Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59390/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59390/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean karena harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya atas importasi Jenis Barang: Indian Groundnut Kernels, Jumlah Barang: 40 TNE, Negara Asal: India, Supplier: Avilaa Exports P Limited, diberitahukan dalam PIB Nomor 379144 tanggal 20 September 2013, yang ditetapkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-8360/KPU.01/2013 tanggal 19 Desember 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding : Nilai Pabean sebesar CIF USD42,600.00
Menurut Terbanding : Nilai Pabean sebesar CIF USD48,000.00 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp7.246.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 379144 tanggal 20 September 2013 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa kacang tanah Pemohon Banding impor dari India dengan harga USD1065/MT CNF Jakarta dan bahwa dari Terbanding menetapkan bahwa untuk harga kacang tanah tersebut adalah USD1092/MT dan Pemohon Banding keberatan dengan keputusan ini, karena harga beli kacang tanah tersebut memang benar-benar USD1065/MT CNF Jakarta;
Menurut Majelis
:
bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 379144 tanggal 20 September 2013 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya menjadi CIF USD48,000.00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan bahwa kacang tanah Pemohon Banding impor dari India dengan harga USD1065/MT CNF Jakarta;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor 0017.Bantahan/JS/X/2014 tanggal 9 Oktober 2014 hal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa dari database nasional tidak terdapat “jenis barang identik”. Hanya dari data PIB Nomor 367819 tanggal 13 September 2013 = USD1200/TNE, importir CV. Putra Nusa, terdapat
jenis barang: Indian Ground Nut Kernel = Harga USD1200/Ton, Ex: India (Jumlah Impor=40TNE / tidak dijelaskan berapa Colly & kemasan standar / apa isi sebenarnya? dengan core bisnis juga tidak jelas, apakah impor sekali / terus-menerus, karena badan hukum, hanya CV & pemasok tidak dijelaskan juga sehingga data pembanding dapat dikategorikan tidak identik;
bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti-bukti kebenaran nilai pabean sebagai nilai transaksi dengan melampirkan faktur pajak / barang pertanian tidak terkena PPN, bukti setor Bank Niaga, Bukti Rekening Koran, Pembukuan dan Kartu Stok, serta Payment Confirmation;
bahwa mengenai butir: B&C: Lembar Penelitian dan Pendapat PFPD-BC (SUB), Terbanding (KPU BC Tanjung Priok) dalam menetapkan Nilai Pabean didasarkan hanya atas Sumber data Importasi setempat/KPU Priok, PIB: No. 367819 tanggal 13/09/2013 & tidak jelas apa barang identik /serupa, karena data meragukan, termasuk Badan Hukum Importir (CV), sedangkan Informasinya harga barang tersebut di pasar internasional seIalu berfluktuasi, bahkan setiap minggu & importir pembanding core bisnisnya tidak jelas / hanya sekali impor / sebagai kompetitor saja (barang yang diimpor pemasok berbeda), sedangkan Pemohon Banding adalah importir resmi yang sudah lama/bertahun-tahun dengan core bisnis tetap: Ground Nut Kernel, Garlic, Unions, dll;
Demikian juga diakui Terbanding pada Data Base Nasional tidak terdapat: “Barang Identik Baru” artinya data jenis barang identik tidak terdapat (data importasi / PIB setempat / KPU-Tg Priok) biasanya: 90% waste sehingga tidak dimasukkan sebagai DBH Nasional/Pusat, dg berbagai alasan tersebut);
bahwa Terbanding dalam meneliti bukti nilai transaksi yang diajukan Pemohon Banding, tidak profesional dan memenuhi hierarki/urutan penetapan NP (Metode I sd VI) serta unsur keadilan, karena seharusnya dikonfirmasikan terlebih dahulu dengan Pemohon Banding dan Panitera sesuai perintah Hakim Majelis 17, sehingga dapat diminimalisir ketidakjelasan, seperti: alamat & telpon suplier seharusnya terdapat jelas pada bukti: Sales Contract dan Terbanding tidak melakukan Audit terbatas / cek pasar untuk memastikannya, juga asli bukti transfer & Rekening Koran jelas terdapat Kas Register Bank, sehingga bukti nilai transaksi sudah terpenuhi ada & terbukti benar.
