Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59393/PP/M.XVIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59393/PP/M.XVIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena berdasarkanInvoice barang terdiri dari beberapa item, sedang dalam PIB diketahui barang impor terdiri dari 44 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dan berdasarkan Form D barang yang tertulis hanya secara global berupa Carbon Steel Butt-Welding Fittings dan tidak diuraikan atas importasi Jenis Barang: 44 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang: 43 PK, Negara Asal: Thailand, Supplier: Awaji Materia (Thailand) Co, Ltd., diberitahukan dengan PIB Nomor 373777 tanggal 17 September 2013, yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-676/KPU/01/2014 tanggal 30 Januari 2014 dengan perincian sebagai berikut:

Pos
Nama Barang
Pos Tarif
Pembebanan
1-5, 7-9, 11-16, 20, 22-23, 26-27, 29, 33, 36-44
sesuai PIB
7307.93.90.00
0%
6, 10, 17-19, 21, 24-25, 28, 30-32, 34-35
sesuai PIB
7307.93.10.00
0%
Menurut Terbanding
Pos
Nama Barang
Pos Tarif
Pembebanan
1-5, 7-9, 11-16, 20, 22-23, 26-27, 29, 33, 36-44
sesuai PIB
7307.93.90.00
5%
6, 10, 17-19, 21, 24-25, 28, 30-32, 34-35
sesuai PIB
7307.93.10.00
5%

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form D Nomor ID2013-0176509 tanggal 3 September 2013, pemenuhan ketentuan Operational Certification Procedure (OCP) pada Form D tersebut tidak terpenuhi sehingga terhadap importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor 373777 tanggal 17 September 2013 tidak dapat diberikan fasilitas tarif ATIGA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan SPTNP untuk PIB Nomor 373777 tanggal 17 September 2013 sebesar Rp93.839.000,00 karena dalam Certificate of Origin (Form D) hanya menuliskan barang secara global;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan Invoice diketahui barang terdiri dari beberapa item, dalam PIB Nomor 373777 tanggal 17 September 2013 barang impor terdiri dari 44 jenis sedangkan dalam Form D Nomor ID2013-0176509 tanggal 3 September 2013 barang yang tertulis hanya secara global berupa Carbon Steel Butt-Welding Fittihgs dan tidak diuraikan (dirinci) sehingga berdasarkan hal tersebut Form D tersebut tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedure (OCP) dan terhadap importasi Pemohon Banding a quo dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan karena barang impor berupa Carbon Steel Butt-Welding Fittings telah dilindungi Certificate of Origin (Form D) Nomor ID2013-0176509 tanggal 3 September 2013 yang diterbitkan dan ditandatangani pejabat dari instansi/lembaga berwenang yang ditunjuk oleh negara asal (Thailand);

bahwa sesuai kesepakatan negara-negara dalam rangka Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Carbon Steel Butt-Welding Fitting eks Thailand berhak memperoleh pembebasan bea masuk, sehingga bea masuk akhir 0%;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 375/X/MG-LG/2014 tanggal 27 Oktober 2014 hal Bantahan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan penolakan Terbanding Nomor KEP676/KPU.01/2014 tanggal 30 Januari 2014, karena atas importasi barang tersebut telah dilengkapi dengan:
a) Form D Nomor 102013-0176509 tanggal 03 September 2013;
b) Diterbitkan dan ditanda tangani oleh Pejabat berwenang dari instansi resmi/sah pemerintah Thailand, yaitu: (The Department of Foreign Trade);
c) Telah dimintakan konfirmasi pemenuhan ketentuan penerbitan Form D pada Department of Foreign Trade Government of Thailand, Ministry of Commerce Bureau of Foreign Trade Service sebagai pihak yang            menerbitkan Form D tersebut dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Nomor S-5785/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013;
d) bahwa terhadap surat konfirmasi tersebut di atas telah mendapat jawaban dari Department of Foreign Trade Government of Thailand, Ministry of Commerce Bureau of Foreign Trade Service dengan Nomor Surat      0303.03/614 tanggal 28 Februari 2014 dengan isi surat sebagai berikut:
The ATIGA Form D in question was duly issued by the Department of Foreign Trade and is authentic;
Respect to producing information given by Awaji Materia (Thailand) Co., Ltd., it is conceivable that the obligation of sufficient works was duly acquired having gained the local contents beyond 40 percent of FOB price of the product;
e) Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Form D tersebut ditandatangani oleh yang berhak (Department of Foreign Trade Government of Thailand) dan telah memenuhi ketentuan yang                              dipersyaratkan dalam kandungan lokal;

bahwa membaca dengan lengkap Rule 3, 4, 5, 6, 8, 10, 13, 16, 18 dari Annex 8 OperationalCertification Procedure For the Rules of Origin under Chapter 3;

