Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59394/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59394/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean karena nilai transaksi dari importasi jenis barang tersebut tidak diterima sebagai perhitungan nilai pabean karena terdapat 1 pcs barang yang tidak diberitahukan dalam PIB, sehingga penetapan dilakukan dengan metode pengulangan nilai transaksi yang bersangkutan dengan cara penyesuaian jumlah barang atas importasi Jenis Barang: 71 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang: 847 Pce, Negara Asal: United Kingdom, Supplier: Marks and Spencer PLC, United Kingdom, diberitahukan dalam PIB Nomor 475763 tanggal 25 November 2013, ditetapkan dalam Surat Keputusan Nomor KEP-1019/KPU.01/2014 tanggal 14 Februari 2014, dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding : Nilai Pabean sebesar CIF GBP27,689.16;
Menurut Terbanding : Nilai Pabean sebesar CIF GBP28,577.29 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp15.722.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian kedapatan dokumen PIB menggunakan fasilitas Form AC-FTA dan atas barang yang tidak diberitahukan, tetap diberlakukan tarif bea masuk umum (tidak diberikan preferential tarif dalam rangka AC-FTA);
Menurut Pemohon
:
bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan melalui PIB Nomor 475763 tanggal 25 November 2013 sebesar CIF GBP27,689.16 adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor 475763 tanggal 25 November 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan foto barang kedapatan item barang beauty divider shelf c/w cradle (glass only) (P/N 0331900) sejumlah 16 pcs dan 2.7m north coast & mens denim divider-shutter only 1 bay (wood panel) (P/N 0332025) sejumlah 1 pcs tidak diberitahukan di Packing List sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 23 ayat (1) d, yaitu apabila hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai transaksi metode II, III dst… nilai trasaksi gugur;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan melalui PIB Nomor 475763 tanggal 25 November 2013 sebesar CIF GBP27,689.16 adalah telah benar dan didukung dengan bukti;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor S-173/BD/MSS/SR/X/2014 tanggal 22 Oktober 2014, Perihal: Surat Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding adalah pemegang franchise Marks and Spencer Plc., London, yang produknya berupa barang-barang fashion seperti baju, celana, sepatu, tas, ikat pinggang dan aksesoris yang lain dengan merk Marks & Spencer;
bahwa dengan PIB Nomor 475763 tanggal 25 November 2013 Pemohon Banding telah mengimpor barang – barang keperluan display/pajangan untuk gerai Pemohon Banding di Pondok lndah;
bahwa PIB yang Pemohon Banding laporkan atas pemasukan 71 jenis barang, negara asal United Kingdom, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF GBP27,689.16 adalah telah benar dan didukung dengan bukti;
bahwa harga pembelian barang impor yang Pemohon Banding beritahukan sebesar CIF GBP27,689.16 adalah nilai yang benar-benar ditagihkan dan Pemohon Banding bayarkan kepada supplier Pemohon Banding sesuai Commercial Invoice No. EZK13154-1 tanggal 10 Oktober 2013 dan dapat Pemohon Banding buktikan;
bahwa nilai freight Pemohon Banding beritahukan sebesar GBP0.00 oleh karena Incoterm transaksi importasi Pemohon Banding adalah CIF sehingga harga barang sebesar GBP27,689.16 sudah termasuk biaya Freight;
bahwa terhadap temuan hasil pemeriksaan fisik dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam Statement Letter (copy terlarnpir) yang telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses keberatan bahwa telah terjadi kesalahan pada tahap pengepakan barang dan pembuatan packing list yang secara detail dijelaskan sebagai berikut:
1. Beauty Divider Shelf C/W Cradle (Glass Only) (P/N 0331900) sejumlah 16 pcs.
bahwa beauty divider shelf c/w cradle adalah rak khusus untuk men-display produk-produk di gerai Pemohon Banding dengan komponen/bagian yang terdiri dari dudukan rak dari baja dan rak kaca (steel shelf cradle + glass insert);
bahwa untuk keperluan gerai Pemohon Banding, kali ini Pemohon Banding mengimpornya sebanyak 16 set yang terdiri dari 16 pcs steel shelf cradle & 16 pcs glass insert, yang mana tiap-tiap bagiannya dikemas tersendiri yang pada akhirnya akan dirakit menjadi 1 kesatuan rak, sebagaimana tertuang di dalam Statement Letter-nya, pihak Marks and Spencer Plc., London menjelaskan bahwa:
“0031900 is made up of steel shelf cradle and glass insert. We totally have 16 sefs 0331900 (Steel shelf cradle + glass insert), sent to PT. Mitra Selaras Sempurna for Pondok lndah Store. During loading, the loading guys have packed 16 number steel Parts of 0331900 into CN-01 and 16number glass parts of 0331900 into CN-12. They failed to mark out in marking and packing list that only 16 number steel shelf cradles for 0331900 included in CN-01, as well as 16 number glassparts of 0331900 added into CN-12.”
