Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59314/PP/M.XVIIA/19/2015
Tinggalkan komentar9 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59314/PP/M.XVIIA/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan tarif atas eksportasi berupa Crude Palm Olein ke negara tujuan Singapura yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 029884 tanggal 27 Juni 2013 dengan Pos tarif 1511.90.1900 dengan patokan ekspor USD 768.00 Bea Keluar 4% yang ditetapkan Terbanding menjadi Crude Palm Oil dengan pos tarif 1511.10.0000 dengan patokan Ekspor USD764.00/TNE dengan Bea Keluar 9%;
Menurut Terbanding
:
bahwa penetapan tarif atas eksportasi berupa Crude Palm Olein ke negara tujuan Singapura yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 029884 tanggal 27 Juni 2013 dengan Pos tarif 1511.90.1900 dengan patokan ekspor USD 768.00 Bea Keluar 4% yang ditetapkan Terbanding menjadi Crude Palm Oil dengan pos tarif 1511.10.0000 dengan patokan Ekspor USD764.00/TNE dengan Bea Kelauar 9% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa kemudian Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada DJBC dengan surat Nomor:4311AAJ/LOG-EXT/0912013 tanggal 08 September 2013 dan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Kep DJBC) Nomor: Kep-492/WBC.02/2013 tanggal 14 November 2013 keberatan PemohonBanding ditolak dengan alasan antara lain sebagaimana tercantum dalam konsiderans: – huruf h Kep DJBC yang pada pokoknya menyatakan:”berdasarkan basil pengawasan pemuatan barang ekspor seharusnya jenis barang ekspor seharusnya jenis barang sebesar 1000 THE tersebut adalah Crude Palm Oil dengan harga Ekspor 764/TNE”, dan huruf j Kep DJBC yang pada pokoknya menyatakan:”basil kesimpulan pengujian laboratorium Nomor S-555MBC.02/BPIB/2013 tanggal 02 Juli 2013 yang antara lain menyatakan bahwa: contoh uji merupakan minyak nabati dengan kandungan utama trigliserida dan kandungan lain berupa impuritas. Contoh uji memiliki asam lemak bebas sebagai palmitat sebesar 3,54%. Contoh uji diidentifikasikan sebagai Crude Palm Oil (CPO).”;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan ekspor yang diberitahukan dengan PEB 029884 tanggal 27 Juni 2013 melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, dengan jenis barang diberitahukan Crude Palm Olein (CPL), pos tarif 1511.90.19.00, membayar Bea Keluar dengan Tarif Bea Keluar 4% dan Harga Ekspor USD 768,- /TNE;
bahwa oleh Terbanding setelah dilakukan pengambilan contoh diatas kapal dan uji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Medan, menyatakan jenis barang adalah Crude Palm Oil (CPO), Pos tariff 1511.10.00.00, dikenakan Bea keluar dengan Tarif Bea Keluar 9% dan Harga Ekspor USD 764,00/TNE.
bahwa Terbanding menetapkan Pemohon Banding memberitahukan salah jenis barang dalam PEB Nomor 029884 tanggal 27 Juni 2013 sehingga dikenakan tagihan bea keluar dan sanksi administrasi berupa denda sesuai Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-M-0028 tanggal 25 Juli 2013 sebesar :
– Kekurangan Bea Keluar :
Rp.
379.715.280,00
– Denda Administrasi :
Rp.
3.797.152.800,00
– Jumlah :
Rp.
4.176.868.080,0
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan bea keluar dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
1. Dokumen Ekspor
a. PEB
bahwa Pemohon Banding dengan PEB Nomor 029884 tanggal 27 Juni 2013 yang didaftarkan pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, memberitahukan ekspor atas 1.000 TNE Crude Palm Olein in Bulk, dengan pos tarif 1511.90.19.00, diangkut dengan MT. MORHOLMEN Voy OS-01, pelabuhan muat Belawan dengan tujuan INHAL, Haldia, India, isian pada kolom (46): HE barang dan tarif BK pada tanggal pendaftaran : HE USD 768,00, Trf 4%, Kurs 9.982,00, kolom (49) : jumlah nilai FOB: USD 805.000,00, dan kolom (51): nilai BK dalam rupiah : 306.647.040,00;
b. Nota Pelayanan Ekspor (NPE)
bahwa Nota Pelayanan Ekspor (NPE) Nomor 028178/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 27-06-2013 menyatakan barang selesai masuk tanggal (tidak terbaca);
c. Survey Report
bahwa Laporan Surveyor PT. Jasindo Testing Services Nomor 0535/JTS-LS/VII/13-03 tanggal 02 Juli 2013, dalam Full Loading Survey Report atas :
Shipper : PT. Asianagro Agungjaya
Name of vessel : MT. MORHOLMEN Voy OS-01
Commodity : Crude Palm Olein in Bulk
Quantity : 1000 MT
Load Port : Belawan, Indonesia
Destination : Haldia, India
menyatakan barang berasal dari tangki darat (Shore tank) No. B1 PT. Belawan Tanki Indonesia yang dimuat ke dalam tangki kapal (Ship’s tank) nomor 1S dan 6P pada tanggal 27 Juni 2013 sampai dengan 28 Juni 2013.
