Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33221/PP/M.VI/19/2011
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33221/PP/M.VI/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas impor Computer Part: Speaker Z 5500 baik dan baru, Computer Part: Speaker R5 Black baik dan baru (51 jenis barang sesuai lembar lanjutan) negara asal Singapore yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 226291 tanggal 08 Juli 2010 dari semula CIF USD154,672.80 menjadi CIF USD157,979.30 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya (metode I gugur) karena bukti yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sebagai harga transaksi dan menetapkan nilai transaksi dengan metode II sampai VI secara hierarki;
Menurut Pemohon
:
Bahwa Pemohon Banding keberatan terhadap keputusan Terbanding dengan alasan Nilai Pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 226291 tanggal 08 Juli 2010 yang diberitahukan:
|
Jenis Barang
|
Computer Part: Speaker Z 5500 baik dan baru, Computer Part: Speaker R5 Black baik dan baru (51 jenis barang sesuai lembar lanjutan)
|
|
Negara Asal
|
Singapore
|
|
Nilai Pabean
|
CIF USD154,672.80
|
-
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
-
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
-
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
-
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
-
Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7226/KPU.01/2010 tanggal 25 Agustus 2010 (bukti P-1),
-
Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 008195/JT/BDG/2010 tanggal 11 Oktober 2010 sebesar Rp6.443.500,00 (bukti P-2),
-
Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 8 Oktober 2010 sebesar Rp6.443.500,00 (bukti P-3),
-
Surat Keberatan Nomor: 004/SC-KBR/VII/10 tanggal 20 Juli 2010 (bukti P-4),
-
Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 005924/JT/KBR/2010 tanggal 20 Juli 2010 (bukti P-5),
-
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022610/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Juli 2010 (bukti P-6),
-
Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 08 Juli 2010 sebesar Rp187.096.000,00 (bukti P-7),
-
Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 226291 tanggal 08 Juli 2010 (bukti P-8),
-
Bill of Lading Nomor: KMTCSIN0466793 tanggal 01 Juli 2010 (bukti P-9),
-
Commercial Invoice Nomor: SC0012/VI/10 tanggal 18 Juni 2010 (bukti P-10),
-
Packing List Nomor: SC0012/VI/10 tanggal 18 Juni 2010 (bukti P-11),
-
Sales Contract nomor: SC/SC0012/VI/10 tanggal 16 Juni 2010 (bukti P-12),
-
Akta PT Surya Chandra Nomor: 29 tanggal 30 Oktober 2010 (bukti P-13);
-
Purchase Order (bukti P-14),
-
Sales Contract (bukti P-15),
-
Polis Asuransi (bukti P-16),
-
Telegraphic Transfer (bukti P-17),
-
Rekening Koran (bukti P-18);
-
Fotocopy Nota Penelitian dan Pendapat,
-
Fotokopi BCF 2.7;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENNGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7226/KPU.01/2010 tanggal 25 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT Surya Chandra Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-022610/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Juli 2010 Oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
