Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33227/PP/M.VII/15/2011
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33227/PP/M.VII/15/2011
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas biaya bunga sebesar Rp 317.885.113,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menyatakan, koreksi atas biaya dari luar usaha berupa biaya bunga sebesar Rp 317.885.113.00 karena merupakan biaya bunga atas keterlambatan pembayaran kepada Bajaj Auto Limited India tetapi sudah dibebankan sebelum waktu sewajarnya;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding merupakan salah satu anak perusahaan Bajaj Auto Limited India (BAL India). Berdasarkan kebijakan dari BAL India, bunga dikenakan atas semua Invoice mulai dari tanggal Bill of Lading dan hal ini dilakukan dari pertama Pemohon Banding beroperasi;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang terdapat dalam berkas banding Pemohon Banding, serta pemeriksaan di dalam persidangan, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi biaya bunga sebesar Rp 317.885.113,00, karena merupakan biaya bunga atas keterlambatan pembayaran kepada Bajaj Auto Limited India tetapi sudah dibebankan sebelum waktu sewajarnya;
bahwa dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan,”Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”;
bahwa karenanya Majelis berpendapat, kewenangan untuk menentukan kembali besarnya pajak yang terutang sehubungan dengan hubungan istimewa dapat dilakukan oleh Terbanding manakala dilakukan perbandingan terhadap :
perusahaan yang sejenis;
komposisi kepemilikan modal, tenaga kerja, dan pengorganisasian perusahaan yang sama, serta asset, dll;
fungsi/performance perusahaan yang sama;
bahwa kemudian dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan, ”Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila :
Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat”;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, bahwa Terbanding telah dapat menunjukkan sebagaimana dijelaskan dalam Surat Uraian Banding (SUB) bahwa Pemohon Banding telah memiliki hubungan istimewa dengan Bajaj Auto Limited India (BALI) selaku pemegang saham mayoritas sebesar 95%, sehingga transaksi pembayaran bunga tersebut tidak terjadi secara normal (tidak arms length transaction), dimana komposisi saham antara Pemohon Banding dengan BALI sebagai berikut :
|
No.
|
Nama
|
Alamat
|
Jumlah lembar saham
|
Nilai Nomilal (Rp)
|
%
|
|
1.
|
Bajaj Auto Limited India
|
India
|
118.750
|
111.090.625.000,00
|
95
|
|
2.
|
Teguh Boentoro
|
Jakarta Selatan
|
6.250
|
5.846.875.000,00
|
5
|
|
Jumlah
|
125.000
|
116.937.500.000,00
|
100
|
||
|
No.
|
Nama dan Alamat
|
NPWP
|
Jumlah Modal Disetor
|
Deviden (Rp)
|
|
|
Rupiah
|
%
|
||||
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
|
1.
|
Bajaj Auto Limited, Mumbai-Pune-Road, Akurdi, Pune 411035 India
|
00.000.000.0-000.000
|
114.014.062.500
|
97,5
|
0
|
|
2.
|
Teguh Boentoro, Jl. Jatipadang Poncol Kav.2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
|
07.079.587.7-017.000
|
2.923.437.500
|
2,5
|
0
|
|
Jumlah
|
JBA
|
116.937.500.000
|
100
|
0
|
|
-
Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
-
However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the interest the tax so charged shall not exceed 10% of the gross amount of the interest”;
-
Pengesahan Perjanjian Internasional oleh Pemerintah R.I. dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh Perjanjian Internasional tersebut;
-
Pengesahan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan Undang-undang atau keputusan presiden;
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan yang disampaikan kepada Majelis, koreksi dimaksud telah disetujui oleh Terbanding pada tahun-tahun pajak sebelumnya;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Position of Account as on 31.03.2008, diperoleh petunjuk bahwa transaksi tersebut jika dihitung dari tanggal invoice ke posisi keuangan terjadi kurang dari 60 hari sebesar USD 34,489 equivalen denga Rp.317.885.113,00 sehingga terdapat inkonsistensi antara hasil pemeriksaan Terbanding dan Ledger Pemohon Banding;
bahwa dalam berkas banding Pemohon Banding, dapat diketahui Pemohon Banding mengemukakan Terbanding telah melakukan koreksi atas beberapa invoice yang melebihi 60 hari dan cara pembiayaan bunga yang dihitung dari Bill of Lading, maka Majelis berpendapat, dalam praktek dan kelaziman bisnis, koreksi Terbanding berdasarkan Time Test 60 hari tidak memiliki dasar dan alasan hukum yang kuat untuk dipertahankan;
bahwa karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas biaya bunga sebesar Rp 317.885.113,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-171/WPJ.07/2010, tanggal 03 Februari 2010, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00237/406/07/055/09, tanggal 05 Oktober 2009, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007, harus dihitung menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto (rugi) (Rp 80.019.171.820,00)
Kompensasi Kerugian Rp. 0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 0,00
Pajak Penghasilan Terutang Rp 0,00
Kredit Pajak Rp 3.507.461.471,00
Pajak Yang Kurang /(Lebih) Dibayar (Rp 3.507.461.471,00)
