Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59324/PP/M.XVIIA/19/2015

Tinggalkan komentar

9 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59324/PP/M.XVIIA/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadappenetapan klasifikasi atas importasi berupaFeeder Heifernegaraasal Ausralia yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 001881 tanggal 17 Juni 2013dengan pos tarif 0102.29.1010 (BM 0%) yang ditetapkan Terbanding ke dalam klasifikasi pos tarif 0102.29.9000 (BM 5%);

Menurut Terbanding
:
bahwa jenis barang yang diimpor oleh Pemohon disimpulkan bukanlah oxen sehingga tarif AANZ FTA yang disepakati adalah sesuai dengan hewan jenis lembu (bovine animal) lainnya yaitu sebesar 5 % sesuai PMK 166/PMK.011/2011 tentang Penetapan Tarif BM AANZFTA;
Menurut Pemohon
:
bahwa barang diimpor dengan PIB Nomor: 001881 tanggal 17 Juni 2013 sesuai uraian barang pada dokumen pendukung pabean (commercial invoice dan post shipping advice) yaitu Feeder Heifer dan Feeder Steer adalah lembu/sapi bakalan potong keturunan Brahman/humped ox/the Zebu yang termasuk sub-family Bovinae, genus Bos, sub-genus Bos indicus bukan bibit;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 001881 tanggal 17 Juni 2013atas 360 Hogshead Feeder Heifer negara asal Australia,diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.10 dengan pembebanan bea masuk 0% yang mana oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 0102.29.90.00 bea masuk 5% dan menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-000461/WBC.05/KPP.04/2013 tanggal 11 Juli 2013 dengan nilai tagihan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 133.549.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan penetapan Tarif atas PIB Nomor 001881 tanggal 17 Juni 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”

bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 001881 tanggal 17 Juni 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;

bahwa kemudian atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-000461/WBC.05/KPP.04/2013 tanggal 11 Juli 2013 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 050/EI-T/VIII/13 tanggal 04 September 2013 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-53/WBC.05/2013 tanggal 28 Oktober 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung;

bahwa atas Surat Keputusan Nomor : KEP-53/WBC.05/2013 tanggal 28 Oktober 2013 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 067/EI-T/XII/2013 tanggal 17 Desember 2013kepada Pengadilan Pajak;

bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 001881 tanggal 17 Juni 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;
Identifikasi Barang
Menurut Terbanding:
bahwa untuk kepentingan klasifikasi, identifikasi atas jenis sapi yang diimpor Pemohon adalah berdasarkan PIB Nomor: 001881 tanggal 17 Juni 2013 diberitahukan jenis barang adalah Feeder Heifersehingga diidentifikasikan sebagai sapi betina bukan bibit.
Menurut Pemohon Banding:

bahwa barang diimpor dengan PIB Nomor: 001881 tanggal 17 Juni 2013 sesuai dengan uraian barang yaitu Feeder Heifer adalah lembu/sapi bakalan potong keturunan Brahman/humped ox/the Zebu yang termasuk sub-family Bovinae, genus Bos, sub-genus Bos indicus, berjenis kelamin betina, bukan bibit.
Menurut Majelis :
Bahwa di dalam persidangan kedua belah pihak sama-sama setuju untuk mengidentifikasi barang sebagai sapi bakalan potong, berjenis kelamin betina.
Pengertian Steers dan Heifers
bahwa untuk mengetahui dengan tepat apa yang dimaksud dengan Steers dan Heifers, Majelis mengambil referensi sebagai berikut :
a) http://www.wikihow.com/Tell-the-Difference-Between-Bulls,-Cows,-Steers-and-Heifers
Cow: a mature female bovine that has given birth to at least one or two calves. Colloquially, the term “cow” is also in reference to the Bos primigenius species of domestic cattle, regardless of age, gender, breed or type. However for most people who work with or raise cattle, this term is not used in the same reference as previously noted.
Bull: a mature, intact (testicles present and not removed) male bovine used for breeding purposes.
Steer: a male bovine (or bull) that has been castrated before reaching sexual maturity and is primarily used for beef.
Heifer: a female bovine (often immature, but beyond the “calf” stage) less than 1 to 2 years of age thathas never calved. Such females, if they’ve never calved beyond two years of age mayalso be called heiferettes.
Ox (plural: Oxen): a bovine that is trained for draft work (pulling carts, wagons, plows, etc.) This is a term that primarily refers to a male bovine that has been castrated after maturity. However, an ox can also befemale bovine (cow or heifer) or even a bull that has been trained for the same purpose. In the Biblical times, an ox was a general term used, just like with the term “cows,” to a domesticated bovine regardless of age, gender, breed, type, or draft purposes.
Cattle: general plural term for more than one bovine

