Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59395/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59395/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean karena harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan metode VI yang digunakan secara hirarki atas importasi Jenis Barang: Magnesuim Sulphate Heptahydra (MGSO4.7H2O) (sebagai bahan pembantu pengelolaan penjernihan air), Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor 306537 tanggal 26 Juli 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-6385/KPU.01/2013 tanggal 18 Oktober 2013, dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
|
Menurut Pemohon Banding
|
Nilai Pabean sebesar CIF USD3.125.00;
|
|
Menurut Terbanding
|
Nilai Pabean sebesar CIF USD3.525.00, dan dikenakan kekurangan pembayaran sebesar Rp5.497.000,00;
|
Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 306537 tanggal 26 Juli 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan metode VI yang digunakan secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding sehingga menjadi sebesar CIF USD3,525.00 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 306537 tanggal 26 Juli 2013 yaitu total nilai pabean CIF USD3,125.00;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor: SR-152/KPU.01/BD.0205/2014 tanggal 11 September 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding dalam surat banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:
a. Jenis barang : Magnesium Sulphate Heptahydrate (MGSO4.7H20) (sebagai bahan pembantu pengolahan penjernihan air),
b. Jumlah barang : 25000 KGM,
c.Negara Asal : CHINA,
d. Nilai Pabean : USD3,125.00,
e. Supplier : Laizhou City Laiyu Chemical Co., Ltd CN
Jumlah tagihan BM, PDRI dan DA: Rp5,497,000.00;
Penelitian Pemenuhan Ketentuan Nilai Transaksi:
(i).bahwa berdasarkan Pasal 22 butir (3) dan hasil pemeriksaan PIB, kedapatan bahwa Pemohon Banding merupakan Importir Umum (IU) dan atas pemberitahuan pabean dilakukan penelitian nilai pabean,
(ii). bahwa atas PIB ini tidak dilakukan pemeriksaan fisik (jalur hijau),
(iii). Pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean sebagai berikut:
• Tidak terdapat data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean I, sehingga tidak dapat dilakukan uji kewajaran nilai transaksi;
• Tidak Terdapat data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean II, sehingga tidak dapat dilakukan uji kewajaran nilai transaksi;
(iv). bahwa dalam hal tidak ditemukan data pembanding dan kedapatan Pemohon Banding adalah Importir Umum, maka sesuai Pasal 27 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 diterbitkan Informasi Nilai Pabean (INP);
Penelitian Terhadap Deklarasi Nilai Pabean (DNP):
bahwa DNP diserahkan tanpa disertai dengan lampiran data dan/atau dokumen pelengkap pendukung nilai transaksi, sehingga penguguran metode I sudah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor160/PMK.04/2010;
Penetapan Nilai Pabean
(i).Bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;
(ii). bahwa dari penelitian dasar penetapan SPTNP sesuai Risalah Penetapan Nilai Pabean oleh PFPD diketahui bahwa dasar penetapan nilai pabean adalah PIB pembanding;
(iii). bahwa penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut:
|
No
|
Dokumen
|
Nomor
|
Tanggal
|
Nilai (USD)
|
Keterangan
|
|
1
|
Purchase Order
|
–
|
–
|
–
|
Tidak dilampirkan
|
|
2
|
Sales Contract
|
2013LYR0614
|
–
|
3,125.00
|
CIF JKT Term of payment 100% T/T againts faxed B/L Copy
|
|
3
|
Commercial Invoice
|
2013LYR0614
|
14/06/13
|
3,125.00
|
CIF
|
|
4
|
Packing List
|
2013LYR0614
|
14/06/13
|
–
|
–
|
|
5
|
B/L
|
790300109991
|
04/07/13
|
–
|
Freight prepaid
|
|
6
|
Polls Asuransi
|
11176001900103910216
|
27/06/13
|
3,437.50
|
Asuransi LN
|
|
8
|
PIB
|
306537
|
26/07/13
|
3,125.00
|
CIF
|
|
|
Bukti T/T
|
0897192901532191
|
11/07/13
|
3,134.88
|
–
|
|
1
|
0 Rekening Koran
|
–
|
11/07/13
|
3,125.00
|
–
|
|
1
|
1 Bank/Kas Voucher
|
–
|
–
|
–
|
Tidak dilampirkan
|
|
|
Buku Hutang
|
–
|
Juli 2013
|
–
|
Terlampir kartu hutang Juli 2013 Dicatat 11 Juli 2013
|
|
|
Kartu persediaan
|
–
|
Juli 2013
|
–
|
Terlampir kartu stcok Juli 2013 Penjulan ke PT Malindo Feedmill Dicatat pemasukan tgl 29 Juli 2013
|
|
1
|
2 Data dan atau Dokumen pendukung sesuai Lampiran II PMK17/PMK.04/2010
|
–
|
–
|
–
|
Tidak dilampirkan
|
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.
Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.
b. bahwa hal-hal mengenai pengajuan keberatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 dan dalam Pasal (3), (4) dan (5) serta Lampiran II PMK-217/PMK.04/2010 diatur mengenai data dan / atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan;c.bahwa berdasarkan tinjauan peraturan di atas, disimpulkan pemenuhan kelengkapan data dalam rangka keberatan adalah kewajiban dan untuk kepentingan dari pihak Pemohon, dengan demikian adalah kewajiban dari pihak Pemohon dalam mengajukan keberatan untuk menyerahkan data dan dokumen pendukung selengkap mungkin;
d. bahwa pada saat mengajukan keberatan Pemohon Banding melampirkan dokumen antara lain:- Sales Contract, Invoice,Packing List-Bill of Lading, fotokpi bukti pembayaran, Rekening Koran penelitian terhadap kesesuaian dokumen yang dilampirkan;
e.bahwa pada sales contract tidak tertera nama penandatangan seller, tidak terdapat nama Beneficiarry, tanpa didahului adanya order sehingga tidak diketahui mekanisme terbentuknya harga;
f.bahwa pembukuan yang dilampirkan hanya pencatatan hutang dan kartu stock, perusahaan tidak melampirkan buku besar Buku Besar, Buku bank, Buku Besar Kas/Bank, Buku Besar Persediaan, Faktur Pajak, SPT Masa PPN, maupun data dan/atau bukti pendukung transaksi lainnya sesuai Lampiran II PMK 217/PMK.04/2010 sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran atas pencatatan transaksi yang bersangkutan;
g. bahwa berdasarkan uraian di atas sesuai dengan PMK-160/PMK.04/2010, Pasal 8 huruf (d) disebutkan bahwa:Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
(d) Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
(iv). bahwa berdasarkan hal-hal di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 306537 tanggal 26 Juli 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya;
(v) bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan data barang identik dengan rincian sebagai berikut:
|
URAIAN
|
PIB
|
PEMBANDING
|
|
N0/Tgl
|
306537 tanggal 26/07/13
|
282998 tanggal 12/07/13
|
|
Tgl B/L
|
04/07/13
|
22/06/13
|
|
Importir
|
PT XXX
|
NN
|
|
Jenis Barang
|
Magnesium Sulphate Heptahydrate (MGSO4.7H20)
|
Magnesium Sulphate Heptahydrate KD. Baik, Baru
|
|
Negara Asal
|
CHINA
|
CHINA
|
|
Harga Sat
|
CIF USD 0.13/KGM
|
CIF USD 0.14/kgm
|
|
Jumlah impor
|
25000 KGM
|
75000 Kgm
|
|
Supllier
|
Laizhou City Laiyu Chemical Co.,Ltd CN
|
Laizhou City Laiyu Chemical Co.,Ltd CN
|
(vi). bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB No. 306537 tanggal 26 Juli 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD3,525.00;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-6385/KPU.01/2013 tanggal 18 Oktober 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor: 020/IM-BC/PKR-JKT/IX/2014 tanggal 3 Oktober 2014, Perihal: Bantahan yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Analisa dan Bantahan atas SUB
bahwa seluruh dalil yang disampaikan oleh Terbanding terkait dengan importasi produk:- Jenis Barang : Magnesium Sulphate Heptahydrate,- Negara Asal : China,- Jumlah Barang : 25 MT,- Supplier : Laizhou City Laiyu Chemical Co., Ltd,- Nilai pabean (CFR) : USD3,125.00;
Dimana Pemohon Banding dicurigai melakukan praktik pengurangan harga (underinvoicing) adalah tidakbenar karena Pemohon telah dapat membuktikan melalui dokumen otentik perjanjian, pengapalan, PIB, dan slip transfer atas seluruh transaksi dan pelaporan Pemohon adalah benar adanya, dimana seluruh pemberitaan nilai transaksi yang Pemohon beritakan sudah tepat dan dapat digunakan untuk menentukan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dan Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan;
