RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33445/PP/M.V/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas impor Waterstained Material of TFS, negara asal Taiwan yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 068544 tanggal 22 Oktober 2009 dari semula sebesar CIF USD 101,652.16 menjadi CIF USD 107,859.83 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep.81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007, tentang Petunjuk Penetapan Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan penetapan nilai pabean yaitu dengan Metode I sampai dengan VI sesuai urutan hierarkinya;
Menurut Pemohon
:
bahwa penetapan berdasarkan Metode VI (sesuai uraian 8) tidak diperlukan karena berdasar Pasal 23 ayat 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai di atas, selisih kurang dari 20% harga seharusnya diterima;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa nilai pabean ditetapkan oleh Terbanding dengan menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hierarki;
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk memberikan alasan dan bukti nilai pabean ditetapkan oleh Terbanding dengan menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hierarki;
bahwa uji data pembanding :
bahwa dari data importasi barang atas jenis barang serupa yang diterima nilai pabeannya oleh Terbanding:
|
|
|
Harga satuan Pemberitahuan (Per TNE)
|
|
|
|
|
|
Harga satuan Pemberitahuan (Per TNE)
|
|
|
|
|
|
|
|
Harga Pemberitahuan lebih rendah 5,75% dari data pembandin (tida wajar)
|
bahwa berdasarkan data pembanding, harga pemberitahuan lebih rendah 5,75% dari data pembanding, sehingga harga yang diberitahukan pada PIB dianggap tidak wajar;
bahwa Terbanding tidak memberikan bukti-bukti pendukung atas PIB Pembanding tersebut di atas, sehingga Majelis tidak dapat meyakini keterangan yang diberikan oleh Terbanding tersebut;
bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai pengguguran nilai transaksi dan penetapan Nilai Pabean tidak dapat diperiksa kebenarannya oleh Majelis, sedangkan disisi lain ketentuan perundangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa: P.1. Korespondensi negosiasi hargaP.2. Sales ConfirmationP.3. InvoiceP.4. Packing ListP.5. Bill Of Lading P.6. Letter of CreditP.7. Schedule Marine Cargo PolicyP.8. Buku Pengeluaran Kas/Bank/Cek/GiroP.9. Rekening KoranP.10. Buku Besar P.11. Pemberitahuan Impor BarangP.12. Kartu Persediaan BarangP.13. Faktur PajakP.14. Deklarasi Nilai Pabean (DNP)P.15. Foto BarangP.16. Surat Persetujuan Pengeluaran BarangP.17. Pemberitahuan Jalur Merah
bahwa berdasarkan data tersebut, Majelis melakukan penelitian atas dokumen-dokumen pendukung dengan hasil sebagai berikut:
bahwa diketahui terdapat surat Ton Yi Industrial Corp. perihal The Winner of 2nd Lot Tender Waterstained Material of ETP829.866 MT & FS 155.194 MT tertanggal 8 September 2009;
bahwa berdasarkan Sales Confirmation tanggal 14 September 2009 antara Pemohon Banding sebagai klien dengan Ton Yi Industrial Corp. sebagai supplier atas barang-barang yang akan diimpor oleh Pemohon Banding diketahui barang yang akan diimpor oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
|
|
|
|
|
Waterstained Material of ETP
|
|
|
|
|
|
|
Term: CFR Surabaya, Indonesia by 20’ Dry ContainerPayment: By Irrevocable L/C at Sight BasisContract: No. TY-CSB0909003Delivery: EDT Early Sep. 2009 subject to L/C reach to Ton Yi by Sep. 21Bank Account: Ton Yi Industrial Corp.Account: 21353002370 Mega International Commercial Bank Co., LTD Tainan BranchTotal quantity & amount: +/- 5% can be accepted
bahwa atas tagihan atas barang tersebut Pemohon Banding menerima Invoice Nomor: TY-CSB03/09 tanggal 06 Oktober 2009 dan Packing List dengan rincian sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
Surabaya NO. 721 848 Made in Taiwan
|
|
Name Of Goods: Waterstained Material of TFS Vol : 155.194 mt H.S Number : 7210.50.00.00 Contract No : TY-CSB0909002 Country of Origin : Taiwan (Details as per Attached Sheets) L/C Number : 0950010568LC09 The Number of This Credit : 0950010568LC09 Say Total U.S Dollars One Hundred One Thousand Six Hundred Fifty Two and Cents Sisteen Only.
|
CFR Tanjung Perak, Surabaya, Indonesia/Per MT 155.194 MT USD 655.00 USD 101.652,16
– – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – 155.194 MT USD 101,652.16
Vvvvvvvvvvvvvvvvvvvvvvvvvvv
Ton Yi Industrial Corp.
