Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33444/PP/M.V/15/2011
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33444/PP/M.V/15/2011
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan (Rugi) Luar Usaha, yaitu atas Kerugian Selisih Kurs-Realized sebesar Rp 5.413.635.860,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas diketahui bahwa tidak terdapat bukti-bukti yang dapat dipertimbangkan untuk mendukung alasan keberatannya Pemohon Banding sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas akun loss forex realized sebesar Rp 5.413.635.860,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pasal 26A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang diterapkan Terbanding didalam uraian bandingnya diatas, tidak dapat diterapkan kepada Pemohon Banding dan oleh karenanya, maka penyerahan bukti pendukung berupa data/catatan/dokumen terkait dengan forex loss realized sebesar Rp 5.413.635.860,00 yang Pemohon Banding serahkan kepada Tim Penelaah pada waktu proses keberatan, seharusnya dapat diterima dan dipertimbangkan oleh Terbanding sebagai alasan yang mendukung permohonan keberatan Pemohon Banding dalam penyelesaian keberatannya;
Menurut Majelis
:
bahwa SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00043/406/07/062/09 tanggal 27 Maret 2009 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan Nomor: LAP-089/WPJ.04/KP.1100/1.3/2009 tanggal 27 Maret 2009;
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Koreksi Penghasilan (Rugi) Luar Usaha, yaitu atas Kerugian Selisih Kurs-Realized sebesar Rp 5.413.635.860,00, karena tidak terdapat dokumen ataupun catatan maupun bukti pendukung terkait koreksi selisih kurs (berupa rincian selisih kurs maupun bukti-bukti terkait selisih kurs);
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Terbanding Nomor: Pemb-050/WPJ.04/KP.1100/2008 tanggal 04 Juni 2008 dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: Print-050/WPJ.04/KP.1100/2008 tanggal 04 Juni 2008 diketahui Terbanding telah melakukan pemeriksaan di bidang perpajakan dan / atau melakukan penyegelan atas nama Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2007;
bahwa berdasarkan surat Terbanding Nomor: S-35/WPJ.04/KP.1100/1.4/2008 tanggal 16 Juni 2008 hal: Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang ditujukan kepada Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: Print-050/WPJ.04/KP.1100/2008 tanggal 04 Juni 2008, maka dengan surat ini diminta kepada Pemohon Banding untuk meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan serta bukti yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Pemohon Banding sebagaimana daftar terlampir;
bahwa Daftar Buku, Catatan, dan Dokumen Yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
|
No.
|
Jenis / Nama Buku, Catatan, dan Dokumen
|
Keterangan
|
|
I
1.
2.
3.
4.
|
Data Perpajakan
SPT SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Pasal 21 beserta lampiran dan SSP
SPT Masa PPh Pasal 25, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 (2) beserta lampiran, bukti pemotongan/pemungutan, dan
SSP SPP PB da STT PBB
Surat ketetapan pajak (SKP) beserta SSP
|
Tahun Pajak 2007
Tahun Pajak 2007
Tahun Pajak 2007
Tahun Pajak 2006
|
|
II
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Data Akuntansi
Laporan keuangan (jika ada yang telah diaudit oleh akuntan publik).
Daftar akun (chart of account), neraca percobaan (trial balance), buku besar (general ledger dan sub ledger).
Daftar rekonsiliasi/reklasifikasi akun-akun dari general ledger ke Laporan keuangan dan dari Laporan keuangan ke SPT Tahunan PPh Badan.
Daftar aktiva tetap yang memuat nama/jenis akfiva, tahun perolehan, harga perolehan, golongan dan tarif sesuai dengan metoda penyusutan yang digunakan sert perhitunga penyusutan.
Daftar pembayaran gaji, upah, dan tunjangan untuk komisaris, direksi, karyawan tetap, den karyawan tidak tetap, serta honorarium/fee yang dibavarkan kepada pihak lain.
File data komputer untuk transaksi dan perpajakan.
|
Tahun 2007 dan 2006
Tahun Pajak 2007
Tahun Pajak 2007
Tahun Pajak 2007
Tahun Pajak 2007
Tahun Pajak 2007
|
|
III
1.
2.
3.
4.
5.
|
Dokumen Perusahaan
Akta pendirian dan akta perubahan yang terakhir.
Struktur organisasi, sistem akuntensi, dan bagan arus produksi.
Rekening Koran minus bank beserta nota debit dan nota kredit.
Surat-surat perjanjian/perikatan dengan pihak lain, seperti: Perjanjian Sewa, Hutang Piutang, jasaTeknik/Manajemen, Leasing, Asuransi, dsb.
Bukti-bukti pemasukan den pengeluaran.
|
Tahun Pajak 2007
Tahun Pajak 2007
|
|
IV
1.
