaran kepada Ton Yi Industrial Corp. atas Invoice Nomor: TY-CSB04/09 tanggal 11 September 2009 adalah hanya sebesar USD 625,340.24;
bahwa atas pertanyaan Majelis tersebut di atas, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan bukti pendukung;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Sales Contract dan Invoice diketahui harga impor adalah sebesar USD 625,340.24;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Letter of Credit (LC) PT Bank Mutiara, Tbk Nomor: 0950010570LC09 tanggal 09 Oktober 2009 diketahui sebesar USD 1,488,118.80;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Nota Debet Bank Mutiara tanggal 27 Oktober 2009 diketahui terdapat pelunasan LC Nomor: 0950010570LC09 sebesar USD 625,340.24 dengan kurs Rp 9.600,00 sehingga setara dengan Rp 6.003.266.304,00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lampiran PIB dan pencocokan dengan dokumen Purchase Order, Sales Confirmation, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Invoice, Bukti Letter of Credit, Rekening Koran, Bukti Pengeluaran Bank, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak) serta Buku Besar Kas/Bank terbukti bahwa jenis dan kuantitas barang serta harga yang terdapat dalam PIB telah sesuai dengan dokumen transaksi;
bahwa setelah meneliti dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 069869 tanggal 27 Oktober 2009, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 069869 tanggal 27 Oktober 2009 yaitu sebesar CIF USD 625,340.24;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 069869 tanggal 27 Oktober 2009 sebagai Nilai Pabean sudah benar dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Nomor: KEP-82/BC.8/2010 tanggal 08 Januari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan / atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005137/NOTUL/WBC10/KPP.01/2009 tanggal 10 November 2009, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 919.618 MT Waterstained Material of TFS, yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 069869 tanggal 27 Oktober 2009 adalah sebesar CIF USD 625,340.24;

http://www.pegadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200