bahwa sapi termasuk barang impor yang masuknya ke dalam daerah pabean Indonesia harus mendapatkan ijin dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdangangan;

bahwa sapi tersebut telah diberitahukan dengan PIB Nomor: 001881 tanggal 17 Juni 2013 dan telah dikeluarkan dari kawasan pabean, sehingga jenis barang yang di impor dianggap sesuai dengan perijinan yang diterbitkan oleh instansi teknis termaksud
3. Bahwa dengan demikian, Majelis mengidentifikasi barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 001881 tanggal 17 Juni 2013, yaitu 360 Hogshead Feeder Heifer, adalah Sapi Potong Berkelamin Betina, negara asal: Australia.
2. Klasifikasi Pos Tarif
Menurut Terbanding:
1) Dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang mulai berlaku tanggal 01 Januari 2012:
Pos/sub pos Uraian Barang BM (%)

01.02
Binatang hidup jenis lembu.
– Sapi
0102.21.00.00
– – Bibit
0
0102.29
– – Lain-lain:
0102.29.10
– – – Sapi jantan (termasuk lembu):
0102.29.10.10
– – – – Lembu
0
0102.29.10.90
– – – – Lain-lain
5
0102.29.90.00
– – – Lain-lain
5
2) Pos tarif Cattle (sapi) terpisah dengan pos tarif lembu (oxen) karena pos tarif cattle (sapi) termasuk dalam pos tarif lain-lain (sapi betina) yaitu Pos 0102.29.90.00;
3) Dengan demikian Sapi (cattle) diklasifikasikan ke dalam uraian barang lain-lain (sapi betina) dengan Pos 0102.29.90.00 dengan pembebanan tarif BM: 5%.
Menurut Pemohon Banding:bahwa Surat Nomor: S-Nug/096/B/EI/XI/2014 tanggal 12 Nopember 2014, menyatakan:
“bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan Surat Bantahan sehubungan dengan Surat Uraian Banding (SUB) yang telah disampaikan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya tetap dan berpegang teguh pada seluruh dalil-dalil
dalam Surat Banding Nomor: 067/EI-T/XII/2013 tertanggal 17 Desember 2013 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak: 19-075809-2013 dan sekaligus dalam Surat Bantahan ini meneguhkan terhadap dalil-dalil dalam Surat Banding tersebut.
Bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak secara tegas terhadap seluruh
dalil-dalil sangkalan Terbanding sebagaimana diuraikan baik dalam analisa, dalam simpulan maupun dalam permohonan/saran, kecuali yang nyata-nyata Pemohon Banding mengakuinya, sedangkan yang tidak secara nyata diakui mohon dianggap disangkal/ditolak.
Bahwa terhadap Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding sebagaimana diuraikan pada bagian analisa kiranya patut ditolak atau setidak-tidaknya mohon untuk dikesampingkan dengan alasan sebagai berikut:

SURAT URAIAN BANDING (SUB)
SURAT BANTAHAN
Huruf E Simpulan
Butir 1
Untuk jenis barang yang diberitahukan dalam PIB berupa Feeder Heifer diidentifikasikan sebagai sapi betina bukan bibit untuk dipotong, dengan usia hewan yaitu tidak melebihi 30 bulan, berdasarkan literature dan AHTN tidak dapat diklasifikasikan sebagai Oxen (HS 0102.29.10.10 BM 0%) karena Oxen adalah penyebutan untuk sapi jantan dewasa yang disiapkan untuk bekerja.
Bahwa untuk keperluan klasifikasi HarmonizedSystem (HS)
2012,World Customs Organization (WCO) telah mengadopsi HS Explanatory Notes. Edisi5-2012 (EN) sebagai interpretasi resmi danpedoman otoritatif (official interpretation andauthoritative guidance) guna klasifikasi HS
EN berisikan uraian teknis barang dan pedomanklasifikasi Pos 01.02 Binatang jenis lembu, hidup (Live bovine animals) yang mencakup semua hewan dari sub-family Bovinae, baik yang dipelihara maupun tidak dan terlepas dari tujuanpenggunaannya (misalnya sebagai cadangan (stock),peliharaan, penggemukan,pembibitan, sapi potong).
Bahwa pengertian CATTLE termasuk OXEN berdasarkan nama umum di suatu negara dapatberbeda dengan pengertian berdasarkan nama umumtersebut di negara lain. Oleh karena itu agar datastatistik perdagangan internasional dengan HS 2012 khususnya pos 01.02 Live bovine animals mempunyai pengertianyang seragam maka 
CATTLE termasukOXEN harus didefinisikan berdasarkan
nama umumdan nama ilmiah yaitu genus dan species/sub genus.
Bahwa CATTLE dan OXEN sudah didefinisikan dalam EN
2012 maka tidak boleh ditafsirkan lagimenggunakan referensi lainnya apalagimenyisipkan penafsiran yang bertentangan dengan HS dan EN misalnya kriteria umur, tujuan penggunaan ataupun kriteria tidak tertulis lainnya karena akan menyebabkan ketidakseragamaninterpretasi dan identifikasi barang impor untukklasifikasi HS 2012
Bahwa Sapi Bakalan yang diimpor dalam NB a quo dengan skema AANZFTA berupa Feeder Heifer yang diberitahukan dalam PIB a quo seharusnya pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan tarif preferensi AANZFTA BM 0% (PMK-166/2011) dengan pos tarif0102.90.10.00 sesuai Permentan Nomor:
52/Permentan/OT.140/9/2011 Sapi Bakalan diklasifikasikan pada pos tarif 0102.90.10.00 — Sapi (Oxen)
Butir 5
Tujuan pentarifan bea masuk
0% yang dikenakan terhadap oxen karena tidak akan pernah ada importasi draft animal sehingga tidak akan mengganggu industri peternakan sapi di dalam negeri dan tidak akan juga merugikan penerimaan negara.
Bahwa Oxen dengan BM 0% yang dimaksud EN HS 2012 antaralain adalah binatang hidup sub-genus Bos indicus/Brahmanbalk jantan maupun betina tanpa memperhatikan umur maupun penggunaannya, apakah akan dipotong atau untuk penggunaan lainnya binatang tersebut tetap Oxen.
Bahwa BTKI 2012 yang merupakan pos tarif nasional menggunakan kode 10-digit harus mematuhi ketentuan dalam Catatan Bagian I Nomor 1 yangmenyatakan: “Setiap referensi mengenai genus atau species binatang tertentu dalam Bagian ini, kecuali apabila konteksnya menentukan lain, juga meliputi anak binatang dari genus atau species tersebut”
– Selanjutnya, definisi oxen oleh Terbanding yang menekankan pada peruntukannya sebagai draft animal bertentangan dengan Konvensi Internasional HS dan EN yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia
Butir 6
Tarifbea masuk dalam rangkaAANZFTA sebesar 5
% pada tahun AANZFTA
Bahwa barang yang diimpor Pemohon Bandingberupa FeederHeifer diimpor dengan menggunakan skema AANZFTA berhak memperoleh tarif preferensi bea masuk sesuai Lampiran IPeraturan MenteriKeuangan Nomor:
166/PMK.011/2011 tentangPenetapan Tarif Bea Masuk
sebesar 5 % pada tahun jenis
lembu hidup (live bovine animals) berupa Oxen dan Buffalo sedangkan jenis barang yang diimpor Pemohon disimpulkan bukanlah oxen sehingga tarif AANZFTA yang disepakati adalah 5% untuk hewan jenis lembu
Atas Barang Impor DalamRangka ASEAN-Australia-New
Zealand FreeTrade Area (AANZFTA) yang masih menggunakan HS2007, yaitu: Pos Tarif 0102.90.10.00 — Sapi/Oxen(BPS: Live oxen, other than pure-bred breedinganimals) dengan pembebanan bea masuk 0%). SapiSapi/Oxen jantan maupun betina, umur berapapun dan apapun peruntukannya, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
21/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Registrasi Kepabeanan
– Berdasarkan identifikasi Pemohon Banding, jenis barang diimpor adalah Sapi Bakalan Betina dari species/sub genus Bos indicus atau Humped oxen atau disebut sapi/lembu keturunan Brahman.
Dalam BTKI 2012 oxen diklasifikasikan sebagai berikut:
a Oxen species Bos indicus berjenis kelamin jantan bukan bibitdiklasifikasikan pada Pos Tarif 0102.29.10.10
BPS: Live male oxen, other than pure-bred breeding
animals
b Oxen species Bos indicus berjenis kelamin betina bukan bibitdiklasifikasikan pada Pos Tarif 0102.29.90.00
BPS: Live cattle not male, other than pure-bred
breeding animals
Berdasarkan dokumen pelengkap pabean, Sapi Bakalan dalam PIB a quo terdiri dari 360 ekor Feeder Heifer (species/sub genus Bos indicus);
Bahwa barang impor dalam PIB a quo diklasifikasikan dalam BTKI 2012 sebagai berikut:
Uraian Baran g di PIB
Identifikasi
BM AANZFT A
Nama Umum
Nama Ilmiah/Specie s
Feeder Heifer
Humped Oxen/Brahma n
Bos Indicus
0%
Dengan demikian tidak terdapat kekurangan Bea Masuk dan PPh Pasal 22 atas PIB a quo.”

