Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59352/PP/M.IXB/19/2015

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59352/PP/M.IXB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk serta nilai pabean atas barang Flat Cold Rolled Steel (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 005311 tanggal 04 Januari 2013 pada pos tarif 7211.23.90.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 7,5% dengan total nilai pabean sebesar CIF USD9,601.75, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 7209.18.99.00 (pos 1) dan 7209.17.00.10 (pos 2 dan 3) dengan pembebanan tarif bea masuk 10% dengan total nilai pabean sebesar CIF USD22,507.10;

Menurut Terbanding
:
bahwa dokumen pendukung yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat mendukung kebenaran nilai transaksi atas barang yang diimpor dengan PIB nomor 005311 tanggal 04 Januari 2013 maka dengan hormat diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk tetap mempertahankan KEP-2483/KPU.01/2012 tanggal 30 April 2013;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2483/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa barang yang Pemohon Banding impor sudah sesuai ketentuan dan telah dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap barang yang akan Pemohon Banding impor di Negara pemasok oleh KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia dengan diterbitkannya Laporan Suveryor (LS) pada tanggal 20 Desember 2012 atas VR no. 20216369, VO no. X.18 018978 P4 dan LS no. CN1809123 yang mencantumkan HS Code pada Laporan Surveyor (LS) 7211.23.90.90 dan harga USD 350/TNE adalah harga yang sebenarnya dan dapat dibuktikan dengan dokumen importasi Pemohon Banding berupa: PIB, PO, Sales Contract, Invoice, Packing List, B/L, Laporan Surveyor, Bukti Freight, Bukti T/T, Rekening Koran Bank dan Asuransi;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi dan pembebanan bea masuk serta nilai pabean oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2483/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013, dimana atas barang impor Flat Cold Rolled Steel (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 005311 tanggal 04 Januari 2013pada pos tarif adalah 7211.23.90.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 7,5% dengan total nilai pabean sebesar CIF USD9,601.75, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 7209.18.99.00 (pos 1) dan 7209.17.00.10 (pos 2 dan 3) dengan pembebanan tarif bea masuk 10% dengan total nilai pabean sebesar CIF USD22,507.10, sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp157.661.000,00;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 047/BD/Kep-BC/IMJ/6/2013 tanggal tanpa tanggal menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-2483/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa barang yang Pemohon Banding impor sudah sesuai ketentuan dan telah dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap barang yang akan Pemohon Banding impor di Negara pemasok oleh KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia dengan diterbitkannya Laporan Suveryor (LS) pada tanggal 20 Desember 2012 atas VR no. 20216369, VO no. X.18 018978 P4 dan LS no. CN1809123 yang mencantumkan HS Code pada Laporan Surveyor (LS) 7211.23.90.90 dan harga USD 350/TNE adalah harga yang sebenarnya dan dapat dibuktikan dengan dokumen importasi Pemohon Banding berupa:PIB, PO, Sales Contract, Invoice, Packing List, B/L, Laporan Surveyor, Bukti Freight, Bukti T/T, Rekening Koran Bank dan Asuransi;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menerima penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Flat Cold Rolled Steel (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai penetapan Terbanding yaitu pada pos tarif 7209.18.99.00 (pos 1) dan 7209.17.00.10 (pos 2 dan 3) dengan pembebanan tarif bea masuk 10%;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Flat Cold Rolled Steel (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan pada dalam PIB Nomor: 005311 tanggal 04 Januari 2013 diklasifikasikan sesuai penetapan Terbanding dalam KEP-2483/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013, yaitu pada pos tarif 7209.18.99.00 (pos 1) dan 7209.17.00.10 (pos 2 dan 3)dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan,Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur;       dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 005311 tanggal 04 Januari 2013dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sesuai PIB Nomor: 490878 tanggal 05 Desember 2012 atas nama PT. Saranacentral Bajatama, PIB Nomor: 487590 tanggal 03 Desember 2012 atas nama PT. United Steel CenterIndonesia dan PIB Nomor: 449066 tanggal 06 November 2012 atas nama PT. FCC Indonesia, namun Terbanding tidak melampirkan data/bukti pendukung berupa PIB pembanding dimaksud;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1.PIB Nomor Pengajuan: 000000-000902-20121227-002661;
P.2.Purchase Order Nomor: 017/P.O/I.M.J/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012;
P.3.Sales ContractHY-17012012-3 tanggal 15 November 2012;
P.4.Invoice Nomor: HY-17012012-3 tanggal 15 November 2012;
P.5.Packing List atas Invoice Nomor: HY-17012012-3 tanggal 15 November 2012;
P.6.Informasi Nilai Pabean;
P.7.Deklarasi Nilai Pabean (DNP);
P.8.Bill of Lading Nomor: 0332A08185 tanggal 02 Desember 2012;
P.9.Marine Cargo Insurance Policy Nomor: 890301030212120382 tanggal 02 Desember 2012;
P.10. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 004532/KPU.01/2013 tanggal 04 Januari 2013;
P.11. Aplikasi Transfer Bank Danamon sebesar USD 9,101.75 tanggal 20 Nvoember 2012;
P.12. Rekening Koran Bank Danamon Nomor: 003518881499 periode November 2012;
P.13. Kartu Buku Besar 2102YW01-Yiwu Hengjun, Tahun 2012;
P.14. SPT Masa PPN;
P.15. Foto Barang;
P.16. Laporan Kartu Stok;
P.17. Buku Pembelian Impor Tahun 2012;
P.18. Kartu Buku Besar, 11020002-Bank Danamon, periode November-desember 2012;
P.19. Kartu Buku Besar, 11010001-Kas Kantor, periode November-desember 2012;
P.20. Laporan Surveyor;
P.21. PIB Pembanding;
P.22. Faktur Pajak;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Supplier Yiwu Hengjun Import and Export Co., Ltd. dengan Purchase Order Nomor: 017/P.O/I.M.J/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012, jenis barang: Flat Cold Rolled Steel (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), total nilai CNF USD9,101.75);

