Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59351/PP/M.IXB/19/2015
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59351/PP/M.IXB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadappenetapan pembebanan tarif bea masuk dan nilai pabean atas barang Bromhexine HCL (pos 2 pada PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 078054 tanggal 27 Februari 2013dengan pembebanan tarif bea masuk5% bebas 100% (AC-FTA) dan nilai pabean sebesar CIF USD5,251.46, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk 5% dan nilai pabean sebesar CIF USD44,920.50;
Menurut Terbanding
:
bahwa bukti-bukti transaksi yang dilampirkan tidak cukup mendukung nilai transaksi atas PIB nomor 078054 tanggal 27 Februari, maka dengan hormat diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan KEP-3040/KPU.01/2013 tanggal 24 Mei 2013;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3040/KPU.01/2013 tanggal 24 Mei 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh Supplier Pemohon Banding di China, sesuaiSales Contract Nomor: AS1749W tertanggal 13 Desember 2012, jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan Packing List, serta nilai yang Pemohon Banding bayar kepada Supplier sesuai dengan aplikasi transfer melalui Bank Panin Cabang Daan Mogot Baru – Jakarta Barat tanggal 15 Januari 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan bea masuk dan nilai pabean oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3040/KPU.01/2013 tanggal 24 Mei 2013, dimana atas barang impor Bromhexine HCL (pos 2 pada PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 078054 tanggal 27 Februari 2013pada pos tarif adalah 2921.59.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (AC- FTA) dengan nilai pabean sebesar CIF USD5,251.46, dan ditetapkan oleh Terbanding dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5% dengan nilai pabean sebesar CIF USD44,920.50, sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp289.455.000,00;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: SPB/DM/XI/13/13AIMP004 tanggal 26 Juni 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-3040/KPU.01/2013 tanggal 24 Mei 2013,dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh Supplier Pemohon Banding di China, sesuai Sales Contract Nomor: AS1749W tertanggal 13 Desember 2012, jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan Packing List, serta nilai yang Pemohon Banding bayar kepada Supplier sesuai dengan aplikasi transfer melalui Bank Panin Cabang Daan Mogot Baru – Jakarta Barat tanggal 15 Januari 2013;
bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E13470ZC40570006 tanggal 21 Januari 2013, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada ShenzhenEntry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of Chinadengan surat nomor: S-1036/KPU.01/2013 tanggal 22 Maret 2013;
bahwa Shezhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureauof The People’s Republic of Chinadengan surat nomor 47000013237 tanggal 13 Juni 2013 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor:S-1036/KPU.01/2013 tanggal 22 Maret 2013, dan menyatakan bahwa Form E Nomor: E13470ZC40570006 tanggal 21 Januari 2013 adalah sah dan benar diterbitkan oleh Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureauof The People’s Republic of China dan ditandatangani oleh Zhu Jing;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal(Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area(ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) FormE yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara Chinaserta berdasarkan surat konfirmasi dari Zhenzhen Entry-Exit Inspection andQuarantine Bureau of The People’s Republic of China bahwa Form E Nomor: E13470ZC40570006 tanggal 21 Januari 2013 sah dan benar,oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa FormEtersebutadalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Bromhexine HCL (pos 2 pada PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 078054 tanggal 27 Februari 2013mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masukmenjadi 5% bebas 100%;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 12L/IMP/PO/005 tanggal 05 Desember 2012 yang ditujukan kepada SupplierArshine Pharmaceutical Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut:
|
No
|
Product Name
|
Quantity (Kg)
|
Packing
|
Price
|
Origin
|
Total Amount (USD)
|
|
1
|
Vitamin C Coated
|
2.000,00
|
20Kg/Ctn
|
4,35
|
Wisheng
|
8.700,00
|
|
2
|
Vitamin C DC 97 Grade
|
1.000,00
|
20Kg/Ctn
|
4,30
|
Wisheng
|
4.300,00
|
|
3
|
PVP Iodine
|
400,00
|
25Kg/Drum
|
19,30
|
Nanhang
|
7.720,00
|
|
4
|
Bromhexine Hcl
|
150,00
|
25Kg/Drum
|
35,00
|
Shangai Shengxin
|
5.250,00
|
|
|
|
|
|
|
Total
|
25.970,00
|
|
No
|
Name of Commodity Specification
|
Quantity (Kg)
|
UnitPrice
|
Total Amount (USD)
|
Packing
|
|
1
|
Vitamin C Coated ex Wisheng
|
2.000,00
|
4,35
|
8.700,00
|
20Kg/Ctn
|
|
2
|
Vitamin C DC 97 Grade ex
|
1.000,00
|
4,30
|
4.300,00
|
20Kg/Ctn
|
|
|
Wisheng
|
|
|
|
|
|
3
|
PVP Iodine ex Nanhang
|
400,00
|
19,30
|
7.720,00
|
25Kg/Drum
|
|
4
|
Bromhexine Hcl ex Shangai Shengxin
|
150,00
|
35,00
|
5.250,00
|
25Kg/Drum
|
|
|
Total Amount
|
25.970,00
|
|
||
|
Goods
|
Quantity(Kg)
|
Unit Price
|
Amount
|
|
PVP Iodine
|
400,00
|
USD 19,30/Kg
|
USD7.720,00
|
|
Bromhexine Hcl
|
150,00
|
UD 35,00/Kg
|
USD5.250,00
|
|
Total Amount
|
USD12.970,00
|
||
FOB Shanghai Payment: TT against cargo arrivalGW: 616 Kgs, NW: 550 Kgs
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: MSJAK2DL229719 tanggal 09 Januari 2013yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Arshine Pharmaceutical Co., Ltd.