SURAT URAIAN BANDING (SUB)
SURAT BANTAHAN
Huruf E Simpulan

Butir 1

Untuk jenis barang yang diberitahukan dalam PIB berupa Feeder Heifer diidentifikasikan sebagai sapi betina bukan bibit untuk dipotong, dengan usia hewan yaitu tidak melebihi 30 bulan, berdasarkan literature dan AHTN tidak dapat diklasifikasikan sebagai Oxen (HS 0102.29.10.10 BM 0%) karena Oxen adalah penyebutan untuk sapi jantan dewasa yang disiapkan untuk bekerja.
– Bahwa untuk keperluan klasifikasi HarmonizedSystem (HS)
2012,World Customs Organization (WCO) telah mengadopsi HS Explanatory Notes. Edisi5-2012 (EN) sebagai interpretasi resmi danpedoman otoritatif (official interpretation andauthoritative guidance) guna klasifikasi HS
– EN berisikan uraian teknis barang dan pedomanklasifikasi Pos 01.02 Binatang jenis lembu, hidup (Live bovine animals) yang mencakup semua hewan dari sub-family Bovinae, baik yang dipelihara maupun tidak dan terlepas dari tujuanpenggunaannya (misalnya sebagai cadangan (stock),peliharaan, penggemukan,pembibitan, sapi potong).
– Bahwa pengertian CATTLE termasuk OXEN berdasarkan nama umum di suatu negara dapatberbeda dengan pengertian berdasarkan nama umumtersebut di negara lain. Oleh karena itu agar datastatistik perdagangan internasional dengan HS 2012 khususnya pos 01.02 Live bovine animals mempunyai pengertianyang seragam maka
CATTLE termasukOXEN harus didefinisikan berdasarkan
nama umumdan nama ilmiah yaitu genus dan species/sub genus.
– Bahwa CATTLE dan OXEN sudah didefinisikan dalam EN
2012 maka tidak boleh ditafsirkan lagimenggunakan referensi lainnya apalagimenyisipkan penafsiran yang bertentangan dengan HS dan EN misalnya kriteria umur, tujuan penggunaan ataupun kriteria tidak tertulis lainnya karena akan menyebabkan ketidakseragamaninterpretasi dan identifikasi barang impor untukklasifikasi HS 2012
– Bahwa Sapi Bakalan yang diimpor dalam NB a quo dengan skema AANZFTA berupa Feeder Heifer yang diberitahukan dalam PIB a quo seharusnya pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan tarif preferensi AANZFTA BM 0% (PMK-166/2011) dengan pos tarif0102.90.10.00 sesuai Permentan Nomor:
52/Permentan/OT.140/9/2011 Sapi Bakalan diklasifikasikan pada pos tarif 0102.90.10.00 — Sapi (Oxen)
Butir 5

