Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33220/PP/M.VI/19/2011

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33220/PP/M.VI/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas 53 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China (CN) yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 149779 tanggal 11 Mei 2010 dari semula sebesar CIF USD292,402.00 menjadi CIF USD298,278.00 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya (metode I gugur) karena bukti yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sebagai harga transaksi dan menetapkan nilai transaksi dengan metode II sampai VI secara hierarki;
Menurut Pemohon
:
Bahwa Pemohon Banding keberatan terhadap keputusan Terbanding dengan alasan Nilai Pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar;
Menurut Majelis
:

bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 149779 tanggal 11 Mei 2010 yang diberitahukan:

Jenis Barang
53 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB
Negara Asal
China
Nilai Pabean
CIF USD292,402.00
menjadi sebesar CIF USD298,278.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”;
bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 149779 tanggal 11 Mei 2010 dengan alasan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf a KEP-81/BC/1999 dinyatakan bahwa metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan untuk diekspor ke daerah pabean, dalam lampiran I dijelaskan contoh barang impor yang bukan merupakan suatu subjek penjualan, yaitu barang yang dikirim dengan cuma-cuma (free of charge);
bahwa Pemohon Banding menyatakan barang yang diimpor tersebut adalah sebagai pengganti barang yang rusak, dimana Pemohon Banding sebelumnya telah mengimpor barang dan terdapat beberapa yang rusak dan kemudian melakukan impor kembali yang bertujuan untuk mengganti barang yang rusak tersebut;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan data berupa fotocopy :
  1. Surat Keputusan Terbanding: KEP-5488/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010 (bukti P-1),
  2. Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 007406/JT/BDG/2010 tanggal 02 September 2010 sebesar Rp 12.184.000,00 (bukti P-2),
  3. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 01 September 2010 sebesar Rp12.184.000,00 (bukti P-3),
  4. Bukti Penerimaan Negara Impor (bukti P-4),
  5. Surat Keberatan Nomor: 001/SC-KBR/V/10 tanggal 20 Mei 2010 (bukti P-5),
  6. Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 004016/JT/KBR/2010 tanggal 21 Mei 2010 sebesar Rp24.368.000,00 (bukti P-6),
  7. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-014619/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 20 Mei 2010 (bukti P-7),
  8. Pemberitahuan Impor barang Nomor: 149779 tanggal 11 Mei 2010 (bukti P-8),
  9. Bill of Lading Nomor: SINCB 10026159 tanggal 7 Mei 2010 (bukti P-9),
  10. Packing List Nomor: SC0008/IV/10 tanggal 23 April 2010 (bukti P-10),
  11. Commercial Invoice Nomor: SC0008/IV/10 tanggal 23 April 2010 (bukti P-11),
  12. Salest Contract Nomor: SC0008/IV/10 tanggal 20 April 2010 (bukti P-12),
  13. Akta Notaris (Risalah Rapat) Nomor: 29 tanggal 30 Oktober 2008 (bukti P-13),
  14. Purchase Order Nomor: RS10478 tanggal 19 April 2010 (bukti P-14),
  15. Rekening Koran Bank BII (bukti P-15),
  16. Cash/Bank Voucher (bukti P-16),
  17. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (bukti P-17),
  18. Buku Besa Kas/Bank (bukti P-18),
  19. Buku Besar Persediaan (bukti P-19),
  20. Kartu Stock (bukti P-20),
  21. Buku Hutang (bukti P-21),
  22. Faktur Pajak PPN (bukti P-22),
  23. Deklarasi Nilai Pabean (bukti P-23),
  24. Brosur / Foto Contoh Barang (bukti P-24),
  25. Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (bukti P-25),
  26. Pemberitahuan Jalur Merah (bukti P-26),
  27. Berita Acara Pemusnahan Barang (bukti P-27);
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan data berupa :
  1. Fotokopi Nota Penelitian dan Pendapat (bukti T-1);
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding di ketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang free of charge;
bahwa barang free of charge tersebut adalah sebagai pengganti barang yang rusak, sebagaimana terlihat pada berita acara pemusnahan barang yang rusak;
bahwa barang impor tersebut oleh Pemohon Banding di dalam PIB ditetapkan dengan harga USD1/piece, namun sebenarnya nilai impor barang tersebut adalah tidak ada atau free of charge;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa barang free of charge pada dasarnya tetap memiliki nilai atau harga dan harus ditetap nilai pabean atas barang tersebut;
bahwa dalam menentukan nilai pabean barang yang diimpor dengan free of charge tersebut Terbanding menggunakan metode VI fleksibel metode II untuk menentukan nilai barang tersebut, yaitu dengan cara membandingkan nilai transaksi impor barang free of charge dengan PIB atas nama importir (Pemohon Banding) sendiri yaitu PIB Nomor 108043 tanggal 07 April 2010 dan PIB Nomor 090243 tanggal 24 Maret 2010, sehingga diperoleh harga barang impor free of charge tersebut;
bahwa berdasarkan data dan fakta yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding pada persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding telah benar dan tetap dipertahankan dan berketetapan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5488/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT.Surya Candra Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-014619/NOTUL/KPU-TP/BC.02/2010 tanggal 20 Mei 2010;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200