Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33219/PP/M.VI/19/2011
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33219/PP/M.VI/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas impor 35 jenis barang (sesuai lampiran PIB) negara asal Thailand yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 208177 tanggal 25 Juni 2010 dari semula CIF USD 35,622.04 menjadi CIF USD 42,385.15 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya (metode I gugur) karena bukti yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sebagai harga transaksi dan menetapkan nilai transaksi dengan metode II sampai VI secara hierarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding beritahukan atas PIB Nomor: 208177 tanggal 25 Juni 2010 benar-benar merupakan harga transaksi atau harga pembelian dengan supplier diluar negeri dan nilai transaksi sesuai tertera dalam Sales Contract, Purchase Order, Invoice dan barang tersebut menggunakan L/C dengan fasilitas Form D;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, bahwa harga yang diberitahukan Pemohon tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi (metode I gugur), sehingga mengacu pada Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, maka penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dan tidak dapat menerima dasar alasan penolakan Terbanding karena Nilai Pabean yang Pemohon Banding beritahukan atas PIB Nomor: 208177 tanggal 25 Juni 2010 benar-benar merupakan harga transaksi atau harga pembelian dengan supplier diluar negeri dan nilai transaksi sesuai tertera dalam Sales Contract, Purchase Order, Invoice dan barang tersebut menggunakan L/C dengan fasilitas Form D;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “ Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”;
bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan….”
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa dalam uraian bandingnya, Terbanding hanya menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean karena data yang diberikan Pemohon Banding tidak lengkap dan tidak memadai, sehingga Terbanding tidak menyakini kebenarannya;
bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai pengguguran nilai transaksi dan Metode penetapan Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding tidak dapat diperiksa kebenarannya oleh Majelis, sedangkan disisi lain ketentuan perundangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan kepada Majelis dokumen-dokumen pendukung berupa :
P-1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7120/KPU.01/2010 tanggal 25 Agustus 2010,
P-2. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-020095/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 Juni 2010,
P-3. Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 11 Oktober 2010 sebesar Rp12.743.000,00,
P-4. Surat Keberatan Nomor: 012/IKS-JT/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010,
P-5. Proforma Invoice Nomor: SRE0505300136 tanggal 5 Mei 2010,
P-6. Sales Contract tanggal 9 Juni 2010,
P-7. Commercial Invoice Nomor: SRERIN5300105 tanggal 13 Juni 2010,
P-8. Packing List Nomor: SRERIN5300105 tanggal 13 Juni 2010,
P-9. Permintaan Pembukaan L/C Impor UOB Buana tanggal 31 Mei 2010,
P-10. Impor Debit Advice UOB Buana tanggal 22 Juni 2010,
P-11. Bill of Exchange Nomor: SRERIN5300105 tanggal 13 Juni 2010,
P-12. Kuitansi Polis 23 tanggal Juni 2010,
P-13. Bill of Lading Nomor: LCHJKT100000022 tanggal 13 Juni 2010,
P-14. Bukti Penyerahan (PT. Pelayaran Samudera Selatan) Nomor: SS 8043680 tanggal 23 Juni 2010,
P-15. Origin Nomor Invoice: 392143 tanggal 26 Juni 2010,
P-16. Origin Nomor Invoice: 393231 tanggal 30 Juni 2010,
P-17. Policy Schedule Marine Cargo Insurance (PT. Asuransi Buana Independent) Nomor: D10103021003356,
P-18. Certificate of Origin Nomor: 022918 tanggal 18 Juni 2010,
P-19. Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 208177 tanggal 25 Juni 2010,
P-20. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 23 Juni 2010 sebesar Rp40.879.000,00,
P-21. Instruksi Pemeriksaan,
P-22. Surat Persetujuan Pengeluaran barang (SPPB) Nomor: 212911/WBC.07/KP.0303/2010 tanggal 29 Juni 2010;
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan atas asli/fotocopy dokumen yang dilampirkan pada Surat Banding dan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tersebut dengan hasil sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding menerima Proforma Invoice Nomor: SRE0505300136 tanggal 5 Mei 2010 dari Satien Stainless Steel Public Company sebagai peberitahuan harga atas barang yang akan dipesan oleh Pemohon Banding;