bahwa sudah terdapat Bukti jelas = SalesContract, Polis Asuransi, B/L & bukti-bukti yang lain; Demikian juga bahwa ternyata Pemohon Banding telah pernah di audit reguler Kanwil IV Jakarta, LHA No: 46/WBC.04/14/2006, dengan Hasil Audit No: LHA-226/BC.62/61-1/2006, tanggal 06 Juni 2006, dimana nilai transaksi dapat di terima sebagai nilai pabean; Juga dalam beberapa Keberatan Pemohon Banding di KP DJBC (Kep.2644/BC.8/2006 dan Kep.282/BC.8/2006), diterima sebagai nilai pabean dalam hal ini Terbanding tidak selalu hadir dalam persidangan;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa:
“nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa:
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-5 s.d. P-21 di atas antara lain:
Commercial Invoice Nomor 145/GNS/13-14 tanggal 19 Agustus 2013;
Packing List atas Commercial Invoice Nomor 145/GNS/13-14 tanggal 19 Agustus 2013;
Bill of Lading Nomor TALTSM01678742 tanggal 31 Agustus 2013;
Health Certificate Nomor CHEN/0328/13-14 tanggal 30 Agustus 2013;
Certificate of Aflatoxin Nomor CHEN/0328/13-14 tanggal 30 Agustus 2013;
Fumigation Certificate Nomor SFA/ALP/0071 tanggal 30 Agustus 2013;
Marine Cargo Insurance Certificate Nomor 01-C-00026-000-09-2013 tanggal 31 Agustus 2013;
Surat tanpa nomor tanggal 24 November 2014 perihal Tanggapan Balik Pemohon Banding atas Bukti Nilai Transaksi;
Detail Trial Balance periode September 2013 bulan September dan November 2013 a.n. Pemohon Banding;
Bank Payment Voucher Nomor P1021093 tanggal 13 September 2013 sebesar USD38,340.00;
Bank Payment Voucher Nomor P1002113 tanggal 1 November 2013 sebesar USD17,120.00;
Aplikasi Transfer CIMB Niaga tanggal 1 November 2013 sebesar USD17,120.00;
Debit Advice tanggal 13 September 2013 sebesar USD38,340.00;
Advice of Incoming Documentary Collection Nomor 13103I806630 tanggal 3 September 2013;
Rekening Koran CIMB Niaga a.n. Pemohon Banding, Account No. 022-02-03922-00-9, CurrencyUSD, periode September 2013;
Rekening Koran CIMB Niaga a.n. Pemohon Banding, Account No. 022-02-03922-00-9, CurrencyUSD, periode November 2013;
Surat Nomor 0017.Bantahan/JS/X/2014 tanggal 9 Oktober 2014 hal Penjelasan Tertulis PenggantiSurat Bantahan;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 379144 tanggal 20 September 2013 sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding dapat menunjukkan kepada Majelis asli T/T dan Rekening Korannya;
bahwa terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding, di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor S-5380/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 20 November 2014 perihal Tanggapan atas Bukti Transaksi Pemohon Banding, yang pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
bahwa berdasarkan PIB Nomor 379144 tanggal 20 September 2013 diketahui Pemasok adalah Avilaa Exports P Limited denganInvoice Nomor 1461GNS113-14 tanggal 19 Agustus 2013 dengan nilai CNF USD42,600.00 dan Asuransi Dalam Negeri;
bahwa berdasarkan penjelasan tertulis pengganti bantahan dan dokumen yang dilampirkan diketahui sebagai berikut:
a) bahwa berdasarkan Invoice diketahui incoterm CNF USD42,600.00 dengan term 90% DP at sight and 10% after receiving the cargo;
b) bahwa berdasarkan bank payment voucher diketahui payment doc collection #09BBB1806630 senilai Rp439.184.700 dengan kurs 11.455 menjadi USD38,340.00;
c) bahwa berdasarkan debit advice bank CIMB Niaga tanggal 13 September 2013 diketahui pemberitahuan debit rekening senilai USD38,340.00;
d) bahwa berdasarkan T/T bank CIMB Niaga tanggal 1 November 2013 diketahui ditransfer sejumlah USD17,120.00 untuk pembayaran beberapa invoice dan credit note contract;
e) bahwa berdasarkan jurnal account niaga dan hutang dagang diketahui pada tanggal 13 September 2013 dicatat Rp439.184.700.00 dan pada tanggal 1 November 2013 dicatat Rp48.798.300.00.