Tujuan pentarifan bea masuk
0% yang dikenakan terhadap oxen karena tidak akan pernah ada importasi draft animal sehingga tidak akan mengganggu industri peternakan sapi di dalam negeri dan tidak akan juga merugikan penerimaan negara.
– Bahwa Oxen dengan BM 0% yang dimaksud EN HS 2012 antaralain adalah binatang hidup sub-genus Bos indicus/Brahmanbalk jantan maupun betina tanpa memperhatikan umur maupun penggunaannya, apakah akan dipotong atau untuk penggunaan lainnya binatang tersebut tetap Oxen.
– Bahwa BTKI 2012 yang merupakan pos tarif nasional menggunakan kode 10-digit harus mematuhi ketentuan dalam Catatan Bagian I Nomor 1 yangmenyatakan: “Setiap referensi mengenai genus atau species binatang tertentu dalam Bagian ini, kecuali apabila konteksnya menentukan lain, juga meliputi anak binatang dari genus atau species tersebut”
– Selanjutnya, definisi oxen oleh Terbanding yang menekankan pada peruntukannya sebagai draft animal bertentangan dengan Konvensi Internasional HS dan EN yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia
Butir 6
Tarifbea masuk dalam rangkaAANZFTA sebesar 5
% pada tahun AANZFTA
– Bahwa barang yang diimpor Pemohon Bandingberupa FeederHeifer diimpor dengan menggunakan skema AANZFTA berhak memperoleh tarif preferensi bea masuk sesuai Lampiran IPeraturan MenteriKeuangan Nomor:
166/PMK.011/2011 tentangPenetapan Tarif Bea Masuk
sebesar 5 % pada tahun jenis
lembu hidup (live bovine animals) berupa Oxen dan Buffalo sedangkan jenis barang yang diimpor Pemohon disimpulkan bukanlah oxen sehingga tarif AANZFTA yang disepakati adalah 5% untuk hewan jenis lembu
Atas Barang Impor DalamRangka ASEAN-Australia-New
Zealand FreeTrade Area (AANZFTA) yang masih menggunakan HS2007, yaitu: Pos Tarif 0102.90.10.00 — Sapi/Oxen(BPS: Live oxen, other than pure-bred breedinganimals) dengan pembebanan bea masuk 0%). SapiSapi/Oxen jantan maupun betina, umur berapapun dan apapun peruntukannya, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
21/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Registrasi Kepabeanan
– Berdasarkan identifikasi Pemohon Banding, jenis barang diimpor adalah Sapi Bakalan Betina dari species/sub genus Bos indicus atau Humped oxen atau disebut sapi/lembu keturunan Brahman.
– Dalam BTKI 2012 oxen diklasifikasikan sebagai berikut:
a Oxen species Bos indicus berjenis kelamin jantan bukan bibitdiklasifikasikan pada Pos Tarif 0102.29.10.10
BPS: Live male oxen, other than pure-bred breeding
animals
b Oxen species Bos indicus berjenis kelamin betina bukan bibitdiklasifikasikan pada Pos Tarif 0102.29.90.00
BPS: Live cattle not male, other than pure-bred
breeding animals
– Berdasarkan dokumen pelengkap pabean, Sapi Bakalan dalam PIB a quo terdiri dari 360 ekor Feeder Heifer (species/sub genus Bos indicus);
– Bahwa barang impor dalam PIB a quo diklasifikasikan dalam BTKI 2012 sebagai berikut:

Uraian Baran g di PIB
Identifikasi

BM AANZFT A

Nama Umum
Nama Ilmiah/Specie s
Feeder Heifer
Humped Oxen/Brahma n
Bos Indicus
0%
Dengan demikian tidak terdapat kekurangan Bea Masuk dan PPh Pasal 22 atas PIB a quo.”
Menurut Majelis :
Bahwa pos tarif 0102 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012), adalah pos tarif untuk jenis barang Live Bovine Animals yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Binatang Hidup Jenis Lembu.
bahwa pos tarif 0102, yaitu Live Bovine Animaltersebut dibagi menjadi :
CATTLE diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Sapi”
BUFFALO diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Kerbau”- OTHER diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Lain – Lain”
bahwa sesuai ketentuan, uraian pos tarif sampai pada tingkat 4 digit ini, yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasaInggris.
2. bahwa lebih lanjut, Cattle/Sapi, dibagi menjadi 2 (dua) subpos (takik – -) yaitu:
– 0102.21 : Pure-bred breeding animals, diterjemahkan sebagai Bibit– 0102.29 : Other (lain-lain);
dan uraian sampai pada tingkat 6 digit ini, yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Inggris.
3. bahwa pos tarif Lain-lain, (Cattle yang bukan bibit), dibagi lagi menjadi 2 subpos (takik – – -), yaitu:
– – – 0102.29.10 : Sapi jantan (termasuk lembu), yang dalam teks bahasa Inggris disebut: Male Cattleincluding Oxen;
– – – 0102.29.90 : Lain- lain (Other)
dan juga sampai pada tingkat 8 digit ini teks yang mengikat secara hukum adalah teksdalam bahasa Inggris.
4. bahwa berdasarkan uraian pada butir 3) di atas, HS 0102.29.90: Lain- lain (Other), yang termasuk didalamnya adalah lain-lain dariMale Cattle atau dengan kata lain HS 0102.29.90 adalah pos tarif untuk:Female Cattle.
5. bahwa mengingat yang mengikat secara hukum pada tingkat 8 digit adalah bahasa Inggris, maka referensi yang digunakan untuk menelaah klasifikasi adalah referensi dalam bahasa Inggris.

