Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59392/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59392/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap tarif atas importasi Jenis Barang: Item 39 SSY-Optical Protection Swich PA, Item 42 ALU XFP S-64.2B/10 GBE Base E, Item Item 43 ALU XFP P1L1-2D/10GBE Base Z, Item 44 ALU SFP FC/2FC 850 N/M, item 50 Breaker 25A, item 51 1830PSS R.2.9 Documentation, Negara Asal: Italy, diberitahukan dengan PIB Nomor: 156262 tanggal 11 September 2013, dan ditetapkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1274/WBC.06/2013 tanggal 5 November 2013, dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
|
Item
|
Jenis Barang
|
Pos Tarif
|
Bea Masuk
|
|
39
|
SSY-Optical Protection Swich PA
|
8517.62.4200
|
0%
|
|
42
|
ALU XFP S-64.2B/10 GBE Base E
|
8517.62.4200
|
0%
|
|
43
|
ALU XFP P1L1-2D/10GBE Base Z
|
8517.62.4200
|
0%
|
|
44
|
ALU SFP FC/2FC 850 N/M
|
8517.62.4200
|
0%
|
|
50
|
Breaker 25A
|
8517.62.4200
|
0%
|
|
51
|
1830PSS R.2.9 Documentation
|
8517.62.4200
|
0%
|
|
Item
|
Jenis Barang
|
Pos Tarif
|
Bea Masuk
|
|
39
|
SSY-Optical Protection Swich PA
|
8536.50.9900
|
5%
|
|
42
|
ALU XFP S-64.2B/10 GBE Base E
|
8517.62.4900
|
10%
|
|
43
|
ALU XFP P1L1-2D/10GBE Base Z
|
8517.62.4900
|
10%
|
|
44
|
ALU SFP FC/2FC 850 N/M
|
8517.62.4900
|
10%
|
|
50
|
Breaker 25A
|
8535.21`.9000
|
5%
|
|
51
|
1830PSS R.2.9 Documentation
|
4911.10.9000
|
10%
|
Menurut Terbanding
:
bahwa jenis barang Pos 39 adalah SSY-Optical Protection Switch PA diklasifikasikan dalam pos tarif 8536.50.9900 dengan pembebanan BM 5%, Pos 42 adalah ALU XFP S-64.2B/10 GBE Base E, Pos 43 adalah ALU XFP P1L1-2D2/10GBE Base Z, Pos 44 adalah ALU SFP FC/2FC/4FC 850N/M diklasifikasikan dalarn pos tarif 8517.62.4900 dengan pembebanan BM 10%, Pos 50 adalah Breaker 25A diklasifikasikan dalam pos tarif 8535.21.9000 dengan pembebanan BM 5%, dan Pos 51 adalah 1830PSS R2.9 Documentation diklasifikasikan dalam pos tarif 4911.10.9000 dengan pembebanan BM 10%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif yang dilakukan Terbanding terhadap Pos 39 SSY-Optical Protection Switch PA yang ditetapkan ke dalam pos tarif 8536.50.9900 dengan pembebanan BM 5%, Pos 42 ALU XFP S-64.2B/10 GBE Base E, Pos 43 ALU XFP P1L1-2D2/10GBE Base Z, Pos 44 ALU SFP FC/2FC/4FC 850N/M diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.4900 dengan pembebanan BM 10%, Pos 50 Breaker 25A diklasifikasikan dalarn pos tarif 8535.21.9000 dengan pembebanan BM 5%, dan Pos 51 1830PSS R2.9 Documentation diklasifikasikan dalam pos tarif 4911.10.9000 dengan pembebanan BM 10%, yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 156262 tanggal 11 September 2013 yaitu pada Pos Tarif 8517.62.42.00 BM0% ;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti SUB dengan Surat Nomor: SR-282/BC.8/2014 tanggal 14 Mei 2014, Perihal: SUB, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
A. Permasalahan:
bahwa pokok permasalahan adalah klasifikasi/pos tarif atas jenis barang berupa SSY-Optical Protection Switch PA (item 39), ALU XFP S-64.2B/10 GBE Base, E (item 42) , ALU XFP P1L1- 2D2/10GBE Base Z (item 43), ALU SFP FC/2FC/4FC 850N1M (item 44), Breaker 25A (item 50), 1830PSS R2.9 Documentation (item 51), dimana dalam PIB Nomor 156262 tanggal 11 September 2013 diberitahukan kedalam HS 8517.62.4200, BM 0% yaitu bagian dari komputer;
bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi atas barang impor yang diberitahukan berupa SSY-Optical Protection Switch PA (item 39) diklasifikasikan kedalam Pos Tarif 8536.50.9900 BM 5%, ALU XFP S- 64.2B/10 GBE Base E (item 42) , ALU XFP P1L1-2D2110GBE Base Z (item 43), ALU SFP FC/2FC/4FC 850N/M (item 44) diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.4900 BM 10%, Breaker 25A (item 50) diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8535.21.9000 BM 5%, 1830PSS R2.9 Documentation (Ijen 51) diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 4911.10.9000 BM10%; B. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa:1. bahwa Pemohon melakukan importasi barang melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta dan rnendapat nomor pendaftaran PIB 156262 tanggal 11 September 2013 dengan pemberitahuan sebagai berikut :
|
a.
|
Jenis barang :
|
Item 39: SSY-Optical Protection Switch PA;
|
|
|
|
Item 42: ALU XFP S-64.2B/10 GBE Base E;
|
|
|
|
Item 43: ALU XFP P1L1-2D2/10GBE Base Z;
|
|
|
|
Item 44: ALU SFP FC/2FC/4FC 850N/M;
|
|
|
|
Item 50: Breaker 25A;
|
|
|
|
Item 51: 1830PSS R2.9 Documentation
|
|
b.
|
Negara Asal :
|
Italy,
|
|
c.
|
Pos Tarif :
|
8517.62.4200, BIV1: 0%
|
|
d.
|
Nilai Pabean :
|
CIF USD904,465.75;
|
|
Pos/Item
|
Janis Barang
|
Pemberitahuan (HS)
|
I;enetapan (HS)
|
|
39
|
SSY-Optical Protection Switch PA
|
8517.62.4200, BM0%
|
8536.50.9900, BM5%
|
|
42
|
ALU XFP 5-64.2B/10 GBE Base E
|
8517.62.4200, BM0%
|
8517.62.4900, BM10%
|
|
43
|
ALU XFP P1L1-2D2/10GBE BaseZ
|
8517.62.4200, BM0%
|
8517.62.4900, BM10%
|
|
44
|
ALU SFP FC/2FC14FC 850N/M
|
8517.62.4200, BM0%
|
8517.62.4900, BM10%
|
|
50
|
Breaker 25A
|
8517.62.4200, BM0%
|
8535.21.9000, BM5%
|
|
51
|
1830PSS R2.9 Documentation
|
8517.62.4200, BM0%
|
4911.10.9000, BM10%
|
bahwa alasan penetapan adalah berdasarkan penelitian atas PIB, dokumen pelengkap pabean yang dilampirkan, serta penelitian dari berbagai sumber, terhadap barang yang diimpor dengan pemberitahuan PIB 156262 untuk 6 (enam) item sebagaimana tersebut lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif sebagaimana tabel di atas;
3. bahwa sesuai penetapan tersebut di atas, KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menerbitkan SPTNP Nomor SPTNP-008640/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 2 Oktober 2013 (SPTNP-008640) dengan jumlah tagihan BM dan PDRI sebesar Rp240.531.000,00;
4. bahwa berdasarkan Surat Kepala KPPBC TMP Soekarno-Hatta Nomor S-9146/WBC.06/KPP.MP.01/2013 tanggal 21 Oktober 2013, permohonan keberatan Pemohon atas penerbitan SPTNP-008640 diterima sesuai dengan PMK Nomor 217/PMK.04/2012 pada tanggal 18 Oktober 2013;
5. bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, setelah meneliti fakta- fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-1274;
C. Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa:
1.bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (UU Kepabeanan) menyatakan: ayat (1) “Untuk penetapan tarif bea masukdan bea keluar, barang dikelornpokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang”, ayat (2) “Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri”;
2. bahwa Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan menyatakan bahwa “pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”.
