Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59397/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59397/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap tarif karena barang diidentifikasikan sebagai mesin fotokopi dengan reproduction: indirect statophotography atas importasi Jenis Barang: Used Coppier C/W Parts & Accessories: Canon IR 4600 N … (19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 100 NE, Negara Asal: Germany, Supplier: Ruehl solutions Gmbh, diberitahukan dalam PIB Nomor 462454 tanggal 16 November 2013, ditetapkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-348/KPU.01/2014 tanggal 17 Januari 2014 dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
|
Pos
|
Jenis barang
|
Pos Tarif
|
Pembebanan
|
|
1-19
|
Sesuai PIB
|
8443.39.19.00
|
BM 0%
|
|
Pos
|
Jenis barang
|
Pos Tarif
|
Pembebanan
|
|
1-19
|
Sesuai PIB
|
8443.39.19.00
|
BM 0%
|
dan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan sebesar Rp24.773.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, jenis barang sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor 462454 tanggal 16 November 2013 lebih tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8443.39.20.90 dengan pembebanan BM 5%, PPN 10%, dan PPh 2,5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor mesin fotokopi bekas pakai sudah sejak tahun 2001 dan sejak saat itu tidak ada masalah mengenai tarif, yang Pemohon Banding ketahui, importir-importir rekondisi mesin fotokopi lain juga menggunakan tarif pos yang sama dengan Pemohon Banding dan tidak ada masalah, bahkan importasi Pemohon Banding sendiri ”tidak semuanya” dinyatakan salah tarif;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding di persidangan dan bukti-bukti yang ada diketahui sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan pemberitahuan PIB Nomor 462454 tanggal 16 November 2013 berupa used copier with parts and accessories (19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal Hamburg, Nilai Pabean CIF USD38,541.75, Supplier Ruehl Printing Solutions Gmbh pos tarif diberitahukan 8443.39.19.00 (pos 1 s.d. 19) dengan pembebanan BM 0%.
bahwa dalam SPTNP Nomor SPTNP-019221/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal20 November 2013, Terbanding menetapkan pos tarif dan pembebanannya menjadi8443.39.20.90 (pos 1 s.d. 19 dengan pembebanan BM 5%).
bahwa atas penetapan Terbanding dalam SPTNP tersebut, Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan BM, PDRI dan Denda Administrasi sebesar Rp24.773.000,00.
bahwa atas penetapan tersebut Pemohon mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 365/ZK/XI/2013 tanggal 20 November 2013 yang dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 005814/JT/KBR/2013 tanggal 20 November 2013.
bahwa dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-348/KPU.01/2014 tanggal 17 Januari 2014, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan pos tarif dan pembebanannya menjadi 8443.39.20.90 (pos 1 s.d. 19, pembebanan BM 5% dan atas keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding dengan Surat Nomor 031/ZK/II/2014 tanggal 10 Februari 2014, mengajukan banding.
Bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-199/KPU.01/BD.0205/2014 tanggal 10 Oktober 2014 hal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa keberatan atas penetapan klasifikasi barang.
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:
Jenis barang :19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1 used copier with parts and accessories : Canon IR 4600 N sesuai lembar lanjutan PIB)Jumlah barang : 100 NE Negara Asal : GermanySupplier : Ruehl Printing Solutions GMBH
Risalah Penetapan Pejabat KPU BC:
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Pemberitahuan Klasifikasi & Pembebanan
|
Penetapan Klasifikasi & Pembebanan
|
|
1 s.d. 19
|
Sesuai PIB
|
8443.39.19.00 BM 0%
|
8443.39.20.90 BM 5%
|
|
Pos
|
Alasan Penetapan
|
||
|
Identifikasi Barang
|
Klasifikasi Barang
|
Data Dokumen yang dilampirkan
|
|
|
1 s.d. 19
|
used copier with parts and accessories: Canon 8443.39.20.90
|
8443.39.20.90
|
Sesuai service handbook
|
bahwa jumlah tagihan BM, PDRI dan DA: Rp24.773.000,00;
bahwa alasan keberatan yang diajukan Pemohon Banding adalah sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan Nomor 365/ZK/XI/2013 tanggal 20 November 2013. Penelitian Keberatan bahwa berdasarkan penelitian terhadap permasalahan di atas disampaikan kedapatan sebagai berikut:
Identifikasi:
bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dokumen pendukung klasifikasi yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya.
