Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59391/PP/M.XVIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59391/PP/M.XVIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena Form E yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan dalam Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area serta ketentuan dalam poin 4 dan 5 Overleaf Notes for COO ACFTA atas Jenis Barang: Education Parts (57 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 981 PK, Negara Asal: China, Supplier: Tianjin Victory International Trade Co Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 396269 tanggal 2 Oktober 2013 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-7839/KPU.01/2013 tanggal 4 Desember 2013 dengan perincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Tarif Pos
BM
1-27,30
Education Parts; Petri Dish Glass 100 MM, Funnel glass 60 MM, dst
7020.00.9990
0 %
28,29,49
Education Parts; Thermometer 10 derajat, dst
9025.11.0000
0 %
31,32
Education Parts; Stainles Rod
7222.30.9000
0%
33-37
Education Parts; Plastic product Parallelogram, dst .
3926.90.9900
15%
38-48,50-54
Education parts; Plastic Injection Mould QZ1, dst.
8480.71.9090
0 %
55-56
Education Parts: DT100 Scale, DT500 Scale
8423.81.2000
0 %
57
Education Parts; Auto Clave Demonstrator
9023.00.0000
0 %
Menurut Terbanding
Pos
Jenis Barang
Penetapan
Tarif Pos
BM
1-27,30
Education Parts; Petri Dish Glass 100 MM, Funnel glass 60MM, dst
7020.00.9990
5 %
28,29,49
Education Parts; Thermometer 10 derajat, dst
9025.11.0000
5 %
31,32
Education Parts; Stainles Rod
7222.30.9000
5%
33-37
Education Parts; Plastic product Parallelogram, dst .
3926.90.9900
15%
38-48,50-54
Education parts; Plastic Injection Mould QZ1, dst.
8480.71.9090
5 %
55-56
Education Parts: DT100 Scale, DT500 Scale
8423.81.2000
5 %
57
Education Parts; Auto Clave Demonstrator
9023.00.0000
5 %

Menurut Terbanding
:
bahwa Form E yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan dalam Rule 7 huruf (e) Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area serta ketentuan dalam point 4 dan 5 Overleaf Notes for COO ASEAN-China FTA;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 396269 tanggal 2 Oktober 2013 preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-016829/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 7 Oktober 2013, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp21.810.000,00 karena preferensi tarif AC-FTA dibatalkan dengan alasan pada kolom 7 Form E tidak diuraikan rincian barang;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 006/SB/KSA/XII/14 tanggal 1 Desember 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa:
– Jenis Barang : Education Parts (57 jenis barang sesuai lampiran NB)
– Negara Asal : China
– Klasifikasi : Sesuai lembar lanjutan PIB
– Pembebanan : Sesuai lembar lanjutan PIB (Fasilitas AC-FTA)
– Jurnlah Barang : 981 PK- Nilai Pabean : CIF USD36,225.48
– Supplier : Tianjin Victory International Trade Co.,Ltd;

bahwa telah diterbitkan SPTNP No.016829/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 7 Oktober 2013 untuk PIB No.396269 tanggal 2 Oktober 2013;

bahwa Pemohon keberatan atas penerbitan notul tersebut, karena Form E yang Pemohon Banding beritahukan adalah yang sebenarnya Pemohon terima dari negara asal;

bahwa keberatan telah diajukan ke Terbanding disertai Jaminan Tunai;

bahwa atas keberatan ini Pemohon Banding telah menerima surat penolakan dari Terbanding No.KEP- 7839/KPU.01/2013 tanggal 4 Desember 2013;

bahwa Terbanding menetapkan tarif atas barang yang Pemohon impor Pos 1-27,30 dan Pos 28,29,49 dan Pos 31,32 dan Pos 38-48,50-54 dan Pos 55-56 dan Pos 57 (Tarif Pos 7020.00.9990 dan Tarif Pos 9025.11.0000 dan Tarif Pos 7222.30.9000 dan Tarif Pos 8480.71.9090 dan Tarif Pos 8423.81.2000 dan Tarif Pos 9023.00.0000) dengan pembebanan Bea Masuk 5% dalam PIB Nomor 396269 tanggal 2 Oktober 2013;

bahwa keberatan atas penerbitan surat keputusan tersebut, karena barang yang Pemohon Banding impor memakai fasilitas Form E;

bahwa berdasarkan surat uraian berikut:

