Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32052/PP/M.III/19/2011

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32052/PP/M.III/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
penetapan Nilai Pabean terhadap PIB Nomor: 342693 tanggal 08 Desember 2009 atas importasi 206.225,96 kg = 7044 Carton Porcelain Tiles, Sample Ceramic Tiles & Sample Resin Borders, negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 50,102.11 dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 51,843.93 sehingga terdapat Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.9.048.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding No. KEP-834/KPU.01/2010 tanggal 05 Februari 2010 diktum Menimbang, pada pokoknya Terbanding mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Surat Keberatan pemohon yang dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan nomor 009780/JT/KBR/2009 tanggal 14 Desember 2009, diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 14 Desember 2009;
bahwa pemohon mengimpor:
Jenis Barang: 64 (enam puluh empat) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB,No, Tgl PIB: 342693, tanggal 08 Desember 2009,Jumlah: 7044 Ctn,Negara Asal: China,Nilai Pabean: CIF USD 50,102.11;
bahwa berdasarkan SPTNP nomor: 030998/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Desember 2009 barang tersebut ditetapkan nilai pabeannya menjadi CIF USD 51,843.93;
bahwa pemohon mengajukan keberatan dengan alasan sesuai surat pemohon nomor 487/SAU/X11/2009 tanggal 14 Desember 2009;
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
bahwa dari hasil penelitian di atas, dokumen penlukung nilai transaksi tidak memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa untuk melakukan penelitian secara mendalam telah dilakukan audit terhadap PT. Sinar Abadi Universal dan berdasarkan Nota Dinas Kepala Bidang Audit Nomor: 53/KPU.01/BD.10/2010 tanggal 01 Februari 2010 perihal Pemberitahuan Hasil Audit Terhadap PT. Sinar Abadi Universal, hasil audit dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-53/KPU-01/BD.10/BH/2010 tanggal 29 Januari 2010 dengan kesimpulan atas importasi dengan PIB nomor 342693 tanggal 08 Desember 2009 tim audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sebagai harga transaksi sehingga Metode I tidak dapat diterapkan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 342693 tanggal 08 Desember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan h di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas Keberatan PT. Sinar Abadi Universal terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: 030998/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Desember 2009;
Menurut Pemohon
:
bahwa sehubungan dengan ditolaknya surat Pemohon Banding nomor 487/SAU/XII/2009 tanggal 14 Desember 2009 perihal keberatan atas penerbitan SPTNP nomor SPTNP-030998/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Desember 2009 dengan alasan Salah Nilai Pabean yang Pemohon Banding ajukan kepada Terbanding melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta dan menunjuk Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-834/KPU.01/2010 tanggal 5 Februari 2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 9 Februari 2010 perihal Penolakan Permohonan Keberatan atas SPTNP nomor SPTNP-030998/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Desember 2009 tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 342693 tanggal 08 Desember 2009 memberitahukan importasi atas 206.225,96 kg = 7044 Carton Porcelain Tiles, Sample Ceramic Tiles & Sample Resin Borders, negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 50,102.11;

bahwa Majelis pada persidangan telah meminta kepada Terbanding, untuk melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi alasan Terbanding menerbitkan nilai pabean yang menimbulkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 030998/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Desember 2009 yaitu dokumen terkait:
Penetapan Nilai Pabean;
Pemutusan Keberatan;
bahwa atas permintaan Majelis tersebut, Terbanding menyerahkan dokumen pendukung berupa :
Risalah Penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor 342693 tanggal 08 Desember 2009;
Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean / BCF 2.7 atas PIB Nomor 342693 tanggal 08 Desember 2009;
Browse DBH I;
Browse PIB Nomor 329593 tanggal 26/11/2009;
Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor 53/KPU.01/BD.10/BH/2010 tanggal 29 Januari 2010;
Surat Tanggapan Nomor; SR-17/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 12 Nopember 2010;
bahwa Terbanding dalam Surat Tanggapan Nomor; SR-17/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 12 Nopember 2010 perihal Tanggapan atas surat bantahan banding atas KEP-936/KPU. 834/KPU.01/2010, KEP-1018/KPU.01/2010, pada pokoknya menyatakan;

bahwa sehubungan dengan sidang Pengadilan Pajak atas perkara banding atas PT. Sinar Abadi Universal, Pengadilan Pajak meminta kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan tanggapan atas surat bantahan yang diajukan oleh pemohon banding, maka dengan ini disampaikan tanggapan sebagai berikut :
Bahwa hasil penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan dapat disimpulkan :
a) Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data yang dilampirkan, terminology importasi adalah CNF :

No PIB
Tgl PIB
CNF USD
No Kep
340984
07-12-2009
25,216.00
936/KPU.01/2010
342693
08-12-2009
50,102.11
834/KPU.01/2010
343285
08-12-2009
68,775.35
1018/KPU.01/2010
          b) Bahwa sesuai PIB, asuransi ditutup di dalam negeri, sehingga besarnya asuransi dianggap Nol, untuk itu pembeli harus menyampaikan polis asuransi tersebut, dan                      apabila pemohon tidak melampirkan polis asuransi tersebut, maka nilai transaksi yang digunakan tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean.
          c) Bahwa pemohon banding tidak melampirkan polis asuransi yang ditutup di dalam negeri.