Consignee : PT. XXX
Port of Loading : Shanghai, China
Port of Delivery : Jakarta
Description : 22 Drums of PVP Iodine and Bromhexine
Term : Freight Collect
Gross Weight : 616.00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Bandingsesuai dengan Invoice Nomor: AS20121208 tanggal 09 Januari 2013 adalah PVP Iodine danBromhexine HCL dari Arshine Pharmaceutical Co., Ltd. dengan harga sebesar FOB USD12,970.00;
bahwa barang impor PVP Iodine danBromhexine HCL dengan Bill of Lading Nomor: MSJAK2DL229719 tanggal 09 Januari 2013dan Invoice Nomor: AS20121208 tanggal 09 Januari 2013telah diberitahukan dalam PIB Nomor:078054 tanggal 27 Februari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD12,973.60 dengan rincian sebagai berikut:
FOB :
USD
12,970.00
Freight :
USD
3.60
Insurance (L/N) :
USD
0.00
CIF :
USD
12,973.60
bahwa sesuai dengan Freight Invoice dari PT. Binex Logistic Nomor: DN-13011089 tanggal 19 Januari 2013, jumlah freight yang ditagihkan adalah sebesar USD3.60;
bahwa asuransi dibayar di dalam negeri sesui Marine Cargo Policy Nomor: 0108031300047 tanggal 09 Januari 2013 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Mitra Maparya;
bahwa nilai pabean atas impor Bromhexine HCL (pos 2 pada PIB) dengan PIB Nomor:078054 tanggal 27 Februari 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD44,920.50;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor:078054 tanggal 27 Februari 2013 adalah PVP IodinedanBromhexine HCL dari Arshine Pharmaceutical Co., Ltd., dengan harga CIF USD 12,973.60 sesuai dengan Invoice Nomor: AS20121208 tanggal 09 Januari 2013 dan Bill of Lading Nomor: MSJAK2DL229719 tanggal 09 Januari 2013
bahwa atas barang impor denganInvoice Nomor: AS20121208 tanggal 09 Januari 2013dengan nilai sebesar USD 12,970.00, telah dibayaroleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer Bank Panin tanggal 15 Januari2013 sebesar USD 12,970.00 dan rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank Panin tanggal 15 Januari 2013sebesar Rp 385.188.570,00 (USD 39,011.00 X kurs Rp9.870,00) sesuai Rekening Koran Bank Panin No. 153-5-000161 periode Januari 2013;
bahwa pendebetan pada Rekening Koran sebesar Rp385.188.570,00 (USD 39,011.00 X kurs Rp9.870,00) merupakan gabungan dari 3 (tiga) pembayaran pada tanggal 15 Januari 2013, dengan perincian sebagai berikut:
1.
Invoice No. AS20130148 tgl 20 Januari 2013
USD
13,000.00
2.
Invoice No.AS20121208 tgl 09 Januari 2013
USD
12,970.00
3.
Invoice No. INV-SUN-PDM1201 tgl 08 Januari 2013 (70%)
USD
39,011.00
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalamInvoiceNomor:AS20121208 tanggal 09 Januari 2013sebesar USD12,970.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor:078054 tanggal 27 Februari 2013 sebesar CIF USD12,973.60 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung pembebanan tarif bea masuk dan nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding berhak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor:078054 tanggal 27 Februari 2013 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga atas impor barangBromhexine HCL (pos 2 pada PIB)sesuai PIB Nomor:078054 tanggal 27 Februari 2013 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% dengan nilai pabean sebesar CIF USD5,251.46, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas pembebanan tarif bea masuk dan nilai pabean dibatalkan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP-3040/KPU.01/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004373/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Maret 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor barangBromhexine HCL yang diberitahukan pada pos 2 dalam PIB Nomor:078054 tanggal 27 Februari 2013,dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (AC-FTA) dengan nilai pabean sebesar CIF USD5,251.46, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S.,S.H.,M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos.,M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-59351/PP/M.IXB/19/2015diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti,
dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