bahwa berdasarkan dokumen tersebut Terbanding berpendapat sebagai berikut:
a) pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding melanggar term payment seperti yang tertulis pada Invoice yaitu term 90% DP at sight and 10% after receiving the cargo;
b) bahwa tidak ada dokumen perintah transfer atas pembayaran tanggal 13 September 2013 dan tidak disertai dengan rekening Koran atas transaksi tersebut;
c) bahwa bukti IT tanggal 1 November 2013 untuk pembayaran beberapa Invoice dan credit note contract sehingga harus dibuktikan lebih lanjut dan tidak disertai dengan rekening Koran atas transaksi tersebut;
d) bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan korespondensi, purchase order, sales contract, sehingga tidak diketahui apakah transaksi impor tersebut adalah transaksi jual beli atau selain transaksi jual beli (konsinyasi, intermediary, dll);
e) bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan rekening Koran, buku besar persediaan, dan kartu stock sehingga tidak dapat diteliti lebih lanjut.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-8360/KPU.01/2013 tanggal 19 Desember 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;
bahwa menanggapi pendapat Terbanding atas dokumen pendukung tersebut, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan surat tanpa nomor tanggal 24 November 2014 perihal Tanggapan Balik Pemohon Banding atas Bukti Nilai Transaksi, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa atas Surat Nomor S-5380/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 20 November 2014 yang telah disampaikan Terbanding, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen pabean dan pengangkutan, kontrak dan dokumen terkait lainnya, bukti pembayaran dan pembukuan, bukti transfer, Rekening Koran, General Ledger dan Buku Persediaan, Kartu Stok juga telah diperlihatkan kepada Majelis;
bahwa Invoice Nomor 145/GNS/13-14 tanggal 19 Agustus 2013 telah sesuai dengan nilai di PIB Nomor 379144 tanggal 20 September 2013, bukti pembayarannya sesuai dengan T/T ke-1 melalui Bank Niaga tanggal 13 September 2013 (PI.021093 = USD38,340.00) dan T/T ke 2 melalui Bank Niaga tanggal 1 November 2013 (PI.002113 = Inv. 145/GNS/13-14 tanggal 19 Agustus 2013 = USD4.26 sehingga pembayaran total USD42,600.00;
bahwa T/T ke-2 melalui Bank Niaga tanggal 1 November 2013 memang terdiri dari pembayaran beberapa Invoice, yaitu pelunasan 10% (Invoice Nomor 114/GNS/13-14 = USD4.340) + (Invoice Nomor 145/GNS/13-14 = USD4.260) + (Invoice Nomor 146/GNS/13-14 = USD4.260) + (Invoice Nomor 151/GNS/13-14 = USD4.200) + (Invoice Nomor 156/GNS/13-14 = USD6.060) + (Credit Note Contract Nomor 104/GNS/13-14 = USD6.000) sehingga total pembayaran adalah sebesar USD17,120.00 ditambah biaya bank menjadi sebesar USD17,150.00, sesuai pada Rekening Koran;
bahwa dalam ledger sudah tercatat adanya hutang dagang tanggal 13 September 2013 sebesar Rp439.184.700,00 dan tanggal 1 November 2013 sebesar Rp48.798.300,00;
bahwa butir: 4 Tanggapan Terbanding, dinyatakan pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding, sudah sesuai dengan yang tertulis di Invoice, yaitu: 90% DP dengan T/Tke-1 = USD38,340 + 10% dengan T/T ke-2 = USD.4.260 sehingga total USD42,600.00 sesuai nilai pada Invoice & PIB;
bahwa Rekening Koran Bank Niaga bulan September & Nopember, beserta ledger buku kas & buku hutang, sudah dilampirkan pada Tanggapan Balik Pemohon Banding (terlampir) sebagai berikut: bukti kontrak dan dokumen impor serta bukti pembayaran sebagai bukti nilai transaksi telah dilampirkan, seperti PIB, Sales Contract, Invoice, PackingList, B/L, INP-DNP, Polis Asuransi, SPPB, juga T/T (Bukti Bayar), Rekening Koran, General Ledger, dimana asli sudah juga diperlihatkan dan dicocokan oleh Hakim Ketua pada Sidang Majelis XVII.8 (17.B / Senin). Untuk Buku Hutang yang dimintakan Terbanding, telah dilampirkan;