  1. Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : 02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 Pasal 6 disebutkan :
Kewajiban Importir
        1. Dalam hal terminologi penyerahan barang impor bukan Cost Insurance and Freight (CIF), pada saat penyerahan hardcopy PIB Importir wajib:
            a. melampirkan asli Polis Asuransi lndivicual Policy (closed); atau
            b. melampirkan ash Sertifikat Asuransi dan fotokopi Polis Asuransi Open / Floating Policy dan Open Cover Policy;
       2. Apabila dokumen asuransi tidak diserahkan atau tidak memenuhi kriteria seperti tersebut pada Pasal 3, 4 dan 5, maka besarnya nrlai asuransi ditetapkan sebesar 0.5%               dari Cost and Freight (CFR);
  1. Bahwa penelitian tentang pemenuhan kewajiban importir yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : 02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 terkait dengan prosedur importasi, oleh karena itu penyerahan polis asuransi pada saat proses banding tidak dapat dipertimbangkan;
  2. Bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Bidang Audit Nomor ND-53/KPU.01/BD.10/2010 tanggal 01 Februari 2010 perihasl hasil audit sesuai LHA-53/KPU.01/BD.10/BAHWA/2010 tgl 29 Januari 2010 :
    Terdapat inkonsistensi data pada dokumen pelengkap pabean (PO, Sales contract,comercial invoice) dengan data nilai pabean yang diberitahukan pada PIB (Lamp II KKA No.03);
    Terdapat barang impor yang bukan merupakan subjek transaksi jual beli, sehingga atas barang tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi;
    Berdasarkan lampiran I Kep-81/BC/1999: Apabila barang impor bukan merupakan subyek dari suatu penjualan, berarti tidak terdapat nilai transaksi sehingga barang impor yang bersangkutan tidak dapat difetapkan nilai pabeannya berdasarkan Metode I. Contoh barang impor yang bukan merupakan subyek dari suatu penjualan yaitu : , barang yang dikirim dengan cuma-curna, misalnya barang hadiah, barang promosi, barang contoh (free of charge). Karena Metode I tidak dapat diterapkan, maka penetapan nilai pabean menggunakan Metode II s.d VI secara hierarki;
    Pemeriksaan jenis dan jumlah barang : terdapat salah penjumlahan pada dokumen pelengkap pabean seperti invoice/packing list dan sales contract (Lamp II KKA No. 05)
  3. Berdasarkan hal tersebut, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sesuai butir 1.a. tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi (METODE I Gugur).
  4. Bahwa proses penetapan nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kami berkesimpulan bahwa penetapan Nilai Pabean yang dilakukan adalah benar dan telah mempunyai dasar yang obyektif dan terukur.
  5. Berdasarkan hal tersebut kiranya Majelis Hakim dapat menolak banding yang diajukan oleh PT Sinar Abadi Universal;
bahwa demikian disampaikan sebagai bahan pe,timbangan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.bahwa Pemohon Banding yang hadir dalam persidangan menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 51,843.93 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 030998/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Desember 2009 yang menyatakan Pemohon Banding mempunyai kekurangan bayar atas pajak Bea Masuk, PPN, PPh dan denda administrasi sebesar Rp.9.048.000,00;
bahwa Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-834/KPU.01/2010 tanggal 05 Februari 2010, telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 487/SAU/XII/2009 tanggal 14 Desember 2009;
1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa : “ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean “;
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 342693 tanggal 08 Desember 2009 berdasarkan lampiran II huruf F Keputusan Terbanding Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran barang Impor Untuk dipakai yang telah diubah dengan P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang tata caranya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 dan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan : “ Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan“;
bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan :“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :
  1. Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
  2. Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
  3. Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
  4. Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
    a. diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;
    b. membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;
    c. tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial” ;
bahwa Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan :“ Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini” ;
bahwa BCF 2.7 adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Terbanding telah menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) PIB Nomor: 342693 tanggal 08 Desember 2009 atas nama Pemohon Banding;
bahwa butir ke-11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) a quo menyatakan;11. Penetapan Nilai Pabean Berdasarkan Metode II s/d VIa. Nilai Pabean ditetapkan sebesar : CIF USD 51,843.93;b. Metode yang digunakan : Metode III;c. Sumber data: Profil Harga;d. Keterangan: – ;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) a quo tidak dapat diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean sehingga tidak dapat diketahui kesesuaian alasan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan kriteria Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut;bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Terbanding dalam LHA Nomor 53/KPU.01/BD.10/BH/2010 tanggal 29 Januari 2010
pada angka ke-1.2.3 Pemeriksaan Nilai Pabean menyatakan;
2) Pemeriksaan persyaratan Nilai TransaksiDari hasil penelitian terhadap Akta Pendirian dan perubahannya, strukstur organisasi, Sales Contract, Purchase Order, Commercial Invoice, Bukti Aplikasi transfer bank, dan Rekening Koran kedapatan;
a. Tidak ada persyaratan atau pertimbangan atas pembelian barang impor yang dapat mempengaruhi Nilai Transaksi;
b. Tidak adanya kewajiban penyerahan proceed dari hasil penjualan barang tersebut;
c. Tidak ada hubungan yang dapat mempengaruhi Nilai Transaksi antara supplier dengan PT Sinar Abadi Universal;
d.
Tidak adanya pembatasan-pembatasan dalam pemanfaatan barang yang telah diterima;
Sekalipun keempat persyaratan Nilai Transaksi terpenuhi, namun begitu atas importasi PIB nomor 342693 tanggal 08 Desember 2009 dan PIB Nomor 343285 tanggal 08 Desember 2009 kedapatan terdapat item barang yang merupakan sampel (Free of Charge) sehingga atas item barang tersebut tidak dapat ditetapkan sebagi nilai transaksi dikarenakan bukan merupakan subjek jual beli.
bahwa selanjutnya pada butir ke-2 Kesimpulan dalam dokumen LHA a quo Terbanding menyatakan;Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa Tim audit berpendapat bahwa tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean pada;
No.
PIB
Uraian Barang
Quantity
Nilai
Nomor
Tanggal
Sat
Jumlah
Val.
Jumlah
3.
342693
08/12/009
Porcelain Tiles, Sample Ceramic Tiles, dan Sample Resin Borders
CT
7.044
USD
50.102.11
sehingga Metode I tidak dapat diterapkan karena terdapat inkonsistensi data dalam beberapa bukti yang berkaitan dengan nilai transaksi. Selain itu Tim Audit juga menemukan bahwa terdapat barang impor yang bukan merupakan subjek transaksi jual beli (barang sampel);bahwa Terbanding dalam huruf C angka ke-11 dan 12 Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Uraian Banding Nomor: SR-50-XI-/KPU.01/BD.02/2010 tanggal 19 Nopember 2010 menyatakan;
11. berdasarkan uraian dan data di atas, nilai pabean untuk barang pos 2 pada PIB berupa Porcelain Tiles, Type: SSS-HPP16001, Size: 600 X 600 MM diusulkan untuk ditetapkan berdasarkan Metode VI fleksibel Metode III sesuai harga pada DBH I sebesar CIF USD 6.00/MTK;
12. bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap barang impor sesuai PIB nomor 342693 tanggal 08 Desember 2009, total nilai pabean diusulkan untuk ditetapkan sebesar CIF USD 51,843.93 (sesuai PFPD).
