Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33218/PP/M.VI/19/2011
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33218/PP/M.VI/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas impor Indian Fresh Veg Shallot negara asal India yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 129394 tanggal 24 April 2010 dari semula sebesar CIF USD11,900.00 menjadi CIF USD16,800.00 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya (metode I gugur) karena bukti yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sebagai harga transaksi dan menetapkan nilai transaksi dengan metode II sampai VI secara hierarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa untuk produksi hasil pertanian bawang merah harganya sangat fluktuatif sekali, sebab dipengaruhi musim yang saat ini tidak dapat diprediksi karena factor pemanasan global jadi harga prapanen, panen, dan pasca panen bias berbeda-beda dan dipengaruhi pula oleh faktor supply and demand serta pada saat Pemohon Banding importasi bawang merah dari India harganya memang sedang murah dikarenakan di sana sedang musim panen bawang merah;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana dipersyaratkan Pasal 3 ayat (6) KEP-64/BC/1999 antara lain Purchase Order, Rekening Koran, Pembukuan dan sebagainya, yang berkaitan dengan transaksi, sehingga kebenaran harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, nilai pabean tidak dapat diterima berdasarkan metode I, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaan;
bahwa harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 129394 tanggal 24 April 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 16,800.00 berdasarkan metode II (sesuai PFPD);
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dan tidak dapat menerima dasar alasan penolakan Terbanding karena Pemohon Banding pada waktu importasi telah membuat PIB dengan nilai pabeannya sesuai Invoice dan Sales Contract yang dibuat oleh eksportir (Sarah Trading Co);
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung impor ke Terbanding berupa Bill of Lading, Sales Contract, Asuransi, dan Bukti Transfer;
bahwa Terbanding dalam menetapkan nilai pabeannya tidak menjelaskan metode berapa yang dipakai sehingga metode I dinyatakan gugur;
bahwa untuk produksi hasil pertanian bawang merah harganya sangat fluktuatif sekali, sebab dipengaruhi musim yang saat ini tidak dapat diprediksi karena factor pemanasan global jadi harga prapanen, panen, dan pasca panen bias berbeda-beda dan dipengaruhi pula oleh faktor supply and demand serta pada saat Pemohon Banding importasi bawang merah dari India harganya memang sedang murah dikarenakan di sana sedang musim panen bawang merah;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “ Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”;
bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “ yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan….”;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa dalam Keputusan Keberatan dan Nota Penelitian dan Pendapatnya, Terbanding hanya menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean karena data yang diberikan Pemohon Banding tidak lengkap dan tidak memadai, sehingga Terbanding tidak menyakini kebenarannya;
bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai pengguguran nilai transaksi dan Metode penetapan Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding tidak dapat diperiksa kebenarannya oleh Majelis, sedangkan disisi lain ketentuan perundangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan kepada Majelis dokumen-dokumen pendukung berupa :
P-1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7230/KPU.01/2010 tanggal 25 Agustus 2010,
P-2. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013714/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Mei 2010,
P-3. Surat Keberatan Nomor: 012/BRONIES/VII/2010 tanggal 08 Juli 2010,
P-4. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak tanggal 11 Oktober 2010 sebesar Rp34.523.000,00,
P-5. Aplikasi Transfer via Panin Bank tanggal 08 Juni 2010 sebesar USD11,900.00;
P-6. Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 129394 tanggal 24 April 2010
P-7. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak tanggal 23 April 2010 sebesar Rp30.283.000,00,
P-8. Bill of Lading Nomor: APLU054940120 tanggal 31 Maret 2010,
P-9. Invoice Cum Packing List Nomor: STC/020/10-11 tanggal 31 Maret 2010 sebesar USD11,900.00,
P-10. Certificate of Marine Insurance Nomor: CK1862 tanggal 31 Maret 2010,
P-11. Sales Contract Nomor: SR09-10.08EXP tanggal 15 Maret 2010,
P-12. Bukti Penerimaan Negara tanggal 23 April 2010 sebesar Rp.30.283.000,00,
P-13. Instuction of Payment tanggal 2 Juni 2010,
P-14. Rekening Koran PT Buana Agro Bisnis pad Bank Panin Nomor Rekening :1716000022,
P-15. Invoice Penjualan tanggal 21 Mei 2010 sebesar Rp.141.400.000,
P-16. Buku Besar Pembelian Impor Bulan April 2010,
P-17. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 128933/WBC.07/KP.0303/2010 tanggal 24 April 2010;bahwa atas data yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti;
bahwa dalam uji bukti atas data yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa bukti pembayaran (T/T) dan rekening koran baru dilaporkan pada saat banding, dan pembukuan ( buku besar pembelian, buku bank,dan buku penjualan juga baru dilampirkan pada saat banding;
