Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59350/PP/M.IXB/19/2015
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59350/PP/M.IXB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5226/KPU.01/2013 tanggal 02 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005139/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 April 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP5226/KPU.01/2013 tanggal 02 September 2013 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang Mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya;
Menurut Pemohon
:
bahwa Shipment ini menggunakan Fasilitas Form D tetapi tetap di bebankan Bea Masuk. Seharusnya bea masuk 0% menjadi dikenakan bea masuk sebesar 15% dan Shipment ini sudah SPPB dan sudah keluar dari tanggal 16 maret 2013, kemudian pada tanggal 03 April 2013 diterbitkan SPTNP/NOTUL Susulan dimana Pemohon Banding dan PPJK Pemohon Banding tidak menerima SPTNP/NOTUL Susulan tersebut. Setelah Pemohon Banding cek ke KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok dan EDI Indonesia, ternyata respon SPTNP/NOTUL menyangkut di EDI Indonesia. Pemohon Banding lampirkan Surat dari PT EDI Indonesia nomor: 013/0P/op.220/06/2013 yang menerangkan respon SPTNP tidak terkirim ke PPJK Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:
1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor: 002/BER/10/2013 tanggal 14 Oktober 2013, ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: 002/BER/10/2013 tanggal 14 Oktober 2013, ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: Nomor: 002/BER/10/2013 tanggal 14 Oktober 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5226/KPU.01/2013 tanggal 02 September 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005139/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 03 April 2013;
bahwa Surat Banding Nomor: 002/BER/10/2013 tanggal 14 Oktober 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 02 September 2013, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 02 September 2013 sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak 17 Oktober 2013adalah adalah 46 (empat puluh enam) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Banding Nomor: 002/BER/10/2013 tanggal 14 Oktober 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 002/BER/10/2013 tanggal 14 Oktober 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 002/BER/10/2013 tanggal 14 Oktober 2013dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp90.049.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp45.024.500,00 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp91.650.000,00 tanggal 11 Juni 2014, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Lukman Sidharta, jabatan: Direktur, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor: 002/BER/10/2013 tanggal 14 Oktober 2013, dan berdasarkan Akta Nomor 32 tanggal 29 Juni 2012 yang dibuat oleh Diah Gintari Listianingsih Soemarwoto, S.H, Notaris di Jakarta, menunjukkan bahwa XX, jabatan: Direkturdan berhak menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 002/BER/10/2013 tanggal 14 Oktober 2013memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;
2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan
bahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP Nomor: SPTNP-005139/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 April 2013 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap PIB Nomor: 098786 tanggal 15 Maret 2013;
bahwa Surat Keberatan Nomor: 001/BER/07/2013 tanggal 09 Juli 2013 diajukan kepada Terbanding dan diterima oleh Terbanding tanggal 25 Juli 2013;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan Nomor: 001/BER/07/2013 tanggal 09 Juli 2013 antara lain menyatakan bahwa Pemohon Banding mengetahui adanya SPTNP-005139/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013pada tanggal 06 Juni 2013 setelah Pemohon Banding diblokir dan melakukan pengecekan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan ke PT EDI Indonesia;
bahwa PT EDI Indonesia melalui surat Nomor: 013/OP/OP.220/06/2013 tanggal 10 Juni 2013 kepada PT 3S Prime Continental selaku PPJK penanda tangan PIB Nomor: 098786 tanggal 15 Maret 2013, antara lain menyatakan bahwa PIB Nomor Pengajuan: 000000-006282-30130228-000091 mendapatkan respon Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), namun respon tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut oleh sistem EDI karena ada kesalahan (isi respon tidak lengkap);
bahwa Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah terakhir dengan Undang –undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar
bahwa karena terdapat kesalahan PT EDI Indonesia yang mengakibatkan Pemohon Banding baru mengetahui adanya SPTNP-005139/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 pada tanggal 06 Juni 2013, maka Majelis berpendapat jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah terakhir dengan Undang –undang Nomor 17 Tahun 2006 dihitung sejak tanggal 06 Juni 2013 s.d. tanggal 25 Juli 2013 yaitu 50 (lima puluh) hari, sehingga masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah terakhir dengan Undang –undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Keberatan Nomor: 001/BER/07/2013 tanggal 09 Juli 2013memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Keberatan;
3. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5226/KPU.01/2013 tanggal 02 September 2013, merupakan keputusan terhadap keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 001/BER/07/2013 tanggal 09 Juli 2013 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 25 Juli2013;
bahwa dalam Keputusan Nomor: KEP-5226/KPU.01/2013 tanggal 02 September 2013, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005139/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 03 April 2013 karena tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah terakhir dengan Undang –undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat dari PT EDI Indonesia kepada Terbanding nomor: 1324/D05-EDII/OP.310/06/2014 tanggal 23 Juni 2014, pada pokoknya mengemukakan bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005139/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 April 2013 tidak pernah dikirimkan kepada Pemohon Banding sehingga Majelis berpendapat Terbanding tidak memenuhi ketentuan pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2009 tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan SanksiAdministrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8ayat(2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:
a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran DataElektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau
b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.
(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksuddalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.
(3) Salinan Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dikirimkan kepada orang yang mengajukan keberatan dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.
(4) Surat penetapan yang disampaikan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf a, merupakan alat bukti yang sah.
bahwa Majelis berpendapat bahwa Terbanding dan PT EDI Indonesia merupakan satu kesatuan dalam sistem pelayanan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), sehingga kesalahan PT EDI Indonesia yang terkait dengan pelayanan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) merupakan kesalahan pihak Terbanding yang tidak dapat dibebankan kepada pihak Pemohon Banding;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5226/KPU.01/2013 tanggal 02 September 2013;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5226/KPU.01/2013 tanggal 02 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005139/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 April 2013, atas nama: PT. XXX, dan membatalkanKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5226/KPU.01/2013 tanggal 02 September 2013, dan menetapkan atas impor barang High Density Polyethylene Resin H6140B Blowdikenakan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) sesuai PIB Nomor: 098786 tanggal 15 Maret 2013 sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2014berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S.,S.H.,M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos.,M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-59350/PP/M.IXB/19/2015diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2015oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