bahwa namun berdasar penelitian Majelis terhadap butir ke-11 dokumen BCF 2.7 a quo diketahui Terbanding menggunakan Metode III sebagai Metode yang digunakan dalam menetapkan nilai pabean atas imprtasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PIB a quo;
bahwa dengan penetapan Metode III berarti dengan pembanding harga transaksi barang serupa;bahwa ketentuan penetapan nilai pabean barang serupa menurut penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 adalah : “Dua barang dianggap serupa apabila keduanya memiliki karakter fisik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan serta :
a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama”;
bahwa Pasal 11 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 menyatakan:
“(1) Apabila nilai pabean tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan atau nilai transaksi barang identik, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;
(2) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode III sepanjang memenuhi syarat :
  1. berasal dari PIB yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
  2. tanggal B/L atau AWB-nya sama atau dalam waktu tiga puluh hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang dari barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
(3) Apabila terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa, maka untuk menetapkan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah”;
bahwa dari dokumen BCF 2.7 a quo maupun angka romawi III butir ke-2 dokumen Risalah Penetapan Nilai Pabean diketahui sumner yang digunakan Terbanding dalam menetapkan nilai pabean adalah Profil Harga Nomor : 1614;bahwa Terbanding dalam persidangan telah menyampaikan data browse Profil Harga a quo;
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap browse Profil Harga a quo diketahui bahwa awal berlaku dari browse Profil Harga a quo adalah tanggal 02 Februari 2010;
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap dokumen Bill of Landing (B/L) yang dikeluarkan oleh Sinokor Merchant Marine Co., Ltd sebagai bagian dari dokumen impor yang dilampirkan oleh Pemohon Banding atas importasi dengan PIB a quo diketahui  bahwa tanggal B/L adalah 25 November 2009 sehingga jangka waktu antara tanggal B/L dengan tanggal awal berlaku Profil Harga a quo adalah 68 hari;bahwa dengan demikian diketahui  bahwa Profil Harga a quo tidak memenuhi ketentuan sebagai data pembanding menggunakan nilai transaksi barang serupa sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b Keputusan Terbanding a quo yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding a quo;
bahwa dengan demikian dikarenakan dasar penetapan nilai pabean tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007, maka Majelis tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-834/KPU.01/2010 tanggal 05 Februari 2010;
2. Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan Nomor : 487/SAU/XII/2009 tanggal 14 Desember 2009 kepada Terbanding untuk memenuhi ketentuan pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 adalah Keputusan Terbanding tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai” ternyata tidak mengatur tentang sah atau gugurnya penggunaan suatu Metode dalam penetapan nilai pabean;
bahwa dalam Pasal 3 ayat (6) huruf a dan b dari Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/BC/1999 dinyatakan sebagai berikut :“ (6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:
  1. dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain :
    1. Certificate of Analysis,
    2. Material Safety Data Sheet,
    3. Product Information,
    4. Brosur atau Catalog,
    5. Foto dan/atau contoh barang,
    6. Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;
  2. dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain :
    1. Purchase Order,
    2. Sales Contract,
    3. Letter of Credit,
    4. Freight Manifest,
    5. Polis Asuransi,
    6. Term of Payment,
    7. Foto dan/atau contoh barang,
    8. Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment.,
    9. Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.”
bahwa Pasal 3 ayat (6) huruf b dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;bahwa dalam bagian menimbang, huruf g dan h dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-834/KPU.01/2010 tanggal 05 Februari 2010 menyatakan :
g bahwa untuk melakukan penelitian secara mendalam telah dilakukan audit terhadap PT. Sinar Abadi Universal dan berdasarkan Nota Dinas Kepala Bidang Audit Nomor: 53/KPU.01/BD.10/2010 tanggal 01 Februari 2010 perihal Pemberitahuan Hasil Audit Terhadap PT. Sinar Abadi Universal, hasil audit dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-53/KPU-01/BD.10/BH/2010 tanggal 29 Januari 2010 dengan kesimpulan atas importasi dengan PIB nomor 342693 tanggal 08 Desember 2009 tim audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sebagai harga transaksi sehingga Metode I tidak dapat diterapkan;
h bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 342693 tanggal 08 Desember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan :“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :
  1. Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;
  2. Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
  3. Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
  4. Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
    1. diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;
    2. membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;
    3. tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial ;
bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tersebut di atas;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-834/KPU.01/2010 tanggal 05 Februari 2010 yang menyatakan “bahwa untuk melakukan penelitian secara mendalam telah dilakukan audit terhadap PT. Sinar Abadi Universal dan berdasarkan Nota Dinas Kepala Bidang Audit Nomor: 53/KPU.01/BD.10/2010 tanggal 01 Februari 2010 perihal Pemberitahuan Hasil Audit Terhadap PT. Sinar Abadi Universal, hasil audit dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-53/KPU-01/BD.10/BH/2010 tanggal 29 Januari 2010 dengan kesimpulan atas importasi dengan PIB nomor 342693 tanggal 08 Desember 2009 tim audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sebagai harga transaksi sehingga Metode I tidak dapat diterapkan” tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan nilai pabean;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-834/KPU.01/2010 tanggal 05 Februari 2010;
3. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 012/SAU/X/2009 tanggal 9 Oktober 2009 yang merupakan Surat Permintaan Pembelian dari Pemohon Banding kepada Guangdong Winto Ceramics Co., Ltd dengan alamat Dalan Industry District Guanyao, Nanhai, Foshan, China, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan produk sebagai berikut;Product Description : Porcelain Tiles
No.
DESCRIPTION OF GOODS
Quantity
Unit Price (USD)
Total Amount (USD)
Brand
Type
Size
1.
Hongyu
H2002
200 x 200 mm
4,208.00m2
4.50
18,936.00
2.
Hongyu
SSS-HPP16001
600 x 600 mm
2,488.32m2
4.50
11,197.44
3.
Hongyu
SSS-HPO18026
800 x 800 mm
1,989.12m2
6.00
11,934.72
4.
Langgao
DC8010
800 x 800 mm
16.64m2
6.00
99,84
5.