bahwa telah dimintakan konfirmasi pemenuhan ketentuan penerbitan Form D pada Department of Foreign Trade Government of Thailand, Ministry of Commerce Bureau of Foreign Trade Service sebagai pihak yang menerbitkan Form D tersebut dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Nomor S-5785/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013;

bahwa terhadap surat konfirmasi tersebut di atas telah mendapat jawaban dari Department of Foreign Trade Government of Thailand, Ministry of Commerce Bureau of Foreign Trade Service dengan Nomor Surat 0303.03/614 tanggal 28 Februari 2014 dengan isi surat sebagai berikut:
The ATIGA Form D in question was duly issued by the Department of Foreign Trade and is authentic;
Respect to producing information given by Awaji Materia (Thailand) Co, Ltd, it is conceivable that the obligation of sufficient works was duly acquired having gained the local contents beyond 40 percent of FOB price of the product.

bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Form D tersebut ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (Department of Foreign Trade Government of Thailand) dan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam kandungan lokal;

bahwa pengisian Form D khususnya kolom 7 sudah sesuai dengan permintaan kolom 7 Form D Nomor 102013-0176509 tanggal 03 September 2013;

bahwa sampai dengan saat ini Form D adalah dokumen resmi/sah, valid dan meyakinkan karena Form D tersebut ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (Department of Foreign Trade Government of Thailand) dan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan;

bahwa pelayanan Terbanding:
Tidak konsisten, tidak obyektif, tidak profesional dan tidak adil;
Sangat mengganggu kegiatan Pemohon sebagai pelaku bisnis di bidang impor karena proses keberatan dan banding ke Pengadilan Pajak memerlukan waktu, biaya, tenaga, pikiran, serta biaya       yang tidak sedikit;
Pemohon menanggung risiko kerugian yang tidak sedikit disebabkan pelayanan Terbanding, tidak sesuai dengan visi, misi dan strategi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang- Undang Nomor 10 tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya;
Tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2010 tentang ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) tentang Persetujuan perdagangan barang antara negara-negara Asia Tenggara adalah persetujuan atau perjanjian antara negara dengan negara (Government to Government);

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, maka:

a.bahwa importasi barang Pemohon Banding dengan PIB Nomor 373777 tanggal 17 September 2013 telah dilengkapi Form D Nomor ID2013-0176509 tanggal 03 September 2013 diterbitkan oleh Pejabat                  berwenang dari lembaga/instansi resmi (sah), Department of Foreign Trade Government of Thailand;

b.bahwa prosedur penerbitan, pengisian data dan tanda tangan pejabat dalam Form D telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan Annex 8 Revised Operational Certification Procedure (OCP) For The Rules of         Origin Under Chapter 3;

c.bahwa importasi barang dengan PIB Nomor 373777 tanggal 17 September 2013 dan Form Nomor ID2013-0176509 tanggal 03 September 2013 atas nama Pemohon Banding berhak memperoleh preferensi tarif    dalam skema ATIGA sehingga bea masuk akhir menjadi 0% (nol persen);bahwa berdasarkan uraian, data, bantahan serta kesimpulan di atas kiranya Majelis Hakim berkenan menolak dan sekaligus                          membatalkan keputusan Terbanding nomor KEP-676/KPU.01/2014 tanggal 30 Januari 2014 serta mengabulkan seluruh inermohonan Pemohon Banding;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
b. atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: ”Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa ketentuan yang mengatur tentang penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) adalah PMK Nomor 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 yang berlaku mulai tanggal 01 Januari 2013;

bahwa berdasarkan PMK Nomor 208/PMK.011/2012 dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 1(1)
Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam,dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Pasal 2
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendahdari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan surat keterangan asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara- negara bersangkutan;
b. Importir wajib mencantumkan nomor referensi surat keterangan asal (Form D) sebagaimanadimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari surat keterangan asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade ln GoodsAgreement (ATIGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pada pelabuhan pemasukan; dandDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umumlebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa di dalam persidangan Majelis telah meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen/ bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean dan kepada Terbanding diminta untuk menyerahkan bukti-bukti sebagai dasar penetapan;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
Commercial Invoice Nomor IE13080060 tanggal 15 Agustus 2013;
Packing List Nomor IE13080060 tanggal 15 Agustus 2013
Commercial Invoice Nomor IE13080061 tanggal 15 Agustus 2013;
Packing List Nomor IE13080061 tanggal 15 Agustus 2013;
Commercial Invoice Nomor IE13080062 tanggal 15 Agustus 2013;
Packing List Nomor IE13080062 tanggal 15 Agustus 2013;
Bill of Lading Nomor 0353A52487 tanggal 29 Agustus 2013;
Laporan Surveyor Nomor TH1830130 tanggal 6 September 2013;
Certificate of Origin (Form D) Nomor ID2013-0176509 tanggal 3 September 2013;
Surat Nomor 375/X/MG-LG/2014 tanggal 27 Oktober 2014 hal Bantahan Penjelasan TertulisPengganti Surat Bantahan;

