Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59353/PP/M.IXB/19/2015
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59353/PP/M.IXB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadappenetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk dan PPnBM atas impor Commercial Laundry Equipment-Dryer (pos 2-4), Negara asal United States, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 144066 tanggal 15 April 2013pada pos tarif 8451.29.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% dan tidak dikenakan PPnBM, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 8451.21.00.00dengan pembebanan tarif bea masuk 10% dan PPnBM 20%;
Menurut Terbanding
:
bahwa barang berupa Commercial Laundry Equipment – Dryer dengan model LGS37AWF3022 dan LES17AWF3007 yang memiliki kapasitas tidak melebihi 10kg dan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8451.21.00.00 dikenakan BM10%, PPN 10%, PPnBM 20% dan PPh 2,5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2012 disebutkan bahwa mesin pengering baju otomatis dengan kapasitas melebihi 10 kg (sepuluh kilogram) yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8451.29.00.00 tidak dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk atau dapat dikatakan memiliki tarif Bea Masuk sebesar 0% (nol persen);
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor KEP-3702/KPU.01/2013 tanggal 24 Juni 2013atas barang impor berupaCommercial Laundry Equipment-Dryer (pos 2-4) yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 144066 tanggal 15 April 2013 dengan pos tarif 8451.29.00.00dengan pembebanan tarif bea masuk0% dan tidak dikenakan PPnBM dan ditetapkan oleh Terbanding padapos tarif 8451.21.00.00dengan pembebanan tarif bea masuk10% dan PPnBM 20%, dengan alasan barang yang diimpor merupakan Commercial Laundry Equipment – Dryer dengan model LGS37AWF3022 dan LES17AWF3007 dan diidentifikasi sebagai mesin pengering baju otomatis yang memiliki kapasitas tidak melebihi 10 kg;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor KEP-3702/KPU.01/2013 tanggal 24 Juni 2013 dan dengan surat Nomor: 0028/MMU/VII/2013 tanggal 23 Juli 2013Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan jenis barang impor adalah Commercial Laundry Equipment – Dryer Gas – 230/50(LES17AAWF3007) dengan kapasitas 10,5 kgs (12 kgs) HS Code 8451.29.00.00, dengan bea masuk sebesar 0%, adalah pengering untuk pakaianyang utamanya dipergunakan pada binatu (Loundry) dan bukan dipergunakan untuk kebutuhan rumah tangga;
Identifikasi Barang
bahwa bardasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB, Invoice, Packing List dan Bill of Lading, jenis barang yang diimpor diberitahukan sebagai Commercial Laundry Equipment-Dryer 230/50 (LES17AWF3007) dan Commercial aundry Equipment-Dryer Gas 230/50 (LGS37AWF3022), yang diberitahukan pada pos 2, 3 dan 4 pada PIB;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap brosur barang dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, barang yang diimpor merupakan mesin pengering pakaian otomatis dengan kapasitas 18 lb (8.16 Kg);
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis mengidentifikasikan barang impor berupa Commercial Laundry Equipment-Dryer 230/50 (LES17AWF3007) dan Commercial Laundry Equipment-DryerGas 230/50 (LGS37AWF3022), yang diberitahukan pada pos 2, 3 dan 4 pada PIB sebagai mesin pengering pakaian otomatis dengan kapasitas tidak melebihi 10 kg;
Klasifikasi Barang
bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa “judul bagian, bab dan subbab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja, untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan”;
bahwa atas jenis barang yang diimpor berupa Commercial Laundry Equipment-Dryer (pos 2-4)Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB pada pos tarif 8451.29.00.00;
bahwa sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, barang yang termasuk dalam pos tarif 8451.29.00.00 adalah mesin pengering dengan kapasitas linen kering 10 kg atau lebih;
bahwa barang impor diidentifikasikan sebagai mesin pengering pakaian otomatis dengan kapasitas tidak melebihi 10 kg, sehingga tidak tepat jika diklasifikasikan dalam pos tarif 8451.29.00.00;
bahwa dalam BTKI 2012, mesin pengering dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 10 kg diklasifikasikan dalam pos tarif 8451.21.00.00;
bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor berupa Commercial Laundry Equipment-Dryer(pos 2-4) yang merupakan mesin pengering pakaian otomatis dengan kapasitas tidak melebihi 10 kg lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8451.21.00.00 dan dalam BTKI 2012, barang dengan pos tarif 8451.21.00.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 10%;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor:103/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pada huruf d angka 3 disebutkan, mesin pengering dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 10 Kg dikenakan PPnBM 20%;
bahwa berdasarkan uraian diatas, terhadap barang impor berupa Commercial Laundry Equipment- Dryer (pos 2-4)diklasifikasikan pada pos tarif 8451.21.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk10% dan PPnBM 20%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Commercial Laundry Equipment-Dryer (pos 2-4) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 144066 tanggal 15 April 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 8451.21.00.00dengan pembebanan tarif bea masuk10% dan PPnBM 20%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:KEP-3702/KPU.01/2013 tanggal 24 Juni 2013 ditolak;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP-3702/KPU.01/2013 tanggal 24 Juni 2013tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006283/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 April 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas imporCommercial Laundry Equipment-Dryer (pos 2-4) dengan PIB Nomor: 144066 tanggal 15 April 2013diklasifikasikan pada pos tarif 8451.21.00.00dengan pembebanan tarif bea masuk 10% dan PPnBM 20%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp278.246.000,00;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXBPengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S.,S.H.,M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos.,M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-59353/PP/M.IXB/19/2015diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2015oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