bahwa dinyatakan, hasil analisis dari contoh barang yang diambil dari tangki darat (Shore tank) No. B1 sesuai dengan Certificate of Analisys tanggal 02 Juli 2013, adalah sebagai berikut:
|
SPECIFICATION :
|
|
TESTED RESULT
|
|
|
|
SHORE TANK NO. B1
|
|
FFA (AS PALMITIC)
|
5.0% MAX
|
3.81%
|
|
M & I
|
0.25% MAX
|
0.18%
|
|
IODINE VALUE (WIJS)
|
56 MIN
|
55.82
|
|
MELTING POINT (AOCS CC 3-25)
|
24 DEC C MAX
|
23 DEC C
|
|
B/L NO
|
SHIPPER
|
CONSIGNEE/ NOTIFY
|
DESCRIPTION OF GOODS
|
WEIGHT (TNE)
|
|
MH-2013-OS-01-001
|
PT. ASIANAGRO AGUNGJAYA
|
AAA OILS & FATS …
|
CRUDE PALM OLEIN IN BULK
|
1.000,000
|
|
MH-2013-OS-01-002
|
PT. GUNUNG MELAYU
|
AAA OILS & FATS …
|
CRUDE PALM OILIN BULK
|
500,000
|
|
MH-2013-OS-01-003
|
PT. SUPRA MATRA ABADI
|
AAA OILS & FATS …
|
CRUDE PALM OIL IN BULK
|
500,000
|
|
MH-2013-OS-01-004
|
PT. HARI SAWIT JAYA
|
AAA OILS & FATS …
|
CRUDE PALM OIL IN BULK
|
500,000
|
|
MH-2013-OS-01-005
|
PT. ASIANAGRO AGUNGJAYA
|
AAA OILS & FATS …
|
CRUDE PALM STEARIN IN BULK
|
400,000
|
|
MH-2013-OS-01-006
|
PT. ASIANAGRO AGUNGJAYA
|
AAA OILS & FATS …
|
CRUDE PALM OIL IN BULK
|
3.100,000
|
|
MH-2013-OS-01-007
|
PT. VICTORINDO ALAM LESTARI
|
AAA OILS & FATS …
|
CRUDE PALM OIL IN BULK
|
500,000
|
|
MH-2013-OS-01-008
|
PT. VICTORINDO ALAM LESTARI
|
AAA OILS & FATS …
|
CRUDE PALM OILIN BULK
|
500,000
|
|
MH-2013-OS-01-009
|
PT. VICTORINDO ALAM LESTARI
|
AAA OILS & FATS …
|
CRUDE PALM OIL IN BULK
|
500,000
|
|
MH-2013-OS-01-0010
|
PT. VICTORINDO ALAM LESTARI
|
AAA OILS & FATS …
|
CRUDE PALM OIL IN BULK
|
499,881
|
|
Jumlah
|
7.999,881
|
|||
“bahwa berdasarkan Nota Dinas Nomor: ND-854/WBC.02/KPP.MP.0102/2013 tanggal 08 Juli 2013tentang Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Komoditi CPO dan Turunannya, di dapat hasil sebagai berikut:
- Bahwa petugas pada unit Seksi Penindakan dan Penyidikan KPM Tipe Pabean Belawanmelakukan pengawasan pemuatan Komoditi CPO dan Turunannya atas eksportasi yangdilakukan oleh PT. Asianagro Agungjaya.