bahwa di dalam Statement Letter-nya pula, pihak Marks and Spencer Plc., London menegaskan bahwa harga untuk 16 pcs barang dengan kode UPC 0331900 yang dikemas dalam pallet CN-01 yang ditagihkan melalui Commercial Invoice sudah termasuk komponen kaca yang dikemas dalam pallet CN-12;
“The price for 16 numbers UPC 0331900 in CN-01 in commercial has included the price for alass parts in CN-12”
2.2.7M North Coast & Mens Denim Divider-Shutter only 1 Bay (Wood Panel) (P/N 0332025) sejumlah 1 pcs
bahwa 2.7m north coast & mens denim divider-shutter only 1 bay adalah rak khusus untuk men-display produk-produk di gerai Pemohon Banding dengan komponen bagian yang terdiri dari panel kayu, rangka besi berikut penguncinya (wooden MDF back panel + metal frame and shutter);
bahwa untuk keperluan gerai Pemohon Banding, kali ini Pemohon Banding mengimpornya sebanyak 1 set yang terdiri dari 1 pcs wooden MDF back panel & 1 pcs metal frame and shutter, yang mana tiap-tiap bagiannya dikemas tersendiri yang pada akhirnya akan dirakit menjadi 1 kesatuan rak;
bahwa sebagaimana tertuang di dalam Statement Letter-nya, pihak Marks and Spencer Plc., London menjelaskan bahwa:
“This is the same situation with 0331900, 0332025 is made up of wooden MDF back panel and metal frame and shutter. We have one complete set 0332025 (wooden MDF back panel 1- metalframe and shutter) shipped to PT. Mitra Selaras Sempurna for Pondok lndah Store. Our loading guys in China loaded metal frame and shutter into CN-11 and wooden part into CN-04. But they failed to mark out in marking and packing list that as 0332025 2.7m north coast & mens denim divider-shutter only 1 bay (metal part only) in CN-11, as well as failed to mark out in marking andpacking list that as 0332025 2.7m north coast & mens denim divider-shutter only 1 bay (wooden part only) in CN-04, which finally made you confused. In short the wood part has been packed on the CN-04 but was not listed in the packing list CN-04.”
bahwa di dalam Statement Letter-nya pula, pihak Marks and Spencer Plc., London menegaskan bahwa harga untuk barang dengan kode 0332025 yang dikemas dalam pallet CN-11 yang ditagihkan melalui Commercial Invoice sudah termasuk komponen yang dikemas dalam pallet CN-04.
“The price of the 332025 in CN- 11 covers the item in CN-04”
bahwa dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor 475763 tanggal 25 November 2013;
bahwa oleh karena memperhatikan hal-hal tersebut, Pemohon Banding tidak setuju atas ketetapan Terbanding, sehingga menurut pendapat Pemohon Banding nilai sebesar ClF GBP27,689.16 yang telah Pemohon Banding laporkan adalah telah benar;
bahwa didasarkan pada kondisi dan didukung dengan bukti-bukti yang ada, maka Pemohon Banding mohon agar kiranya Majelis dapat memutuskan permohonan ini dengan seadil-adilnya dan membatalkan ketetapan Dirjen Bea Cukai tersebut;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa:
“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa:
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk dieksporke dalam Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atauyang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-6 s.d. P-12 di atas antara lain: Purchase Order Nomor 450 0753655 tanggal 22 Oktober 2013, Commercial Invoice Nomor 220913 tanggal 30 September 2013, SeaWaybill Nomor YMLUI231030835 tanggal 22 September 2013, Bill of Lading Nomor S861194313 tanggal 22 September2013, Statement Letter dari Marks and Spencer Plc., London, Foto Barang, dan Surat Nomor S-173/BD/MSS/SR/X/2014 tanggal 22 Oktober 2014 hal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan;
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding di dalam persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis berkesimpulan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas PIB Nomor 475763 tanggal 25 November 2013 kedapatan selisih lebih barang yang diimpor Pemohon Banding dibandingkan dengan pemberitahuan dalam PIB Nomor 475763 tanggal 25 November 2013 dengan rincian sebagai berikut:
No
Jenis Barang
Jumlah kelebihan
Keterangan
1
Beauty divider shelf c/w cradle (glass only) (P/N 0331900)
16 pcs
tidak diberitahukan
2
2.7m north coast & mens denim divider-shutter only 1 bay (wood panel) (P/N) (P/N0332025)
1 pcs
tidak diberitahukan
bahwa berdasarkan hal tersebut jumlah dan jenis barang impor Pemohon Banding tidak sesuai dengan yang diberitahukan di dalam PIB;
bahwa berdasarkan pasal 23 ayat (1) PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk disebutkan:
Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
a. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;
b. persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi;
c. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksitidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau,
d. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukantidak sesuai dengan pemberitahuan;
Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identiksampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan harga sehingga penetapan Terbanding sudah benar dan tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa pendapat Terbanding sebagaimana Keputusan Nomor KEP-1019/KPU.01/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-020552/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 9 Desember 2013 sudah benar dan tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut, Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa 71 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, jumlah 847 pcs, negara asal United kingdom sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Terbanding a quo sebesar CIF GBP28,577.29;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1019/KPU.01/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-020552/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 9 Desember 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa 71 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, jumlah 847 pcs, negara asal United kingdom sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Terbanding a quo sebesar CIF GBP28,577.29;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 17 November 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 9 Februari 2015 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