Xinyue
DY8010
800 x 800 mm
75.52m2
6.00
453.12
Grand Total
8,777.60m2
42,621.12
dengan keterangan; Term of Delivery C&F Jakarta;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : SC-HZ1000025 tanggal 13 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh Guangdong Winto Ceramics Co., Ltd dengan alamat Dalan Industry District Guanyao, Nanhai, Foshan, China, diperoleh petunjuk bahwa Guangdong Winto Ceramics Co., Ltd sepakat untuk menjual kepada Pemohon Banding atas produk sebagai berikut;
No. 
Description of Goods
Quantity
Pcs
M2
Unit PriceUSD
Total Amount USD
Brand
Type
Size
Qty UM
Pcs/UM
Porcelain Tiles
1.
Hongyu
H2002
200 x 200 mm
4,208 Ctns
25 Pcs
105,200
4,208.00
4.50
18,936.00
2.
Hongyu
SSS-HPP16001
600 x 600 mm
1,728 Ctns
4 Pcs
6,912
2,488.32
4.50
11,197.44
3.
Hongyu
SSS-HPO18026
800 x 800 mm
1,036 Ctns
3 Pcs
3,108
1,989.12
6.00
11,934.72
4.
Langgao
DC8010
800 x 800 mm
13 Ctns
2 Pcs
26
16.64
6.00
99,84
5.
Xinyue
DY8010
800 x 800 mm
59 Ctns
2 Pcs
118
75.52
6.00
453.12
Sample Ceramics Tiles
6.
Hongyu
3A45265D3-H
40 x 300 mm
1
0.01
F.O.C
F.O.C
7.
Hongyu
3A45216E1-H
60 x 300 mm
1
0.02
F.O.C
F.O.C
8.
Hongyu
3A63238D3-H
60 x 330 mm
1
0.02
F.O.C
F.O.C
9.
Hongyu
2-3A63236D1-H
60 x 330 mm
1
0.02
F.O.C
F.O.C
10.
Hongyu
3A45221E1-H
60 x 450 mm
1
0.03
F.O.C
F.O.C
11.
Hongyu
2-3R30162
300 x 300 mm
1
0.09
F.O.C
F.O.C
12.
Hongyu
2-3R30216
300 x 300 mm
1
0.09
F.O.C
F.O.C
13.
Hongyu
2-3R30221
300 x 300 mm
1
0.09
F.O.C
F.O.C
14.
Hongyu
2-3R30251
300 x 300 mm
1
0.09
F.O.C
F.O.C
15.
Hongyu
2-3R30252
300 x 300 mm
1
0.09
F.O.C
F.O.C
16.
Hongyu
2-3R30253
300 x 300 mm
1
0.09
F.O.C
F.O.C
17.
Hongyu
2-3R30265
300 x 300 mm
1
0.09
F.O.C
F.O.C
18.
Hongyu
3A45216
300 x 450 mm
1
0.14
F.O.C
F.O.C
19.
Hongyu
3A45221
300 x 450 mm
1
0.14
F.O.C
F.O.C
20.
Hongyu
3A45251
300 x 450 mm
1
0.14
F.O.C
F.O.C
21.
Hongyu
3A45252
300 x 450 mm
1
0.14
F.O.C
F.O.C
22.
Hongyu
3A45265
300 x 450 mm
1
0.14
F.O.C
F.O.C
23.
Hongyu
2-3A45162
300 x 450 mm
1
0.14
F.O.C
F.O.C
24.
Hongyu
2-3D45253
300 x 450 mm
1
0.14
F.O.C
F.O.C
25.
Hongyu
3A45252D-V
300 x 450 mm
1
0.14
F.O.C
F.O.C
26.
Hongyu
3A45265D3-V
300 x 450 mm
1
0.14
F.O.C
F.O.C
27.
Hongyu
3A45216E1-WH
300 x 450 mm
1
0.14
F.O.C
F.O.C
28.
Hongyu
3A45221E1-WH
300 x 450 mm
1
0.14
F.O.C
F.O.C
29.
Hongyu
2-3A45162E1-WH
300 x 450 mm
1
0.14
F.O.C
F.O.C
30.
Hongyu
2-3R33129
330 x 330 mm
1
0.11
F.O.C
F.O.C
31.
Hongyu
2-3R33135
330 x 330 mm
1
0.11
F.O.C
F.O.C
32.
Hongyu
2-3R33221
330 x 330 mm
1
0.11
F.O.C
F.O.C
33.
Hongyu
2-3R33222
330 x 330 mm
1
0.11
F.O.C
F.O.C
34.
Hongyu
2-3R33229
330 x 330 mm
1
0.11
F.O.C
F.O.C
35.
Hongyu
2-3R33235
330 x 330 mm
1
0.11
F.O.C
F.O.C
36.
Hongyu
2-3R33236
330 x 330 mm
1
0.11
F.O.C
F.O.C
37.
Hongyu
2-3R33238
330 x 330 mm
1
0.11
F.O.C
F.O.C
38.
Hongyu
3A63201
330 x 600 mm
1
0.20
F.O.C
F.O.C
39.
Hongyu
3A63221
330 x 600 mm
1
0.20
F.O.C
F.O.C
40.
Hongyu
3A63222
330 x 600 mm
1
0.20
F.O.C
F.O.C
41.
Hongyu
3A63223
330 x 600 mm
1
0.20
F.O.C
F.O.C
42.
Hongyu
3A63235
330 x 600 mm
1
0.20
F.O.C
F.O.C
43.
Hongyu
3A63238
330 x 600 mm
1
0.20
F.O.C
F.O.C
44.
Hongyu
2-3A63135
330 x 600 mm
1
0.20
F.O.C
F.O.C
45.
Hongyu
2-3A63202
330 x 600 mm
1
0.20
F.O.C
F.O.C
46.
Hongyu
2-3A63236
330 x 600 mm
1
0.20
F.O.C
F.O.C
47.
Hongyu
2-3B63133
330 x 600 mm
1
0.20
F.O.C
F.O.C
48.
Hongyu
2-3D63122
330 x 600 mm
1
0.20
F.O.C
F.O.C
49.
Hongyu
2-3D63129
330 x 600 mm
1
0.20
F.O.C
F.O.C
50.