3.bahwa Pasal 93 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan bahwa “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”;
4.bahwa Pasal 93 ayat (2) UU Kepabeanan menyatakan bahwa “Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan”;
5.bahwa Pasal 95 UU Kepabeanan menyatakan bahwa “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;
6. bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyatakan: “Alat bukti dapat berupa:a. Surat atau talisan;b. Keterangan ahli;c. Keterangan pare saksi;d.Pengakuan para pihak; dan/atau e.Pengetahuan hakim.”
7. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 (PMK-213) tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
8.bahwa Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (selanjutnya disebut KUMHS) Nomor 1 yang menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk
keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain” dan Nomor 3 (a) yang menyatakan: “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian lebih umum” serta Catatan Bab pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012 (selanjutnya disebut BTKI 2012) Catatan 2 untuk Bab 90 menyatakan bahwa: “berdasarkan Catatan 1 di atas, bagian dan aksesori untuk mesin, aparatus, instrumen atau barang dari Bab ini harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini : (a) Bagian atau aksesori dari barang yang termasuk dalam setiap Pos dalam Bab ini atau dari Bab 84, 85 atau 91 (selain Pos 84.87, 85.48 atau90.33) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam Pos masing-masing”;
9. bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, disebutkan:
a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:1) Perhatikan hasil identifikasi barang;2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan uraian barang;5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/IA/CO (jika diperlukan); Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;7) Tentukan pos yang tepat;
b. Penetapan kiasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS); D. Analisis:1.bahwa sebagaimana Surat Banding Nomor LT131528-300-502.000 tanggal 12 Desember 2013, Pemohon menyampaikan dasar pengajuan bandingnya adalah berdasarkan KUMHS No. 2 (a). Berdasarkan status Pemohon yang merupakan importir umum diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan importir yang bertujuan sebagai trader (perdagangan) saja, bukan importir yang core bisnisnya memproduksi barang jadi seperti importir produsen, sehingga berdasarkan profil tersebut maka tidak tepat dasar Pemohon yang mengajukan banding berdasarkan KUMHS No. 2 (a) karena Pemohon hanya akan menjual kembali barang-barang yang telah diimpornya kepada end user (pengguna);
Identifikasi Barang:
2.bahwa berdasarkan hasil penelitian pada PIB dan dokumen pabean, disertai kajian dari berbagai sumber, diketahui sebagai berikut:
Pos Item
Jenis Barang
Identifikasi Barang
39
SSY Optical Protection Switc .PA
Switch elektrik untuk memproteksi jaringan optik.
42
ALUXFPS 64.2B/10 GBE Base E
Modul transmiter dan receiver untuk komunikasi data melalui kabel optik merek Alcatel Lucent.
43
ALUXFP P1L1 2D2110GBE Base Z
Modul transmiter dan receiver untuk komunikasi data melalui kabel optik merek Alcatel Lucent.
44
ALU SFP FC/2FC/4FC 850N/M
Modul transmiter dan receiver untuk komunikasi data melalui kabel optik merek Alcatel Lucent.
50
Breaker 25A
Alat untuk memutus membatasi arus listrik dengan kuat maksimal 25 Ampere yang digunakan untuk barang PSS 36 merek Alcatel Lucent dengan daya 400 1270 Watt pershelf.