bahwa berdasarkan penelitian terhadap permasalahan di atas, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Identifikasi:
a) Berdasarkan dokumen impor dan dokumen pendukung yang dilampirkan diketahui bahwa barang yang dipermasalahkan adalah Used Copiers Canon IR Series,
b) Berdasarkan data yang didapat (dari iR5000/iR6000 Service Handbook, Juli 2000, Canon) diketahui bahwa barang diidentifikasi sebagai mesin fotokopi dengan reproduction: indirect statophotography.
Penelitian Klasifikasi
a) Berdasarkan catatan 1 KUMHS, disebutkan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;”b) Kajian pos tarif pemberitahuan Pemohon (8443.39.19.00)
1. Berdasarkan BTKI 2012, barang yang diklasifikasikan pada sub-pos8443.39.10 adalah Aparatus fotocopy elektrostatik beroperasi dengan mereproduksi gambar asli secara langsung di atas copy (proses langsung) (Electrostatic photocopying apparatus operating by reproducing the original image directly onto the copy (direct process);
2. Barang diidentifikasi sebagai mesin fotokopi dengan reproduction: indirect statophotography;
3. Barang diidentifikasi bukan sebagai mesin fotokopi dengan direct process;
4. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka jenis barang tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif ini;
c) Kajian penetapan pos tarif Pejabat Bea dan Cukai (8443.39.20.90)
1. Berdasarkan BTKI 2012, barang yang diklasifikasikan pada sub-pos8443.39.20 adalah Aparatus fotocopy elektrostatik, beroperasi dengan mereproduksi gambar asli melalui perantara di atas copy (proses tidak Iangsung) (Electrostatic photocopying apparatus, operating by reproducing the original image via an intermediate onto the copy) (indirect process);
2. Barang diidentifikasi sebagai fotokopi dengan reproduction: indirect statophotography;
3. Berdasarkan BTKI 2012, barang yang diklasifikasikan pada Pos Tarif8443.39.20.90 adalah Lain-lain (tidak berwarna);
4. Berdasarkan hal-hal tersebut maka jenis dapat diklasifikasikan pada pos tarif ini.
Kajian Pembebanan
a) Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Pos Tarif 8443.39.20.90 mendapatkan pembebanan Bea Masuk 5% dan PPN 10%,
b) Berdasarkan hal-hal tersebut, maka jenis barang sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor 462454 tanggal 16 November 2013 diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8443.39.20.90 dengan pembebanan BM 5%, PPN 10%, dan PPh 2,5%.
Keputusan Keberatan
bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-348/KPU.01/2014 tanggal 17 Januari 2014 dengan rincian sebagai berikut:
1. Menolak keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-019221/NOTUUKPU- TP/BD.02/2013 tanggal 16 November 2013,
2. Menetapkan pembebanan atas barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor462454 tanggal 16 November 2013 sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Penetapan Klasifikasi & Pembebanan
1 s.d. 19
Sesuai PIB
8443.39.20.90 BM 5%
bahwa atas penetapan tersebut, terdapat kekurangan pembayaran sebesarRp24.773.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Penetapan Klasifikasi & Pembebanan
|
|
1 s.d. 19
|
Sesuai PIB
|
8443.39.20.90 BM 5%
|
|
a.
|
Bea Masuk
|
Rp
|
22.021.000,00
|
|
b.
|
Cukai
|
Rp
|
0,00
|
|
c.
|
PPN
|
Rp
|
2.202.000,00
|
|
d.