Hongyu
2-3D63192
330 x 600 mm
1
0.20
F.O.C
F.O.C
51.
Hongyu
3A63221G-V
330 x 600 mm
1
0.20
F.O.C
F.O.C
52.
Hongyu
2-3B63229G-V
330 x 600 mm
1
0.20
F.O.C
F.O.C
53.
Hongyu
HA60057P
600 x 600 mm
1
0.36
F.O.C
F.O.C
54.
Hongyu
HPA60002
600 x 600 mm
1
0.36
F.O.C
F.O.C
55.
Hongyu
2-HPA6001
600 x 600 mm
1
0.36
F.O.C
F.O.C
Sample Resin Borders
56.
Hongyu
2-3A45162E1-H
30 x 450 mm
1
0.01
F.O.C
F.O.C
57.
Hongyu
2-3D63129G-H9
50 x 330 mm
1
0.02
F.O.C
F.O.C
58.
Hongyu
3A45252G-H
60 x 300 mm
1
0.02
F.O.C
F.O.C
59.
Hongyu
2-3A63135G-H9
65 x 330 mm
1
0.02
F.O.C
F.O.C
60.
Hongyu
2-3D45253G-H
70 x 330 mm
1
0.02
F.O.C
F.O.C
61.
Hongyu
2-3B63229G-H
70 x 330 mm
1
0.02
F.O.C
F.O.C
62.
Hongyu
3A63238G-H
70 x 330 mm
1
0.02
F.O.C
F.O.C
63.
Hongyu
3A63221G-H
70 x 330 mm
1
0.02
F.O.C
F.O.C
64.
Hongyu
2-3D63122G-H9
80 x 330 mm
1
0.03
F.O.C
F.O.C
Grand Total C&F Jakarta
7,044
115,423
8,785.05
42,621.12
dengan keterangan ; Order No. 012/SAU/X/2009, Order date 9 Oct 2009;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : HZ1113141 tanggal 20 November 2009 yang diterbitkan oleh Guangdong Winto Ceramics Co., Ltd dengan alamat Dalan Industry District Guanyao, Nanhai, Foshan, China, diperoleh petunjuk bahwa Guangdong Winto Ceramics Co., Ltd membebankan kepada Pemohon Banding atas produk sebagai berikut ;
No. 
Description of Goods
Quantity
Pcs
M2
Unit Price USD
Total Amount USD
Brand
Type
Size
Qty UM
Pcs/UM
Porcelain Tiles
1.
Hongyu
H2002
200 x 200 mm
4,208 Ctns
25 Pcs
105,200
4,208.00
4.50
18,936.00
2.
Hongyu
SSS-HPP16001
600 x 600 mm
1,728 Ctns
4 Pcs
6,912
2,488.32
4.50
11,197.44
3.
Hongyu
SSS-HPO18026
800 x 800 mm
1,036 Ctns
3 Pcs
3,108
1,989.12
6.00
11,934.72
4.
Langgao
DC8010
800 x 800 mm
13 Ctns
2 Pcs
26
16.64
6.00
99,84
5.
Xinyue
DY8010
800 x 800 mm
59 Ctns
2 Pcs
118
75.52
6.00
453.12
Sample Ceramics Tiles
6.
Hongyu
3A45265D3-H
40 x 300 mm
1
0.01
F.O.C
F.O.C
7.
Hongyu
3A45216E1-H
60 x 300 mm
1
0.02
F.O.C
F.O.C
8.
Hongyu
3A63238D3-H
60 x 330 mm
1
0.02
F.O.C
F.O.C
9.
Hongyu
2-3A63236D1-H
60 x 330 mm
1
0.02
F.O.C
F.O.C
10.
Hongyu
3A45221E1-H
60 x 450 mm
1
0.03
F.O.C
F.O.C
11.
Hongyu
2-3R30162
300 x 300 mm
1
0.09
F.O.C
F.O.C
12.
Hongyu
2-3R30216
300 x 300 mm
1
0.09
F.O.C
F.O.C
13.
Hongyu
2-3R30221
300 x 300 mm
1
0.09
F.O.C
F.O.C
14.
Hongyu
2-3R30251
300 x 300 mm
1
0.09
F.O.C
F.O.C
15.
Hongyu
2-3R30252
300 x 300 mm
1
0.09
F.O.C
F.O.C
16.
Hongyu
2-3R30253
300 x 300 mm
1
0.09
F.O.C
F.O.C
17.
Hongyu
2-3R30265
300 x 300 mm
1
0.09
F.O.C
F.O.C
18.
Hongyu
3A45216
300 x 450 mm
1
0.14
F.O.C
F.O.C
19.
Hongyu
3A45221
300 x 450 mm
1
0.14
F.O.C
F.O.C
20.
Hongyu
3A45251
300 x 450 mm
1
0.14
F.O.C
F.O.C
21.
Hongyu
3A45252
300 x 450 mm
1
0.14
F.O.C
F.O.C
22.
Hongyu
3A45265
300 x 450 mm
1
0.14
F.O.C
F.O.C
23.
Hongyu
2-3A45162
300 x 450 mm
1
0.14
F.O.C
F.O.C
24.
Hongyu
2-3D45253
300 x 450 mm
1
0.14
F.O.C
F.O.C
25.
Hongyu
3A45252D-V
300 x 450 mm
1
0.14
F.O.C
F.O.C
26.
Hongyu
3A45265D3-V
300 x 450 mm
1
0.14
F.O.C
F.O.C
27.
Hongyu
3A45216E1-WH
300 x 450 mm
1
0.14
F.O.C
F.O.C
28.
Hongyu
3A45221E1-WH
300 x 450 mm
1
0.14
F.O.C
F.O.C
29.
Hongyu
2-3A45162E1-WH
300 x 450 mm
1
0.14
F.O.C
F.O.C
30.
Hongyu
2-3R33129
330 x 330 mm
1
0.11
F.O.C
F.O.C
31.
Hongyu
2-3R33135
330 x 330 mm
1
0.11
F.O.C
F.O.C
32.
Hongyu
2-3R33221
330 x 330 mm
1
0.11
F.O.C
F.O.C
33.
Hongyu
2-3R33222
330 x 330 mm
1
0.11
F.O.C
F.O.C
34.
