Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33444/PP/M.V/15/2011

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33444/PP/M.V/15/2011

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan (Rugi) Luar Usaha, yaitu atas Kerugian Selisih Kurs-Realized sebesar Rp 5.413.635.860,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas diketahui bahwa tidak terdapat bukti-bukti yang dapat dipertimbangkan untuk mendukung alasan keberatannya Pemohon Banding sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas akun loss forex realized sebesar Rp 5.413.635.860,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pasal 26A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang diterapkan Terbanding didalam uraian bandingnya diatas, tidak dapat diterapkan kepada Pemohon Banding dan oleh karenanya, maka penyerahan bukti pendukung berupa data/catatan/dokumen terkait dengan forex loss realized sebesar Rp 5.413.635.860,00 yang Pemohon Banding serahkan kepada Tim Penelaah pada waktu proses keberatan, seharusnya dapat diterima dan dipertimbangkan oleh Terbanding sebagai alasan yang mendukung permohonan keberatan Pemohon Banding dalam penyelesaian keberatannya;
Menurut Majelis
:
bahwa SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00043/406/07/062/09 tanggal 27 Maret 2009 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan Nomor: LAP-089/WPJ.04/KP.1100/1.3/2009 tanggal 27 Maret 2009;

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Koreksi Penghasilan (Rugi) Luar Usaha, yaitu atas Kerugian Selisih Kurs-Realized sebesar Rp 5.413.635.860,00, karena tidak terdapat dokumen ataupun catatan maupun bukti pendukung terkait koreksi selisih kurs (berupa rincian selisih kurs maupun bukti-bukti terkait selisih kurs);

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Terbanding Nomor: Pemb-050/WPJ.04/KP.1100/2008 tanggal 04 Juni 2008 dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: Print-050/WPJ.04/KP.1100/2008 tanggal 04 Juni 2008 diketahui Terbanding telah melakukan pemeriksaan di bidang perpajakan dan / atau melakukan penyegelan atas nama Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2007;

bahwa berdasarkan surat Terbanding Nomor: S-35/WPJ.04/KP.1100/1.4/2008 tanggal 16 Juni 2008 hal: Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang ditujukan kepada Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: Print-050/WPJ.04/KP.1100/2008 tanggal 04 Juni 2008, maka dengan surat ini diminta kepada Pemohon Banding untuk meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan serta bukti yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Pemohon Banding sebagaimana daftar terlampir;

bahwa Daftar Buku, Catatan, dan Dokumen Yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