- Bahwa berdasarkan PEB Nomor: 029884 tanggal 27 Juni 2013, PT. Asianagro Agungjayamelakukan eksportasi yang diberitahukan sebagai Crude Palm Olein sejumlah 1.000 TNEdengan melakukan pemuatan diatas sarana pengangkut MT. MORHOLMEN, Voy OS-01;
- Bahwa ada beberapa eksportasi Komoditi CPO dan Turunannya yang dilakukan oleh beberapa eksportir dan dimuat pada sarana pengangkut MT. MORHOLMEN, Voy OS-01 dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Nomor & Tanggal
|
Data PEB (B/L) Eksportir
|
Jenis Barang
|
Jumlah Barang / MT
|
|
1
|
PEB 02988427 Juni 2013 B/L MH-2013-OS-01-001
|
PT.Asianagro Agungjaya
|
CrudePalm Olein
|
1,000.000
|
|
2
|
B/L MF1-2013-OS-01-002
|
PT. Gunung Melayu
|
Crude Palm Oil
|
500.000
|
|
3
|
13/L Ml-l-2013-OS-01-003
|
PT. Supra MatraAbadi
|
Crude Palm Oil
|
500.000
|
|
4
|
B/L MI-1-2013-OS-01-004
|
PT.I-lari Sawit Jaya
|
Crude Palm Oil
|
500.000
|
|
5
|
029884 27 Juni 2013 BIL MN-2013-OS-01-005
|
PT.Asianagro Agungjaya
|
CrudePalm Stearin
|
400.000
|
|
6
|
B/L MH-2013-0S-01-006
|
PT. AsianagroAgung jaya
|
Crude PalmOil
|
3,100.000
|
|
7
|
B/L MH-2013-0S-01-007
|
PT. VictorindoAlam Lestari
|
Crude PalmOil
|
500.000
|
|
8
|
B/L MH-2013-0S-01-008
|
PT. VictorindoAlamLestari
|
Crude PalmOil
|
500.000
|
|
9
|
B/L MH-2013-0S-01-009
|
PT. VictorindoAlarn Lestari
|
Crude PalmOil
|
500.000
|
|
10
|
B/L MH-2013-0S-01-010
|
PT. VictorindoAlam Lestari
|
Crude PalmOil
|
499.881
|
|
Total
|
8,499.881
|
|||
- Bahwa atas pemuatan tersebut petugas pada unit Seksi Penindakan dan Penyidikan KPM Tipe Pabean Belawan yang melakukan pengawasan pemuatan. Komoditi CPO dan Turunannya melakukan pengambilan contoh barang pada masing-masing tangki yang berada pada Kapal MT. MORHOLMEN, Voy OS-01 atas tangki Nomor: 1S, 2S, 4S, 1P, 2P, 4P dan 6P;
- Bahwa untuk mengetahui jenis barang yang sebenarnya yang berada diatas Kapal MT.MORHOLMEN,Voy OS-01, selanjutnya terhadap contoh barang yang diambil dari tangki Nomor: 1S, 2S, 4S, 1P, 2P,4P dan 6P dilakukan pengujian laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan, danmelalui surat Nomor: S-5551WBC.02/ BPIB/2013 tanggal 02 Juli 2013 tentang Hasil PengujianLaboratorium didapat hasil kesimpulan sebagai berikut:
- Contoh uji 1 s.d. 7 merupakan minyak nabati dengan kandungan utama trigliserida dan kandunganlain berupa impuritas, • tidak larut dalam air dan larut dalam chloroform. Pada test Centrifuge Test terjadi dua lapisan (lapisan atas olefin dan lapisan bawah stearin). Contoh uji diidentifikasikansebagai Crude Palm Oil”
|
NO.
|
URAIAN BARANG
|
POS TARIF/HS
|
JENIS UJI/PARAMETER
|
SATUAN
|
PERSYARATAN
|
|
3.
|
Crude PalmOil (CPO)
|
1511.10.00.00
|
– Deskripsi
– Bentuk
– Bau
– Warna
– Color Lovibond 1 cell
– Titik leleh
– Bilangan Iod
|
ºC
g I2 /100 g
|
Semi Cair
Khas
Kuning sampai jingga kemerahan Red 30, Yellow 70
33 – 39
50 – 55
|
|
7.
|
Crude Palm Olein
|
1511.90.19.00
|
– Deskripsi
– Bentuk
– Bau
– Warna
– Color Lovibond 1 cell
– Titik awan
– Bilangan Iod
|
ºC
g I2 /100 g
|
Cair
Khas
Jingga sampai
Merah
Red 40, Yellow 70
≤ 18
≥ 55
|
|
8
|
Crude Palm Stearin
|
1511.90.11.00
|
– Deskripsi
– Bentuk
– Bau
– Warna
– Color Lovibond 1 cell
– Titik leleh
– Bilangan Iod
|
ºC
g I2 /100 g
|
Padat
Khas
Kuning sampai jingga kemerahan Red 20, Yellow 50
≥ 48
≤ 40
|
4. Ketentuan Tentang Pemeriksaan Fisik
bahwa pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014, menetapkan dalam Pasal 8 dan Pasal 9 sebagai berikut:
“Pasal 8
(1) Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik.
