Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59355/PP/M.IXB/19/2015
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59355/PP/M.IXB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadappenetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa ECVGN120BTM pos tarif 8418.69.90.00 dll (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asalChina, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 290060 tanggal 17 Juli 2013 denganTarif Bea Masuk sebesar 0% (AC- FTA) untuk pos 1-5, pos 7-8, dan pos 14-32 PIB, dan Tarif Bea Masuk sebesar 10% (MFN) untuk pos 6 dan 9-13 PIB dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 5% (MFN) untuk pos 1-32PIB;
Menurut Terbanding
:
bahwa dikarenakan Form E nomor E133706000160011 tanggal 02 Jun 2013 tidak memenuhi ketentuan, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 290060 tanggal 17 Juli 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa dari peraturan perundang-undangan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa sikap dan tindakan Terbanding adalah keliru dalam menerapkan peraturan perundang-undangan tentang AC FTA;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding,dikarenakan Form E nomor E133706000160011 tanggal 02 Jun 2013 tidak memenuhi ketentuan, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 290060 tanggal 17 Juli 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
bahwa menurut Pemohon Banding, pembebanan tarif pada PIB nomor 290060 tanggal 17 Juli 2013 atas partai barang dimaksud telah Pemohon Banding sesuaikan dengan data sesungguhnya;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan: Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal(Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif beamasuk yang berlaku secara umum.
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Form E Nomor: E133706000160011 tanggal 02 Juli 2013kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3659/KPU.01/2013 tanggal 14 Agustus 2013 kepada Shandong Entry- Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin,
bahwa Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: 37000013325 tanggal 29 September 2013 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E133706000160011 adalah sah dan benar, dan mengakui seharusnya barang diberitahukan secara terpisah dengan RVC yang berbeda, karena beberapa spare part freezers diimpor dari Eropa namun produk adalah original China dan memenuhi ketentuan Rule of Origin of the Asean China Free Trade Area;
bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 290060 tanggal 17 Juli 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor ECVGN120BTM pos tarif 8418.69.90.00 dll (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 290060 tanggal 17 Juli 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN- China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E133706000160011 tanggal 02 Juli 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6281/KPU.01/2013 tanggal 11 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012950/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Agustus 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor barang ECVGN120BTM pos tarif 8418.69.90.00 dll (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 290060 tanggal 17 Juli 2013 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) untuk pos 1-5, pos 7-8, dan pos 14-32 PIB, dan Tarif Bea Masuk sebesar 10% (MFN) untuk pos 6 dan 9-13 PIB sesuai PIB Nomor: 290060 tanggal 17 Juli 2013 sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S.,S.H.,M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos.,M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-59355/PP/M.IXB/19/2015diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