bahwa dari beberapa Referensi, seperti Encyclopaedia Britannica, Encyclopedia Americana dan Encyclopedialainnya dapat disimpulkan sebagai berikut.
CATTLE adalah kata bahasa Inggris versi British;
OX (singular)atau OXEN (prural) adalah kata bahasa Inggris versi American.
Adapun Cattle memiliki pengertian yang sama dengan Ox/Oxen atau Cattle adalah samadengan Ox/Oxenbahwa mengingat HS sampai dengan tingkat 6 digit yang mengikat secara hukum digunakan kata CATTLE,maka referensi mengacu pada Bahasa Inggris versi British.
6. Terminology.
6. 1 Cattle yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Sapi, adalah Domesticated Cattle atau sapi peliharaan atau sapi yang telah dijinakkan.
6. 2 Domesticated Cattle, dari sisi penggunaannya atau pemanfaatannya dibagi menjadi.
— Beef Cattle, terutama untuk dimanfaatkan dagingnya;
— Milk Cattle, terutama untuk dimanfaatkan air susunya;
— Dual Purpose Cattle, untuk dimanfaatkan baik daging maupun air susunya.
6. 3 Terminologi yang digunakan untuk mendeskripsikan Domesticated Cattle adalah jenis kelamin dan umur dari Cattle, yaitu :
1.
2.
3.
4.
5.
6.
6. 3
6.3.1. Male Cattle, adalah Cattle berkelamin jantan dibagi menjadi :
— Male Cattle“normal”.Bull Calf (anakan/muda) kalau sudah dewasa disebut Bull.
— Male Cattle“dikebiri (Castrated)”.Steer (anakan/muda) kalau sudah dewasa disebut sebagai Ox atauOxen.
6.3.2.Famale Cattle, adalah Cattle berkelamin betina. Awalnya (anakan/muda) disebut sebagai Heifer Calf, yang kemudian tumbuh menjadi Heifer dan setelah dewasa disebut sebagi Cow.
6.3.3.Kriteria umur dimana steer berubah menjadi ox atau heifer berubah menjadi cow, tidak tegas dan bervariasi dan tidak ada standarisasi yang berlaku internasional. Masing- masing negara atau pihak yang berkepentingan memiliki kriteria tersendiri, yang berbeda antara satu dengan yang lain, namun demikian secara implisit disepakati secara umum bahwa CATTLE disebut dewasa apabila berumur lebih dari 2,5 tahun atau lebih dari 30 bulan.
6. 4 bahwa dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan kriteria umur, CATTLE dibedakan menjadi:
CATTLE muda, yaitu Cattle yang berumur 30 bulan atau kurang adalah: BullCalf, Steer dan
Hefier;
CATTLE dewasa, yaitu Cattle yang berumur di atas 30 bulan adalah : Bull, Ox (jamak Oxen)dan Cow.
7. Bahwa dengan mempertimbangkan angka 6 di atas maka struktur klasifikasi dan pengertian versi AHTN dimaksud angka 3 adalah :
0102.29.10 : Male Cattle (including Oxen) yang terjemahkan dalam bahasa Indonesia Sapi Jantan (termasuk lembu), adalah klasifikasi untuk jenis binatang :
Male Cattle tidak dikebiri baik Bull Calf (anakan) atau Bull- Male Cattle dikebiri baik Steer atau Oxen
0102.29.90 : Lain- lain (Other), adalah Female Cattle baik Heifer Calf, Heifer ataupun Cow.
8. Bahwa Explanatory Note tidak mewajibkan pembagian klasifikasi pos tarif berdasarkan Taxonomi, sepertifamili, genus, dan sub genus.Explanatori Note hanya menguraikan cakupan dari Pos 01.02 yaitu Live bovine animals.
9. Bahwa struktur pos tarif 0102.29, sebenarnya sangat sederhana hanya membedakan antara sapi jantan dan sapi betina dan kemudian sapi jantan dibagi menjadi dua subpos yaitu menjadi oxen dan bukan oxen, sebagai berikut :

