Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59396/PP/M.XVIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59396/PP/M.XVIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap mengenai tarif karena barang diidentifikasikan sebagai mesin fotokopi dengan reproduction: indirect statophotography atas importasi Jenis Barang: Used Coppier C/W Parts & Accessories: Canon IR 5000 … (19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 105 NE, Negara Asal: Spain, Supplier: Spain Copy S.L, diberitahukan dalam PIB Nomor 447283 tanggal 7 November 2013, ditetapkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-192/KPU.01/2014 tanggal 9 Januari 2014 dengan perincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

Pos
Jenis barang
Pos Tarif
Pembebanan
1
2
3
pos lain
Used Copiers C/W Parts & Accessories: Canon IR 5000
Used Copiers C/W Parts & Accessories: Canon IR 6000
Used Copiers C/W Parts & Accessories: Canon IR 5570
sesuai PIB
8443.39.19.00
8443.39.19.00
8443.39.19.00
sesuai PIB
BM 0%
BM 0%
BM 0%
sesuai PIB
Menurut Terbanding
Pos
Jenis barang
Pos Tarif
Pembebanan
1
Used Copiers C/W Parts & Accessories: Canon IR 5000
8443.39.20.90
BM 5%
2
Used Copiers C/W Parts & Accessories: Canon IR 6000
8443.39.20.90
BM 5%
3
Used Copiers C/W Parts & Accessories: Canon IR 5570
8443.39.20.90
BM 5%
pos lain
sesuai PIB
sesuai PIB
sesuai PIB

dan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan sebesar Rp2.896.000,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan BTKI 2012, barang yang diklasifikasikan pada sub-pos8443.39.20 adalah aparatus fotocopy elektrostatik, beroperasi dengan mereproduksi gambar asli melalui perantara di atas copy (proses tidak Iangsung) (Electrostatic photocopying apparatus, operating by reproducing the original image via an intermediate onto the copy (indirect process) sehingga berdasarkan hal-hal tersebut, maka jenis barang diklasifikasikan pada Pos Tarif 8443.39.2090 dengan pembebanan BM 5%, PPN 10%, dan PPh 2,5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor mesin fotokopi bekas pakai sudah sejak tahun 2001 dan sejak saat itu tidak ada masalah mengenai tarif, yang Pemohon Banding ketahui, importir-importir rekondisi mesin fotokopi lain juga menggunakan tarif pos yang sama dengan Pemohon Banding dan tidak ada masalah, bahkan importasi Pemohon Banding sendiri ”tidak semuanya” dinyatakan salah tarif
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding, keteranganPemohon Banding dan Terbanding di persidangan dan bukti-bukti yang ada diketahuisebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan pemberitahuan PIB Nomor 447283 tanggal 7 November 2013 berupa used copier with parts and accessories (19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal Spain, Nilai Pabean CIF EUR23,486.85, Supplier Spain Copy S.L. pos tarif diberitahukan 8443.39.19.00 (pos 1 s.d. 19) dengan pembebanan BM 0%;

bahwa berdasarkan SPTNP Nomor SPTNP-018646/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 November 2013 dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-192/KPU.01/2014 tanggal 9 Januari 2014, Terbanding menetapkan pos tarif dan pembebanannya untuk pos 1 s.d. 3 menjadi 8443.39.20.90 dengan pembebanan BM 5% sedangkan pos lainnya sesuai dengan PIB;

bahwa atas penetapan Terbanding dalam SPTNP tersebut, Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan BM, PDRI dan Denda Administrasi sebesar Rp2.896.000,00;

bahwa atas penetapan tersebut Pemohon mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 351/ZK/XI/2013 tanggal 11 November 2013 yang dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 005599/JT/KBR/2013 tanggal 12 November 2013;

bahwa dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-192/KPU.01/2014 tanggal 9 Januari 2014, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan pos tarif dan pembebanannya menjadi 8443.39.20.90 (pos 1 s.d. 3, pembebanan BM 5% dan atas keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding dengan Surat Nomor028/ZK/II/2014 tanggal 5 Februari 2014, mengajukan banding;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR-198/KPU.01/BD.0205/2014 tanggal 10 Oktober 2014 hal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Risalah Penetapan Pejabat KPU BC:

Pos
Jenis barang
Pemberitahuan
Penetapan
Klasifikasi dan Pembebanan
Klasifikasi dan Pembebanan
1
Used Copiers C/W Parts & Accessories: Canon IR 5000 5000
8443.39.19.00BM 0%
8443.39.2090 BM5%
2
Used Copiers C/W Parts & Accessories: Canon IR 6000
8443.39.19.00 BM 0%
8443.39.2090 BM5%
3
Used Copiers C/W Parts & Accessories: Canon IR 5570
8443.39.19.00 BM 0%
8443.39.2090 BM5%
pos lain
sesuai PIB
sesuai PIB
sesuai PIB
Alasan dan Metode Penetapan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen:
Pos
ALASAN PENETAPAN
Identifikasi Barang
Kiasifikasi Barang
Data/Dokumen yang Dilampirkan
1
Used Copiers C/W Parts & Accessories: Canon IR 5000
8443.39.2090
Sesuai service handbook
2
Used Copiers C/W Parts & Accessories: Canon IR 6000
3
Used Copiers C/W Parts & Accessories: Canon IR 5570

Penelitian Keberatan

bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dokumen pendukung klasifikasi yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya;bahwa berdasarkan penelitian terhadap permasalahan di atas, disampaikan hal-hal sbb.:

Identifikasi:
a) Berdasarkan dokumen impor dan dokumen pendukung yang dilampirkan diketahui bahwa barang yang dipermasalahkan adalah Used Copiers, CANON IR 5000, CANON IR 6000, dan CANON IR 5570;
b) Berdasarkan data yang didapat (dari iR5000/iR6000 Service Handbook, Juli 2000, Canon) diketahui bahwa barang diidentifikasi sebagai mesin fotokopi dengan reproduction: indirect statophotography;

Penelitian Klasifikasi
a) Berdasarkan catatan 1 KUMHS, disebutkan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;”
b) Kajian Pos Tarif Pemberitahuan Pemohon (8443.39.1900)
1. Berdasarkan BTKI 2012, barang yang diklasifikasikan pada sub-pos8443.39.10 adalah Aparatus fotocopy elektrostatik beroperasi dengan mereproduksi gambar asli secara langsung di atas copy (proses langsung) (Electrostatic photocopying apparatus operating by reproducing the original image directly onto the copy) (direct process);
2. Barang diidentifikasi sebagai mesin fotokopi dengan reproduction: indirect statophotography;
3. Barang diidentifikasi bukan sebagai mesin fotokopi dengan direct process;
4. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka jenis barang tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif ini;
c) Kajian Penetapan Pos Tarif Pejabat Bea dan Cukai (8443.39.2090)
1. Berdasarkan BTKI 2012, barang yang diklasifikasikan pada sub-pos8443.39.20 adalah Aparatus fotocopy elektrostatik, beroperasi dengan mereproduksi gambar asli melalui perantara di atas copy (proses tidak Iangsung) (Electrostatic photocopying apparatus, operating by reproducing the original image via an intermediate onto the copy) (indirect process);
2. Barang diidentifikasi sebagai fotokopi dengan reproduction: indirect statophotography;
3. Berdasarkan BTKI 2012, barang yang diklasifikasikan pada Pos Tarif8443.39.2090 adalah Lain-lain (tidak berwarna);
4. Berdasarkan hal-hal tersebut maka jenis dapat diklasifikasikan pada pos tarif ini.
Kajian Pembebanan
a) Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Pos Tarif 8443.39.2090 mendapatkan pembebanan Bea Masuk 5% dan PPN 10%;
b) Berdasarkan hal-hal tersebut, maka jenis barang diklasifikasikan pada Pos Tarif8443.39.2090 dengan pembebanan BM 5%, PPN 10%, dan PPh 2,5%; Keputusan Keberatanbahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-192/KPU.01/2014 tanggal 09 Januari 2014 dengan rincian sebagai berikut:
1. Menolak keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan olehPejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-018646/NOTUUKPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 Nopember 2013;
2. Menetapkan pembebanan atas barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor447283 tanggal 07 Nopember 2013 sebagai berikut:

Pos
Jenis barang
Penetapan Klasifikasi dan Pembebanan
1
Used Copiers C/W Parts & Accessories: Canon IR 5000
8443.39.20.90 BM 5%
2
Used Copiers C/W Parts & Accessories: Canon IR 6000
8443.39.20.90 BM 5%
3
Used Copiers C/W Parts & Accessories: Canon IR 5570
8443.39.20.90 BM 5%
pos lain
sesuai PIB
sesuai PIB
bahwa atas penetapan tersebut, terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp2.896.000,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Bea Masuk
Rp.
2.575.000,00
b.
Cukai
Rp.
0,00
c.
PPN
Rp.
257.000,00
d.
PPn BM
Rp.
0,00
e.
PPh Ps. 22
Rp.
64.000,00
f.
Denda
Rp.
0,00

Kesimpulan Saran
Kesimpulan

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-192/KPU.01/2014 tanggal 09 Januari2014 diterbitkan berdasarkan kuasa pasal 93 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas diusulkan kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-192/KPU.01/2014 tanggal 09Januari 2014 tentang keberatan Pemohon Banding atas SPTNP Nomor018646/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 November 2013 atas namaPemohon Banding;

bahwa menanggapi pendapatTerbandingdalam Surat Nomor SR- 198/KPU.01/BD.0205/2014 tanggal 10 Oktober 2014 hal Penjelasan Tertulis Pengganti SUB tersebut, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 212/ZK/X/2014 tanggal 21 Oktober 2014 hal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengimpor mesin fotokopi bekas pakai sudah sejak tahun2001 dan sejak saat itu tidak ada masalah mengenai tarif. Yang Pemohon Banding ketahui, importir-importir rekondisi mesin fotokopi lain juga menggunakan tarif pos yang sama dengan Pemohon Banding dan tidak ada masalah, malahan sampai saat ini importasi mesin fotokopi Pemohon Banding tidak semuanya diterbitkan notul;

bahwa berdasarkan pernyataan Terbanding di SUB pada Angka 2 huruf b Bagian Penelitian atas Keberatan dan pada Huruf b angka 1 bagian Penelitian Klasifikasi Barang, bahwa mesin dapat digunakan sebagai printer dan faximile, dapat dihubungkan dengan alat elektronik sumber data lainnya, Terbanding menyiratkan bahwa fungsi mesin tersebut adalah diidentifikasikan sebagai fotokopi dengan reproduction: indirect statophotography sehingga adalah janggal apabila kemudian Terbanding menyatakan mesin tersebut “tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif8443.39.20.90”;

bahwa Keputusan Terbanding lainnya Nomor KEP-192/KPU.01/2014 tanggal 9 Januari 2014 atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas importasi mesin fotokopi sejenis, di bagian Menimbang, huruf b menyatakan:

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mengingat bahwa barang impor yang diberitahukan sebagai ‘Used Copiers With Parts & Accessories: Canon IR’ pada PIB Nomor 447283 tanggal 7 November 2013 secara spesifik diidentifikasikan sebagai “berbagai tipe mesin fotokopi digital, dapat digunakan sebagai printer dan scanner, dapat dihubungkan dengan alat elektronik sumber data lainnya serta hanya menghasilkan gambar tidak berwarna (hitam putih) bukan baru”, maka kurang tepat jika dimasukkan ke datum Pos Tarif 8443.39.20.90;

bahwa menanggapi bantahan Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan tersebut, di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor S-5382/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 20 November 2014 hal Tanggapan Bantahan, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;

bahwa terhadap klasifikasi barang berupa Used Copier C/W Parts & Accessories: Canon IR 5000, Canon IR 6000 dan Canon IR 5570 dapat Terbanding jelaskan sebagai berikut:
a) bahwa berdasarkan service handbook Canon IR5000/IR6000 diketahui menggunakanphotosintetive medium berupa amorphous silicon drum (80-dia) dan reproduction dengan indirect statophotography,

b) bahwa berdasarkan keterangan pada huruf a di atas, maka atas barang impor tersebut diidentifikasi sebagai mesin fotokopi dengan reproduction indirect statophotography,

c) bahwa berdasarkan identifikasi pada huruf b di atas, maka barang impor tersebut tidak dapat diklasifikasikan pada HS code 8443.39.1900 namun lebih tepat diklasifikasikan pada HS code 8443.39.20.90.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, maka terhadap HS code 8443.39.20.90 dikenakan bea masuk 5%.

