Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33224/PP/M.VII/16/2011
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33224/PP/M.VII/16/2011
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah:
koreksi negatif penyerahan ekspor sebesar (Rp 543.513.951,00);
koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.543.513.951,00;
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menyatakan, koreksi negatif atas penyerahan ekspor sebesar (Rp.543.513.951,00) dilakukan karena adanya penyerahan ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, namun dokumen pendukung atas ekspor tersebut berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tercantum nama eksportir adalah PT.M;
bahwa Terbanding menyatakan, koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar koreksi negatif atas penyerahan ekspor-nya (Rp.543.513.951,00) dilakukan karena Terbanding berpendapat bahwa penyerahan ekspor Pemohon Banding sebenarnya adalah penyerahan BKP dari Pemohon Banding kepada PT.M. Pihak yang melakukan ekspor secara yuridis formal adalah PT.M;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menyatakan, PT.M telah mengadakan perjanjian (Agreement) dengan Pemohon Banding, bahwa PT.M akan mengekspor barang ke negara tujuan sesuai dengan negara yang ditentukan oleh Pemohon Banding. Secara arus barang Pemohon Banding juga tidak dapat dibuktikan ada penyerahan kepada pihak lain yang bukan pemungut PPN;
bahwa Pemohon Banding menyatakan, secara arus barang Pemohon Banding juga tidak dapat dibuktikan ada penyerahan kepada pihak lain yang bukan pemungut PPN;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang terdapat di dalam berkas banding Pemohon Banding, serta pemeriksaan di dalam persidangan, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi negatif atas penyerahan ekspor sebesar (Rp 543.513.951,00) karena adanya penyerahan ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, namun dokumen pendukung atas ekspor tersebut berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tercantum nama eksportir adalah PT.M;
bahwa menurut Terbanding, secara yuridis fomal Pemohon Banding tidak berwenang mengakui PEB atas nama PT.M sebagai penyerahan ekspor-nya, karena yang menerbitkan dokumen PEB adalah PT.M;
bahwa selanjutnya oleh Terbanding atas koreksi negatif penyerahan ekspor sebesar (Rp 543.513.951,00) tersebut di reklas menjadi penyerahan lokal dengan melakukan koreksi positif atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sebesar Rp 543.513.951,00;
bahwa Terbanding di dalam persidangan menyatakan, berdasarkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan Persetujuan Ekspor (Form BCF 3.01), yang mengekspor adalah PT.M jadi secara legal eksportir adalah PT.M, sesuai dengan PEB-nya, pada Bill of Lading shipper adalah Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan, PT.M telah mengadakan perjanjian (Agreement) dengan Pemohon Banding, bahwa PT.M akan mengekspor barang ke negara tujuan sesuai dengan negara yang ditentukan oleh Pemohon Banding. Secara arus barang Pemohon Banding juga tidak dapat dibuktikan ada penyerahan kepada pihak lain yang bukan pemungut PPN;
bahwa atas sengketa penyerahan ekspor tersebut di atas, Majelis memberikan pertimbangan-pertimbangan yuridis sebagai berikut :
bahwa implementasi Pajak Pertambahan Nilai di bidang ekspor telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 11, angka 17 dan angka 26 dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang menyatakan sebagai berikut :
Pasal 1 angka 1 :“Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan”;
Pasal 1 angka 11 :“Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean”;
Pasal 1 angka 17 :“Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”;
Pasal 1 angka 26 :“Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir”;bahwa apa yang dimaksudkan dengan Ekspor Barang Kena Pajak dilakukan melalui Daerah Pabean, Majelis berpendapat bahwa Daerah Pabean merupakan daerah yang terbatas (Restricted Area) sekaligus pintu masuk/keluar atas suatu Daerah : di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka yurisdiksi atas implementasi ekspor dalam pemberlakuan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas ekspor terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) karena melewati wilayah Pabean, maka regulasi yang berlaku baik diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 secara mandiri maupun bersama dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 diantaranya sebagai berikut :
Pasal 4 huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa, ”Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”;
Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa, ”Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0 % (nol persen)”;
Pasal 11A Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dinyatakan bahwa :ayat (1)“Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean”;
