Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33220/PP/M.VI/19/2011
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33220/PP/M.VI/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas 53 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China (CN) yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 149779 tanggal 11 Mei 2010 dari semula sebesar CIF USD292,402.00 menjadi CIF USD298,278.00 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya (metode I gugur) karena bukti yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sebagai harga transaksi dan menetapkan nilai transaksi dengan metode II sampai VI secara hierarki;
Menurut Pemohon
:
Bahwa Pemohon Banding keberatan terhadap keputusan Terbanding dengan alasan Nilai Pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 149779 tanggal 11 Mei 2010 yang diberitahukan:
|
Jenis Barang
|
53 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB
|
|
Negara Asal
|
China
|
|
Nilai Pabean
|
CIF USD292,402.00
|
-
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
-
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
-
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
-
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
-
Surat Keputusan Terbanding: KEP-5488/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010 (bukti P-1),
-
Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 007406/JT/BDG/2010 tanggal 02 September 2010 sebesar Rp 12.184.000,00 (bukti P-2),
-
Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 01 September 2010 sebesar Rp12.184.000,00 (bukti P-3),
-
Bukti Penerimaan Negara Impor (bukti P-4),
-
Surat Keberatan Nomor: 001/SC-KBR/V/10 tanggal 20 Mei 2010 (bukti P-5),
-
Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 004016/JT/KBR/2010 tanggal 21 Mei 2010 sebesar Rp24.368.000,00 (bukti P-6),
-
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-014619/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 20 Mei 2010 (bukti P-7),
-
Pemberitahuan Impor barang Nomor: 149779 tanggal 11 Mei 2010 (bukti P-8),
-
Bill of Lading Nomor: SINCB 10026159 tanggal 7 Mei 2010 (bukti P-9),
-
Packing List Nomor: SC0008/IV/10 tanggal 23 April 2010 (bukti P-10),
-
Commercial Invoice Nomor: SC0008/IV/10 tanggal 23 April 2010 (bukti P-11),
-
Salest Contract Nomor: SC0008/IV/10 tanggal 20 April 2010 (bukti P-12),
-
Akta Notaris (Risalah Rapat) Nomor: 29 tanggal 30 Oktober 2008 (bukti P-13),
-
Purchase Order Nomor: RS10478 tanggal 19 April 2010 (bukti P-14),
-
Rekening Koran Bank BII (bukti P-15),
-
Cash/Bank Voucher (bukti P-16),
-
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (bukti P-17),
-
Buku Besa Kas/Bank (bukti P-18),
-
Buku Besar Persediaan (bukti P-19),
-
Kartu Stock (bukti P-20),
-
Buku Hutang (bukti P-21),
-
Faktur Pajak PPN (bukti P-22),
-
Deklarasi Nilai Pabean (bukti P-23),
-
Brosur / Foto Contoh Barang (bukti P-24),
-
Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (bukti P-25),
-
Pemberitahuan Jalur Merah (bukti P-26),
-
Berita Acara Pemusnahan Barang (bukti P-27);
-
Fotokopi Nota Penelitian dan Pendapat (bukti T-1);
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5488/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT.Surya Candra Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-014619/NOTUL/KPU-TP/BC.02/2010 tanggal 20 Mei 2010;