No.
Jenis / Nama Buku, Catatan, dan Dokumen
Keterangan
I
1.
2.
3.
4.
Data Perpajakan
SPT SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Pasal 21 beserta lampiran dan SSP
SPT Masa PPh Pasal 25, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 (2) beserta lampiran, bukti pemotongan/pemungutan, dan
SSP SPP PB da STT PBB
Surat ketetapan pajak (SKP) beserta SSP
Tahun Pajak 2007
Tahun Pajak 2007
Tahun Pajak 2007
Tahun Pajak 2006
II
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Data Akuntansi
Laporan keuangan (jika ada yang telah diaudit oleh akuntan publik).
Daftar akun (chart of account), neraca percobaan (trial balance), buku besar (general ledger dan sub ledger).
Daftar rekonsiliasi/reklasifikasi akun-akun dari general ledger ke Laporan keuangan dan dari Laporan keuangan ke SPT Tahunan PPh Badan.
Daftar aktiva tetap yang memuat nama/jenis akfiva, tahun perolehan, harga perolehan, golongan dan tarif sesuai dengan metoda penyusutan yang digunakan sert perhitunga penyusutan.
Daftar pembayaran gaji, upah, dan tunjangan untuk komisaris, direksi, karyawan tetap, den karyawan tidak tetap, serta honorarium/fee yang dibavarkan kepada pihak lain.
File data komputer untuk transaksi dan perpajakan.
Tahun 2007 dan 2006
Tahun Pajak 2007
Tahun Pajak 2007
Tahun Pajak 2007
Tahun Pajak 2007
Tahun Pajak 2007
III
1.
2.
3.
4.
5.
Dokumen Perusahaan
Akta pendirian dan akta perubahan yang terakhir.
Struktur organisasi, sistem akuntensi, dan bagan arus produksi.
Rekening Koran minus bank beserta nota debit dan nota kredit.
Surat-surat perjanjian/perikatan dengan pihak lain, seperti: Perjanjian Sewa, Hutang Piutang, jasaTeknik/Manajemen, Leasing, Asuransi, dsb.
Bukti-bukti pemasukan den pengeluaran.
Tahun Pajak 2007
Tahun Pajak 2007
IV
1.
2.
Data Elektronik Olahan
Pendapatan Premi selami 1 tahun
Buku Besar, Neraca Saldo (Trial Balance)
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Tanda Terima penyerahan dokumen-dokumen, diketahui Pemohon Banding telah menyerahkan kepada Terbanding bukti pendukung berupa data/catatan/dokumen terkait, sebagai berikut:
No
Jenis Buku / catatan / dokumen
Keterangan
Penyerahan Dokumen Tanggal 01 Desember 2008
1.
Softcopy PPh PPh Pasal 21 (SPT 1721) Tahun 2007 Cabang Rawamangun dan Daan Mogot
Softcopy
2.
SPT 1721 Tahun 2007 Cabang Rawamangun
Fotocopy
3
SPT 1721 Tahun 2007 Cabang Daan Mogot
Fotocopy
4.
Lampiran A1 Tahun 2007 Cabang Rawamangun dan Daan Mogot
Fotocopy
Penyerahan Dokumen Tanggal 05 Maret 2009
Surat Keterangan Domisili untuk tahun 2007 atas Nama:
Zetes Licence B.V
Copy
S.A. Oriflame Management
Copy
Oriflame Software s.r.o
Copy
Oriflame Cosmetics S.A
Copy
Zetes S.A
Copy
Oriflame Cosmetics AB
Copy
5.
Perincian atas Account Forex Loss (Profit) – Unrealized (No.
Copy
800520) sebesar Rp 7.354.593.757,00
6.
Tanggapan atas Perbandingan objek PPN menurut Pemeriksa
7
Berita acara pemusnahan produk rusak dan kadaluarsa beserta list detail produk yang dimusnahkan sebesar Rp 1.286.818.277,00
Copy
Perbandingan Objek PPN Jasa Luar Negeri dan PPh Pasal 26 tahun 2007
Penyerahan Dokumen Tanggal 06 Maret 2009
1.
Invoice No. 200700034 tanggal 24 Mei 2007 sebesar EUR 77,630.50 atas pembayaran seminar (Diamond conference) kepada Oriflame Management S.A
Copy
2
Invoice No. 200700294 tanggal 17 Desember 2007 sebesar EUR 225,172.71 atas pembayaran seminar (Gold conference) kepada Oriflame Management S.A
Copy
3
Invoice No. 200700063 tanggal 31 Desember 2007 sebesar EUR 322,185.32 atas pembayaran Royalti kuarter ke 4 tahun2007 kepada Zetes Licence B.V
Copy
4
Invoice No. 200700048 tanggal 30 November 2007 sebesar EUR 348,123.06 atas pembayaran Royalti kuarter ke 3 tahun 2007 kepada Zetes Licence B.V
Copy
5
Invoice No. 200700047 tanggal 30 November 2007 sebesar EUR 392,129.78 atas pembayaran Royalti kuarter ke 2 tahun 2007 kepada Zetes Licence B.V
Copy
6
Invoice No. 200700046 tanggal 30 November 2007 sebesar EUR 323,231.49 atas pembayaran Royalti kuarter ke 1 tahun 2007 kepada Zetes Licence B.V
Copy
7
Perincian Perhitungan Harga Pokok Penjualan Beserta perincian perhitungan pembelian
Copy
No.
Keterangan
Jumlah
Bentuk
1.
Surat Kuasa kepada Bpk. Soenari
1 lembar
hardcopy (asli)
2.
Surat Kuasa kepada Bpk. Hartiadi Budi Santoso
1 lembar
hardcopy (asli)
3.
Surat penugasan
1 lembar
hardcopy (asli)
4.