Klasifikasi Barang:
3.bahwa berdasarkan KUMHS No. 1 disebutkan bahwa “Judul dan Bagian, Bab, dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;
bahwa berdasarkan KUMHS No. 3 (a) disebutkan bahwa “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan daripada pos yang memberikan uraian yang lebih umum”;
5.bahwa Explanatory Notes to Harmonized System I Catatan Penjelasan untuk Harmonized System ditujukan untuk membantu menguraikan maksud dari uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan;
6. bahwa penelitian berdasarkan identifikasi barang tersebut diketahui bahwa jenis barang impor berupa:
a. SSY-Optical Protection Switch PA
berdasarkan BTKI 2012, Pos 8536 diketahui bahwa Pos ini terdiri dari aparatus listrik untuk memindahkan atau melindungi sirkuit listrik, atau untuk membuat sambungan ke atau pada sirkuit listrik (misalnya saklar, relai, sekring, penekan kenaikan tegangan, stop kontak, soket, gagang lampu dan konektor lainnya, kotak penyambung), untuk voltase tidak melebihi 1.000 volt; konektor untuk serta optik, bundel, atau kabel serat optik;
berdasarkan Penjelasan Umum Explanatory Notes, Sub Heading 8536 menyatakan bahwa Pos ini meliputi: (I) Aparat Untuk Memindahkan Sirkuit Listrik. Aparat ini intinya terdiri dari alat untuk menyambung atau memutus satu atau lebih sirkuit ke mana dia disambungkan, atauuntuk memindahkan dari satu sirkuit ke sirkuit lainnya; aparat ini bisa berupa kutub tunggal, kutub ganda, tiga kutub, dsb, sesuai dengan jumlah sirkuit sakelar yang disambungkan;
bahwa kelompok ini juga meliputi saklar change-over (komutator) dan relai. (A) Saklar dalam pos ini meliputi saklar kecil untuk digunakan pada aparat radio, instrumen listrik, dsb., saklar dari jenis yang digunakan pada pemasangan kabel listrik rumah tangga (misalnya saklar jungkir I tumbler switch, saklar yang dijalankan dengan tuas, saklar putar, sakiar tarik / pendant switch, saklar tombol tekan), dan saklar untuk industri (seperti saklar pembatas, saklar bubung / cam switch, saklar mikro, dan proximity switch);
berdasarkan hal tersebut di atas, maka jenis barang berupa SSY-Optical Protection Switch PA lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8536.50.9900 dengan pembebanan BM 5%;
b.ALU XFP S-64.213/10 GBE Base E, ALU XFP P1L1-2D2/10GBE Base Z, ALU SFP FC/2FC/4FC 850N/M
berdasarkan penelitian identifikasi barang, diperoleh keterangan bahwa barang dimaksud merupakan Modul transmiter dan receiver untuk komunikasi data melalui kabel optik merek Alcatel Lucent, menimbang hal tersebut maka berdasarkan Penjelasan Umum Explanatory Notes, Sub Heading 8517 Bagian 11 huruf (G) dan KUMHS No.3(a) jenis barang tersebut lebih tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.4900 dengan pembebanan BM 10%;
c. Breaker 25A
berdasarkan BTKI 2012 Pos 8535, diketahui bahwa pos ini terdiri dari aparatus listrik untuk memindahkan atau melindungi sirkuit listrik, atau untuk membuat hubungan ke atau pada sirkuit listrik (misalnya saklar, sekring, penangkal petir, pembatas voltase, penekan kenaikan tegangan, stop kontak, dan konektor lainnya, kotak penyambung), untuk voltase melebihi1.000 volt;
berdasarkan hal tersebut di atas maka jenis barang berupa Breaker 25A lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8535.21.9000 dengan pembebanan BM: 5%.