10. bahwa sapi termasuk jenis barang yang importasinya memerlukan ijin dari Kementerian Teknis yang terkait;
bahwa sapi aquo telah diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 001881 tanggal 17 Juni 2013 dan telah dikeluarkan dari kawasan pabean, sehingga jenis barang yang diberitahukan dianggap sesuai dengan perijinan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan;
11. Bahwa berdasarkan identifikasi barang dan kajian klasifikasi di atas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut :
Barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 001881 tanggal 17 Juni 2013 yaitu Feeder Heifer,negara asal Australia adalah Sapi Potong Berkelamin Betina diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.90.00.”
3. Tarif Bea Masukbahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor untuk pos tarif0102.29.90.00 ditetapkan dengan pembebanan bea masuk 5%;

bahwa Pasal 2 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK. 011/2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) menyatakan :
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) yang lebih rendah dari tarif beamasuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukanterhadap barang impor yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (Form AANZ) yang telah ditandatangani olehpejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AANZ) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AANZ) dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana ditetapkan dalamLampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis dalam melakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Asal (Form AANZ) untuk melaksanakan ketentuan mengenai Rules of Origin dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

bahwa sesuai Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK. 011/2011, tarif Bea Masuk AANZFTA untuk pos tari 01.02 adalah sebagai berikut :

No .
Pos/Subpos Heading/Sub Heading
Uraian Barang
Descriftion of Goods
Bea Masuk / Import Duty
2011
2012
2013
1
2
3
4
5
6
7
01.02
Binatang jenis lembu, hidup.
Live bovine animals.
4
0102.10.00.00
-Bibit
-Pure bred breeding animal
0,00 %
0,00 %
0,00 %
0102.90
-Lain-lain;
-Other;
5
0102.90.10.00
–Sapi
–Oxen
0,00%
0,00%
0,00%
6
0102.90.20.00
–Kerbau
–Buffaloes
0,00%
0,00%
0,00%
7
0102.90.90.00
–Lain·lain
–Other
5,00%
5,00%
5,00%
bahwa tabel korelasi dari BTKI 2012 untuk pos tarif 0102.29.10 ke BTBMI 2007 adalah sebagai berikut:
No.
BTKI 2012
BTBMI 2007
Pos Tarif
MFN
Pos Tarif
MFN
6
0102.21.00.00
0
ex0102.10.00.00
0
0102.29.10
7
0102.29.10.10
0
0102.90.10.00
0
8
0102.29.10.90
5
ex0102.90.90.00
5
9
0102.29.90.00
5
ex0102.90.90.00
5
10
0102.31.00.00
0
ex0102.10.00.00
0
11
0102.39.00.00
5
0102.90.20.00
5
12
0102.90.10.00
0
ex0102.10.00.00
0
13
0102.90.90.00
5
ex0102.90.90.00
5

bahwa sebagaimana diuraikan diatas, pos tarif 0102.29.90.00 pada BTKI 2012 berasal dari: ex0102.90.90.00 pada BTBMI 2007, sehingga dengan demikian tarif Bea Masuk AANZFTA atas pos tarif 0102.29.90.00 sama dengan tarif bea masuk MFN yaitu 5%.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan pos tarif untuk Feeder Heifer,negara asal Australia pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-000461/WBC.05/KPP.04/2013 tanggal 11 Juli 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-53/WBC.05/2013 tanggal 28 Oktober 2013tetap dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan tarif atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 001881 tanggal 17 Juni 2013, yaitu 360 Hogshead Feeder Heifer negara asal Australia pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5%.

MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
3. Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-53/WBC.05/2013 tanggal 28 Oktober 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000461/WBC.05/KPP.04/2013 tanggal 11 Juli 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan tarif atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 001881 tanggal 17 Juni 2013yaitu 360 Headshog Feeder Heifer, negara asal Australiapada pos tarif 0102.29.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5%.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 03 Desember 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. Sumardjana, M.M.
sebagai
Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos
sebagai
Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, SH., M.M.
sebagai
Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP.
sebagai
Panitera Pengganti.

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200