8443.39
– – Lain-lain:
– – – Aparatus fotokopi elektrostatik beroperasi dengan mereproduksi gambar asli secara langsung di alas copy (proses langsung):
8443.39.11.00
– – – – Berwarna
0
8443.39.19.00
– – – – Lain-lain
0
8443.39.20
– – – Aparatus fotokopi elektrostatik, beroperasi dengan mereproduksi gambar asli melalui perantara di atas copy (proses tidak langsung):
8443.39.20.10
– – – Berwarna
5
8443.39.20.90
– – – – Lain-lain
5
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-192/KPU.01/2014 tanggal 9 Januari 2014 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding mohon agar Majelis Hakim menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya.bahwa memenuhi permintaan Majelis untuk melengkapi data pendukung tarif barang, Pemohon Banding selanjutnya menyerahkan:
Ø Invoice Nomor E-26/2013 tanggal 25 September 2013,
Ø Packing List Nomor E-26/2013 tanggal 25 September 2013,
Ø Bill of Lading Nomor HJSCALC301563600 tanggal 29 September 2013,
Ø Certificate of Inspection Nomor 07339/BBGCAG tanggal 29 Oktober 2013,
Ø Penjelasan tentang Prinsip Cara Kerja Mesin Fotocopy,
Ø Brosur Mesin Fotokopi yang diimpor oleh Pemohon Banding,
Ø Gambar Mesin Fotokopi yang diimpor oleh Pemohon Banding,
Ø Surat Nomor 212/ZK/X/2014 tanggal 21 Oktober 2014 hal Penjelasan TertulisPengganti Surat Bantahan.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, tarif barang dan terakhir pembebanan tarif bea masuknya;

Identifikasi

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap brosur barang impor diketahui bahwa jenis barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah mesin fotocopy bekas yang berfungsi sebagai mesin cetak (printer), scanner, dan mesin faksimili (fax) (Used Copier C/W parts & Accessories) dari berbagai tipe yaitu: Canon IR 5000, Canon IR 6000, Canon IR 5570 dst, negara Asal: Spain, jumlah: 19 unit;

Klasifikasi

bahwa berdasarkan angka 2 huruf (a) Ketentuan Umum untuk MenginterpretasiHarmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: Angka 2 huruf (a)”Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung” yang berarti suatu barang yang fungsinya sudah tidak lengkap karena bekas pakai harus diklasifikasikan ke dalam tarif barang yang fungsinya dalam keadaan lengkap sesuai dengan brosurnya;

bahwa berdasarkan BTKI 2012, mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan ditarifkan pada sub pos 8443.31 yaitu mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan sebagai berikut:
8443.31– Mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
8443.31.10 — Printer-copier, mencetak dengan proses ink-jet:
8443.31.10.10 —- Berwarna
8443.31.10.90 —- Lain-lain
8443.31.20 — Printer-copier, mencetak dengan proses laser:
8443.31.20.10 —- Berwarna
8443.31.20.90 —- Lain-lain
8443.31.30 — Kombinasi mesin printer-copier-faksimili:
8443.31.30.10 —- Berwarna
8443.31.30.90 —- Lain-lain

bahwa berdasarkan BTKI 2012, kombinasi mesin printer-scanner-faksimili lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8443.31.30.90 dengan pembebanan Bea Masuk 0%;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Used Copier with parts and accessories (19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dengan PIB Nomor 447283 tanggal 7 November 2013 diklasifikasikan pada Pos Tarif 8443.31.30.90 dengan pembebanan Bea Masuk 0%.

MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-192/KPU.01/2014 tanggal 9 Januari 2014 dan menetapkan tarif atas barang impor berupa Used Copier with parts and accessories yang diberitahukan dalam PIB Nomor 447283 tanggal 7 November 2013 menjadi Pos Tarif 8443.31.30.90 (pos 1 s.d. 3) dengan pembebanan Bea Masuk 0%.
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-192/KPU.01/2014 tanggal 9 Januari 2014, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-018646/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 November 2013, dan menetapkan tarif atas barang impor berupa used copier with parts and accessories yang diberitahukan dalam PIB Nomor 447283 tanggal 7 November 2013 masuk Pos Tarif 8443.31.30.90 (pos 1 s.d. 3) dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 0%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 24 November 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 9 Februari 2015 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,

tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200