Bukti Pembayaran:
bahwa pada waktu pengajuan keberatan Rekening Koran belum diserahkan, karena Terbanding belum / tidak meminta pada Pemohon Banding;
bahwa tentang Voucher Pembayaran dan sudah melalui T/T dan bisa dibuktikan aslinya ada dan bisa ditanyakan langsung ke bank yang bersangkutan, demikian juga Rekening Koran dalam impor kali ini adalah Bank Niaga, dimana bisa Pemohon Banding tunjukkan aslinya;
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Commercial Invoice Nomor 145/GNS/13-14 tanggal 19 Agustus 2013 diketahui bahwa suplier Avilaa Exports P Limited, India menjual barang impor kepada Pemohon Banding berupa Indian Groundnut Kernels, dengan perincian sebagai berikut:
|
Container No
|
No & Kinds of Packages
|
Description of Goods
|
Quantity in MTS
|
Rate in USD
|
Amount (USD)
|
|
TGHU3430065/27556 FCIU2183071/27559
|
800 bags Each bag of nett weight 50,00 kgs
|
Indian Groundnut Kernels
|
40.000
|
1,065.00
|
42,600.00
|
Terms of payment: CNF 90% DP at sight and 10% after receiving the cargo;
Port of loading Chennai India, port of discharge Jakarta Indonesia
Bank: Kotak Mahindra Bank, Account No. 04642000027851; Bank: JP Morgan ChaseNew York, Account No. 400913062, SWIFT: CHAS US 33;bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor TALTSM01678742 tanggal 31 Agustus 2013, yang diterbitkan oleh Trans Asian Shipping Services (P) Ltd., diketahui bahwa shipper Avilaa Exports P Limited, mengirimkan barang kepada consignee PT Jakarta Sereal berupa Indian Groundnut Kernels, jumlah 800 bags, dalam 2X20” kontainer, gross weight 40.160 kg, vessel APL Bangkok 1141E, port of loading Chennai, India, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia;
bahwa berdasarkan dokumen Marine Cargo Insurance Certificate Nomor 01-C-00026-000-09-2013 tanggal 31 Agustus 2013, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan barang impornya kepada perusahaan asuransi PT Asuransi Raksa Pratikara, atas barang impor berupa Indian Groundnut Kernels, sebagaimana dimuat dalam sarana pengangkut APL Bangkok 1141E, Commercial Invoice Nomor 145/GNS/13-14 tanggal 19 Agustus 2013, Bill of Lading Nomor TALTSM01678742 tanggal 31 Agustus 2013, port of loading Chennai, India, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, dengan nilai pertanggungan sebesar USD46,860.00 (110% X Nilai Invoice);
bahwa berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa atas importasi Indian Groundnut Kernels, jumlah 800 bags, dalam kontainer 2X20”, gross weight 40.160 kg, net weight 40.000 kg sarana pengangkut APL Bangkok 1141E, port of loading Chennai, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, shipper Avilaa Exports P Limited, India negara asal India, importir PT Jakarta Sereal, PPJK PT Ricakusuma Lestari Abadi, Commercial Invoice Nomor 145/GNS/13-14 tanggal 19 Agustus 2013, Bill of LadingNomor TALTSM01678742 tanggal 31 Agustus 2013, telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam PIB Nomor 379144 tanggal 20 September 2013, total nilai pabean sebesar CIF USD42,600.00, asuransi ditutup di Dalam Negeri pada PT Asuransi Raksa Pratikara;
bahwa berdasarkan Bank Payment Voucher Nomor P1021093 tanggal 13 September 2013 dan Debit Advice tanggal 13 September 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran uang muka sebesar 90% dari nilai yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor 145/GNS/13-14 tanggal 19 Agustus 2013 dengan mendebit rekening Pemohon Banding Account No. 022.02.03922.00.9 sebesar total USD38,403.25 dengan rincian sebagai berikut:
for bills amount sebesar USD 38,340.00
for coll. Comm with USD sebesar USD 53.25
for telex charges sebesar USD 10.00 USD 38,403.25
bahwa berdasarkan Rekening Koran CIMB Niaga a.n. Pemohon Banding, Account No. 022-02-03922-00-9, Currency USD, periode September 2013 diketahui bahwa pada tanggal 13 September 2013 pihak Bank CIMB Niaga telah melakukan pencatatan mutasi debit sebesar USD38,340.00 keterangan: Transfer keluar ATM/Pos I806630001 Pymt Coll I80663099200068 dan sebesar USD63.25 untuk pembayaran biaya bank keterangan: Transfer keluar ATM/Pos I806630001 Pymt Coll I80663099200069;
bahwa berdasarkan Bank Payment Voucher Nomor P1002113 tanggal 1 November 2013 dan Aplikasi Transfer CIMB Niaga tanggal 1 November 2013 diketahui bahwa pihak Pemohon Banding telah melakukan pelunasan sebesar 10% untuk 5 (lima) buah Invoice dan Credit Note Invoice No. 104/GNS/13-14, termasuk Invoice Nomor 145/GNS/13-14 tanggal 19 Agustus 2013 yang menjadi sengketa banding, total sebesar USD17,120.00 dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Keterangan
|
Jumlah (USD)
|
|||
|
1.
|
Pelunasan 10% Invoice No. 114/GNS/13-14
|
4,340.00
|
|||
|
2.
|
Pelunasan 10% Invoice No. 145/GNS/13-14
|
4,260.00
|
|||
|
3.
|
Pelunasan 10% Invoice No. 146/GNS/13-14
|
4,260.00
|
|||
|
4.
|
Pelunasan 10% Invoice No. 151/GNS/13-14
|
4,200.00
|
|||
|
5.
|
Pelunasan 10% Invoice No. 156/GNS/13-14
|
6,060.00
|
|||
|
6.
|
Credit Note Invoice No. 104/GNS/13-14
|
(6,000.00)
|
|||
|
|
|
17,120.00
|
|||
dan dikenakan biaya bank sebesar USD30.00, sehngga total debit sebesar USD17,150.00;
bahwa berdasarkan Rekening Koran CIMB Niaga a.n. Pemohon Banding, Account No. 022-02-03922-00-9, Currency USD, periode November 2013 diketahui bahwa pada tanggal 1 November 2013 pihak Bank CIMB Niaga telah melakukan pencatatan mutasi debit sebesar USD17,150.00 keterangan: Transfer keluar RM No. 0640268799544, No. 114/GNS/13-14, 145/GNS/13-14, 146/GNS/13-14 JP Morgan CH602005120153 D5820097;
bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan kepada Majelis untuk nomor-nomor Invoice tersebut;
bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi pembelian barang impor tersebut dalam Detail Trial Balance periode September 2013 bulan September dan November 2013 a.n. Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti berupa Faktur-faktur Pajak Standar atas penjualan lokal beberapa barang impor tersebut;
bahwa menurut Majelis, bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding cukup untuk menguji kebenaran nilai transaksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Indian Groundnut Kernels, jumlah 800 bags sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor 145/GNS/13-14 tanggal 19 Agustus 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 379144 tanggal 20 September 2013 sebesar CIF USD42,600.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Indian Groundnut Kernels, jumlah 800 bags, negara asal India sebagaimana yang tercantum dalam PIB Nomor 379144 tanggal 20 September 2013 sebesar CIF USD42,600.00;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-8360/KPU.01/2013 tanggal 19 Desember 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-017102/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 Oktober 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Indian Groundnut Kernels, jumlah 800 bags, negara asal India sesuai dengan pemberitahuan dalam PIB Nomor 379144 tanggal 20 September 2013 sebesar CIF USD42,600.00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 24 November 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 9 Februari 2015 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