Hongyu
2-3R33229
330 x 330 mm
1
0.11
F.O.C
F.O.C
35.
Hongyu
2-3R33235
330 x 330 mm
1
0.11
F.O.C
F.O.C
36.
Hongyu
2-3R33236
330 x 330 mm
1
0.11
F.O.C
F.O.C
37.
Hongyu
2-3R33238
330 x 330 mm
1
0.11
F.O.C
F.O.C
38.
Hongyu
3A63201
330 x 600 mm
1
0.20
F.O.C
F.O.C
39.
Hongyu
3A63221
330 x 600 mm
1
0.20
F.O.C
F.O.C
40.
Hongyu
3A63222
330 x 600 mm
1
0.20
F.O.C
F.O.C
41.
Hongyu
3A63223
330 x 600 mm
1
0.20
F.O.C
F.O.C
42.
Hongyu
3A63235
330 x 600 mm
1
0.20
F.O.C
F.O.C
43.
Hongyu
3A63238
330 x 600 mm
1
0.20
F.O.C
F.O.C
44.
Hongyu
2-3A63135
330 x 600 mm
1
0.20
F.O.C
F.O.C
45.
Hongyu
2-3A63202
330 x 600 mm
1
0.20
F.O.C
F.O.C
46.
Hongyu
2-3A63236
330 x 600 mm
1
0.20
F.O.C
F.O.C
47.
Hongyu
2-3B63133
330 x 600 mm
1
0.20
F.O.C
F.O.C
48.
Hongyu
2-3D63122
330 x 600 mm
1
0.20
F.O.C
F.O.C
49.
Hongyu
2-3D63129
330 x 600 mm
1
0.20
F.O.C
F.O.C
50.
Hongyu
2-3D63192
330 x 600 mm
1
0.20
F.O.C
F.O.C
51.
Hongyu
3A63221G-V
330 x 600 mm
1
0.20
F.O.C
F.O.C
52.
Hongyu
2-3B63229G-V
330 x 600 mm
1
0.20
F.O.C
F.O.C
53.
Hongyu
HA60057P
600 x 600 mm
1
0.36
F.O.C
F.O.C
54.
Hongyu
HPA60002
600 x 600 mm
1
0.36
F.O.C
F.O.C
55.
Hongyu
2-HPA6001
600 x 600 mm
1
0.36
F.O.C
F.O.C
Sample Resin Borders
56.
Hongyu
2-3A45162E1-H
30 x 450 mm
1
0.01
F.O.C
F.O.C
57.
Hongyu
2-3D63129G-H9
50 x 330 mm
1
0.02
F.O.C
F.O.C
58.
Hongyu
3A45252G-H
60 x 300 mm
1
0.02
F.O.C
F.O.C
59.
Hongyu
2-3A63135G-H9
65 x 330 mm
1
0.02
F.O.C
F.O.C
60.
Hongyu
2-3D45253G-H
70 x 330 mm
1
0.02
F.O.C
F.O.C
61.
Hongyu
2-3B63229G-H
70 x 330 mm
1
0.02
F.O.C
F.O.C
62.
Hongyu
3A63238G-H
70 x 330 mm
1
0.02
F.O.C
F.O.C
63.
Hongyu
3A63221G-H
70 x 330 mm
1
0.02
F.O.C
F.O.C
64.
Hongyu
2-3D63122G-H9
80 x 330 mm
1
0.03
F.O.C
F.O.C
Grand Total C&F Jakarta
7,044
115,423
8,785.05
42,621.12
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanpa nomor atas invoice nomor HZ1113141 tanggal 20 November 2009 yang diterbitkan oleh Guangdong Winto Ceramics Co., Ltd dengan alamat Dalan Industry District Guanyao, Nanhai, Foshan, China, diperoleh petunjuk bahwa Guangdong Winto Ceramics Co., Ltd mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi produk sebagai berikut:
No. 
Description of Goods
Quantity
Pcs
M2
Brand
Type
Size
Qty UM
Pcs/UM
Porcelain Tiles
1.
Hongyu
H2002
200 x 200 mm
4,208 Ctns
25 Pcs
105,200
4,208.00
2.
Hongyu
SSS-HPP16001
600 x 600 mm
1,728 Ctns
4 Pcs
6,912
2,488.32
3.
Hongyu
SSS-HPO18026
800 x 800 mm
1,036 Ctns
3 Pcs
3,108
1,989.12
4.
Langgao
DC8010
800 x 800 mm
13 Ctns
2 Pcs
26
16.64
5.
Xinyue
DY8010
800 x 800 mm
59 Ctns
2 Pcs
118
75.52
Sample Ceramics Tiles
6.
Hongyu
3A45265D3-H
40 x 300 mm
1
0.01
7.
Hongyu
3A45216E1-H
60 x 300 mm
1
0.02
8.
Hongyu
3A63238D3-H
60 x 330 mm
1
0.02
9.
Hongyu
2-3A63236D1-H
60 x 330 mm
1
0.02
10.
Hongyu
3A45221E1-H
60 x 450 mm
1
0.03
11.
Hongyu
2-3R30162
300 x 300 mm
1
0.09
12.
Hongyu
2-3R30216
300 x 300 mm
1
0.09
13.
Hongyu
2-3R30221
300 x 300 mm
1
0.09
14.
Hongyu
2-3R30251
300 x 300 mm
1
0.09
15.
Hongyu
2-3R30252
300 x 300 mm
1
0.09
16.
Hongyu
2-3R30253
300 x 300 mm
1
0.09
17.
Hongyu
2-3R30265
300 x 300 mm
1
0.09
18.
Hongyu
3A45216
300 x 450 mm
1
0.14
19.
Hongyu
3A45221
300 x 450 mm
1
0.14
20.
Hongyu
3A45251
300 x 450 mm
1
0.14
21.
Hongyu
3A45252
300 x 450 mm
1
0.14
22.
Hongyu
3A45265
300 x 450 mm
1
0.14
23.
Hongyu
2-3A45162
300 x 450 mm
1
0.14
24.
Hongyu
2-3D45253
300 x 450 mm
1
0.14
25.
Hongyu
3A45252D-V
300 x 450 mm
1
0.14
26.
Hongyu
3A45265D3-V
300 x 450 mm
1
0.14
27.
