Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33221/PP/M.VI/19/2011

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33221/PP/M.VI/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas impor Computer Part: Speaker Z 5500 baik dan baru, Computer Part: Speaker R5 Black baik dan baru (51 jenis barang sesuai lembar lanjutan) negara asal Singapore yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 226291 tanggal 08 Juli 2010 dari semula CIF USD154,672.80 menjadi CIF USD157,979.30 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya (metode I gugur) karena bukti yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sebagai harga transaksi dan menetapkan nilai transaksi dengan metode II sampai VI secara hierarki;
Menurut Pemohon
:
Bahwa Pemohon Banding keberatan terhadap keputusan Terbanding dengan alasan Nilai Pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 226291 tanggal 08 Juli 2010 yang diberitahukan:

Jenis Barang
Computer Part: Speaker Z 5500 baik dan baru, Computer Part: Speaker R5 Black baik dan baru (51 jenis barang sesuai lembar lanjutan)
Negara Asal
Singapore
Nilai Pabean
CIF USD154,672.80
menjadi sebesar CIF USD157,979.30;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”;
bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 226291 tanggal 08 Juli 2010 dengan alasan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) KEP-81/BC/1999 dinyatakan bahwa metode I tidak digunankan untuk menetapkan nilai pabean apabila barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan untuk diekspor ke daerah pabean, dalam lampiran I dijelaskan contoh barang impor yang bukan merupakan suatu subjek penjualan, yaitu barang yang dikirim dengan cuma-cuma (free of charge);
bahwa Pemohon Banding menyatakan barang yang diimpor tersebut adalah sebagai pengganti barang yang rusak, dimana Pemohon Banding sebelumnya telah mengimpor barang dan terdapat beberapa yang rusak dan kemudian melakukan impor kembali yang bertujuan untuk mengganti barang yang rusak tersebut;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan data berupa fotocopy :
  1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7226/KPU.01/2010 tanggal 25 Agustus 2010 (bukti P-1),
  2. Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 008195/JT/BDG/2010 tanggal 11 Oktober 2010 sebesar Rp6.443.500,00 (bukti P-2),
  3. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 8 Oktober 2010 sebesar Rp6.443.500,00 (bukti P-3),
  4. Surat Keberatan Nomor: 004/SC-KBR/VII/10 tanggal 20 Juli 2010 (bukti P-4),
  5. Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 005924/JT/KBR/2010 tanggal 20 Juli 2010 (bukti P-5),
  6. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022610/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Juli 2010 (bukti P-6),
  7. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 08 Juli 2010 sebesar Rp187.096.000,00 (bukti P-7),
  8. Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 226291 tanggal 08 Juli 2010 (bukti P-8),
  9. Bill of Lading Nomor: KMTCSIN0466793 tanggal 01 Juli 2010 (bukti P-9),
  10. Commercial Invoice Nomor: SC0012/VI/10 tanggal 18 Juni 2010 (bukti P-10),
  11. Packing List Nomor: SC0012/VI/10 tanggal 18 Juni 2010 (bukti P-11),
  12. Sales Contract nomor: SC/SC0012/VI/10 tanggal 16 Juni 2010 (bukti P-12),
  13. Akta PT Surya Chandra Nomor: 29 tanggal 30 Oktober 2010 (bukti P-13);
  14. Purchase Order (bukti P-14),
  15. Sales Contract (bukti P-15),
  16. Polis Asuransi (bukti P-16),
  17. Telegraphic Transfer (bukti P-17),
  18. Rekening Koran (bukti P-18);
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan data berupa :
  1. Fotocopy Nota Penelitian dan Pendapat,
  2. Fotokopi BCF 2.7;
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding di ketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang free of charge;
bahwa barang free of charge tersebut adalah sebagai pengganti barang yang rusak, sebagaimana terlihat pada berita acara pemusnahan barang yang rusak;
bahwa barang impor tersebut oleh Pemohon Banding di dalam PIB ditetapkan dengan harga USD1/piece, namun sebenarnya nilai impor barang tersebut adalah tidak ada atau free of charge;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa barang free of charge pada dasarnya tetap memiliki nilai atau harga dan harus ditetap nilai pabean atas barang tersebut;
bahwa dalam menentukan nilai pabean barang yang diimpor dengan free of charge tersebut Terbanding menggunakan metode VI fleksibel metode II untuk menentukan nilai barang tersebut, yaitu dengan cara melakukan survey harga pasar dan dari survey harga pasar tersebut ditetapkan nilai pabean atas importasi Pemohon Banding, sehingga diperoleh harga barang impor free of charge tersebut;
bahwa berdasarkan data dan fakta yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding pada persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding telah benar dan tetap dipertahankan dan berketetapan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENNGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7226/KPU.01/2010 tanggal 25 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT Surya Chandra Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-022610/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 19 Juli 2010 Oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200