|
PPn BM
|
Rp
|
0,00
|
|
e.
|
PPh Ps. 22
|
Rp
|
550.000,00
|
|
f.
|
Denda
|
Rp
|
0,00
|
Kesimpulan Saran
Kesimpulan
bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-348/KPU.01/2014 tanggal 17 Januari2014 diterbitkan berdasarkan kuasa pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
Saran
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas diusulkan kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-348/KPU.01/2014 tanggal 17Januari 2014 tentang keberatan Pemohon Banding atas SPTNP Nomor019221/NOTUUKPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 November 2013 atas namaPemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 217/ZK/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding mengimpor mesin fotokopi bekas pakai sudah sejak tahun2001 dan sejak saat itu tidak ada masalah mengenai tarif;
bahwa yang Pemohon Banding ketahui, importir-importir rekondisi mesin fotokopi lain juga menggunakan tarif pos yang sama dengan Pemohon Banding dan tidak ada masalah, malahan sampai saat ini importasi mesin fotokopi Pemohon Banding tidak semuanya diterbitkan notul;
bahwa berdasarkan pernyataan Terbanding di SUB pada Angka 2 huruf b Bagian Penelitian atas Keberatan dan pada Huruf b angka 1 bagian Penelitian Klasifikasi Barang, bahwa mesin dapat digunakan sebagai printer dan faximile, dapat dihubungkan dengan alat elektronik sumber data lainnya, Terbanding menyiratkan bahwa fungsi mesin tersebut adalah diidentifikasikan sebagai fotokopi dengan reproduction: indirect statophotography sehingga adalah janggal apabila kemudian Terbanding menyatakan mesin tersebut “tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif8443.39.20.90”;
bahwa Keputusan Terbanding lainnya Nomor KEP-348/KPU.01/2014 tanggal 17 Januari 2014 atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas importasi mesin fotokopi sejenis, di bagian Menimbang, huruf b menyatakan:
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mengingat bahwa barang impor yang diberitahukan sebagai ‘Used Copiers With Parts & Accessories: Canon IR’ pada PIB Nomor 462454 tanggal 16 November 2013 secara spesifik diidentifikasikan sebagai “berbagai tipe mesin fotokopi digital, dapat digunakan sebagai printer dan scanner, dapat dihubungkan dengan alat elektronik sumber data lainnya serta hanya menghasilkan gambar tidak berwarna (hitam putih) bukan baru”, maka kurang tepat jika dimasukkan ke datum Pos Tarif 8443.39.20.90;
bahwa menanggapi bantahan Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 217/ZK/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014 tersebut, di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor S-5383/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 20 November 2014, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
bahwa terhadap klasifikasi barang berupa Used Copier C/W Parts & Accessories, dapat Terbanding jelaskan sebagai berikut:
a) bahwa berdasarkan service handbook Canon IR5000/IR6000 diketahui menggunakanphotosintetive medium berupa amorphous silicon drum (80-dia) dan reproduction dengan indirect statophotography,
b) bahwa berdasarkan keterangan pada huruf a di atas, maka atas barang impor tersebut diidentifikasi sebagai mesin fotokopi dengan reproduction indirect statophotography,
c) bahwa berdasarkan identifikasi pada huruf b di atas, maka barang impor tersebut tidak dapat diklasifikasikan pada HS code 8443.39.19.00 namun lebih tepatdiklasifikasikan pada HS code 8443.39.20.90.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, maka terhadap HS code 8443.39.20.90 dikenakan bea masuk 5%;
|
8443.39
|
– – Lain-lain:
– – – – Aparatus fotokopi elektrostatik beroperasi dengan mereproduksi gambar asli secara langsung di alas copy (proses langsung):
|
|
|
8443.39.11.00
|
– – – – Berwarna
|
0
|
|
8443.39.19.00
|
– – – – Lain-lain
|
0
|
|
8443.39.20
|
– – – Aparatus fotokopi elektrostatik, beroperasi dengan mereproduksi gambar asli melalui perantara di atas copy (proses tidak langsung):
|
|
|
8443.39.20.10
|
– – – Berwarna
|
5
|
|
8443.39.20.90
|
– – – – Lain-lain
|
5
|
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-348/KPU.01/2014 tanggal 17 Januari 2014 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya.