bahwa Pemohon Banding melampirkan seluruh dokumen otentik transaksi impor dan pengapalan terkait yang menunjukkan harga sebenarnya secara lengkap kepada Terbanding untuk mendukung nilai pabean (sales contract, invoice, packinglist, bill of lading, bukti transfer, polis asuransi, invoice price declaration);
bahwa sales contract telah dibubuhi cap tanda tangan dan nama perusahaan asli oleh pihak supplier Laizhou City Laiyu Chemical Co., Ltd, selain hal tersebut bersama ini Pemohon Banding lampirkan korespondensi email antara Pemohon Banding dengan supplier sebagai bukti mekanisme terbentuknya harga Magnesium Sulphate Heptahydrate atas Kontrak Nomor 2013LYR0614;
bahwa Pemohon Banding telah melampirkan dokumen pembukuan terkait yang berupa Buku Besar, Jurnal Memaorial, Jurnal Kas, Jurnal Bank dan Giro, Kartu Persediaan, Kartu Hutang, Kartu Piutang, Faktur Penjualan, Faktur Pajak Standar, SPT MasaPPN dan bukti pendukung nilai transaksi lainnya pada saat mengajukan banding;
bahwa Pemohon Banding selaku importir sudah melengkapi dan menyerahkan data yang diminta oleh Terbanding sesuai kemampuan dan kapasitas yang Pemohon miliki, selain itu Terbanding tidak dapat membuktikan
bahwa terdapat pemalsuan dalam dokumen impor Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding selaku importir tidak dapat mengakses data importasi milik perusahaan importir lainnya, sehingga menurut pendapat Pemohon Banding PIB milik importir lain tidak dapat dijadikan acuan penetapan nilai pabean atas barang impor milik Pemohon Banding, karena:
a.Masing-masing importir memiliki supplier yang berbeda dan di China terdapat berbagai macam sumber dengan merk dan harga yang berbeda, pihak Terbanding perlu menganalisa merk/kualitas, sumber/pemasok, tanggal kontrak, hubungan dan teknik negosiasi karena perbedaan tersebut dapat mempengaruhi nilai harga;
b. Sekalipun ada persamaan merk/kualitas yang sama secara umum, Pemohon Banding selaku perusahaan memiliki obyektifitas untuk mendapatkan harga semurah mungkin khususnya bila dibandingkan dengan importir barang serupa lainnya agar dapat memberikan harga yang lebih baik kepada para pelanggan Pemohon, prioritas Pemohon Banding adalah mendapatkan harga termurah jika dibandingkan dengan importir barang serupa lainnya, oleh karena itu seharusnya Pemohon Banding tidak dihukum/didenda jika Pemohon mengimpor barang dengan harga yang termurah dibandingkan dengan importir barang serupa lainnya;
bahwa oleh karena itu, metode perbandingan dengan PIB lainnya seharusnya tidak digunakan, Terbanding wajib membuktikan bahwa ada pemalsuan data dalam pelaporan harga untuk PIB Nomor 306537 tanggal26 Juli 2014;
Kesimpulan:bahwa berdasarkan atas analisa dan bantahan tersebut, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa kecurigaan Terbanding kepada Pemohon Banding atas praktik underinvoicing adalah sangat tidak beralasan karena sama sekali tidak memenuhi unsur motifsebagaimana pada umumnya dan seluruh dalih yang disampaikan oleh pihak Terbanding adalah kurang tepat sasaran dan tidak berdasar karena Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen otentik yang cukup guna mentapkan nilai pabean sebagaimana dilaporkan dalam PIB yaitu sejumlah USD3,125.00;
2. bahwa penetapan Terbanding Nomor KEP-6385/KPU.01/2013 adalah salah sasaran dan dimohonkan untuk pembatalannya;
Permohonan/Saran:
