Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33227/PP/M.VII/15/2011

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33227/PP/M.VII/15/2011
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas biaya bunga sebesar Rp 317.885.113,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menyatakan, koreksi atas biaya dari luar usaha berupa biaya bunga sebesar Rp 317.885.113.00 karena merupakan biaya bunga atas keterlambatan pembayaran kepada Bajaj Auto Limited India tetapi sudah dibebankan sebelum waktu sewajarnya;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding merupakan salah satu anak perusahaan Bajaj Auto Limited India (BAL India). Berdasarkan kebijakan dari BAL India, bunga dikenakan atas semua Invoice mulai dari tanggal Bill of Lading dan hal ini dilakukan dari pertama Pemohon Banding beroperasi;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang terdapat dalam berkas banding Pemohon Banding, serta pemeriksaan di dalam persidangan, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi biaya bunga sebesar Rp 317.885.113,00, karena merupakan biaya bunga atas keterlambatan pembayaran kepada Bajaj Auto Limited India tetapi sudah dibebankan sebelum waktu sewajarnya;
bahwa dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan,”Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”;
bahwa karenanya Majelis berpendapat, kewenangan untuk menentukan kembali besarnya pajak yang terutang sehubungan dengan hubungan istimewa dapat dilakukan oleh Terbanding manakala dilakukan perbandingan terhadap :
perusahaan yang sejenis;
komposisi kepemilikan modal, tenaga kerja, dan pengorganisasian perusahaan yang sama, serta asset, dll;
fungsi/performance perusahaan yang sama;
bahwa kemudian dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan, ”Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila :
Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat”;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, bahwa Terbanding telah dapat menunjukkan sebagaimana dijelaskan dalam Surat Uraian Banding (SUB) bahwa Pemohon Banding telah memiliki hubungan istimewa dengan Bajaj Auto Limited India (BALI) selaku pemegang saham mayoritas sebesar 95%, sehingga transaksi pembayaran bunga tersebut tidak terjadi secara normal (tidak arms length transaction), dimana komposisi saham antara Pemohon Banding dengan BALI sebagai berikut :