bahwa memenuhi permintaan Majelis untuk melengkapi data pendukung tarif barang, Pemohon Banding selanjutnya menyerahkan:
Invoice Nomor 1310299 tanggal 1 Oktober 2013,
Packing List Nomor 1310299 tanggal 1 Oktober 2013,
Bill of Lading Nomor HJSCMJC303157600 tanggal 7 Oktober 2013,
Certificate of Inspection Nomor 07376/BBBCAG tanggal 30 Oktober 2013,
Penjelasan tentang Prinsip Cara Kerja Mesin Fotocopy,
Brosur Mesin Fotokopi yang diimpor oleh Pemohon Banding,
Gambar Mesin Fotokopi yang diimpor oleh Pemohon Banding,
Surat Nomor 217/ZK/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014, Penjelasan TertulisPengganti Surat Bantahan.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, tarif barang dan terakhir pembebanan tarif bea masuknya;
Identifikasi
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap brosur barang impor diketahui bahwa jenis barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah mesin fotocopy bekas yang berfungsi sebagai mesin cetak (printer), scanner, dan mesin faksimili (fax) (Used Copier C/W parts & Accessories) dari berbagai tipe yaitu: Canon IR 4600 N, Canon IR 5000 D, Canon IR 5000 I, Canon IR 5020 I, Canon IR 5055, Canon IR 5055 N, Canon IR 5065, Canon IR 5065 N, Canon IR 5075 N, Canon IR 5570, Canon IR 6000 D, Canon IR 6000 I, Canon IR 6001, dan Canon IR 6570, negara Asal: Hamburg dan China, jumlah: 19 unit;
Klasifikasi
bahwa berdasarkan angka 2 huruf (a) Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: Angka 2 huruf (a) ”Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung” yang berarti suatu barang yang fungsinya sudah tidak lengkap karena bekas pakai harus diklasifikasikan ke dalam tarif barang yang fungsinya dalam keadaan lengkap sesuai dengan brosurnya;
bahwa berdasarkan BTKI 2012, mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan ditarifkan pada sub pos 8443.31 yaitu mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak,menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan sebagai berikut:
8443.31– Mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
8443.31.10 — Printer-copier, mencetak dengan proses ink-jet:
8443.31.10.10 —- Berwarna
8443.31.10.90 —- Lain-lain
8443.31.20 — Printer-copier, mencetak dengan proses laser:
8443.31.20.10 —- Berwarna
8443.31.20.90 —- Lain-lain
8443.31.30 — Kombinasi mesin printer-copier-faksimili:
8443.31.30.10 —- Berwarna
8443.31.30.90 —- Lain-lain
bahwa berdasarkan BTKI 2012, kombinasi mesin printer-scanner-faksimili lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8443.31.30.90 dengan pembebanan Bea Masuk 0%;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Used Copier with parts and accessories (19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dengan PIB Nomor 462454 tanggal 16 November 2013 diklasifikasikan pada Pos Tarif 8443.31.30.90 dengan pembebanan Bea Masuk 0%.
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-348/KPU.01/2014 tanggal 17 Januari 2014 dan menetapkan tarif atas barang impor berupa Used Copier with parts and accessories (19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 462454 tanggal 16 November 2013 menjadi Pos Tarif 8443.31.30.90 dengan pembebanan Bea Masuk 0%.Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-348/KPU.01/2014 tanggal 17 Januari 2014, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-019221/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 November 2013, dan menetapkan tarif atas barang impor berupa used copier with parts and accessories (19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 462454 tanggal 16 November 2013 masuk Pos Tarif 8443.31.30.90 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 0%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 24 November 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketu
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 9 Februari 2015 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