Sampel daftar Faktur Pajak Sederhana Masa Agt sd Dec 2007
1 file, 4 lbr
softcopy & hardcopy hArc4
5.
Rekap PPN Keluaran (Rekap Perhitungan PPN)
1 lembar
hardcopy
6.
Daftar Faktur Pajak Sederhana bulan Juli’07, Agustus’07, Nov’07, Dec’07
1 file
softcopy
7.
Surat Kep. Dirjen Pajak No.KEP-603/WPJ.04/BD.04/2006 tentang pemusatan PPN
1 set
fotocopy
8.
Surat Dirjen pajak untuk dapat menyimpan faktur pajak dalam I softcopy No S-517/PJ.52/2005
1 set
fotocopy
Penyerahan Dokumen Tanggal 29 Agustus 2009
1.
Sample Invoice (Jan, Jul, Dec)
Softcopy
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Penelitian Permohonan Keberatan Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan Nomor: LPK-5831/WPJ.04/BD.06/2009 tanggal 18 November 2009 diketahui alasan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:
1.bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding memberikan data pendukung keberatan yaitu : SPT Tahunan PPh Pasal 29, Tanda Terima Penyerahan Dokumen Pada Saat Pemeriksaan, GL Forex Loss ( Profit ) Realized No. Acc : 800510, Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan, Rincian Perhitungan Forex Loss ( Profit ) dan Journal Voucher dan Bukti Pendukung berupa invoice atas GL Forex Loss (profit) realized No.Acc : 800510;
2. bahwa berdasarkan penelitian pada bukti peminjaman dokumen pada saat pemeriksaan dan pembahasan sengketa pajak dengan Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung akun rugi selisih kurs ( forex loss realized ) pada saat pemeriksaan seperti perhitungan selisih kurs dan dokumen pendukungnya seperti invoice pembelian, invoice penjualan, bukti pembayaran, dan bukti penerimaan uang terkait dengan rugi selisih kurs;
3. bahwa berdasarkan butir 1 dan 2 di atas diketahui bahwa bukti Rincian Perhitungan Forex Loss ( Profit ) dan Journal Voucher dan Bukti Pendukung berupa invoice atas GL Forex Loss (profit) realized No.Acc : 800510 yang diserahkan pada saat keberatan, tidak diserahkan pada saat pemeriksaan walaupun sudah diminta oleh Terbanding;
4. bahwa berdasarkan penelitian pada bukti yang dapat dipertimbangkan pada saat keberatan yaitu GL Forex Loss ( bukti satu ) dan Tanda terima peminjaman dokumen pada saat pemeriksaan diketahui bahwa GL tersebut tidak merinci perhitungan Laba Rugi Selisih Kurs. Pemohon Banding juga diketahui tidak memberikan bukti pendukung akun rugi selisih kurs ( forex loss realized) pada saat pemeriksaan seperti perhitungan selisih kurs dan dokumen pendukungnya seperti invoice pembelian, invoice penjualan, bukti pembayaran, dan bukti penerimaan uang terkait dengan rugi selisih kurs;
5. bahwa berdasarkan Pasal 26 A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 disebutkan bahwa “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya “;
6. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas diketahui bahwa tidak terdapat bukti-bukti yang dapat dipertimbangkan untuk mendukung alasan keberatannya Pemohon Banding sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas akun loss forex realized sebesar Rp 5.413.635.860;
bahwa berdasarkan bukti tersebut di atas diketahui bahwa bahwa pada saat proses keberatan, alasan Terbanding dalam melakukan koreksi dengan mengacu kepada Pasal 26 A UU KUP No. 28 Tahun 2007, Terbanding berketetapan bahwa segala bukti berupa data, catatan, informasi atau dokumen pendukung terkait dengan kerugian akibat selisih kurs – realized sebesar Rp 5.413.635.860,00 yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada waktu proses keberatan, namun tidak diserahkan pada saat pemeriksaan tidak lagi menjadi pertimbangan dalam proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding, oleh karenanya permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan No. S-1827/WPJ.04/BD.0601/2009 tanggal 13 Oktober 2009 dan Tanda Terima penyerahan dokumen-dokumen, diketahui Pemohon Banding telah menyerahkan kepada Terbanding bukti pendukung berupa data/catatan/dokumen terkait, sebagai berikut:
No.
Jenis Buku / catatan / dokumen
Tahun
Keterangan
Penyerahan Dokumen Tanggal 13 Agustus 2009
1.
SPT Tahunan PPh Pasal Badan
2007
Copy
2.
Tanda Terima Penyerahan Dokumen Pada Saat Pemeriksaan
Asli
Penyerahan Dokumen Tanggal 20 Agustus 2009
3.
GL Forex Loss ( Profit ) Realized No. Acc : 800510
2007
Soft Copy
4.
Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir
2007
Copy
5.