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
a. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali;
b. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
c. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk;
d. Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar;
e. Barang Ekspor yang berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
f. Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh dari sumber-sumber lainnya menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 9
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilaksanakan di
a. Kawasan Pabean di tempat pemuatan, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabeanatau tempat penimbunan berikat; atau
b. gudang Eksportir, atau tempat lain yang digunakan Eksportir untuk menyimpan Barang Ekspor.
bahwa lebih lanjut ketentuan mengenai Pemeriksaan Fisik Barang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor P- 27/BC/2010, Bagian Kedua, Pasal 10 s.d. Pasal 13 yang menyatakan:
“Pasal 10
(1) Pemeriksaan fisik dilakukan terhadap Barang Ekspor yang:
a. akan diimpor kembali;
b. pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
c. mendapat fasilitas KITE;
d. dikenai Bea Keluar;
e. berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak; atau
f. berdasarkan hasil analisis informasi dari Unit Pengawasan terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di:
a. Kawasan Pabean pelabuhan muat;
b. gudang Eksportir; atau
c. tempat lain yang digunakan oleh Eksportir untuk menyimpan barang setelah mendapatpersetujuanKepala Kantor Pabean.
(5) Dihapus
(6) Dalam hal terhadap barang ekspor dilakukan pemeriksaan oleh Surveyor, pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama oleh Pemeriksa dengan Surveyor.
(7) Dalam hal pemeriksaan fisik secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6),Pemeriksa melakukan pemeriksaan setelah barang ekspor diperiksa oleh Surveyor.
Pasal 10 A
(1) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan secaraselektif terhadap barang ekspor yang:
a. mendapat fasilitas KITE dengan pembebasan bea masuk dan/atau cukai; atau
b. dikenai Bea Keluar.
(2) Terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diekspor oleh eksportirtertentu tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
(3) Terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diekspor oleh eksportiryang merangkap sebagai importer dengan kategori low risk dapat tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal terdapat indikasi yangkuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan
Pasal 11
(1) Pemeriksaan fisik barang dilakukan atas seluruh partai barang (tingkat pemeriksaan 100%)terhadap Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f.
(2) Pemeriksaan fisik Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE dilakukan dengan tingkatpemeriksaan10% secara acak dari seluruh partai barang dan sekurang-kurangnya 2 (dua) kemasan.
(3) Dalam hal partai barang terdiri atas 1 (satu) kemasan, pemeriksaan fisik dilakukan terhadapseluruh partai barang tersebut.
(4) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditingkatkan menjadi 100% dalam hal:
a. jumlah dan/atau jenis kemasan yang diperiksa kedapatan tidak sesuai dengan packing list; atau
b. jumlah dan/atau jenis barang yang diperiksa kedapatan tidak sesuai dengan packing list.
Pasal 12
(1) Untuk mengetahui jumlah Barang Ekspor yang pemuatannya ke sarana pengangkut melaluipipa, dilakukan pemeriksaan pada saat pemuatan berdasarkan hasil pengukuran alat ukur dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Dalam hal saluran pipa atau jaringan transmisi langsung menuju ke luar daerah pabean,pemeriksaanfisik Barang Ekspor didasarkan pada hasil pengukuran ditempat pengukuran terakhirdi dalam daerah pabean.
(3) Terhadap Barang Ekspor yang pemeriksaan fisiknya dilakukan diluar Kawasan Pabeanpelabuhan muat harus dilakukan pengawasan stuffing dan penyegelan pada peti kemas atau kemasan barang.
Pasal 13
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang sesuai,:
a. pemeriksa menerbitkan NPE, dalam hal barang ekspor tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi;
b. pemeriksa menyerahkan berkas PEB dan dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor untuk diterbitkan NPE setelah semua persyaratan ekspor dipenuhi, dalam hal barang ekspor termasuk barang yang dilarang atau dibatasi yang memerlukan Laporan Surveyor;
c. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penelitian perhitungan Bea Keluar, dalamhalBarang Ekspor dikenai Bea Keluar.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai,maka terhadap:
a. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkanNotaPembetulan;
b. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan Nota Pembetulan dan menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik dengan dilampiri Nota Pembetulan kepada pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara untuk dilakukan penelitian lebih lanjut;
c. Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan Nota Pembetulan dan menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik dengan dilampiri Nota Pembetulan kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut;
d. Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut; dan/atau
e. Barang Ekspor yang termasuk barang yang dilarang atau dibatasi, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
(3) Nota Pelayanan Ekspor diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (2) huruf a, setelah dilakukan pembetulan PEB;b. ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, setelah dipenuhi kewajiban pabean dan ketentuan sanksi administrasi sepanjang tidak terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana.