Bahwa pihak KPUBC Tipe A Tanjung Priok menetapkan tarif atas barang yang kami impor dengan PIB Nomor 396269 kedalam Pos Tarif 7020.00.9990, 9025.11.0000, 7222.30.9000, 8480.71.9090,8423.81.2000 dan 9023.00.0000 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5%, menurut hemat Pemohon Banding adalah keliru karena segala sesuatunya telah Pemohon Banding beritahukan dengan benar, ditunjang dengan bukti-bukti yang sah dengan fasilitas Form E sesuai dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;bahwa berdasarkan bantahan tersebut di atas, sudah pada tempatnya apabila Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk:
Mengabulkan banding kami, dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7839/KPU.01/2013 tanggal 4 Desember 2013;

bahwa kesimpulan dalam bantahan Pemohon Banding menyatakan bahwa importasi yang diberitahukan dalam PIB No. 396269 tanggal 2 Oktober 2013 sebesar CIF USD36,225.48 tidak dapat dibuktikan kebenarannya sehingga harga yang diberitahukan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean dan menurut Pemohon Banding adalah tidak benar adanya, dan tetap mempertahankan PIB No.396269 tanggal 2 Oktober 2013 sebesar CIF USD36,225.48;

bahwa sebagai bahan pertimbangan Pemohon Banding lampirkan dokumen pendukungnya;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
b. atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 disebutkan pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;-Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;-Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan-Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-buktipendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
1. Invoice Nomor: PI-TV1308-02 tanggal 28 Agustus 2013,
2. Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13470ZC38301663 tanggal 18 September 2013;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 396269 tanggal 2 Oktober 2013 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” dan Certificate of Origin (CO) diisi keterangan “E13470ZC38301663 tanggal 18 September 2013”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13470ZC38301663 tanggal 18 September 2013 diketahui jenis barang berupa 6 Item Education (Alat Peraga Pendidikan) KS tersebut pada Invoice Nomor: PI-TV1308-02 tanggal 28 Agustus 2013 ditandatangani dan distempel oleh pejabat yang berwenang di Shenzhen, China;

bahwa perbandingan antara PIB dan invoice sebagai berikut :

PIB
Form E
Jenis Barang
1. Barang dari kaca
2. Stainless Steel
3. Barang dari plastik
4. Mould
5. Thermometer
6. Scale
7. Auto Clove
30 item
2 item
5 item
16 item
1 item
2 item
1 item
1. Glass
2. Stainless Steel
3. Plastic
4. Mould
5. Thermometer
6. Scale
7. Auto Clove
Jumlah Colli
981 collies
981 pkgs
bahwa jenis barang dan jumlah collies adalah sama, perbedaan terjadi hanya ukurannya saja sehingga termasuk perbedaan kecil (minor discrepancies), karena dengan mudah dapat diketahui kebenarannya dari dokumen pelengkap pabean lainnya;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor Education Parts (57 jenis barang sesuai lampiran PIB) dan telah
diberitahukan dalam PIB Nomor: 396269 tanggal 2 Oktober 2013 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13470ZC38301663 tanggal 18 September 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);

MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan bea masuk atas Education Parts (57 jenis barang sesuai lampiran PIB) sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 396269 tanggal 2 Oktober 2013 sebagai berikut:

Pos
Jenis Barang
Tarif Pos
BM
1-27,30
Education Parts; Petri Dish Glass 100MM, Funnel glass 60 MM, dst
7020.00.9990
0 %
28,29,49
Education Parts; Thermometer 10 derajat,dst
9025.11.0000
0 %
31,32
Education Parts; Stainles Rod
7222.30.9000
0%
33-37
Education Parts; Plastic product Parallelogram, dst .
3926.90.9900
15 %
38-48,50-54
Education parts; Plastic Injection Mould QZ1, dst.
8480.71.9090
0 %
55-56
Education Parts: DT100 Scale, DT500 Scale
8423.81.2000
0 %
57
Education Parts; Auto Clave Demonstrator
9023.00.0000
0 %

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7839/KPU.01/2013 tanggal 4 Desember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-016829/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 7 Oktober 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas Education Parts (57 jenis barang sesuai lampiran PIB) ) sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 396269 tanggal 2 Oktober 2013 sebagai berikut:

Pos
Jenis Barang
Tarif Pos
BM
1-27,30
Education Parts; Petri Dish Glass 100 MM, Funnel glass 60 MM, dst
7020.00.9990
0 %
28,29,49
Education Parts; Thermometer 10 derajat, dst
9025.11.0000
0 %
31,32
Education Parts; Stainles Rod
7222.30.9000
0%
33-37
Education Parts; Plastic product Parallelogram, dst .
3926.90.9900
15 %
38-48,50-54
Education parts; Plastic Injection MouldQZ1, dst.
8480.71.9090
0 %
55-56
Education Parts: DT100 Scale, DT500Scale
8423.81.2000
0 %
57
Education Parts; Auto ClaveDemonstrator
9023.00.0000
0 %

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 1 Desember 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 9 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200