Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59321/PP/M.XVIIA/19/2015
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59321/PP/M.XVIIA/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadappenetapan pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Polyester Fabric, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 263070 tanggal 1 Juli 2013 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar BM 10% BBS 100% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar c BM 10% (MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-6983/KPU.01/2013 tanggal 8 November 2013, bahwa dikenakan tarif BM MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena dari hasil penelitian terhadap Form E Nomor: E135101600870050 tanggal 29 Juni 2013 kedapatan bahwa warna Form E Original tidak sesuai ketentuan, stempel tidak sama dengan specimen dan barcode meragukan;
Menurut Pemohon
:
bahwa alasan material banding adalah Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan dalam PIB Nomor: 263070 tanggal 1 Juli 2013 yang dilaksanakan sesuai dengan azaz Self Assesment dan harga yang tercantum dalam Invoice adalah benar harga yang Pemohon Banding terima dari supplier dengan Nilai Pabean sebesar FOB USD 38,565.62;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6983/KPU.01/2013 tanggal 8 November 2013, bahwa dikenakan tarif BM MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena dari hasil penelitian terhadap Form E Nomor: E135101600870050 tanggal 29 Juni 2013 kedapatan bahwa warna Form E Original tidak sesuai ketentuan, stempel tidak sama dengan specimen dan barcode meragukan;
bahwa telah dimintakan retroactive check kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengenai keabsahan dokumen Foem E tersebut dengan Surat Nomor: S-3230/KPU.01/2013 tanggal 29 Juli 2013 dan belum mendapat jawaban sampai saat ini;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, atas SKA yang diajukan tidak dapat diterima sebagai tarif preferensi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, dan PIB Nomor: 263070 tanggal 1 Juli 2013 atas importasinya dikenakan Bea Masuk yang berlaku Umum (MFN);
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
Invoice Nomor: XQ20130612-2 tanggal 12 Juni 2013,2. Packing List tanggal 12 Juni 2013,3. Bill of Lading Nomor: GOSUNGB210078 tanggal 19 Juni 2013,4. Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133306106220026 tanggal 21 Juni 2013,
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Polyester Fabric dengan PIB Nomor: 263070 tanggal 1 Juli 2013 dengan Form E Nomor: E133306106220026 tanggal 21 Juni 2013 ;
bahwa supplier Shaoxing County Chunman Textile Co.,Ltd . menerbitkan Commercial Invoice Nomor: XQ20130612-2 tanggal 12 Juni 2013 sebagai tagihan atas impor Polyester Fabric senilai FOB USD 38,565.62;
bahwa supplier Shaoxing County Chunman Textile Co.,Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 12 Juni 2013 dengan keterangan sebagai berikut:
Qty: 87,923.60 M
Gross Weight : 26,000,00 kgs
Net Weigth : 25,750.00 kgs
bahwa pengiriman barang dilakukan supplier Shaoxing County Chunman Textile Co., Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: GOSUNGB210078 tanggal 19 Juni 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper: Shaoxing County Chunman Textile Co.,Ltd .