(4) Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang ekspor, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspordapat memerintahkan untuk dilakukan uji laboratorium.
(5) Dalam hal dilakukan uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PejabatPemeriksaDokumen Ekspor menerbitkan NPE setelah terbit hasil uji laboratorium.
(6) Tata kerja penyampaian PEB dan pemeriksaan pabean Barang Ekspor diatur dalam lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
bahwa ketentuan tersebut diatas telah mengatur mengenai jenis barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik, tempat pelaksanaan pemeriksaan fisik, waktu pemeriksaan fisik (dilakukan sebelum diterbitkan NPE), uji laboratorium dan sebagainya;
bahwa pengambilan contoh diatas kapal setelah selesai pemuatan tidak dapat disamakan dengan pemeriksaan fisik;
5. Ketentuan Tentang Pemuatan Barang Ekspor
bahwa Pasal 11 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014, menetapkan sebagai berikut:
Pemuatan barang ekspor ke dalam sarana pengangkut dilaksanakan setelah mendapat
persetujuan dari pejabat bea dan cukai dan/atau sistem computer pelayanan.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang.
bahwa Pasal 13 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor P- 27/BC/2010, yang menyatakan:
“Dalam hal dilakukan uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat PemeriksaDokumen Ekspor menerbitkan NPE setelah terbit hasil uji laboratorium.”
bahwa Nota Pelayanan Ekspor (NPE) untuk party barang 1000 TNE Crude Palm Olein In Bulk yang diekspor dan diberitahukan dengan PEB Nomor 029884 tanggal 27 Juni 2013 telah diterbitkan dengan Nomor 028178/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 27-06-2013 sementara Hasil Laboratorium yang menjadi acuan Terbanding masing-masing tertanggal 02 Juli 2013;
bahwa berdasarkan penerbitan NPE telah mendahului hasil pemeriksaan laboratorium, berarti hasil laboratorium dimaksud tidak dapat dinyatakan sebagai hasil dari pemeriksaan fisik.
bahwa atas party barang 1000 TNE Crude Palm Olein In Bulk yang diekspor dan diberitahukan denganPEB Nomor 029884 tanggal 27 Juni 2013, diidentifikasi sebagai Crude Palm Olein;
6. Penerapan Ketentuan Pasal 82 ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
bahwa ketentuan Pasal 82 ayat (6) yang menyatakan:
“Setiap orang yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean atas ekspor yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari pungutan negara di bidang eksporyang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar”
tidak dapat diterapkan karena kesalahan yang dinyatakan Terbanding bukan berasal dari hasil pemeriksaan fisik.
7. bahwa dasar sahnya keputusan antara lain adalah diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang, dilaksanakan sesuai prosedur yang benar, dan mengandung substansi yang benar;
bahwa Terbanding tidak melaksanakan tatalaksana ekspor dengan benar sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku sehingga penetapan atau keputusan yang dihasilkan tidak memenuhi unsur-unsur sahnya suatu keputusan yang mengakibatkan cacat hukum;
8. bahwa Pasal 87 Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2012 menyebutkan apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruhnya banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan tidak mengatur mengenai pemberian bunga atas pengembalian bea keluar dan denda administrasi sebagai akibat putusan lembaga banding sehingga Majelis berpendapat bunga tersebut tidak dapat diberikan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas ekspor 1000 TNE Crude Palm Olein In Bulk dengan PEB Nomor 029884 tanggal 27 Juni 2013, tidak terdapat kekurangan pembayaran bea keluar;
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT XXX terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-492/WBC.02/2013 tanggal 14 November 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPPBK Nomor: SPPBK-M-0028 tanggal 25 Juli 2013 dan menetapkan atas ekspor 1000 TNE Crude Palm Olein In Bulk dengan PEB Nomor 029884 tanggal 27 Juni 2013, tidak terdapat kekurangan pembayaran bea keluar;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 03 Desember 2014 oleh Majelis XVII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M
sebagai
Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
sebagai
Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, SH., M.M.
sebagai
Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP.
sebagai
Panitera Pengganti.
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
