Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59320/PP/M.XVIIA/19/2015
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59320/PP/M.XVIIA/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadappenetapan pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Self Adhesive Film (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China,yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 297205 tanggal 22 Juli 2013dengan BM 10% BBS 100% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi BM 10% (MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa atas importasi pada Pos 1-7 pada PIB nomor 297205 tanggal 22 Juli 2013 yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 3921.90.90.00 sebesar BM 10%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding keberatan atas SPTNP Nomor: SPTNP-012923/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 7 Agustus 2013 yang mengakibatkan tambah bayar sebesar Rp 55.978.000, Pemohon Banding telah sering memasukkan barang tersebut dan telah SPPB, bahwa barang yang Pemohon Banding masukkan tersebut digunakan untuk industri percetakan (inkjet material);
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 isian pada kolom 7 pada Form E Nomor El 33800062820082 tanggal 11 Juli 2013 yang dilampirkan (merupakan barang pos 1 – 7 dari PIB Nomor 297205 tanggal 22 Juli 2013) tidak sesuai dengan aturan-aturan tersebut karena tidak menyebutkan kuantitas produk yang diimpor secara detil dan terperinci sehingga Form E tersebut tidak digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan Pemohon Banding telah sering memasukkan barang tersebut dan barang yang Pemohon Banding masukkan tersebut digunakan untuk industri percetakan (inkjet material);
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic ofChina (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO)Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamOperationalCertification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;
bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau
Barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan:
Rule 2: Origin Criteria
For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:
Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in
Rule 3; or Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6.
bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:
Rule 3: Wholly Obtained Products
Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
Live animals born a nd raised there;
Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial wa’ers of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled
To fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purpose(4; and
Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a), to (i);
bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Ningbo Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S-3773/KPU.01/2013 tanggal 19Agustus 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: 38000013147 tanggal 1November 2013 mengenai jawaban konfirmasi dari Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E133800062820082 tanggal 11 Juli 2013 diterbitkan oleh NingboEntry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dan sebagian besar material yang digunakan untuk produk manufaktur tersebut berasal dari China ( All the materials used were Wholly Obtained);
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor: E133800062820082 tanggal 11 Juli 2013 sah dan dapat diterima sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sehingga dapat diberikan preferensi tarif;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 297205 tanggal 22Juli 2013berupa Self Adhesive Film Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor: E133800062820082 tanggal 11 Juli 2013telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA;
MENIMBANG
kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 297205 tanggal 22Juli 2013 berupaSelf Adhesive Film pos tarif 3921.90.90.00 dengan pembebanan 0 % (AC-FTA);
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Peraturan perundang-undangan perpajakan.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6354/KPU.01/2013 tanggal 17 Oktober 2013tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Nomor: SPTNP-012923/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 7 Agustus 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan Bea Masuk atas impor Elevatordengan PIB Nomor: Nomor: 297205 tanggal 22 Juli 2013pos tarif 3921.90.90.00 dengan pembebanan 0% (AC-FTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 3Desember 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2015dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