Hongyu
3A45216E1-WH
300 x 450 mm
1
0.14
28.
Hongyu
3A45221E1-WH
300 x 450 mm
1
0.14
29.
Hongyu
2-3A45162E1-WH
300 x 450 mm
1
0.14
30.
Hongyu
2-3R33129
330 x 330 mm
1
0.11
31.
Hongyu
2-3R33135
330 x 330 mm
1
0.11
32.
Hongyu
2-3R33221
330 x 330 mm
1
0.11
33.
Hongyu
2-3R33222
330 x 330 mm
1
0.11
34.
Hongyu
2-3R33229
330 x 330 mm
1
0.11
35.
Hongyu
2-3R33235
330 x 330 mm
1
0.11
36.
Hongyu
2-3R33236
330 x 330 mm
1
0.11
37.
Hongyu
2-3R33238
330 x 330 mm
1
0.11
38.
Hongyu
3A63201
330 x 600 mm
1
0.20
39.
Hongyu
3A63221
330 x 600 mm
1
0.20
40.
Hongyu
3A63222
330 x 600 mm
1
0.20
41.
Hongyu
3A63223
330 x 600 mm
1
0.20
42.
Hongyu
3A63235
330 x 600 mm
1
0.20
43.
Hongyu
3A63238
330 x 600 mm
1
0.20
44.
Hongyu
2-3A63135
330 x 600 mm
1
0.20
45.
Hongyu
2-3A63202
330 x 600 mm
1
0.20
46.
Hongyu
2-3A63236
330 x 600 mm
1
0.20
47.
Hongyu
2-3B63133
330 x 600 mm
1
0.20
48.
Hongyu
2-3D63122
330 x 600 mm
1
0.20
49.
Hongyu
2-3D63129
330 x 600 mm
1
0.20
50.
Hongyu
2-3D63192
330 x 600 mm
1
0.20
51.
Hongyu
3A63221G-V
330 x 600 mm
1
0.20
52.
Hongyu
2-3B63229G-V
330 x 600 mm
1
0.20
53.
Hongyu
HA60057P
600 x 600 mm
1
0.36
54.
Hongyu
HPA60002
600 x 600 mm
1
0.36
55.
Hongyu
2-HPA6001
600 x 600 mm
1
0.36
Sample Resin Borders
56.
Hongyu
2-3A45162E1-H
30 x 450 mm
1
0.01
57.
Hongyu
2-3D63129G-H9
50 x 330 mm
1
0.02
58.
Hongyu
3A45252G-H
60 x 300 mm
1
0.02
59.
Hongyu
2-3A63135G-H9
65 x 330 mm
1
0.02
60.
Hongyu
2-3D45253G-H
70 x 330 mm
1
0.02
61.
Hongyu
2-3B63229G-H
70 x 330 mm
1
0.02
62.
Hongyu
3A63238G-H
70 x 330 mm
1
0.02
63.
Hongyu
3A63221G-H
70 x 330 mm
1
0.02
64.
Hongyu
2-3D63122G-H9
80 x 330 mm
1
0.03
Grand Total C&F Jakarta
7,044
115,423
8,785.05
dengan keterangan; berat bersih 199,181.96 kgs, berat kotor 206,225.96 kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : SNKO030091100513 tanggal 25 November 2009 yang diterbitkan oleh Sinokor Merchant Marine Co., Ltd, diketahui pengirim barang yaitu Guangdong Winto Ceramics Co., Ltd dengan alamat Dalan Industry District Guanyao, Nanhai, Foshan, China, kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 115364 Pcs (7044 Ctns) Porcelain Tiles, 50 Pcs Sample Ceramic Tiles, 9 Pcs Sample Resin Borders, negara asal China melalui pelabuhan muat Hongkong dengan tujuan pelabuhan bongkar Tanjung Priok Jakarta Indonesia, dengan kapal Ts Singapore nomor 916S;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Schedule Cargo Policy Nomor : 2111/M2M/12/2009/0601 tanggal 24 November 2009 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Mega Pratama diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding mengasuransikan pengiriman importasi 7044 CT/Cartons Porcelain Tiles, jumlah diansurasikan sebesar USD 42,621.12, dengan kapal TS Singapore 916S, pelabuhan muat Hongkong dengan tujuan pelabuhan bongkar Tanjung Priok Jakarta, Indonesia;
bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Terbanding Nomor PER-02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 Tentang Asuransi yang Dapat Diterima Untuk Pengamanan Transaksi Pergadangan Internasional Sebagai Komponen Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan;
Pasal 2J enis-jenis Asuransi Jenis-jenis asuransi yang dapat diterima untuk pengamanan transaksi perdagangan internasional sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah :
a.Individual Policy (closed);
b.Open/Floating Policy;
c.Open Cover Policy.Pasal 3Individual (Closed)Individual Policy (Closed) dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
(1) Diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya;
(2) Memuat saat berlakunya pertanggungan;
(3) Ditutup selambat-lambatnya pada tanggal dimuatnya barang ke dalam kapal atau tempat penyimpanan pengangkutan.bahwa berdasar dokumen Schedule Cargo Policy diketahui Pemohon Banding mengasuransikan pengiriman importasi 7044 CT/Cartons Porcelain Tiles, jumlah diansurasikan sebesar USD 42,621.12, kepada perusahaan asuransi di dalam negeri yaitu kepada PT Asuransi Mega Pratama pada tanggal 24 November 2009 atau sebelum tanggal B/L yaitu tanggal 25 November 2009 sehingga memenuhi kriteria Pasal 3 ayat (3) Peraturan Terbanding a quo;
bahwa Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 491/KMK.05/1996 tanggal 31 Juni 1996 menyatakan:“Besarnya asuransi untuk menghitung Nilai Pabean ditetapkan sebagai berikut:
  1. Dalam hal asuransi ditutup di luar negeri, didasarkan pada premi asuransi yang tertera pada polis asuransi;
  2. Dalam hal asuransi ditutup di dalam negeri, besarnya premi asuransi untuk penghitungan Nilai Pabean dianggap nihil;
  3. Dalam hal tidak ada polis asuransi, besarnya premi asuransi ditetapkan menurut tata cara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai”;
bahwa karena asuransi ditutup di Dalam Negeri maka sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan aquo maka asuransi tersebut tidak diperhitungkan dalam menghitung Nilai Pabean sehingga nilai C&F sama dengan nilai CIF;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Tranfer Bank BCA diketahui bahwa Pemohon Banding dengan nomor rekening 6020327888 pada tanggal 24 November 2009 telah melakukan pembayaran kepada Guangdong Winto Ceramics Co., Ltd dengan alamat Dalan Industry District Guanyao, Nanhai, Foshan, China, Nomor rekening 44014200700229114051 pada Bank Penerima China Construction Bank Corporation sebesar USD 42,621.12 (kurs Rp 9.510) atau Rp. 405.326.851,- ditambah biaya sebesar Rp. 80.000,-, jumlah total Rp. 405.406.851,- ;
