Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59349/PP/M.IXB/19/2015

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59349/PP/M.IXB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPenetapan Nilai Pabean atas barang Auto Lamps (69 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 105658 tanggal 20 Maret 2013dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD50,929.82, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD72,218.80;

Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 105658 tanggal 20 Maret 2013 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh shipperPemohon Banding di Depo Auto Parts Ind. Co.,Ltd.;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3526/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 105658 tanggal 20 Maret 2013 dengan alasan bahwaberdasarkan penelitian pada dokumen impor, harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 105658 tanggal 20 Maret 2013 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya, dan nilai pabean ditetapkan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD72,218.80;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan

bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksitidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 105658 tanggal 20 Maret 2013dengan menggunakanmetode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar, sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD72,218.80;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/VII/ARPM/2013 tanggal 09 Juli 2013menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-3526/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013,dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh shipperPemohon Banding di Depo Auto Parts Ind. Co.,Ltd.,sesuai dengan yang tercantum pada Purchase Order Nomor: 03/0313/ARPM tertanggal 04 Maret 2013 dan nilai yang Pemohon Banding bayar kepada shipper sesuai dengan aplikasi transfer Bank Panin Jakarta tanggal 3 Juni 2013;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data/bukti pendukung kebenaran nilai transaksi yang dilampirkan dalam surat pengajuan banding dan fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan secara berturut-turut walaupun kepada Pemohon Banding telah disampaikan panggilan sidang secara patut, terakhir dengan panggilan sidang nomor: Pang.0166/PAN.18/2014 tanggal 25 Maret 2014, untuk dapat memberikan keterangan dalam persidangan dan menyampaikandokumen pendukung nilai transaksi yang terkait dengan importasi;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding serta fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 105658 tanggal 20 Maret 2013 sebesar CIF USD50,929.82adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barang Auto Lamps (69 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)dengan PIB Nomor: 105658 tanggal 20 Maret 2013ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-3526/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013 sebesar CIF USD72,218.80;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP-3526/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005157/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 April 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor Auto Lamps (69 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)dengan PIB Nomor: 105658 tanggal 20 Maret 2013sesuai keputusan Terbanding Nomor:KEP-3526/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013 yaitu sebesar CIF USD72,218.80, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp140.565.000,00;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S.,S.H.,M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos.,M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-59349/PP/M.IXB/19/2015diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2015oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

www.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59349/PP/M.IXB/19/2015

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59349/PP/M.IXB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPenetapan Nilai Pabean atas barang Auto Lamps (69 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 105658 tanggal 20 Maret 2013dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD50,929.82, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD72,218.80;

Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 105658 tanggal 20 Maret 2013 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh shipperPemohon Banding di Depo Auto Parts Ind. Co.,Ltd.;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3526/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 105658 tanggal 20 Maret 2013 dengan alasan bahwaberdasarkan penelitian pada dokumen impor, harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 105658 tanggal 20 Maret 2013 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya, dan nilai pabean ditetapkan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD72,218.80;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan

bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksitidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 105658 tanggal 20 Maret 2013dengan menggunakanmetode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar, sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD72,218.80;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/VII/ARPM/2013 tanggal 09 Juli 2013menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-3526/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013,dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh shipperPemohon Banding di Depo Auto Parts Ind. Co.,Ltd.,sesuai dengan yang tercantum pada Purchase Order Nomor: 03/0313/ARPM tertanggal 04 Maret 2013 dan nilai yang Pemohon Banding bayar kepada shipper sesuai dengan aplikasi transfer Bank Panin Jakarta tanggal 3 Juni 2013;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data/bukti pendukung kebenaran nilai transaksi yang dilampirkan dalam surat pengajuan banding dan fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan secara berturut-turut walaupun kepada Pemohon Banding telah disampaikan panggilan sidang secara patut, terakhir dengan panggilan sidang nomor: Pang.0166/PAN.18/2014 tanggal 25 Maret 2014, untuk dapat memberikan keterangan dalam persidangan dan menyampaikandokumen pendukung nilai transaksi yang terkait dengan importasi;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding serta fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 105658 tanggal 20 Maret 2013 sebesar CIF USD50,929.82adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barang Auto Lamps (69 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)dengan PIB Nomor: 105658 tanggal 20 Maret 2013ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-3526/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013 sebesar CIF USD72,218.80;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP-3526/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005157/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 April 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor Auto Lamps (69 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)dengan PIB Nomor: 105658 tanggal 20 Maret 2013sesuai keputusan Terbanding Nomor:KEP-3526/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013 yaitu sebesar CIF USD72,218.80, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp140.565.000,00;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S.,S.H.,M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos.,M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-59349/PP/M.IXB/19/2015diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2015oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200