Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59387/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59387/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena dokumen Nomor 7 Form E, description of product dikelompokkan ke dalam 1 kelompok uraian barang yang sama berupa Insulating Joint tanpa merinci jenis barang impor yang dimaksud, atas importasi Jenis Barang: 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Jumlah Barang: 1 Package, Negara Asal: China, dan diberitahukan dalam PIB Nomor 470566 tanggal 21 November 2013 yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-560/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014, dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
|
Pos
|
Uraian Barang
|
Pos Tarif
|
Pembebanan
|
|
1-5
|
5 jenis barang sesuai lanjutan lembar PIB
|
8547.90.10.00
|
0% AC-FTA
|
|
Pos
|
Uraian Barang
|
Pos Tarif
|
Pembebanan
|
|
1-5
|
5 jenis barang sesuai lanjutan lembar PIB
|
8547.90.10.00
|
10% MFN
|
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan ketentuan Rule 7 (a), (d), (e) dan rule Overleaf Notes Nomor 4, Form E tersebut tidak memenuhi ketentuan dimaksud sehingga terhadap importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 470566 tanggal 21 November 2013 pos 1 sampai dengan 5 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka AC-FTA dan pembebanan bea masuk dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;
Menurut Pemohon
:
bahwa penetapan nomor HS dan tarif bea masuk pada item 1, 2, 3, 4, 5 yang Pemohon Banding ajukan di PIB sudah sesuai dengan klasifikasi barang yang Pemohon Banding impor berdasarkan BTBMI 2013 yaitu 8547.90.10.00 untuk insulating joint dengan bea masuk 10% dengan pembebasan menggunakan fasilitas Form E dari negara asal;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E133109201750727 tanggal 4 November 2013, kedapatan dalam kolom 7 Form E tersebut, description of product dikelompokkan ke dalam 1 kelompok uraian barang yaitu Insulating Joint 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB;
bahwa berdasarkan ketentuan Rule 7 (a), (d), (e) dan rule Overleaf Notes Nomor 4, Form E tersebut tidak memenuhi ketentuan dimaksud sehingga terhadap importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 470566 tanggal 21 November 2013 pos 1 sampai dengan 5 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka AC-FTA dan pembebanan bea masuk dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa penetapan nomor HS dan tarif bea masuk pada item 1, 2, 3, 4, 5 yang Pemohon Banding ajukan di PIB sudah sesuai dengan klasifikasi barang yang Pemohon Banding impor berdasarkan BTBMI 2013 yaitu 8547.90.10.00 untuk insulating joint dengan bea masuk 10% dengan pembebasan menggunakan fasilitas Form E dari negara asal;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor 03/SB/PP/2014 tanggal 20 Oktober 2014 hal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa penetapan HS dan tarif bea masuk yang Pemohon Banding ajukan di PIB sudah sesuai dengan klasifikasi barang yang Pemohon Banding impor berdasarkan BTBMI 2013 yaitu 8547.90.10.00 untuk Insulating Joint dengan bea masuk 10% dengan pembebasan menggunakan fasilitas Form E dari negara asal;
bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah dokumen asli yang Pemohon Banding terima dari supplier Pemohon Banding di China tanpa rekayasa dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
bahwa dalam dokumen Form E, yang mana pada kolom 7 tidak terdapat uraian barang seperti yang dirinci pada Invoice, hal tersebut sudah Pemohon Banding konfirmasikan dengan supplier Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penjelasan dari supplier Pemohon Banding, Form E dibuat oleh government dan bukan dibuat oleh supplier. Sesuai info dari government inspection mereka
bahwa dalam Form E tidak menunjukkan keseluruhan item, hanya menunjukkan HS Nomor dan selama ini tidak pernah ada masalah dengan Form E tersebut (fotokopi e-mail dari supplier terlampir);
bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding sebagai importir menyarankan pihak Indonesia melakukan sosialisasi dengan pihak rekanan di negara asal yang mempunyai kerjasama dengan pemerintah Indonesia;
bahwa alangkah baiknya jika notul yang ditetapkan terdiri dari dua bahasa sehingga Pemohon Banding sebagai importir bisa meneruskan notul tersebut ke factory untuk dilanjutkan ke pihak pemerintah di China;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa ketentuan dasar mengenai AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juncto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic ofChina (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (Persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO)Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;
bahwa PMK Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:a.barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian ataukesepakatan internasional, atau b.barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut,pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa- bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, yang merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding maupun Terbanding untuk menyampaikan dokumen pendukung terkait pemenuhan persyaratan impor dalam skema Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) dimaksud;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung terkait pemenuhan persyaratan impor dimaksud antara lain:
Invoice Nomor JSHYD13120 tanggal 25 Oktober 2013;
Packing List Nomor JSHYD13120 tanggal 25 Oktober 2013;
Bill of Lading Nomor SHAJKT13110009 tanggal 2 November 2013;
Form E Nomor E133109201750727 tanggal 4 November 2013;
Surat Nomor 03/SB/PP/2014 tanggal 20 Oktober 2014 hal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan;
bahwa menurut Majelis, terkait dengan multiple item barang yang dipermasalahkan Terbanding antara uraian barang yang tercantum dalam PIB Nomor 470566 tanggal 21 November 2013 dan Form E Nomor E133109201750727 tanggal 4 November 2013 dapat diuraikan sebagai berikut:
|
Data dalam PIB
|
Data dalam Form E
|
|
|
Jenis Barang
|
Insulating joint (5 ukuran)
|
Insulating joint (tanpa ukuran)
|
|
Jumlah barang
|
6 sets
|
6 sets
|
|
Jumlah koli
|
1 packages
|
1 packages
|
bahwa menurut Majelis jenis barang, jumlah barang dan jumlah kolinya sama yang berbeda hanya ukurannya saja;bahwa menurut Majelis, perbedaaan tersebut termasuk kategori minor discrepancies;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 470566 tanggal 21 November 2013 berupa Insulating joint (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 6 sets, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor E133109201750727 tanggal 4 November 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA;
MENIMBANG
berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 470566 tanggal 21 November 2013 berupa Insulating joint (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 6 sets, Negara Asal China, pada pos tarif (pos 1 s.d. 5) 8547.90.10.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (AC-FTA);
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-560/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014, tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-019771/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 November 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 470566 tanggal 21 November 2013 berupa Insulating joint (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 6 sets, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor E133109201750727 tanggal 4 November 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA pada pos tarif (pos 1 s.d. 5) 8547.90.10.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (AC-FTA);Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 9 Februari 2015 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