bahwa berdasarkan analisa dan bantahan tersebut maka Majelis Hakim yang mengadili sengketa ini berkenan memberi putusan:
1. Menerima permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya,
2.Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-6385/KPU.01/2013 tanggal 18 Oktober 2013 dan memerintahkan kepada Terbanding untuk mengembalikan kepada Pemohon Banding denda yang dipungut oleh Terbanding;
bahwa bersama bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dokumen pendukung nilai transaksinya;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa:
P-8. Surat Nomor 020/IM-BC/PKR-JKT/IX/2014 tanggal 3 Oktober 2014, Perihal: Surat Bantahan,
P-9. Dokumen Pendukung Nilai Transaksi:
– Sales Contract Nomor 2013LYR0614,
– Bill of Lading Nomor 790300109991 tanggal 4 Juli 2013,
– Commercial Invoice Nomor 2013LYR0614 tanggal 14 Juni 2013,
– Packing List tanggal 14 Juni 2013,
– Certificate of Analysis (Magnesium Sulphate Heptahydrate – MgSO4.7H2O),
– Material Safety Data Sheet,
– Invoice Price Declaration tanggal 4 Juli 2013,
– Asuransi Nomor 11176001900103910216 tanggal 27 Juni 2013,
– Bukti Pengeluaran Uang,
– Rekening Koran,
– Buku Hutang,
– Buku Bank,
– Jurnal Memorial,
– Buku Besar,
– Faktur Penjualan;
bahwa atas dokumen pendukung nilai transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan tanggapan atas bukti-bukti transaksi tanggal 14 November 2014, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti transaksi beserta bantahan, yang pada intinya seluruh transaksi adalah benar dan tepat yang digunakan sebagai nilai transaksi serta dokumen importasi telah dilampirkan untuk mendukung nilai pabean;
bahwa berkenaan dengan uraian tersebut, disampaikan tanggapan sebagai berikut:a. Tidak dilampirkan purchase order,b. Tidak dilampirkan pembukuan (seperti Jurnal Umum, Buku Besar ((General Ledger)) Buku Hutang dan Buku Kas) sehingga tidak dapat ditelusuri nilai pembayaran yang sebenarnya atas transaksi secara menyeluruh, serta konsistensi data pembukuan;3. bahwa Terbanding berkesimpulan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean sebagaimana diberitahukan pada PIB Nomor 306537 tanggal 26 Juli2013 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, kiranya Majelis dapat menetapkan bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-6385/KPU.01/2013 tanggal 18 Oktober 2013 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menolak seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas tanggapan Terbanding dengan Surat Nomor: 025/IM-BC/PKR-JKT/XI/2014 tanggal 24 November 2014, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1.bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti transaksi beserta bantahan, yang pada intinya seluruh transaksi adalah benar dan tepat yang digunakan sebagai nilai transaksi serta dokumen importasi telah dilampirkan untuk mendukung nilai pabean;
2. bahwa berkenaan dengan uraian tersebut disampaikan tanggapan sebagai berikut:
a. Tidak dilampirkan purchase order
bahwa hal tersebut tidak benar, karena Pemohon Banding telah melampirkan seluruh dokume impor terkait untuk mendukung pembuktian harga transaksi impor atas Sales Contract Nomor 2013LYR0614 secara lengkap yang berupa sales contract, PIB, invoice, packing list, bill of lading, Polis Asuransi, Rekening Koran, Aplikasi T/T, Faktur Penjualan, Faktur Pajak Standar, SPT Masa PPN, dan pencatatan / pemukuan kepada pihak Terbanding pada saat pengajuan surat banding dan surat bantahan atas SUB;
b.Tidak dilampirkan pembukuan seperti jurnal umum, buku besar (General Ledger), buku hutang dan buku kas, sehingga tidak dapat ditelusuri nilai pembayaran yang sebenarnya atas transaksi secara menyeluruh serta konsistensi data pembukuan:
bahwa hal tersebut tidak benar, karena Buku Bank yang Pemohon Banding miliki berupa Rekening Koran dan transaksi pembayaran tercatat dalam Rekening Koran tersebut, Rekening Koran telah Pemohon Banding lampirkan, pada SUB perihal buku kas penilaian Pemohon tidak relevan untuk dilampirkan karena Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembayaran kepada supplier dan pajak impor melalui kas;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mengenai nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan:
” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya yang tidak dipenuhi Pemohon Banding yang menyebabkan metode nilai transaksi gugur;
bahwa menurut Majelis, atas alasan Terbanding dalam bagian menimbang Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6385/KPU.01/2013 a quo bahwa berdasarkan hail penelitian terhadap data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, sesuai dengan Pasal 76 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, disebutkan antara lain Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, dan dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam surat banding atau surat gugatan, surat uraian banding, atau surat bantahan, atau tanggapan baik dari Terbanding maupun dari Pemohon Banding, belum diungkapkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat alasan Terbanding dalam bagian menimbang Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6385/KPU.01/2013 tanggal 18 Oktober 2013 yang menyatakan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 306537 tanggal 26 Juli 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, tidak dapat dijadikan alasan menggugurkan metode nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 306537 tanggal 26 Juli 2013 sebesar CIF USD3,125.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan nilai pabean berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;
bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:
1. Sales Contract Nomor: 2013LYR0614
2. Invoice Nomor: 2013LYR0614 tanggal 14 Juni 2013
3. Packing List tanggal 10 April 2013
4. Bill of Lading Nomor: 790300109991 tanggal 4 Juli 2013, GW 25.642.00 Kgs,
5. Polis Asuransi Nomor: 11176001900103910216 tanggal 27 Juni 2013,
6. Buku Besar Kas periode periode Juli 2013,bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan korespondensi kedua belah pihak, supplier Pemohon Banding, Laizhou City Laiyu Chemical Co. Ltd. di Shandong, China menerbitkan Sales Contract Nomor: 2013LYR0614 yang menyebutkan jenis barang Magnesium Sulphate Heptahydrate (MgSO4.7H2O) in small size granules (0.1-0.5 mm) sejumlah 25.000 kgs, harga USD 0.125/kg total nilai USD3,125.00 dengan kondisi CIF Jakarta, Terms of payment 100% T/T against faxed B/L copy;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: 2013LYR0614 tanggal 14 Juni 2013 diketahui pihak supplier Laizhou City Laiyu Chemical Co. Ltd. menerbitkan tagihan atas barang impor berupa 25.000 kgs Magnesium Sulphate Heptahydrate (MgSO4.7H2O) in small size granules (0.1-0.5 mm) senilai CIF USD3,125.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: 790300109991 tanggal 4 Juli 2013 diketahui pengiriman barang dilakukan supplier sesuai Invoice yang dimuat dengan Kapal Mosel Trader Voy. 13004W melalui T.S. Lines yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Laizhou City Laiyu Chemical Co. Ltd. Consignee : PT XXXPort of Loading : Qingdao, ChinaPort of Discharge : JakartaDescription: 1.000 bags of Magnesium Sulphate Heptahydrate (MgSO4.7H2O) in small size granules (0.1-0.5 mm)Gross Weight 25.100,00 KgsFreight Prepaid