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada Department of Foreign Trade Government of Thailand, Ministry of Commerce Bureau of Foreign Trade Service sebagai pihak yang menerbitkan Form D dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Nomor S-5785/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013;

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyatakan telah mendapat jawaban konfirmasi dari Department of Foreign Trade Government of Thailand, Ministry of Commerce Bureau of Foreign Trade Service yaitu Surat Nomor 0303.03/614 tanggal 28 Februari 2014 dengan isi surat sebagai berikut:
The ATIGA Form D in question was duly issued by the Department of Foreign Trade and is authentic;
Respect to producing information given by Awaji Materia (Thailand) Co., Ltd., it is conceivable that the obligation of sufficient works was duly acquired having gained the local contents beyond 40 percent of FOB price of the product;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan uraian di atas disimpulkan bahwa Form D tersebut ditandatangani oleh yang berhak (Department of Foreign Trade Government of Thailand) dan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam kandungan lokal;

bahwa terhadap importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 373777 tanggal 17 September 2013, Terbanding menyatakan bahwa dalam PIB barang impor terdiri dari 44 jenis sedangkan dalam Form D Nomor ID2013-0176509 tanggal 3 September 2013 barang yang tertulis hanya secara global berupa Carbon Steel Butt-Welding Fittihgs dan tidak diuraikan (dirinci) sehingga berdasarkan hal tersebut Form D tersebut tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedure (OCP) dan terhadap importasi Pemohon Banding a quo dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum;

bahwa menurut Pemohon Banding barang impor berupa Carbon Steel Butt-Welding Fittings telah dilindungi Certificate of Origin (Form D) Nomor ID2013-0176509 tanggal 3 September 2013 yang diterbitkan dan ditandatangani pejabat dari instansi/lembaga berwenang yang ditunjuk oleh negara asal (Thailand);

bahwa menurut Majelis, terkait dengan multiple item barang yang dipermasalahkan Terbanding antara PIB dan Form D dengan rincian barang sebagai berikut:

Data dalam PIB
Data dalam Form D
Jenis Barang
Carbon Steel Butt-Welding Fittihgs
44 ukuran
Carbon Steel Butt-Welding Fittihgs
Tanpa ukuran
Jumlah koli
43 packages
43 packages
Berat bruto
44.764.88 kgs
44.764.88 kgs
bahwa menurut Majelis, jenis barang, jumlah barang, jumlah kolli, dan berat bruto adalah sama yang berbeda hanyalah ukurannya saja;bahwa menurut Majelis, perbedaaan terdapat pada tipe saja sedangkan jenis barang, berat brutto, dan jumlah kollinya sama sehingga masih termasuk kategori minor discrepancies;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 373777 tanggal 17 September 2013 berupa Carbon Steel Butt-Welding Fittihgs (44 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 43 packages, negara asal Thailand, dengan menggunakan Form D Nomor ID2013-0176509 tanggal 3 September 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema ASEAN Trade In Good Agreement (ATIGA);

MENIMBANG
berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 373777 tanggal 17 September 2013 berupa Carbon Steel Butt-Welding Fittihgs (44 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 43 packages, negara asal Thailand, nilai pabean CIF USD145,634.66, pada pos tari sebagai berikut:

Pos
Nama Barang
Pendapat Majelis
Pos Tarif
Pembebanan BM
1-5, 7-9, 11-16, 20, 22-23, 26-27, 29, 33, 36-44
sesuai PIB
7307.93.90.00
0% (ATIGA)
6, 10, 17-19, 21, 24-25, 28, 30-32, 34-35
sesuai PIB
7307.93.10.00
0% (ATIGA)

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-676/KPU.01/2014 tanggal 30 Januari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor SPTNP-017271/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 Oktober 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 373777 tanggal 17 September 2013 berupa Carbon Steel Butt-Welding Fittihgs (44 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 43 packages, negara asal Thailand, nilai pabean CIF USD145,634.66, dengan menggunakan Form D Nomor ID2013-0176509 tanggal 3 September 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema ASEAN Trade In Good Agreement (ATIGA) pada pos tarif sebagai berikut:

Pos
Nama Barang
Pendapat Majelis
Pos Tarif
Pembebanan BM
1-5, 7-9, 11-16, 20, 22-23, 26-27, 29, 33, 36-44
sesuai PIB
7307.93.90.00
0% (ATIGA)
6, 10, 17-19, 21, 24-25, 28, 30-32, 34-35
sesuai PIB
7307.93.10.00
0% (ATIGA)

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 17 November 2014 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 9 Februari 2015 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera,

Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200