bahwa berdasar pemeriksaan Majelis atas rekening koran atas nama Pemohon Banding nomor rekening 6020327888 yang dikeluarkan oleh Bank BCA KCP Pluit Samudra untuk periode 31/10/09 s/d 30/11/09 diketahui bahwa pada tanggal 24 November 2009 rekening Pemohon Banding telah didebit sejumlah Rp 405.406.851,- dengan keterangan Tarikan 0489787-1;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 342693 tanggal 08 Desember 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 206.225,96 kg = 7044 Carton Porcelain Tiles, Sample Ceramic Tiles & Sample Resin Borders, negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 50,102.11;
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap dokumen impor yang dilampirkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat barang yang bukan merupakan subjek jual-beli atau barang Free Of Charge (FOC) sebagai bagian dari importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan PIB nomor 342693 tanggal 08 Desember 2009;
bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.05/1997 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Contoh menyatakan;“Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk dan cukai”bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan a quo menyatakan; “Untuk mendapatkan pembebasan atas barang-barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya dengan dilampiri:
a.rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan cukai beserta nilai pabeannya;
b.rekomendasi dari departemen teknis terkait.”;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen impor yang dilampirkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan kepada Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan a quo;
bahwa Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dalam Pasal 25 menyatakan;
(1) Dalam hal :
a. barang impor bukan merupakan subyek transaksi jual beli;
b. persyaratan nilai transaksi jual beli sebagai dimaksud dalam Pasal 6 tidak dipenuhi; dan/atau
c. biaya-biaya yang harus ditambahkan dalam nilai transaksi belum/tidak dapat ditentukan pada saat penyerahan pemberitahuan pabean;semua importir wajib menyerahkan DNP tanpa perlu didahului pengiriman INP oleh Pejabat Bea dan Cukai(2) Nilai pabean yang diberitahukan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan salah satu Metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya.
bahwa dengan demikian sesuai Peraturan Terbanding a quo Nilai Pabean atas barang yang bukan merupakan subjek jual-beli atau barang Free Of Charge (FOC) sebagai bagian dari importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan PIB nomor 342693 tanggal 08 Desember 2009 ditetapkan berdasarkan salah satu Metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa berdasar Keputusan Terbanding nomor KEP-834/KPU.01/2010 tanggal 05 Februari 2010, Nilai Pabean terhadap PIB a quo ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 51,843.93;bahwa Terbanding dalam huruf C angka ke-12 Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Uraian Banding a quo menyatakan;
12. bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap barang impor sesuai PIB nomor 342693 tanggal 08 Desember 2009, total nilai pabean diusulkan untuk ditetapkan sebesar CIF USD 51,843.93 (sesuai PFPD).
bahwa Terbanding dalam huruf B angka ke-2 Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Uraian Banding a quo menyatakan;2. Risalah Penetapan PFPD:
Pos
Uraian Barang
Jumlah (MTK)
Pemberitahuan (CIF USD)
Penetapan (CIF USD)
Harga Satuan
Total
Harga Satuan
Total
2
Porcelain Tiles, Type: SSS-HPP16001, Size: 600 X 600 MM
2,488
5.30
13,188.10
6.00
14,929.92
Pos lain yang tidak ditetapkan
36,914.01
36,914.01
USD Total CIF
50,102.11
51,843.93
bahwa dari Surat Uraian Banding a quo diketahui bahwa Terbanding telah menetapkan Nilai Pabean atas Pos Lain Yang Tidak Ditetapkan (termasuk barang yang bukan merupakan subjek jual-beli F.O.C) adalah sebesar USD 36,914.01 sehingga menurut Majelis perhitungan Nilai Pabean atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PIB a quo adalah;
Pos
Uraian Barang
Jumlah (MTK)
Harga Satuan (USD) 
Jumlah (USD)
Keterangan
2
Porcelain Tiles, Type: SSS-HPP16001, Size: 600 X 600 MM
2,488
5.30
13,188.10
Sesuai PIB
Pos lain yang tidak ditetapkan
36,914.01
Sesuai PFPD
Total CIF USD
50,102.11
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap dokumen impor, bukti Aplikasi Transfer serta Rekening Koran Pemohon Banding diketahui nilai transaksi importasi adalah USD USD 42,621.12;
bahwa namun Pemohon Banding dengan PIB : 342693 tanggal 08 Desember 2009 memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Nilai Pabean dari importasi 206.225,96 kg = 7044 Carton Porcelain Tiles, Sample Ceramic Tiles & Sample Resin Borders, negara asal China adalah sebesar CIF USD 50,102.11;
bahwa dengan demikian berdasar pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 342693 tanggal 08 Desember 2009 atas importasi 206.225,96 kg = 7044 Carton Porcelain Tiles, Sample Ceramic Tiles & Sample Resin Borders, negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 50,102.11 telah benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-834/KPU.01/2010 tanggal 05 Februari 2010 sebesar CIF USD 51,843.93 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Uraian Banding, Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding. Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-834/KPU.01/2010 tanggal 05 Februari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-030998/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Desember 2009, atas nama : PT. Sinar Abadi Universal, NPWP: 02.387.673.3-047.000, beralamat di Komplek Ruko Taman Pluit Kencana No. 28 FF, Jl. Taman Pluit Kencana, Jakarta (14450), dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 206.225,96 kg = 7044 Carton Porcelain Tiles, Sample Ceramic Tiles & Sample Resin Borders, negara asal China atas PIB Nomor : 342693 tanggal 08 Desember 2009, adalah sebesar CIF USD 50,102.11;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200