Rincian Perhitungan Forex Loss ( Profit )
2007
Copy
Penyerahan Dokumen Tanggal 25 Agustus 2009
6.
JournalVoucher danBuktiPendukungberupa Invoice atas GL Forex Loss (profit) realized No.Acc : 800510
2007
4 Odner
Penyerahan Dokumen Tanggal 07 September 2009
Detail GL Forex Loss (Profit) Realized No. Acc: 800510
beserta Rincian perhitungan Forex Loss (Profit) yang disertai dokumen pendukung sebesar Rp 4.790.300.436,00
2007
Copy
Penyerahan Dokumen Tanggal 01 Oktober 2009
JournalVoucher danBuktiPendukungberupa
invoice atas GL Forex Loss (profit) Realized No.Acc : 800510
2007
1 Odner
bahwa seluruh data dan dokumen pendukung tersebut disampaikan/diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding dan diterima secara baik dan lengkap oleh Peneliti keberatan;
bahwa Pasal II butir 1 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 berbunyi “terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000“;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal II butir 1 aquo di atas Majelis berpendapat bahwa jika hak dan kewajiban untuk Tahun Pajak 2001 sampai dengan 2007 belum diselesaikan oleh Wajib Pajak maka ketentuan perpajakan yang seharusnya diberlakukan adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 16 Tahun 2000, bukan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa dalam hal ini, maka ketentuan perpajakan yang seharusnya diberlakukan adalah berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang KUP, dimana dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, tidak diatur ketentuan tentang “tidak dipertimbangkannya suatu catatan, data, informasi atau keterangan lain yang diberikan pada saat proses keberatan namun tidak diberikan pada saat pemeriksaan“;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa apabila catatan, data, informasi atau keterangan lain tersebut tidak diberikan pada saat pemeriksaan tetapi kemudian diberikan pada proses keberatan, maka catatan, data, informasi atau keterangan lain tersebut seharusnya tetap dapat dipertimbangkan dalam membuat keputusan keberatan;
bahwa sengketa banding ini adalah atas Tahun Pajak 2007, sehingga Ketentuan Umum Perpajakan yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, oleh karenanya menurut Majelis bahwa Pasal 26A Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 berikut dengan peraturan pelaksanaannya tidak dapat diterapkan kepada Pemohon Banding;
bahwa Majelis akan melihat apakah dokumen tersebut telah diminta oleh Terbanding sejak pemeriksaan, dan apabila Terbanding sudah meminta dokumen tersebut, apa alasan Pemohon Banding tidak memberikannya;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti permintaan dokumen dalam pemeriksaan diketahui bahwa dokumen atas koreksi kerugian selisih kurs (Forex Loss Realized) tidak diminta secara spesifik oleh Terbanding, baru pada waktu penyampaian SPHP hal tersebut diminta oleh Terbanding, tetapi Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan dokumen yang diminta tersebut karena tidak sempat membuat dan memberikannya kepada Terbanding karena terdesak oleh jangka waktu pemeriksaan;
bahwa penghitungan dan dokumen yang berkaitan dengan Forex Loss Realized tersebut baru diberikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan;
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa penyerahan bukti pendukung berupa data/catatan/dokumen terkait dengan kerugian selisih kurs – realized sebesar Rp 5.413.635.860,00 yang Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding pada waktu proses keberatan, seharusnya dapat diterima dan dipertimbangkan oleh Terbanding sebagai bukti pendukung permohonan keberatan Pemohon Banding dalam penyelesaian keberatannya;
bahwa selanjutnya Majelis juga dapat menerima data tersebut sebagai bukti pendukung dalam pengajuan permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa pada SPHP ada permintaan secara spesifik atas dokumen Forex Loss Realized;
bahwa menurut Pemohon Banding, atas permintaan pada SPHP tersebut Pemohon Banding tidak dapat memberikannya karena tidak cukup waktu, dan Pemohon Banding baru bisa memberikannya pada proses keberatan;
bahwa dalam sidang Terbanding menyampaikan Form SPHP tahun 2000 dan 2007;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen pendukung berupa:- Detail perhitungan Forex Loss (Gain) Realized No. Acc. 800510- Bank Payment Voucher- Tagihan / Invoice- Surat permohonan pengiriman uang melalui telex- Salinan cek- Voucher – Rekening Koran:
  • BCA No. 0063001896
  • Lippo Plaza No. 540-30-01211-3
  • ABN Amro No. 000.02.55.39.663 IDR
  • BCA No. 1063013050
  • Lippo Melawai No. 502-30-50433-1
  • Lippo No. 502-30-50371-8
bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan melakukan koreksi atas forex loss (profit) realized sebesar Rp 5.413.635.860,00 karena tidak terdapat bukti / perhitungan yang mendukung;
bahwa No. Voucher yang telah dilakukan uji bukti:
* BCA-018* LM-126* LM-202* BCA-015* LP-330* LM-194* BCA-016* LM-158* LM-240* LP-038* LM-153* LM-222* LP-023* LM-176* LP-499* BCA-I-435* LM-177* LP-479* BCA-I-494* LP-378* LM-227* BCA-047* LP-393* LM-226* BCA-048* LM-188* LP-259* LP-230* LP-452* LM-543* LM-257* LM-203* LM-254* LM-258* LM-244* LM-256
bahwa tidak ada rekening koran untuk menelusuri apakah jumlah pembayaran telah sesuai dengan voucher bank;
bahwa tidak ada bukti statement dari bank atas nilai kurs yang dijadikan dasar perhitungan;
bahwa atas Rekening Koran yang terkait dengan Voucher No:
* BCA-I-1558* BCA – 139* BCA- 138, telah dilakukan penelitian sebagai berikut :
* BCA-I-1558
bahwa atas selisih / perbedaan jumlah uang keluar yang terdapat pada daftar perincian yaitu sebesar Rp 8.091.001.841,94 dengan yang terdapat pada Rekening Koran yaitu sebesar Rp 8.059.905.305,94 (BCA KCP Pintu Air No. Rek. 1063013050) disebabkan oleh “type error” (kesalahan ketik) atas jumlah amounth euro (tagihan uang dalam euro) dari yang semula tertulis (254,89) yang seharusnya adalah (2,542.89) dan atas jumlah (1,825.10) yang seharusnya adalah (1,925.10);
* BCA – 139
bahwa atas selisih / perbedaan jumlah uang keluar yang terdapat pada daftar perincian yaitu sebesar Rp 6.558.144.592,51 dengan yang terdapat pada Rekening Koran BCA KCU Wisma GKBI No. Rek. 0063001896 yaitu sebesar Rp 7.163.930.929,30 disebabkan oleh “type error” (kesalahan ketik) pada jumlah original rate dengan paid. Jumlah yang seharusnya dicantumkan pada bagian original rate ternyata dicantumkan pada bagian jumlah rate paid dan sebaliknya;
* BCA- 138
bahwa atas selisih / perbedaan jumlah uang keluar yang terdapat pada daftar perincian yaitu sebesar Rp 651.640.986,78 dengan yang terdapat pada Rekening Koran BCA KCU Wisma GKBI No. Rek. 0063001896 yaitu sebesar Rp 656.728.508,48 disebabkan oleh “type error” (kesalahan ketik) pada jumlah original rate dengan paid. Jumlah yang seharusnya dicantumkan pada bagian original rate ternyata dicantumkan pada bagian jumlah rate paid dan sebaliknya;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan :- bahwa perhitungan timbulnya kerugian selisih kurs sebesar Rp 5.413.635.860,00 telah Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis dan Terbanding;-
bahwa kerugian selisih kurs disebabkan transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dan supplier di luar negeri, yaitu selisih antara kurs saat dilakukannya pencatatan dan saat dilakukannya pembayaran;-
bahwa kurs yang digunakan saat dilakukannya pembayaran ialah kurs bank yang berlaku saat itu;- bahwa Pemohon Banding berpendapat kerugian selisih kurs sebesar Rp 5.413.635.860,00 telah didukung dengan bukti-bukti yang cukup;- bahwa kerugian selisih kurs merupakan biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;- bahwa Pemohon Banding berpendapat kerugian selisih kurs sebesar Rp 5.413.635.860,00 harus diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh Badan Pemohon Banding Tahun 2007;- bahwa berdasarkan pemeriksaan atas perhitungan kerugian selisih kurs, maka nilai kerugian selisih kurs realized dari Pemohon Banding di Tahun 2007 ialah benar Rp 5.413.635.860,00;- bahwa untuk 3 (tiga) jurnal voucher yang masih perlu diklarifikasi yaitu BCA-I-1558, BCA – 139 dan BCA- 138 adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan dan bukti rekening koran, bahwa selisih antara jumlah uang keluar di rekening Koran dan daftar perincian yang disampaikan untuk ketiga jurnal voucher tersebut ialah adanya “type error” di daftar, sehingga bila telah menggunakan keterangan yang benar, tidak terdapat selisih antara uang keluar menurut rekening Koran dan perincian daftar;
bahwa jumlah uang keluar yang benar untuk ketiga journal voucher tersebut ialah sebagai berikut:

* BCA-I-1558Rp 8.059.905.306,00* BCA – 139Rp 7.163.930.929,00* BCA- 138Rp 656.726.506,00

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa kerugian selisih kurs sebesar Rp 5.413.635.860,00 telah didukung dengan bukti-bukti yang cukup;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 berbunyi “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi kerugian dari selisih kurs mata uang asing“;bahwa Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 berbunyi “Kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, dan harus dilakukan secara taat asas.“

bahwa sebagaimana lazimnya perusahaan yang melakukan transaksi baik dengan perusahaan dalam negeri maupun perusahaan luar negeri, selain transaksi keuangan Pemohon Banding dilakukan dengan mata uang rupiah, juga dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, misalnya euro;

bahwa konsekuensi dari dilakukannya transaksi dalam mata uang asing tersebut adalah munculnya selisih kurs sebagai akibat dari berfluktuasinya nilai tukar mata uang rupiah (yang dijadikan sebagai mata uang untuk pembukuan Pemohon Banding) terhadap mata uang asing;

bahwa selisih kurs yang timbul dalam pembukuan Pemohon Banding tersebut (baik realized maupun unrealized) berasal dari perbedaan antara kurs pada saat pencatatan biaya atau penghasilan (accrual basis) dengan kurs pada saat pembayaran atas transaksi yang menggunakan mata uang asing;
bahwa selisih kurs yang terjadi inilah yang dicatat sebagai akun foreign exchange (realized/unrealized), dimana penghitungan selisih kurs dilakukan secara taat azas dan konsisten setiap tahunnya;bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas diketahui bahwa Total Forex Loss Realized Pemohon Banding Tahun 2007 adalah sebesar Rp 5.413.635.860,00;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Sidharta Sidharta & Wijaya sebagai pihak auditor independent, dengan pendapat Wajar Tanpa Syarat;

bahwa oleh karenanya menurut Majelis pencatatan selisih kurs telah sesuai dengan penerapan metode akuntasi dimana hal ini ditunjukkan dalam laporan audit;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Daftar Selisih Kurs dan bukti pendukungnya diketahui bahwa Pemohon Banding dalam melakukan penghitungan laba / rugi selisih kurs Tahun Pajak 2007 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti, fakta-fakta hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan Undang-undang perpajakan sebagaimana tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa Rugi selisih kurs yang telah Pemohon Banding bebankan sebesar Rp 5.413.635.860,00 adalah benar dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dimana kerugian dari selisih kurs mata uang asing termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga Majelis berketetapan koreksi Terbanding atas Koreksi Penghasilan (biaya) lain-lain atas Rugi selisih kurs sebe

MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Pajak Nomor Nomor: KEP-5676/WPJ.04/2009 tanggal 18 November 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00043/406/07/062/09 tanggal 27 Maret 2009, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto
Rp
8.075.177.444,00
Kornpensasi Kerugian
Rp
Penghasilan Kena Pajak
Rp
8.075.177.000,00
PPh Terutang
Rp
2.405.053.100,00
Kredit Pajak
Rp
4.618.158.337,00
Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Dibayar
Rp
(2.213.105.237,00)

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200