2.
|
Data Elektronik Olahan
Pendapatan Premi selami 1 tahun
Buku Besar, Neraca Saldo (Trial Balance)
|
|
|
No
|
Jenis Buku / catatan / dokumen
|
Keterangan
|
|
|
Penyerahan Dokumen Tanggal 01 Desember 2008
|
|
|
1.
|
Softcopy PPh PPh Pasal 21 (SPT 1721) Tahun 2007 Cabang Rawamangun dan Daan Mogot
|
Softcopy
|
|
2.
|
SPT 1721 Tahun 2007 Cabang Rawamangun
|
Fotocopy
|
|
3
|
SPT 1721 Tahun 2007 Cabang Daan Mogot
|
Fotocopy
|
|
4.
|
Lampiran A1 Tahun 2007 Cabang Rawamangun dan Daan Mogot
|
Fotocopy
|
|
|
Penyerahan Dokumen Tanggal 05 Maret 2009
|
|
|
|
Surat Keterangan Domisili untuk tahun 2007 atas Nama:
|
|
|
|
Zetes Licence B.V
|
Copy
|
|
|
S.A. Oriflame Management
|
Copy
|
|
|
Oriflame Software s.r.o
|
Copy
|
|
|
Oriflame Cosmetics S.A
|
Copy
|
|
|
Zetes S.A
|
Copy
|
|
|
Oriflame Cosmetics AB
|
Copy
|
|
5.
|
Perincian atas Account Forex Loss (Profit) – Unrealized (No.
|
Copy
|
|
|
800520) sebesar Rp 7.354.593.757,00
|
|
|
6.
|
Tanggapan atas Perbandingan objek PPN menurut Pemeriksa
|
|
|
7
|
Berita acara pemusnahan produk rusak dan kadaluarsa beserta list detail produk yang dimusnahkan sebesar Rp 1.286.818.277,00
|
Copy
|
|
|
Perbandingan Objek PPN Jasa Luar Negeri dan PPh Pasal 26 tahun 2007
|
|
|
Penyerahan Dokumen Tanggal 06 Maret 2009
|
||
|
1.
|
Invoice No. 200700034 tanggal 24 Mei 2007 sebesar EUR 77,630.50 atas pembayaran seminar (Diamond conference) kepada Oriflame Management S.A
|
Copy
|
|
2
|
Invoice No. 200700294 tanggal 17 Desember 2007 sebesar EUR 225,172.71 atas pembayaran seminar (Gold conference) kepada Oriflame Management S.A
|
Copy
|
|
3
|
Invoice No. 200700063 tanggal 31 Desember 2007 sebesar EUR 322,185.32 atas pembayaran Royalti kuarter ke 4 tahun2007 kepada Zetes Licence B.V
|
Copy
|
|
4
|
Invoice No. 200700048 tanggal 30 November 2007 sebesar EUR 348,123.06 atas pembayaran Royalti kuarter ke 3 tahun 2007 kepada Zetes Licence B.V
|
Copy
|
|
5
|
Invoice No. 200700047 tanggal 30 November 2007 sebesar EUR 392,129.78 atas pembayaran Royalti kuarter ke 2 tahun 2007 kepada Zetes Licence B.V
|
Copy
|
|
6
|
Invoice No. 200700046 tanggal 30 November 2007 sebesar EUR 323,231.49 atas pembayaran Royalti kuarter ke 1 tahun 2007 kepada Zetes Licence B.V
|
Copy
|
|
7
|
Perincian Perhitungan Harga Pokok Penjualan Beserta perincian perhitungan pembelian
|
Copy
|
|
No.
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Bentuk
|
|
1.
|
Surat Kuasa kepada Bpk. Soenari
|
1 lembar
|
hardcopy (asli)
|
|
2.
|
Surat Kuasa kepada Bpk. Hartiadi Budi Santoso
|
1 lembar
|
hardcopy (asli)
|
|
3.
|
Surat penugasan
|
1 lembar
|
hardcopy (asli)
|
|
4.
|
Sampel daftar Faktur Pajak Sederhana Masa Agt sd Dec 2007
|
1 file, 4 lbr
|
softcopy & hardcopy hArc4
|
|
5.
|
Rekap PPN Keluaran (Rekap Perhitungan PPN)
|
1 lembar
|
hardcopy
|
|
6.
|
Daftar Faktur Pajak Sederhana bulan Juli’07, Agustus’07, Nov’07, Dec’07
|
1 file
|
softcopy
|
|
7.
|
Surat Kep. Dirjen Pajak No.KEP-603/WPJ.04/BD.04/2006 tentang pemusatan PPN
|
1 set
|
fotocopy
|
|
8.
|
Surat Dirjen pajak untuk dapat menyimpan faktur pajak dalam I softcopy No S-517/PJ.52/2005
|
1 set
|
fotocopy
|
|
Penyerahan Dokumen Tanggal 29 Agustus 2009
|
||
|
1.
|
Sample Invoice (Jan, Jul, Dec)
|
Softcopy
|
|
No.
|
Jenis Buku / catatan / dokumen
|
Tahun
|
Keterangan
|
|
|
Penyerahan Dokumen Tanggal 13 Agustus 2009
|
|
|
|
1.
|
SPT Tahunan PPh Pasal Badan
|
2007
|
Copy
|
|
2.