Consignee: PT XXX
Port of Loading : Ningbo, China
Port of Discharge : Jakarta, Indonesia
Description : 1.021 Pckgs, Polyester Fabric
Gross Weight : 26,000.00 kgs
bahwa supplier Shaoxing County Chunman Textile Co., Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133306106220026 tanggal 21 Juni 2013 dengan uraian barang Polyester Fabric;
bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif preferensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena warna Form E original tidak sesuai dengan ketentuan, stempel tidak sama dengan specimen, dan barcode meragukan sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut;
bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC- FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;
bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;
bahwa atas perbedaan warna Form E original, dan stempel, serta keraguan atas barcode, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China dan membawa asli specimen stempel;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-3230/KPU.01/2013 tanggal 29 Juli 2013 perihal: Konfirmasi Surat keterangan Asal, dan Terbanding telah menerima jawaban dari Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China dengan Surat Nomor: 33000013354 tanggal 29 Oktober 2013 perihal: Verifikasi Surat Keterangan Asal Form E Nomor: E133306106220026 yang menyatakan “The certificate of origin you mailed is forged, null and invalid”;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E Nomor: E133306106220026 tanggal 21 Juni 2013 tidak dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form E Nomor: E133306106220026 tanggal 21 Juni 2013 tidak dapat diterima atau tidak sah, karena tidak dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam AC-FTA;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 263070 tanggal 1 Juli 2013 tidak dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E Nomor: E133306106220026 tanggal 21 Juni 2013 tidak dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Bea Masuk Umum dengan BM 10%;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan menolak banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6983/KPU.01/2013 tanggal 8 November 2013, bahwa dikenakan tarif BM MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena dari hasil penelitian terhadap Form E Nomor: E135101600870050 tanggal 29 Juni 2013 kedapatan bahwa warna Form E Original tidak sesuai ketentuan, stempel tidak sama dengan specimen dan barcode meragukan;
bahwa telah dimintakan retroactive check kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengenai keabsahan dokumen Foem E tersebut dengan Surat Nomor: S-3230/KPU.01/2013 tanggal 29 Juli 2013 dan belum mendapat jawaban sampai saat ini;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, atas SKA yang diajukan tidak dapat diterima sebagai tarif preferensi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, dan PIB Nomor: 263070 tanggal 1 Juli 2013 atas importasinya dikenakan Bea Masuk yang berlaku Umum (MFN);
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
Invoice Nomor: XQ20130612-2 tanggal 12 Juni 2013,
Packing List tanggal 12 Juni 2013,
Bill of Lading Nomor: GOSUNGB210078 tanggal 19 Juni 2013,
Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133306106220026 tanggal 21 Juni 2013,
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Polyester Fabric dengan PIB Nomor: 263070 tanggal 1 Juli 2013 dengan Form E Nomor: E133306106220026 tanggal 21 Juni 2013 ;
bahwa supplier Shaoxing County Chunman Textile Co.,Ltd . menerbitkan Commercial Invoice Nomor: XQ20130612-2 tanggal 12 Juni 2013 sebagai tagihan atas impor Polyester Fabric senilai FOB USD 38,565.62;
bahwa supplier Shaoxing County Chunman Textile Co.,Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 12 Juni 2013 dengan keterangan sebagai berikut:
Qty: 87,923.60 M Gross Weight : 26,000,00 kgs Net Weigth : 25,750.00 kgs
bahwa pengiriman barang dilakukan supplier Shaoxing County Chunman Textile Co., Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: GOSUNGB210078 tanggal 19 Juni 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper: Shaoxing County Chunman Textile Co.,Ltd .
Consignee: PT XXX
Port of Loading : Ningbo, China
Port of Discharge : Jakarta, Indonesia
Description : 1.021 Pckgs, Polyester Fabric
Gross Weight : 26,000.00 kgs
bahwa supplier Shaoxing County Chunman Textile Co., Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133306106220026 tanggal 21 Juni 2013 dengan uraian barang Polyester Fabric;
bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif preferensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena warna Form E original tidak sesuai dengan ketentuan, stempel tidak sama dengan specimen, dan barcode meragukan sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut;
bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC- FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;
bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;
bahwa atas perbedaan warna Form E original, dan stempel, serta keraguan atas barcode, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China dan membawa asli specimen stempel;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-3230/KPU.01/2013 tanggal 29 Juli 2013 perihal: Konfirmasi Surat keterangan Asal, dan Terbanding telah menerima jawaban dari Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China dengan Surat Nomor: 33000013354 tanggal 29 Oktober 2013 perihal: Verifikasi Surat Keterangan Asal Form E Nomor: E133306106220026 yang menyatakan “The certificate of origin you mailed is forged, null and invalid”;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E Nomor: E133306106220026 tanggal 21 Juni 2013 tidak dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form E Nomor: E133306106220026 tanggal 21 Juni 2013 tidak dapat diterima atau tidak sah, karena tidak dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam AC-FTA;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 263070 tanggal 1 Juli 2013 tidak dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E Nomor: E133306106220026 tanggal 21 Juni 2013 tidak dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Bea Masuk Umum dengan BM 10%;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Peraturan perUndang-undangan perpajakan.
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6983/KPU.01/2013 tanggal 8 November 2013tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-011611/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 Juli 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan Bea Masuk atas importasi Polyester Fabric, negara asal China yang tercantum dalam PIB Nomor: 263070 tanggal 1 Juli 2013 dengan pembebanan BM 10% (MFN);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