bahwa faktur penjualan berupa invoice sederhana dan dijual kepada non PKP, sehingga tidak dilaporkan pada saat penyerahan SPT Masa PPN;
bahwa Terbanding tidak dapat meyakini harga harga jual yang dimaksud dikarenakan tidak tercantum pada SPT Masa PPN;
bahwa tidak diketahui harga jual guna melakukan uji silang untuk mengetahui harga perolehan (harga impor);
bahwa atas pendapat Terbanding tersebut di atas, Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan hal sebagai berikut :
bahwa karena barang tidak kena Pajak Pertambahan Nilai, maka di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum hanya harga globalnya saja;
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan atas asli/fotocopy dokumen yang dilampirkan pada Surat Banding dan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tersebut dengan hasil sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemesanan kepada Sarah Trading Corporation untuk jenis barang berupa Indian Fresh Vegetables Shallots, atas pesanan tersebut dibuatkan kontrak berdasarkan Sales Contract Nomor: SR09-10.08EXP tanggal 15 Maret 2010;
bahwa atas pesanan Pemohon Banding, Pemohon Banding menerima Proforma Invoice Cum Packing List Nomor: STC/020/10-11 tanggal 31 Maret 2010 sebesar USD11,900.00 dari Sarah Trading Corporation sebagai pemberitahuan harga atas barang yang akan dipesan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: APLU054940120 tanggal 31 Maret 2010, diketahui jumlah barang yang diimpor adalah sebanyak Gross Weight: 28.280 Kg untuk jenis barang berupa Indian Fresh Vegetables Shallots yang dimuat dari pelabuhan Nhava Sheva, India dengan tujuan Tanjung Priok, Jakarta dengan menggunakan sarana pengangkut APL Chicago 035 E;
bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 129394 tanggal 24 April 2010 diketahui bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim dengan mengunakan sarana pengangkut APL Chicago 035 E dari Pelabuhan Nhava Sheva menuju Pelabuhan Tanjung Priok dengan berat kotor barang yang diangkut 28.280 Kg dan berat bersih 28.000 Kg dengan Nilai sebesar CIF USD11,900.00;
bahwa pembayaran atas tagihan dari supplier dilakukan dengan Bukti Aplikasi Transfer via Panin Bank tanggal 08 Juni 2010 sebesar USD11,900.00 kepada Aarti Trading atas pembayaran Invoice Cum Packing List Nomor: STC/020/10-11 tanggal 31 Maret 2010 sebesar USD11,900.00, dan dalam Rekening Koran PT Buana Agro Bisnis pad Bank Panin Nomor Rekening :1716000022, diketahui adanya pendebetan sebesar USD11,900.00 pada tanggal 8 Juni 2010;
bahwa berdasarkan Instuction of Payment tanggal 2 Juni 2010 dari Sarah Tarading Corporation, diketahui bahwa Sarah Trading Corporation meminta kepada PT. Buana Agro Bisnis untuk melakukan pembayaran atas Invoice Cum Packing List Nomor: STC/020/10-11 tanggal 31 Maret 2010 sebesar USD11,900.00 kepada Aarti Trading;bahwa berdasarkan dokumen berupa Sales Contract Nomor: SR09-10.08EXP tanggal 15 Maret 2010, Invoice Cum Packing List Nomor: STC/020/10-11 tanggal 31 Maret 2010 sebesar USD11,900.00, Bill of Lading Nomor: APLU054940120 tanggal 31 Maret 2010, Certificate of Marine Insurance Nomor: CK1862 tanggal 31 Maret 2010, Aplikasi Transfer via Panin Bank tanggal 08 Juni 2010 sebesar USD11,900.00, Instuction of Payment tanggal 2 Juni 2010, Rekening Koran PT Buana Agro Bisnis pad Bank Panin Nomor Rekening :1716000022, Buku Besar Pembelian Impor Bulan April 2010, diketahui bahwa barang yang diimpor adalah sebesar CIF USD11,900.00 untuk jenis barang berupa Indian Fresh Vegetables Shallots;
bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 129394 tanggal 24 April 2010, nilai pabean barang impor Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Nama Pemasok: Sarah Trading Corporation,Importir: PT. Buana Agro BisnisPelabuhan muat: Nhava Sheva,Pelabuhan Bongkar: Tanjung PriokNomor Invoice: STC/020/10-11 tanggal 31 Maret 2010 sebesar USD11,900.00Nomor B/L: APLU054940120 tanggal 31 Maret 2010Berat Kotor: 28.280 KgBerat Bersih: 28.000 KgDescription of goods: Indian Fresh Vegetables Shallots (bawang merah)
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 129394 tanggal 24 April 2010 dan pencocokan dengan dokumen importasi di atas, terbukti bahwa jenis dan kuantitas barang serta harga yang terdapat dalam PIB telah sesuai dengan dokumen transaksi;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 129394 tanggal 24 April 2010, serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 129394 tanggal 24 April 2010 yaitu sebesar CIF USD11,900.00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat penetapan Terbanding atas Nilai Pabean sebesar CIF USD16,800.00 tidak dapat dipertahankan;
|
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7230/KPU.01/2010 tanggal 25 Agustus 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013714/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Mei 2010, dengan alamat korespondensi di Komp. Ruko Puri Mutiara Blok A No. 110-111, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor Indian Fresh Vegetables Shallot sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 129394 tanggal 24 April 2010 adalah sebesar CIF USD 11,900.00;