d. 1830PSS R2.9 Documentation
berdasarkan BTKI 2012 Pos 4911, diketahui bahwa pos ini meliputi barang cetakan lainnya termasuk gambar dan foto cetakan;
berdasarkan Explanatory Notes Sub Heading 4911 diketahui bahwa pos ini meliputi semua barang cetakan (termasuk foto-foto dan gambar-gambar cetakan) pada bab ini tetapi tidak termasuk khusus dalam Bab pada pos-pos sebelumnya;
berdasarkan hal tersebut di atas maka jenis barang berupa 1830PSS R2.9 Documentation lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 4911.10.9000 dengan pembebanan BM 10%;
7. bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB156262 tanggal 11 September 2013 diberitahukan dalam HS 8517.62.4200 BM 0%, diklasifikasikan dalam pos tarif sebagaimana dirinci pada poin 6 di atas, sesuai KEP-1274;
8. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitanKEP-1274 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan; E. Simpulan:bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
1. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti- bukti yang ada sebagaimana diatur daIam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sebagaimana tersebut dalam KEP-1274;
2. bahwa Pemohon tidak tepat dalam mengidentifikasikan barang yang diimpor dengan PIB 156262 diberitahukan kedalam HS 8517.62.4200 BM 0%, yang merupakan bagian dari komputer, namun harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing sebagaimana KUMHS Nomor 3 (a) menyebutkan bahwa “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan daripada pos yang memberikan uraian yang lebih umum…”;
3. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor dalam PIB 156262, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2012 serta Catatan Penjelasan untuk Harmonized System;
F. Permohonan dan Saran:
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Pemohon tidak benar dalam memberitahukan kiasifikasi yang dipermasalahkan, sehingga harus ditolak seluruhnya, dan seIanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:
Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;- Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1274/WBC.06/2013 tanggal 5 November 2013;
atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: LT141484-300-502.000 tanggal 21 Oktober 2014, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
1. bahwa barang yang Pemohon Banding impor dan menjadi sengketa adalah:
a. Variant SFP
1. ALU XFP S-64.2B/10GBE BASE-E (Pos 42)2. ALU XFP P1L1-2D2/10GBE BASE-Z (Pos 43)3. ALU SFP FC/2FC/4FC 850NM (Pos 44)
adalah variant SFP/XFP yang merupakan bagian dari keseluruhan sistem/module yang digunakan sebagai alat untuk mengkonversi sinyal elektrik ke optikal maupun sebaliknya. Barang ini berfungsi sebagai adaptor (gambar terlampir);
b. SSY-OPTICAL PROTECTION SWITCH PA (Pos 39)
Merupakan model yang dipasang pada alat utama yaitu PSS-36 SHELF KIT untuk memproteksi jaringan optik melalui rute yang berbeda;c. BREAKER 25A (Pos 50)
Merupakan aksesoris dari perangkat Alcatel-Lucent 1830 PSS-36 yang tidak dapat dipisahkan dari subrack yang mengatur /membatasi catuan listrik ke modul-modul yang terpasang didalam perangkat telekomunikasi sampai dengan 25A;
Circuit Breaker merupakan switch elektrik yang beroperasi secara otomatis dan di desain untuk melindungi perangkat / sirkuit listrik dari kerusakan yang disebabkan oleh daya berlebih (over load) ataupun korsleting (Short Circuit);
d. 1830PSS R2.9 DOCUMENTATION (Pos 51):
Merupakan cd dokumentasi mengenai perangkat multiplexter tipe 1830 PSS.
bahwa di dalam PIB Aju 006796 Pemohon Banding mengklasifikasikan barang yang disengketakan diatas dari No.1 huruf a s/d huruf g tersebut ke dalam Pos Tarif 8517.62.42.00 dengan Bea Masuk 0%. Berdasarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1357/WBC.06/2013 tanggal 4 Desember 2013 pos tarif untuk sengketa tarif tersebut diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif yaitu:
a.1). 8517.62.49.00 dengan bea masuk 10% (Pos 42).
a.2). 8517.62.49.00 dengan bea masuk 10% (Pos 43).
a.3). 8517.62.49.00 dengan bea masuk 10% (Pos 44).
b). 8536.50.99.00 dengan bea masuk 5% (Pos 39).
c). 8535.21.90.00 dengan bea masuk 5% (Pos 50).
d). 4911.10.90.00 dengan bea masuk 10%. (Pos 23).