No. 
Nama
Alamat
Jumlah lembar saham
Nilai Nomilal (Rp)
%
1.
Bajaj Auto Limited India
India
118.750
111.090.625.000,00
95
2.
Teguh Boentoro
Jakarta Selatan
6.250
5.846.875.000,00
5
Jumlah
125.000
116.937.500.000,00
100
bahwa selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding dan Surat Bantahan Pemohon Banding, terdapat perbedaan yang mendasar dari komposisi pemegang saham antara Pemohon Banding dengan BALI yang ada dalam berkas banding berupa lampiran 1771-V SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2007 pada Bagian A : Daftar Pemegang Saham / Pemilik Modal dan Jumlah Deviden yang dibagikan :
No. 
Nama dan Alamat
NPWP
Jumlah Modal Disetor
Deviden (Rp)
Rupiah
%
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1.
Bajaj Auto Limited, Mumbai-Pune-Road, Akurdi, Pune 411035 India
00.000.000.0-000.000
114.014.062.500
97,5
0
2.
Teguh Boentoro, Jl. Jatipadang Poncol Kav.2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
07.079.587.7-017.000
2.923.437.500
2,5
0
Jumlah
JBA
116.937.500.000
100
0
yang telah dikuatkan dengan Akta Pendirian Pemohon Banding No. 9, tanggal 03 Juli 2006, dibuat oleh dan dihadapan Notaris Sutjipto, S.H., M.Kn dan penempatannya dalam Berita Negara serta dengan telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM tanggal 03 Agustus 2006 No. C-22753 HT.01.01 Th 2006;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tanggal 31 Desember 2008 dan tahun 2007 dan Laporan Auditor Independen “Handoko & Suparmun”, Nomor 0817 BAI HS S-GA, tertanggal 30 April 2008 diperoleh petunjuk pada halaman 4 catatan 2.b, terdapat interest expense and financial charges sebesar (Rp.2.945.791.090,00);
bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan di hadapan Majelis, menjelaskan bahwa pembayaran bunga sebesar Rp 317.885.113,00, telah dipotong PPh Pasal 26 berdasarkan ketentuan P3B Indonesia – India dengan tarif 10% (sepuluh persen), dan tidak dijadikan koreksi oleh Terbanding, oleh karenanya Majelis berpandangan apabila dipungut akan terjadi double having;
bahwa dilihat dari sudut Hukum Internasional Majelis perlu meneliti tentang adat kebiasaan yang lazim dan baik (best practice) dalam kaitannya dengan Tax Treaties. Sehubungan dengan itu, Vienna Convention on The Law of Treaties 1969 dapat menjadikan inspirasi hukum untuk menyikapi sengketa banding ini;
bahwa menurut Article 2(a) Vienna Convention on The Law of Treaties 1969 (entered into force on 27 Januari 1980) dan Vienna Convention on The Law of Treaties Between States and International Organizations or Between International Organization, 1986, disebutkan bahwa, “Treaty mean an international agreement concluded between states……. in written from and governed by International Law…..”;
bahwa oleh karenanya sudah sepatutnya para pihak untuk saling menghormati dan dapat menempatkan nilai-nilai yang bersendikan hukum masing-masing negara secara seimbang melalui penerapan hak dan kewajiban dalam treaty;bahwa Article 26 Vienna Convention secara tegas mengemukakan salah satu prinsip hukum internasional yaitu, Pacta sunt Servanda yang berisi “Every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith”;
bahwa Pasal 32A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan,” Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak”;bahwa berdasarkan Pasal 11 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Pemerintah Indonesia dan Pemerintah India menyatakan sebagai berikut : “Pasal 11
  1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
  2. However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the interest the tax so charged shall not exceed 10% of the gross amount of the interest”;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, bahwa pembayaran bunga dilakukan oleh Pemohon Banding dalam rangka memenuhi ketentuan persetujuan, mengingat persetujuan adalah bagian dari Hukum Perikatan yang timbul di luar Undang-undang, yang merupakan perbuatan dari perikatan hukum (1233 & 1313 BW);
bahwa karena pembayaran tersebut berbentuk bunga maka Terbanding mempertimbangkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang PPh 1984 dengan segala perubahannya dan diperoleh petunjuk 95% kepemilikan saham dikuasai oleh BALI, maka kewenangan Terbanding untuk menentukan kembali besarnya pajak penghasilan dengan mengindahkan prinsip kelaziman dan kewajaran dengan Pemohon Banding lainnya yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding mempermasalahkan mengenai tidak dikoreksinya biaya yang sama pada tahun-tahun sebelumnya;bahwa dalam ketentuan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Pemerintah Indonesia dan Pemerintah India menyatakan bahwa pengertian bunga adalah : “penghasilan dari semua jenis tagihan piutang (termasuk bunga atas penjualan berdasarkan “deferred payment), baik yang dijamin dengan hipotik ataupun tidak, dan baik yang berhak maupun tidak atas bagian laba debitur……..dst”;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa P3B Indonesia – India yang telah diratifikasi dan di akomodir dalam ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2010 tentang Perjanjian Internasional yang menyatakan :
  1. Pengesahan Perjanjian Internasional oleh Pemerintah R.I. dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh Perjanjian Internasional tersebut;
  2. Pengesahan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan Undang-undang atau keputusan presiden;
bahwa mengingat ketentuan P3B Indonesia – India telah dilakukan penempatan dalam lembaran Negara, maka menimbulkan hak dan kewajiban secara equilibrium dibidang hukum oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam bentuk saling menghormati dan mematuhi;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan dan memperlihatkan kepada Majelis, surat keterangan domisili yang sah dari otoritas pajak India oleh competent authority di negara treaty partner bertitel “To Whom So Ever It may Concern” yang diterbitkan oleh Office of The Deputy Commissioner of Income Tax, Cirle 3(1), Mumbai, tertanggal 12 Maret 2008 yang berdomisili pada Room No.607, Aayakar Bhavan, M.K. Road, Mumbai, 400 020, yang pada dasarnya memberikan kemudahan bagi semua pihak dalam rangka penerapan kewajiban perpajakan sesuai dengan P3B Indonesia – India;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan yang disampaikan kepada Majelis, koreksi dimaksud telah disetujui oleh Terbanding pada tahun-tahun pajak sebelumnya;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Position of Account as on 31.03.2008, diperoleh petunjuk bahwa transaksi tersebut jika dihitung dari tanggal invoice ke posisi keuangan terjadi kurang dari 60 hari sebesar USD 34,489 equivalen denga Rp.317.885.113,00 sehingga terdapat inkonsistensi antara hasil pemeriksaan Terbanding dan Ledger Pemohon Banding;

bahwa dalam berkas banding Pemohon Banding, dapat diketahui Pemohon Banding mengemukakan Terbanding telah melakukan koreksi atas beberapa invoice yang melebihi 60 hari dan cara pembiayaan bunga yang dihitung dari Bill of Lading, maka Majelis berpendapat, dalam praktek dan kelaziman bisnis, koreksi Terbanding berdasarkan Time Test 60 hari tidak memiliki dasar dan alasan hukum yang kuat untuk dipertahankan;

bahwa karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas biaya bunga sebesar Rp 317.885.113,00 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-171/WPJ.07/2010, tanggal 03 Februari 2010, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00237/406/07/055/09, tanggal 05 Oktober 2009, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007, harus dihitung menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto (rugi) (Rp 80.019.171.820,00)
Kompensasi Kerugian Rp. 0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 0,00
Pajak Penghasilan Terutang Rp 0,00
Kredit Pajak Rp 3.507.461.471,00
Pajak Yang Kurang /(Lebih) Dibayar (Rp 3.507.461.471,00)

http://www.pengendalianpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200