bahwa atas harga yang diberitahukan, Pemohon Banding melakukan pemesanan dengan menyetujui kontrak pembelian berdasarkan Sales Contract dengan Nomor Referensi : SS-2010/152 tanggal 9 Juni 2010;
bahwa atas pesanan Pemohon Banding, Pemohon Banding menerima Commercial Invoice Nomor: SRERIN5300105 tanggal 13 Juni 2010 sebesar CIF USD35,622.04, dari Satien Stainless Steel Public Company, untuk 35 jenis barang;
bahwa Pemohon Banding menerima Packing List Nomor: SRERIN5300105 tanggal 13 Juni 2010 untuk 35 jenis barang dengan Gross Weight : 8,767.33Kg;
bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: LCHJKT100000022 tanggal 13 Juni 2010, diketahui jumlah barang yang diimpor adalah sebanyak Gross Weight: 8,767.33Kg untuk 35 jenis barang yang dimuat dari pelabuhan Lhaem Chabang, Tahiland dengan tujuan Tanjung Priok, Jakarta dengan menggunakan sarana pengangkut Kota Hadiah HIA512;
bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 208177 tanggal 25 Juni 2010 diketahui bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim dengan mengunakan sarana pengangkut Kota Hadiah HIA512 dari Pelabuhan Lhaem Chabang menuju Pelabuhan Tanjung Priok dengan berat kotor barang yang diangkut 8,767.33Kg dan berat bersih 7,044.72 Kg dengan Nilai sebesar CIF USD35,622.04;
bahwa pembayaran atas tagihan dari supplier dilakukan dengan Letter of Credit (L/C) berdasarkan Permintaan Pembukaan L/C Impor tanggal 31 Mei 2010 melalui Bank UOB Buana;
bahwa atas Permintaan Pembukaan L/C Impor tersebut, maka Bank UOB Buana sebagai bank penjamin menerbitkan L/C Nomor : 023001075110 yang dibuka pada koresponden Bank di Siam Commercial Bank Public Co., Ltd;
bahwa Siam Commercial Bank Public Co., Ltd selaku koresponden bank di Thailand melakukan pembayaran kepada Supplier sebesar USD 35,622.04 sesuai dengan bukti berupa Bill of Exchange Nomor: SRERIN5300105 tanggal 13 Juni 2010;
bahwa dalam Rekening Koran atas nama PT. Indra Komala Sejati dengan Nomor Rekening 1050010892, diketahui adanya pendebetan sebesar Rp.32.933.857,00 (USD 3,566.20 @ Rp.9235) pada tanggal 1 Juni 2010 atas Margin Pembukaan L/C Nomor 023001075110, dan pengkreditan sebesar Rp.36.940.00, (USD 4 @ 9235) atas koreksi kelebihan Margin Pembukaan L/C Nomor 023001075110, dan pada Rekening Nomor 1053036807 diketahui adanya pendebetan sebesar Rp.289.820.953,60 (USD 32,059.84 @ Rp.9040) pada tanggal 22 Juni 2010 untuk pelunasan L/C Nomor 023001075110;
bahwa berdasarkan dokumen berupa Proforma Invoice Nomor: SRE0505300136 tanggal 5 Mei 2010, Sales Contract dengan Nomor Referensi : SS-2010/152 tanggal 9 Juni 2010, Commercial Invoice Nomor: SRERIN5300105 tanggal 13 Juni 2010 sebesar USD 35,622.04, Packing List Nomor: SRERIN5300105 tanggal 13 Juni 2010, Bill of Lading Nomor: LCHJKT100000022 tanggal 13 Juni 2010, Policy Schedule Marine Cargo Insurance (PT. Asuransi Buana Independent) Nomor: D10103021003356, Permintaan Pembukaan L/C Impor UOB Buana tanggal 31 Mei 2010, Bill of Exchange Nomor: SRERIN5300105 tanggal 13 Juni 2010, dan Rekening Koran atas nama PT. Indra Komala Sejati diketahui bahwa barang yang diimpor adalah sebesar CIF USD35,622.04 untuk 35 jenis barang sesuai lanjutan Pemberitahuan Impor Barang;
bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 208177 tanggal 25 Juni 2010, nilai pabean barang impor Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Jenis Barang
35 jenis barang sesuai lanjutan Pemberitahuan Impor Barang
Negara Asal
Tahiland
Nilai Pabean
CIF USD35,622.04
Nama Pemasok: Satien Stainless Steel Public Company,Importir: PT. Indra Komala SejatiPelabuhan muat: Lhaem Chabang,Pelabuhan Bongkar: Tanjung PriokNomor Invoice: SRERIN5300105 tanggal 13 Juni 2010Nomor B/L: LCHJKT100000022 tanggal 13 Juni 2010Berat Kotor: 8,767.33 KgBerat Bersih: 7,044.72 Kgbahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 208177 tanggal 25 Juni 2010 dan pencocokan dengan dokumen importasi di atas, terbukti bahwa jenis dan kuantitas barang serta harga yang terdapat dalam PIB telah sesuai dengan dokumen transaksi;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 208177 tanggal 25 Juni 2010, serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 208177 tanggal 25 Juni 2010 yaitu sebesar CIF USD35,622.04;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat penetapan Terbanding atas Nilai Pabean sebesar CIF USD42,385.15 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7120/KPU.01/2010 tanggal 25 Agustus 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-020095/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 Juni 2010, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor 35 jenis barang sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 208177 tanggal 25 Juni 2010 adalah sebesar CIF USD 35,622.04;