bahwa berdasarkan berkas-berkas yang ada, barang-barang yang Pemohon Banding impor sesuai yang tercantum pada PIB Aju 006796 sesungguhnya adalah bahwa seluruh barang tersebut merupakan kesatuan unit sistem dari perangkat sistem multiplexter tipe 1830 PSS-36 maka, barang tersebut yang Pemohoin impor lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.42.00 dengan Bea Masuk 0% yang mana di dalam BTKI 2012 menyebutkan “Konsentrator atau Multiplexter”;
2. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan yang sama pada saat mengajukan keberatan, karena Pemohon tidak setuju dengan penetapan yang tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-1274WBC.06/2013 tanggal 5 November 2013;
3. bahwa Pemohon Banding sependapat dengan Terbanding sesuai Catatan 1 KUMHS: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Catatan Bab yang berkaitan”;
4. bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding yang menyatakan:
a.Uraian HS Sub Pos 8517.62 (BTKI 2012) dimana Terbanding menambahkan kata “Lain-lain dari“ ((Lamp III PMK No.213/PMK.011/2011 halaman 246). Pemohon Banding tidak sependapat sebab apabila termasuk dalam HS 8517.62.49.00, ada syarat yang harus Pemohon penuhi yaitu selain Pemohon harus memiliki NPIK juga harus menyerahkan sertifikat dari Instansi yang berwenang, dan kalau syarat itu tidak Pemohon Banding lampirkan maka PIB Pemohon akan ditolak;
b. Uraian HS Sub Pos 8536.50 (BTKI 2012) dimana Terbanding menambahkan kata “Lain-lain“.Pemohon Banding tidak sependapat apabila termasuk dalam HS 8536.50.99.00, ada syarat pembatasan yang harus Pemohon penuhi yaitu pembatasan Surat Keterangan Label berbahasaIndonesia, Izin Kemendag dan kalau syarat itu tidak Pemohon lampirkan maka PIB Pemohon akan ditolak;
c. Uraian HS Sub Pos 8535.21 (BTKI 2012) dimana Terbanding menambahkan kata “Lain-lain“.Pemohon Banding tidak sependapat apabila termasuk dalam HS 8535.21.90.00;
d. Uraian HS Sub Pos 4911.10 (BTKI 2012) dimana Terbanding menambahkan kata “Lain-lain“.Pemohon Banding tidak sependapat apabila termasuk dalam HS 4911.10.90.00;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir pembebanan tarif bea masuknya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding untuk melengkapi data yang mendukung klasifikasi barang;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding selanjutnya menyerahkan:
1. Invoice Nomor: 9008103123 tanggal 2 September 2013,
2. Manual produk Alcatel-Lucent Multiplexer;
I. Identifikasi Barang
bahwa dalam PIB Nomor: 156262 tanggal 11 September 2013 diberitahukan jenis barang 54 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB ;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: 9008103123 tanggal 2 September 2013 yang diterbitkan oleh seller Alcatel Lucent International, Paris, France diketahui bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding adalah 54 item tellecomunication equipment sebanyak 31 Pkgs seharga USD904,465.75;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice yang diterbitkan oleh Alcatel Lucent International, Paris, France diketahui barang impor dalam Invoice Nomor: 9008103123 tanggal 2 September 2013 merupakan realisasi dari Purchase Order Nomor: PO/13/08/0741 tanggal 21 Agustus 2013;
bahwa berdasarkan keterangan dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui party barang impor akan dipasang pada perangkat telekomunikasi Alcatel-Lucent PSS32 dan PSS36;
barang impor 54 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB merupakan bagian dari perangkat Alcatel- Lucent yang diimpor oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas manual produk Alcatel-Lucent Multiplexer diketahui barang impor 54 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB merupakan bagian dari perangkat telekomunikasi yang berfungsi sebagai multiplexer terpasang pada perangkat Alcatel-Lucent berupa 3 unit Multiplexer PSS-36 dan 4 unit PSS-32 sebagai berikut:
Pos 39 SSY-Optical Protection Switch PA merupakan model yang dipasang pada alat utama yaitu PSS-36 SHELF KIT untuk memproteksi jaringan optik melalui rute yang berbeda;
Pos 42 ALU XFP S-64.2B/10 GBE Base E, Pos 43 ALU XFP P1L1-2D2/10GBE Base Z, Pos 44 ALU SFP FC/2FC/4FC 850N/M variant SFP/XFP yang merupakan bagian dari keseluruhan sistem/module yang digunakan sebagai alat untuk mengkonversi sinyal elektrik ke optikal maupun sebaliknya;
Pos 50 Breaker 25A merupakan pemutus arus 25A yaitu merupakan aksesoris dari perangkat Alcatel-Lucent PSS-32 yang mengatur / membatasi catuan listrik ke modul-modul yang terpasang di dalam perangkat telekomunikasi sampai dengan 25 A;