bahwa Pasal 1 angka 13 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-151/BC/2003, tanggal 28 Juli 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor menyatakan, “Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor yang dibuat sesuai BC 3.0 yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau pesan elektronik”;
bahwa Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-151/BC/2003, tanggal 28 Juli 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor menyatakan :
(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan oleh eksportir/kuasanya dengan menggunakan PEB;
(2) Eksportir/kuasanya wajib mengisi PEB dengan lengkap dan benar dan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang diberitahukan dalam PEB;
bahwa Pasal 9 ayat (6) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-151/BC/2003, tanggal 28 Juli 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor menyatakan, “Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sesuai BCF 3.01 Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal ini”;bahwa penyerahan ekspor Pemohon Banding yang dikoreksi negatif oleh Terbanding sebesar (Rp 543.513.951,00) dengan perincian sebagai berikut :
MAP Eksport: E.03/2006, No PEB : 045935, tanggal 29 Maret 2006, Persetujuan Ekspor (BCF 3.01) No: 042071/WBC.07/KP.01/2006, tanggal 29 Maret 2006, Invoice No: 03/2006-BTX (tgl 27-032006), Nama Eksportir: PT.M & Nama Customernya: Hexagon International, jumlah Rp.193.505.220,00;
MAP Eksport: E.04/2006, No PEB: 062180 tanggal 28 April 2006, Persetujuan Ekspor (BCF 3.01) No: 057068/WBC.07/KP.01/2006, tanggal 24 April 2006, Invoice No : 04/2006-BTX (tgl 03-052006), Nama Eksportir: PT.M & Nama Customernya: Hexagon International, jumlah Rp.104.704.261,00;
MAP Eksport: E.06/2006, No PEB : 071520, tanggal 17 Mei 2006, Persetujuan Ekspor (BCF 3.01) No: 065689/WBC.07/KP.01/2006, tanggal 17 Mei 2006, Invoice No : 06/2006-BTX (tgl 17-052006), Nama Eksportir: PT.M & Nama Customernya : Beltexco Sari BP, jumlah Rp.136.742.580,00;
MAP Eksport : E.09/20061, No PEB : 116498, tanggal 07 Agustus 2006, Persetujuan Ekspor (BCF 3.01) No: 107170/WBC.07/KP.01/2006, tanggal 07 Agustus 2006, Invoice No : 07/2006-BTX (tgl 0708-2006), Nama Eksportir : PT.M & Nama Customernya: Hexagon International, jumlah Rp.108.561.870,00;bahwa berdasarkan bukti fisik dokumen yang diserahkan oleh Terbanding dan Pemohon Banding kepada Majelis di dalam persidangan, khususnya dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan Persetujuan Ekspor (Form BCF 3.01), terbukti pihak yang melakukan ekspor adalah PT.M;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kesepakatan Kerjasama yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan PT.M pada tanggal 06 Maret 2006, Majelis berpendapat bahwa atas kesepakatan dimaksud tidak serta merta menimbulkan pengertian bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang melakukan ekpor dan mempengaruhi penentuan suatu subjek pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa atas realisasi ekspor sebesar Rp.543.519.951,00 tersebut di atas yang berhak melaporkannya sebagai penyerahan ekspor sesesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku adalah PT.M;
bahwa karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi negatif Terbanding atas penyerahan ekspor sebagai DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar (Rp 543.513.951,00) sudah benar dan memiliki landasan hukum yang kuat;
bahwa karenanya Majelis berpendapat, koreksi negatif Terbanding atas penyerahan ekspor sebagai DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar (Rp 543.513.951,00) tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang terdapat di dalam berkas banding Pemohon Banding, serta pemeriksaan di dalam persidangan, dapat diketahui koreksi positif Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.543.513.951,00 dilakukan karena Terbanding tidak mengakui adanya penyerahan ekspor oleh Pemohon Banding, sehingga dilakukan koreksi negatif atas penyerahan ekspornya yakni sebesar (Rp.543.513.951,00);
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi negatif penyerahan ekspor sebagai DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar (Rp 543.513.951,00), dapat diketahui Majelis berpendapat atas koreksi dimaksud sudah benar dan memiliki landasan hukum yang kuat, karenanya koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas sengketa koreksi negatif penyerahan ekspor sebagai DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar (Rp 543.513.951,00) tersebut, Majelis berkesimpulan, terdapat penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.543.513.951,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, atas koreksi positif Terbanding atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 543.513.951,00, sudah benar dan tetap dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1010/WPJ.22/BD.06/2009, tanggal 07 Agustus 2009, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 Nomor 00054/207/06/403/08, tanggal 24 Nopember 2008;