|
L/C Number: 0950010568LC09Netto Weight: 155,194.00 KgsGross Weight: 157,114.00 KgsPackaging weight: 128 Packs
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor : APLU 452953723 tanggal 08 Oktober 2009 yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
Shipper: Ton Yi Industrial Corp.Consignee: To the order of Bank Century Tbk.Notify Party: CV Samudra BiruVessel: APL TennesseePort of Loading: Kaohsiung, TaiwanPort of Discharge: Tanjung Perak, SurabayaQuantity of goods: 128 Packs Waterstained Material of TFS
bahwa terdapat Schedule Marine Cargo Policy PT Asuransi Wahana Tata dengan polis nomor: 027.1060.101.2009.000660.00 tanggal 20 Oktober 2009 dengan perincian sebagai berikut :
Name of Insured: PT Bank Mutiara Tbk qq CV Samudra BiruAddress of Insured: Jalan Rajawali No. 51A, SurabayaIssuing Bank: PT Bank Mutiara TbkL/C Number: 0950010568LC09 Date 24 September 2009Invoice Number: TY-CSB03/09 Date 06 Oktober 2009B/L Number: APLU 452953723 Date 08 Oktober 2009 Conveyance: Vessel/ Iron Vessel/ APL TennesseeDate Of Sailing: 08 Oktober 2009At and From: Koahsiung PortTo: Tanjung Perak Port, SurabayaConsignee: CV Samudra BiruAmount Insured: USD 101,852.18Interest: 155.194 MT Waterstained Material of TFS
bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran melalui Letter of Credit PT Bank Century, Tbk Nomor: 0950010568LC09 tanggal 24 September 2009 dengan rincian sebagai berikut:
Applicant: CV Samudra BiruBenefeciary: Ton Yi Industrial Corp.Amount: USD 645,214.3Drawee – BIC: PT Bank Century TbkPort of Loading: Any Taiwan PortsPort of Discharge: Tanjung Perak, SurabayaDescription of Goods &/or Services: * Name of Goods: 1. Waterstained Material of ETP Vol: 829,866 MT 2. Waterstained Material of TFS Vol: 155,194 MT* Price per MT: USD 655.00* CFR Price: USD 645,214.3* Contract No: TY-CSB0909002* Country of Origin: Taiwan* CFR Tanjung Perak Surabaya
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Rekening Koran PT Bank Century Tbk melainkan Rekening Koran Bank Liman atas nama Sie Soebandono;
bahwa Pemohon Banding juga tidak melampirkan dan menyerahkan Contract No. TY-CSB0909002;
bahwa berdasarkan Deklarasi Nilai Pabean diketahui bahwa jumlah nilai transaksi sebagai berikut:Harga yang tercantum dalam invoice : CFR USD 101,652.16Biaya Pengepakan / Pallet: Biaya Transportasi: Asuransi: .JumlahNilai Transaksi : CFR USD 101,652.16
bahwa atas penelitian terhadap Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 20091029 tanggal 22 Oktober 2009 adalah benar untuk PIB nomor: 068544 tanggal 22 Oktober 2009 atas nama CV Samudra Biru NPWP: 01.441.048.4-631.000;
bahwa selanjutnya atas penelitian terhadap Kartu Stock Barang Pemohon Banding terdapat jumlah barang yang masuk sesuai dengan Invoice nomor : TY-CSB03/09 tanggal 06 Oktober 2009;
bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 068544 tanggal 22 Oktober 2009, nilai pabean barang impor Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Nama Pemasok: Ton Yi Industrial CorpImportir: CV Samudra BiruPelabuhan muat: KaohsiungPelabuhan Bongkar: Tanjung PerakNomor Invoice: TY-CSB03/09 tanggal 06 Oktober 2009 Nomor B/L: APLU 452953723 tanggal 08 Oktober 2009Nilai CIF: USD 101,652.16Uraian Barang: 128 Package Waterstained Material of TFS
bahwa Majelis menanyakan kepada Pemohon Banding mengenai jumlah overbooking yang mencapai sebesar USD 645,214.3, sedangkan pembayaran kepada Ton Yi Industrial Corp. atas Invoice Nomor: TY-CSB03/09 tanggal 06 Oktober 2009 adalah hanya sebesar USD 101,652.07;
bahwa atas pertanyaan Majelis tersebut di atas, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan bukti pendukung;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Sales Contract dan Invoice diketahui harga impor adalah sebesar USD 101,652.16;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Letter of Credit (LC) PT Bank Century, Tbk Nomor: 0950010568LC09 tanggal 24 September 2009 diketahui sebesar USD USD 645,214.3;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Nota Debet Bank Mutiara tanggal 22 Oktober 2009 diketahui terdapat pelunasan LC Nomor: 0950010568LC09 sebesar USD 101,652.16;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Rekening Koran Bank Liman atas nama Sie Soebandono diketahui terdapat adanya pendebetan pada tanggal 22 Oktober sebesar Rp 1.195.289.240,00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lampiran PIB dan pencocokan dengan dokumen Purchase Order, Sales Confirmation, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Invoice, Bukti Letter of Credit, Rekening Koran, Bukti Pengeluaran Bank, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak) serta Buku Besar Kas/Bank terbukti bahwa jenis dan kuantitas barang serta harga yang terdapat dalam PIB telah sesuai dengan dokumen transaksi;
bahwa setelah meneliti dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 068544 tanggal 22 Oktober 2009, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 068544 tanggal 22 Oktober 2009 yaitu sebesar CIF USD 101,652.16;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 068544 tanggal 22 Oktober 2009 sebagai Nilai Pabean sudah benar dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Nomor: KEP-3341/BC.8/2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan / atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004920/NOTUL/WBC10/KPP.01/2009 tanggal 27 Oktober 2009, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi berupa 155.194 MT Waterstained Material of TFS, negara asal Taiwan, yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 068544 tanggal 22 Oktober 2009 adalah sebesar CIF USD 101,652.16;