Pos 51 1830PSS R2.9 Documentation merupakan Merupakan cd dokumentasi mengenai perangkat multiplexter tipe 1830 PSS;
bahwa dari uraian PIB, penjelasan, dan dokumen pendukung lainnya yang diberikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan diketahui bahwa 54 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diimpor Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 156262 tanggal 11 September 2013 adalah bagian dari multiplexer yang akan dipasang pada Alcatel-Lucent berupa 3 unit Multiplexer PSS-36 dan 4 unit PSS-32;
II. Klasifikasi Barang (Pos Tarif) dan Pembebanan Bea Masuk
bahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (Pos Tarif) adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan KUMHS nomor 1 disebutkan bahwa untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan;
bahwa mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut digolongkan dalam bagian XVI;
bahwa catatan 2 Bagian XVI Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) tersebut menyatakan:
“(a) Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;
(b) Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama- sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17;
(c) Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai, atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48.”
bahwa dengan demikian multiplexer dan bagiannya masuk Bab 85 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang menampung jenis barang “Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut”;
bahwa mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut masuk dalam Bab 85;
bahwa Pos 85.17 meliputi perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.;
bahwa berdasarkan Catatan 2 (a) ketentuan umum untuk menginterprestasi Harmonized System (KUMHS) disebutkan:
“Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar”
bahwa berdasarkan surat bantahan, penjelasan dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui barang impor berupa 54 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diidentifikasikan sebagai bagian dari 3 unit Multiplexer PSS-36 dan 4 unit PSS-32 yang terdiri dari ETSI One Rack, mainboard, controller, powersupply, fans, SFP/XFP dan perangkat lain dari multiplexer Alcatel-Lucent digolongkan dalam Pos 85.17;
Pada pos 85.17 terdapat 3 sub pos dengan satu takik yaitu:
Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :
Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network)
8517.70 -Bagian :
Pada Sub Pos -Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) terdapat 3 sub pos dengan dua takik yaitu:8517.61
Base station :8517.62
Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :8517.69
Lain-lain :
Pada Sub Pos 8517.62 — Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing terdapat 7 sub pos dengan tiga takik yaitu:
8517.62.10.00
—Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi-bahasa
—Unit dari mesin pengolah data otomatis selain dari pos
84.71 :8517.62.30.00
—Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegraf
i—Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau saluran digital:
Aparatus transmisi lainnya digabung dengan aparatus penerima :
—Aparatus transmisi lainnya :
8517.62.90.00 —Lain-lain
Pada Sub Pos —Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau saluran sistem digital: terdapat 2 sub pos dengan empat takik :
8517.62.41.00 —-Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
8517.62.42.00 —-Konsentrator atau multiplexer
8517.62.49 —-Lain-lain
bahwa barang impor berupa berupa 54 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diidentifikasikan sebagai bagian dari 3 unit Multiplexer PSS-36 dan 4 unit PSS-32 yang terdiri dari SSY-Optical Protection Switch PA, ALU XFP S-64.2B/10 GBE Base E, ALU XFP P1L1-2D2/10GBE Base Z, ALU SFP FC/2FC/4FC 850N/M, Breaker 25A, 1830PSS R2.9 Documentation dan perangkat lain dari multiplexer Alcatel-Lucent yang diimpor Pemohon Banding adalah multiplexer digolongkan ke dalam klasifikasi Pos Tarif 8517.62.42.00;
bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the HS heading 85.17 halaman 1363 dijelaskan sebagai berikut:
“Aparat yang Menggunakan Sistem Gelombang Pembawa Listrik atau Menggunakan Sistem Digital
Sistem ini didasarkan pada modulasi gelombang pembawa listrik atau light beam dengan isyarat analogi atau digital. Kegunaannya diperoleh teknik modulasi gelombang pembawa dan modulasi kode pulsa (pulse code modulation / PCM) atau sistem digital lain. Sistem ini digunakan untuk mengirimkan segala jenis informasi (kata, data, gambar, dsb).