bahwa barang impor dari Laizhou City Laiyu Chemical Co. Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: 790300109991 tanggal 4 Juli 2013 dan Invoice Nomor: 2013LYR0614 tanggal 14 Juni 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 306537 tanggal 26 Juli 2013 dengan nilai pabean CIF USD3,125.00;
bahwa pengiriman barang telah diasuransikan dengan Polis Asuransi Nomor: 11176001900103910216 tanggal 27 Juni 2013 yang diterbitkan oleh Ping An Property and Casualty Insurance Company of China Ltd. (perusahaan asuransi luar negeri) dengan nilai pertanggungan USD3,437.00;
bahwa Nilai Pabean atas barang impor dari Laizhou City Laiyu Chemical Co. Ltd. dengan PIB Nomor: 306537 tanggal 26 Juli 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar USD3,525.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 306537 tanggal 26 Juli 2013 adalah Magnesuim Sulphate Heptahydra (MGSO4.7H2O) (sebagai bahan pembantu pengelolaan penjernihan air), Negara Asal: China telah sesuai dengan Invoice Nomor: 2013LYR0614 tanggal 14 Juni 2013 dan Bill of Lading Nomor: 790300109991 tanggal 4 Juli 2013;
bahwa pembayaran barang impor dilakukan dengan T/T Bank Permata Tanggal 11 Juli 2013 kepada Laizhou City Laiyu Chemical Co. Ltd., China sebesar USD3,125.00 dengan biaya pengiriman USD5.07;
bahwa pembayaran dengan transfer T/T Bank Permata tercatat dalam rekening Koran Bank Permata Nomor Account 58938572090002897 periode Agustus 2013 pada tanggal 11 Juli 2013 sebesar USD3,125.00 (debit) sesuai dengan bukti-bukti yang ditunjukkan kepada Majelis sesuai dengan Bukti Pengeluaran Uang Nomor: BK/07/0070 tanggal 11 Juli 2013 sebesar Rp31.131.250 (kurs Rp9.962,00/USD) yang diperlihatkan kepada Majelis dan telah dicatat dalam Buku Bank Keluar, Buku Besar Utang Dagang, Jurnal Memorial Pemohon Banding periode Juli 2013;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah mengimpor Magnesuim Sulphate Heptahydra (MGSO4.7H2O) (sebagai bahan pembantu pengelolaan penjernihan air) dari Laizhou City Laiyu Chemical Co. Ltd., negara asal China, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 2013LYR0614 tanggal 14 Juni 2013 senilai C&F USD3,125.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 306537 tanggal 26 Juli 2013 dengan nilai CIF USD3,125.00 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Nilai Pabean atas impor barang berupa Magnesuim Sulphate Heptahydra (MGSO4.7H2O) (sebagai bahan pembantu pengelolaan penjernihan air) dari Laizhou City Laiyu Chemical Co. Ltd., negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 306537 tanggal 26 Juli 2013 yakni sebesar CIF USD3,125.00;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6385/KPU.01/2013 tanggal 18 Oktober 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012815/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 2 Agustus 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang berupa Magnesuim Sulphate Heptahydra (MGSO4.7H2O) (sebagai bahan pembantu pengelolaan penjernihan air) dari Laizhou City Laiyu Chemical Co. Ltd., negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 306537 tanggal 26 Juli 2013 yakni sebesar CIF USD3,125.00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 8 Desember 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota
,Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 9 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