|
Tanda Terima Penyerahan Dokumen Pada Saat Pemeriksaan
|
|
Asli
|
|
|
Penyerahan Dokumen Tanggal 20 Agustus 2009
|
|
|
|
3.
|
GL Forex Loss ( Profit ) Realized No. Acc : 800510
|
2007
|
Soft Copy
|
|
4.
|
Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir
|
2007
|
Copy
|
|
5.
|
Rincian Perhitungan Forex Loss ( Profit )
|
2007
|
Copy
|
|
|
Penyerahan Dokumen Tanggal 25 Agustus 2009
|
|
|
|
6.
|
JournalVoucher danBuktiPendukungberupa Invoice atas GL Forex Loss (profit) realized No.Acc : 800510
|
2007
|
4 Odner
|
|
Penyerahan Dokumen Tanggal 07 September 2009
|
|
||
|
Detail GL Forex Loss (Profit) Realized No. Acc: 800510
beserta Rincian perhitungan Forex Loss (Profit) yang disertai dokumen pendukung sebesar Rp 4.790.300.436,00
|
2007
|
Copy
|
|
|
Penyerahan Dokumen Tanggal 01 Oktober 2009
|
|
||
|
JournalVoucher danBuktiPendukungberupa
invoice atas GL Forex Loss (profit) Realized No.Acc : 800510
|
2007
|
1 Odner
|
|
-
BCA No. 0063001896
-
Lippo Plaza No. 540-30-01211-3
-
ABN Amro No. 000.02.55.39.663 IDR
-
BCA No. 1063013050
-
Lippo Melawai No. 502-30-50433-1
-
Lippo No. 502-30-50371-8
bahwa jumlah uang keluar yang benar untuk ketiga journal voucher tersebut ialah sebagai berikut:
* BCA-I-1558Rp 8.059.905.306,00* BCA – 139Rp 7.163.930.929,00* BCA- 138Rp 656.726.506,00
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa kerugian selisih kurs sebesar Rp 5.413.635.860,00 telah didukung dengan bukti-bukti yang cukup;
bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 berbunyi “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi kerugian dari selisih kurs mata uang asing“;bahwa Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 berbunyi “Kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, dan harus dilakukan secara taat asas.“
bahwa sebagaimana lazimnya perusahaan yang melakukan transaksi baik dengan perusahaan dalam negeri maupun perusahaan luar negeri, selain transaksi keuangan Pemohon Banding dilakukan dengan mata uang rupiah, juga dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, misalnya euro;
bahwa konsekuensi dari dilakukannya transaksi dalam mata uang asing tersebut adalah munculnya selisih kurs sebagai akibat dari berfluktuasinya nilai tukar mata uang rupiah (yang dijadikan sebagai mata uang untuk pembukuan Pemohon Banding) terhadap mata uang asing;
bahwa selisih kurs yang timbul dalam pembukuan Pemohon Banding tersebut (baik realized maupun unrealized) berasal dari perbedaan antara kurs pada saat pencatatan biaya atau penghasilan (accrual basis) dengan kurs pada saat pembayaran atas transaksi yang menggunakan mata uang asing;
bahwa selisih kurs yang terjadi inilah yang dicatat sebagai akun foreign exchange (realized/unrealized), dimana penghitungan selisih kurs dilakukan secara taat azas dan konsisten setiap tahunnya;bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas diketahui bahwa Total Forex Loss Realized Pemohon Banding Tahun 2007 adalah sebesar Rp 5.413.635.860,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Sidharta Sidharta & Wijaya sebagai pihak auditor independent, dengan pendapat Wajar Tanpa Syarat;
bahwa oleh karenanya menurut Majelis pencatatan selisih kurs telah sesuai dengan penerapan metode akuntasi dimana hal ini ditunjukkan dalam laporan audit;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Daftar Selisih Kurs dan bukti pendukungnya diketahui bahwa Pemohon Banding dalam melakukan penghitungan laba / rugi selisih kurs Tahun Pajak 2007 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti, fakta-fakta hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan Undang-undang perpajakan sebagaimana tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa Rugi selisih kurs yang telah Pemohon Banding bebankan sebesar Rp 5.413.635.860,00 adalah benar dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dimana kerugian dari selisih kurs mata uang asing termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga Majelis berketetapan koreksi Terbanding atas Koreksi Penghasilan (biaya) lain-lain atas Rugi selisih kurs sebe
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Pajak Nomor Nomor: KEP-5676/WPJ.04/2009 tanggal 18 November 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00043/406/07/062/09 tanggal 27 Maret 2009, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
|
Penghasilan Netto
|
Rp
|
8.075.177.444,00
|
|
Kornpensasi Kerugian
|
Rp
|
–
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp
|
8.075.177.000,00
|
|
PPh Terutang
|
Rp
|
2.405.053.100,00
|
|
Kredit Pajak
|
Rp
|
4.618.158.337,00
|
|
Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Dibayar
|
Rp
|
(2.213.105.237,00)
|