Sistem ini meliputi semua kategori multiplexers dan perlengkapan sambungan bersangkutan untuk kabel logam atau serat optik. “Perlengkapan sambungan / line equipment” meliputi pesawat pengirim dan penerima atau konvertor elektro-optik. Modulator dan demodulator (modem) yang digabungkan juga diklasifikasikan di sini.”
bahwa Terbanding menetapkan jenis barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 156262 tanggal 11 September 2013 berupa 54 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Pos 39 adalah SSY- Optical Protection Switch PA ke dalam pos tarif 8536.50.9900, Pos 42 ALU XFP S-64.2B/10 GBE Base E, Pos 43 ALU XFP P1L1-2D2/10GBE Base Z, Pos 44 ALU SFP FC/2FC/4FC 850N/M ke dalam pos tarif 8517.62.4900, Pos 50 Breaker 25A ke dalam pos tarif 8535.21.9000, dan Pos 51 1830PSS R2.9 Documentation ke dalam pos tarif 4911.10.9000, menurut Majelis tidak tepat karena barang tersebut bukan merupakan instrumen yang terpisah fungsinya digunakan untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau saluran sistem digital, power supply atau barang bagian pada umumnya yang diimpor dan bukan merupakan merupakan part yang dikeluarkan subpos 85.17 sebagaimana dimaksud dalam Explanatory Notes section XVI untuk barang-barang dari pos 8504 yang harus masuk ke pos tersendiri dan tidak bisa dikategorikan sebagai parts, sesuai dengan Catatan 2 (a) ketentuan umum untuk menginterprestasi Harmonized System (KUMHS);
bahwa dengan demikian pendapat Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding memberitahukan jenis barang impor berupa 54 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dalam PIB Nomor: 156262 tanggal 11 September 2013 berupa SSY-Optical Protection Switch PA, ALU XFP S-64.2B/10 GBE Base E, ALU XFP P1L1-2D2/10GBE Base Z, ALU SFP FC/2FC/4FC 850N/M, Breaker 25A, 1830PSS R2.9 Documentation pada Pos Tarif 8517.62.42.00 BM0%, menurut Majelis sudah tepat karena barang tersebut telah diimpor dalam keadaan lengkap atau rampung sehingga mempunyai karakter utama sebagai multiplexer yang mempunyai Pos Tarif tersendiri;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berdasarkan berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga klasifikasi atas barang impor 54 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB: Pos 39 SSY-Optical Protection Switch PA, Pos 42 ALU XFP S-64.2B/10 GBE Base E, Pos 43 ALU XFP P1L1-2D2/10GBE Base Z, Pos 44 ALU SFP FC/2FC/4FC 850N/M, Pos 50 Breaker 25A, dan Pos 51 1830PSS R2.9 Documentation sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 156262 tanggal 11 September 2013 pada Pos Tarif 8517.62.42.00 dengan pembebanan BM 0%;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1274/WBC.06/2013 tanggal 5 November 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: 008640/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 2 Oktober 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan klasifikasi atas barang impor 54 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan Pos 39 SSY-Optical Protection Switch PA, Pos 42 ALU XFP S-64.2B/10 GBE Base E, Pos 43 ALU XFP P1L1- 2D2/10GBE Base Z, Pos 44 ALU SFP FC/2FC/4FC 850N/M, Pos 50 Breaker 25A, dan Pos 51 1830PSS R2.9 Documentation sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 156262 tanggal 11 September 2013 pada Pos Tarif 8517.62.42.00 dengan pembebanan BM 0%;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah yang dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 17 November 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 9 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