bahwa Pemohon Banding dan Supplier Yiwu Hengjun Import and Export Co., Ltd.menandatanganiSales Contract Nomor: HY-17012012-3 tanggal 15 November 2012, jenis barang: Flat Cold Rolled Steel (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), total nilai FOB USD9,101.75;

bahwa Supplier Yiwu Hengjun Import and Export Co., Ltd., menerbitkan Invoice Nomor: HY-17012012-3 tanggal 15 November 2012, jenis barang: Flat Cold Rolled Steel (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), total nilai CNF USD9,101.75;

bahwa atas perbedaan incoterm antara Purchase Order, Sales Contract dan Invoice, Pemohon Banding banding menyatakan dalam persidangan bahwa terjadi kesalahan penulisan pada Invoice,seharusnya incoterm adalah FOB;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 0332A08185 tanggal 02 Desember 2012yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper              : Yiwu Hengjun Import and Export Co., Ltd.
Consignee          : PT. XXX
Port of Loading   : Xingang, China
Port od Delivery  : Jakarta
Description         : Flat Cold Rolled SteelFreight Prepaid

bahwa barang impor Flat Cold Rolled Steel (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Billof Lading Nomor: 0332A08185 tanggal 02 Desember 2012dan Invoice Nomor: HY-17012012-3 tanggal 15 November 2012telah diberitahukan dalam PIB Nomor:005311 tanggal 04 Januari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD9,601.75, dengan perincian sebagai berikut:
FOB              : USD9,101.75
Freight           : USD500.00
Asuransi (DN) : USD0.00
CIF                : USD9,601.75

bahwa asuransi dibayar di dalam negeri sesuai Marine Cargo Insurance Policy Nomor: 890301030212120382 tanggal 02 Desember 2012 yang diterbitkan oleh PT. Panin Insurance Tbk;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai freight sebesar USD500.00 yang diberitahukan dalam PIB;

bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa, dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf ebelum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif danterukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biayatransportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksuddalam Pasal 18 ditentukandengan cara sebagai berikut:
a. Pengangkutan melalui laut:
a. 5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yangberasal dari ASEAN;
b. 10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asianon-ASEAN atau Australia; atau
c. 15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;

bahwa berdasarkan uraian di atas, nilai freight ditetapkan sebesar 10% dari nilai FOB, sehingga total nilai pabean ditetapkan dengan perincian sebagai berikut:

FOB
USD
9,101.75
Freight(10%xFOB)
USD
910.17

Asuransi (DN) : USD0.00
CIF                : USD10,011.92

MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding menerima penetapan Terbanding atas klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 005311 tanggal 04 Januari 2013 sebesar CIF USD9,601.75 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Bandingdan menolak selebihnya sehingga atas barang impor berupa Flat Cold Rolled Steel (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)diklasifikasikan pada pos tarif 7209.18.99.00 (pos 1) dan 7209.17.00.10 (pos 2 dan 3)dengan pembebanan tarif bea masuksebesar 10% dan ditetapkan nilai pabeannya sebesar CIF USD10,011.92, dengan demikian besarnya pungutan impor yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut;

Uraian
Menurut Terbanding (Rp)
Manurut Majelis (Rp)
Bea Masuk
Cukai PPN PPnBM
PPh Pasal 22
Denda
14.858.000,00
0,00
14.014.000,00
0,00
3.503.000,00
125.286.000,00
2.728.000,00
0,00
671.000,00
0,00
167.000,00
5.456.000,00
Jumlah
157.661.000,00
9.022.000,00

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP-2483/KPU.01/2013 tanggal 30 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001415/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Januari 2013, atas nama: PT. XXX, dan menolak selebihnya sehingga atas barang impor berupa Flat Cold Rolled Steel (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)diklasifikasikan pada pos tarif 7209.18.99.00 (pos 1) dan 7209.17.00.10 (pos 2 dan 3)dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% dan ditetapkan nilai pabeannya sebesar CIF USD 10,011.92, dengan demikian pungutan impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp9.022.000,00, dengan perincian:
bea masuk Rp2.728.000,00,
PPN Rp671.000,00,
PPh Pasal 22 Rp167.000,00
dan denda administrasi Rp5.456.000,00.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S.,S.H.,M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos.,M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-59352/PP/M.IXB/19/2015diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2015oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200